Ditemukan 232 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : mentaati menaati mentariã
Register : 14-04-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PA BANGKALAN Nomor 618/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9725
  • Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati amar konvensi perkara ini;
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menetapkan harta bersama Pewaris (almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib) dengan Tergugat Rekonvensi (Nurhidayat bin H.
Menghukum para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan mentaati amar Rekonvensi perkara ini;
7.
Register : 21-11-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 12-01-2023
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 317/Pdt.G/2022/PA.Lbh
Tanggal 28 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9155
  • Abhar);
  • Menetapkan Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagian tentang nafkah, hadhanah dan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat pada saat mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2022, berupa;
    1. Bahwa, Penggugat menerima penuh atas penjualan kos-kosan milik bersama sejumlah Rp. 274.000.000,- (yang telah dipotong hutang pembangunan kosan dan anak pertama Tergugat)
    2. Bahwa, Tergugat bersedia melunasi pembayaran tanah milik
Register : 22-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1571/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Wawan Syaifuddin bin Suwito) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon(Riris Nafiatin, S.Pd. binti Masyhud) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;

    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati

Register : 22-09-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1052/Pdt.G/2020/PA.GM
Tanggal 11 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
11964
  • Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;
7. Menolak gugatan para Penggugat dan para Turut Tergugat untuk selain dan selebihnya;
8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.196.000,00 (Dua Juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);