Ditemukan 232 data
97 — 25
Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati amar konvensi perkara ini;
Menghukum para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan mentaati amar Rekonvensi perkara ini;
91 — 55
Abhar);
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagian tentang nafkah, hadhanah dan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat pada saat mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2022, berupa;
- Bahwa, Penggugat menerima penuh atas penjualan kos-kosan milik bersama sejumlah Rp. 274.000.000,- (yang telah dipotong hutang pembangunan kosan dan anak pertama Tergugat)
- Bahwa, Tergugat bersedia melunasi pembayaran tanah milik
15 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Wawan Syaifuddin bin Suwito) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon(Riris Nafiatin, S.Pd. binti Masyhud) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati
119 — 64
Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;