Ditemukan 1387 data
92 — 26
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunan kreditPelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagai PemegangHak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yang didahulukankedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan tersebutbilamana Pelawan selaku Debitur Kredit melakukan tindakan wanprestasiterkait Kewajibannya dalam membayar angsuran atau melunasi kredit yangtelah diberikan oleh Kreditur.
agarpermohonan eksekusi dari Terlawan harus dinyatakan dilakukan dengan iktikadburuk, oleh karena telah dijawab sebelumnya permohonan eksekusi itumerupakan hak hukum Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan darisuatu jaminan kredit yang lahir dari perjanjian sah antara Pelawan danTerlawan, dan Terlawan ternyata adalah pihak yang melakukan wanprestasi,maka sudah sepatutnya petitum ini harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan mengajukan permohonaneksekusi yang sah secara hukum sebagai pemilik Hak Preferen
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek sengketa dalam perjanjian hutang dengan Terlawan IVtelah diikat dan disebutkan secara tegas sebagai jaminan hutang, sedangkandalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Il hanya disebut akandijaminkan sehingga belum dijaminkan dalam perikatandengan Pelawan ;Bahwa oleh karenanya ketika objek dijaminkan kepada Tergugat IV dalamkeadaan bebas tidak ada pihak yang telah mengikatnya sebagai jaminanhutang ;Bahwa Pemohon Kasasi hanya Kreditur Konkuren, sedangkan TermohonKasasi IV Kreditur Preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak
Tergugat:
1.WASIRAN
2.NARMI
21 — 21
SiakKabupaten Siak Sri Indrapura tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHM No. 1150 atasnama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan SiakKabupaten Siak Sri Indrapura;Asli bukti SHM No. 166 an Narmi, SHM No. 265 an Narmi, SHM No. 1148an Wasiran, SHM No. 1149 an Wasiran dan SHM No. 1150 an Narmidisimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;Bahwa terhadap agunan tersebut di atas telah dilakukan Pengikatan HakTanggungan Peringkat Pertama dimana Penggugat sebagai pemeganghak preferen
Copy dari Asli Sertpikat Hak Tanggungan No.655/2019tanggal 01 Juli 2019Keterangan Singkat :Membuktikan bahwa benar Telah dilakukan pengikatan hak tanggunganperingkat pertama terhadap agunan Bukti P5 s/d Bukti P9 diamanPenggugat sebagai pemegang hak preferen dan hak eksekutorial berhakuntuk melakukan pelelangan umum hak tanggungan apabila ParaTergugat wanprestasi6. P12.
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dong Joe Indonesia (dalam Pailit), tetapi milik kreditur Preferen(istimewa) antara lain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalam hal ini para Suplaiyeryang belum terbayarkan yang pengurusannya dilakukan oleh Curator yaknisaksi Charlie Simanjuntak, SH dan sdr Hasan Abdullah. SH,Hal. 3 dari 10 hal. Put.
Pembanding/Penggugat II : SURATI
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kantor cabang magetan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Madiun
42 — 29
Bahwa hak preferen dari Kreditur pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
59 — 43
Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.sebagai perbuatan melawan hukum, kekeliruan terletak pada cara yangdilakukan oleh Pembanding semula Tergugat, sehingga kemudian setelahputusan a qua inkracht dan dieksekusi maka saat itu juga Pembanding semulaTergugat masih mempunyai hak untuk menarik obyek jaminan sesuai proseduryaitu melalui Pengadilan, dalam hal demikian maka bertentangan dengan asassederhana, cepat dan biaya ringan; Menimbang, bahwa status dan kedudukan sebagai Kreditur preferen atauyang diutamakan
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai hartabersama hasil perkawinan Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi, oleh karena dengan dijadikannya harta tersebut sebagaijaminan utang yang dilakukan dalam perkawinan PenggugatKonvensi dan Tergugat Konvensi, sehingga secara hukum hakkebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yangdalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Pesero)berkedudukan di Jakarta, di mana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum pula, memegang hakprevilage sebagai kreditur preferen
BankTabungan Negara (Pesero) berdudukan di Jakarta di manapemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukumpula, memegang hak previlage sebagai kreditur preferen, yang harusdiutamakan haknya atas harta yang dijadikan jaminan tersebut,maka oleh karenanya pula pertimbangan hukum Judex Facti terkaitHal 17 dari 23 hal. Put.
171 — 104
diakuiMEGA.Tbk2 PT.BANK CIMB Separatis 7,778,000,000.00NIAGA,Tbk diakuiKonkuren 22,814,605,489.003 DEDI ARDIAN Konkuren 1,237,500,000.00 diakui4 AULIA RAHMAN Konkuren 712,500,000.00 diakui5 PT.BANKDANAMON Separatis 9,321,676,822.88 diakuiINDONESIA.Tbk6 PT.BANK NEGARA Separatis 51,172,982,879.00 diakuiINDONESIA(Persero), Tbk diakui tetapi tidakSeparatis 14,123,115,137.00 memiliki Hak Suaradalam PKPU karenapengajuan tagihantersebut dilakukanmelewati bataswaktu sebagaimanaketentuan UUKPKPU7 DIREKTORAT Preferen
100,000.00JENDERAL PAJAK diakuiKPP PRATAMABUKITTINGGI Preferen 1,327,550,069.00PT.BANK BRI Separatis 3,720,177,655.81 diakuiSYARIAHKC.PADANG Putusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 13 dari 2530.
89 — 40
Menyatakan Penggugat rekonpensi merupakan kreditur preferen yang berhak atas obyek sengketa berupa 1 ( satu ) bidang tanah sertifikat hak milik Nomor 4560 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Maret 2009, Nomor 57/Sidlor/2009 dengan luas 140 m2 atas nama Fadjar Sad Biyantoro. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya.
, yang dibuat oleh PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGATREKONVENSI dengan Tergugat II dan Turut Tergugat tidak sah dan tidakBerkekuatan hukum ; Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar seluruh = biaya ~yang timbul dalam perkara ini ;Menerima Gugatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIuntuk seluruhnya ;Menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI merupakanKreditur beritikad baik;Menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalamKonvensi merupakan Kreditur Preferen
ciriciridari Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur pemegang HakTanggungan dapat langsung mengajukan permintaan kepada Kepala Kantor Lelang Negarauntuk melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan sesuai denganPetunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.09/2010, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum gugatanRekonpensi poin 3yang menyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi merupakankreditur preferen
Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dari Tergugat II danTurut Tergugat atas perjanjian kredit Nomor 0001320130110000029 tanggal 24 April2013.e Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalamperkara ini.e Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSL :e Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.e Menyatakan Penggugat rekonpensi adalah kreditur yang beritikad baik.e Menyatakan Penggugat rekonpensi merupakan kreditur preferen
40 — 19
puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimanatercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 1901/2009 tanggal13072009;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut diatas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
138 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tagihan PT.BCARp. 39.076.812.550, (tiga puluh sembilan milyar tujunh puluh enam juta delapanratus dua belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) sedang yang diterimaRp. 22.120.912.143, (dua puluh dua milyar seratus dua puluh juta sembilanratus dua belas ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) sehingga terdapatkekurangan Rp. 16.955.900.557, (enam belas milyar sembilan ratus lima puluhlima juta sembilan ratus ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) begitu pulakreditur preferen KPP Pratama Kuningan, Dispen
Terbanding/Tergugat I : Hj. RAHMAWATI
Terbanding/Tergugat II : MUHAMMAD RIFANI
Terbanding/Tergugat III : Hj. NUN KHAIRINAH
Terbanding/Tergugat IV : H.JAMIL SYAMSUDDIN
Terbanding/Tergugat V : Hj. MAISARAH
Terbanding/Tergugat VI : Hj. SALWA,S.Kom
187 — 32
amarputusan permohonan sita jaminan ditolak, sehingga tidak serta merta ketentuanpasal 1311 KUH Perdata diterapkan disini, kecuali terhadap harta milik pribadiTerbanding I,Il semula Tergugat I, II;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, pihakperbankan harus benarbenar menerapkan prinsip kehatihatian bank dalampemberian fasilitas kredit dan ketentuan Undang Undang Hak Tanggungan harusditaati dan dipedomani sehingga pihak bank berada dalam posisi sebagai krediturseparatis atau preferen
339 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam Rekonvensi;10.Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
30 — 6
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
40 — 14
PRASETYO, yangdiikat Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.220.000.000, (dua ratus duapuluh juta rupiah) ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksuddiatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidakadanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secarasempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Il mempunyai hak preferen
Karanganyar atas nama Antonius HendroPrasetyo yang diikat dengan Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.220.000.000, ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) sehingga Tergugat Ilmempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentingan pelunasan hutang;Bahwa, Tergugat Il membantah dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat Iltidak menggunakan oprinsip kehatihatian dalam menjalankan usahaperbankan padahal selama ini Penggugat menempati rumah dan tanah yangHalaman 14 dari 21 halaman Putusan No: 26/Pdt.G/2017/PN:Krg
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
KUSWANTO
43 — 21
dengan ketentuan sita yang mensyaratkan harus ada sangkaaan yangHalaman 7 dari 9 Putusan Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN Ckrberalasan bahwa Tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakanmencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangbarangnya, makaHakim berpendapat oleh karena harta yang dimintakan sita tersebut telah dalambentuk hak tanggungan dimana tidak terdapat alasan Tergugat akanmemindahkan hartanya tersebut dan Penggugat adalah pemegang haktanggungan yang secara otomatis mempunyai hak preferen
Rostiana
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) cq Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2.Ko Tjunaidy Wibowo
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.PT. Central Asia Balai Lelang
124 — 13
pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah tentang keberatan dariPelawan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan agunan kredit milikTerlawan atas objek sengketa yang menurut Pelawan adalah terdapat bagianmiliknya ;Bahwa dalil yang disampaikan Pelawan tersebut adalah mengadaada dansama sekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena objek sengketa yangdianggap Pelawan adalah sebagian miliknya, tidak mempengaruhi apa yangtelah dimiliki oleh Terlawan yaitu pemegang Hak Tanggungan yang memilikihak preferen
Bahwa dalil yang disampaikan Pelawan adalah mengadaada samasekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena obyek sengketayang dianggap Pelawan adalah sebagai miliknya, tidakmempengaruhi apa yang telah dimiliki oleh Terlawan yaituhalaman 29 Putusan Nomor : 1051/Pdt.BTH/2014/PN.SBY1.3.pemegang Hak Tanggungan yang dimiliki hak preferen terhadapagunan kredit atas nama Terlawan II ;Bahwa adanya perjanjian diantara keluarga Pelawan maupunTerlawan Il tentang pembagian hasil penjualan tanah milik orang tuaPelawan
perempuan lainya akanmendapat pembagian keuntungan sebesar 25 % dari keuntungan total, sehinggadalam hal ini Pelawan adalah Pelawan yang berikat baik dan benar ;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan tersebut dibantah oleh Terlawan dan Terlawan III, bahwa antara Pelawan dengan Terlawan dan Terlawan Ill tidak adahubungan hukum apapun dengan Pelawan, yang ada hubungan hukum hanyalahantara Terlawan dengan Terlawan Il yaitu berupa adanya Hak Tanggunganterhadap obyek sengketa, dimana Terlawan memiliki Hak Preferen
33 — 14
eksekusi pengosongan terhadap Ketua PengadilanNegeri setempat, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2004 TentangPemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa memperhatikan halhal diatas, maka permohonan fiateksekusi obyek jaminan yang telah dipasang hak tanggungan dalam perkara a quobukanlah menjadi kewenangan majelis hakim untuk mengabulkannya dalam bentukmemberikan ijin atau memerintahkan pelaksanaan eksekusi, karena seharusnyaPenggugat sebagai kreditur preferen
60 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
106 — 34
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasjaminan kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw telah memberikanpembiayaan atau kredit kepada Penggugat karena Tergugat selakukreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen atashakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harusdilindungi