Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA PATI Nomor 356/Pdt.P/2019/PA.Pt
Tanggal 30 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
117
  • wali dari calon pengantin perempuan di persidangan;Hal. 2 dari 12 Hal.Penetapan No 356/Padt.P/2019/PA.PtBahwa kemudian, Majelis Hakim berusaha untuk menasehati Pemohon,anak Pemohon (calon pengantin lakilaki), calon isteri anak Pemohon (calonpengantin perempuan), dan orang tua / wali calon pengantin perempuan, agarmereka bersabar menunggu sampai anak Pemohon tersebut dewasa dan ataucukup umur untuk menikah sesuai dengan ketentuan peruaturan perundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
    dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa telah didengar keterangan calon pengantin lakilaki bernamaANAK, lahir di Pati pada tanggal 5 Desember 2001 (umur 18 tahun), denganstatus jejaka, yang menyatakan bahwa ia sudah sangat berkeinginan untukmenikah atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun dantelah siap secara fisik dan mental untuk menikah dengan calon isterinyabernama ANAK PEREMPUAN, dengan segala hak dan tanggung jawab yangakan diembannya, serta menyadari sepenuhnya terhadap segala risiko
    adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Pemohon, anak Pemohon (calon pengantin lakilaki), calon isterianak Pemohon (calon pengantin perempuan) dan orang tua calon pengantinperempuan, agar mereka menunda rencana pernikahan tersebut sampai usiaanak Pemohon cukup dewasa dan atau telah memenuhi ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
    hanyaditentukan oleh umur semata, melainkan dipengaruhi pula oleh faktorfaktorlain, dalam hal ini faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, adat istiadat, budayasetempat serta perkembangan fisik dan pskilogis anak sebagai individu ;Hal. 8 dari 12 Hal.Penetapan No 356/Padt.P/2019/PA.PtMenimbang, bahwa anak Pemohon sebagai calon pengantin lakilaki,meskipun baru berusia 18 tahun pada saat permohonan ini diperiksa dipersidangan, pada kenyataannya telah cukup mandiri, dan mampu menyadarisepenuhnya segala risiko
    tangga dapat dipandang cukup matang karena ia dididik dandibesarkan dalam lingkungan keluarga yang telah membiasakan anak tersebutuntuk hidup mandiri dan sekarang sudah bekerja sebagai karyawan bengkelserta telah berpenghasilan ;Menimbang, bahwa Pemohon (orang tua calon pengantin lakilaki) dancalon besan Pemohon (wali / orang tua calon pengantin perempuan) telahmenyatakan bersedia dengan sesungguhsungguh untuk memberikanpendampingan terhadap anakanaknya untuk mengurangi dan/ataumemperkecil segala risiko
Register : 30-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA PONOROGO Nomor 281/Pdt.P/2020/PA.PO
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Atau menjatuhkan ketetapan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon telah hadirsendiri di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim telah memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukandan dampaknya terhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatandiantaranya kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisihan
    dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Pemohondan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya danmenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala
    kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukHal. 3 dari 16 Hal.
    untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah memberi nasihatkepada Pemohon yang sekaligus orang tua dari anak yang diajukan dispensasi,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon serta orang tua calon suaminya,tentang risiko
    siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosialmaupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, tetapi Pemohon, anak Pemohon, calonsuaminya serta orang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap padarencana segera terwujudnya pernikahan anak Pemohon dengan calonsuaminya, dan semuanya sudah siap dengan segala risiko
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1247 B/PK/PJK/2016produk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atauTertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atauTertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1250/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANU FE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1250 B/ PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 07-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA JAYAPURA Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3614
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
    usia19 tahun;e Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:e Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istriPenetapan Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17dan saat ini telah hamil 5 bulan;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa anak sudah putus sekolah dan sudah tidak mau sekolah;Bahwa Saya mengerti risiko
    17e Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:e Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;e Bahwa calon suami memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar sentani;e Bahwa Saya mengerti risiko
    hubungan layaknya suami istridan saat ini anak telah hamil 5 bulan;e Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolah dan Dia tidak mausekolah lagi;Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin. hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;e Bahwa Saya telah memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar senatani;e Bahwa Saya mengerti risiko
    yang telah dilakukan adik Saya;e Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanyang dilarang agama;e Bahwa anak telah putus sekolah dan ia mengatakan tidak mau lanjutsekolah;e Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;e Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 20-10-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA JAYAPURA Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3115
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;Subsider:@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko perkawinan
    kandung anakyang dimohonkan dispensasikawin;e Bahwa benar anakbaru berusia 18 tahun lebih atau belum mencapaiusia 19 tahun;e Bahwa benar anaktelah dilamar calon suami:e Bahwa benar anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmara;e Bahwa anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 5 tahun;e Bahwa hubungan anakdengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan melakukan perbuatan yang dilarang agama;Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17Bahwa Saya mengerti risiko
    telah lululs sekolah menengah atas:Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
    melamar anakdan dterima olehorang tuanya;Bahwa benar Saya dan anaktelah menjalin Nubungan asmaraselama 5 tahun;Bahwa Saya tahu anaktelah lulus sekolah menengah atas;Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anaktidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anaktelah terlebin dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan dari rental mobil;Bahwa Saya mengerti risiko
    asmara;Bahwa anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 5 tahun;Bahwa hubungan anakdengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka melakukan perbuatan yang dilarangagama;Bahwa anaktelah lulus sekolah menengah atas;Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anakmenikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karenaanakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan anakdan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 17-11-2017 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 262/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY
Tanggal 5 April 2018 — Penuntut Umum:
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
WARSO WIDANARTO, SE
19684
  • , Kemudian staf analisa risiko mengerjakan opini risiko dandan hasil kerjanya didiskusi dengan Kepala bagian yang mengantikan Dedy masPutra yang sedang cuti, serta dilanjutkan berdiskusi dengan kepala DivisiManajemen Risiko. setelah tidak ada koreksi maka opini risiko di tandatanganiHal. 100 Putusan Perkara Nomor: 262/Pid.sus/TPK/2017/PN Sby.oleh kepala divisi manajemen risiko, Kepala bagian analisa risiko dan staf analisarisikoBahwa benar saksi Dari hasil pengimputan staff analisa risiko dalam system
    Setelah menerima memorandum nomor : 16/Mem/Dir.4.1/2013 tanggal31 Januari 2013 dari Kepala Divisi Bisnis , Kepala Divisi Manajement Risiko,diserahkan kepada Kepala Bagian Analisa Risiko dan diteruskan kepada StafAnalisa Risiko untuk dilakukan Analisa Risiko,dengan bahan laporan keuangandan daftar kolektibilitas (NPL) yang diserahkan oleh Divisi Bisnis.15. Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengan nomor032/Div.MR/I/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada sekretariskomite.16.
    Setelah menerima memorandum nomor : 16/Mem/Dir.4.1/2013 tanggal 31Januari 2013 dari Kepala Divisi Bisnis , Kepala Divisi Manajement Risiko,diserahkan kepada Kepala Bagian Analisa Risiko dan diteruskan kepada StatAnalisa Risiko untuk dilakukan Analisa Risiko,dengan bahan laporankeuangan dan daftar kolektibilitas (NPL) yang diserahkan oleh Divisi Bisnis.15. Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengan nomor032/Div.MR/I/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada sekretariskomite.16.
    Syahrudin, MM selaku Kepala Divisi Bisnis I, dan KepalaDivisi Manajement Risiko,diserankan kepada Kepala Bagian Analisa Risiko danditeruskan kepada Staf Analisa Risiko untuk dilakukan Analisa Risiko, denganbahan laporan keuangan dan daftar kolektibilitas (NPL) yang diserahkan olehDivisi Bisnis;15.Bahwa Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengan nomor032/Div.MR/II/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada SekretarisKomite.
    Syahrudin, MM selaku KepalaDivisi Bisnis 1, dan Kepala Divisi Manajement Risiko,diserahkan kepada KepalaBagian Analisa Risiko dan diteruskan kepada Staf Analisa Risiko untuk dilakukanAnalisa Risiko, dengan bahan laporan keuangan dan daftar kolektibilitas (NPL) yangdiserahkan oleh Divisi Bisnis;Menimbang bahwa Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengannomor : 032/Div.MR/II/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada SekretarisKomite.
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 618/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
266
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 618/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 16-03-2020 — Putus : 27-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 89/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 27 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
119
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan menial,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh nasabah atau pemegang polis;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi Berdasarkan peraturan di atasdapat disimpulkan bahwa bahwa Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwayang mengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016manfaat proteksi
    Dengandemikian, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mendasarkan bahwaperusahaan tidak menanggung risiko dan produk investasi yang diperoleh dariHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis adalah tidak benar dandengan demikian koreksi tersebut Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;6.
    Dalam hal ini PTManulife Aset Manajemen telah memberikan jasa pengelolaan investasi atasportofollo Pemohon Banding dan atas pemberian jasa tersebut yangbersangkutan menerima pembayaran fee;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan sebagaiberikut: Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 2Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dikatakan bahwa PerusahaanAsuransi Jiwa adalah Perusahaan yang memberikan jasa dalampenanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup
    Polis Asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara WajibPajak sebagai penanggung dengan nasabah sebagai Pemegang PolisHalaman 15 dari 20 halaman Putusan Nomor 1245 B/PK/PJK/2016dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dari Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengan sejumlah nilai uangyang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polis dan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.Tgm.
Tanggal 5 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
76
  • antara Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;iii. 6iv.Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    April2013 sampai sekarang antara Pengugat dengan Tergugat berpisahrumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa sikap Tergugat tersebut dipengaruhi oleh orang tua Tergugatkarena orang tuanya memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelisberpendapat antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang kemudian diikuti denganperpisahan tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan lebihdari 1 (satu) tahun lamanya yang disebabkan antara lain karena orangtua Tergugat tidak menyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipuntelah bersuamikan Tergugat akan tetapi masih suka bermain, sehinggaorang tua Tergugat memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    Putusan Cerai Gugat Nomor 237/PdtG/2014/PA.Tgm.14I.tetapi masih suka bermain, sehingga orang tua Tergugat memberipilihan antara Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko jikamemilin Pengugat maka harus bercerai dengan Pengugat, maka telahcukup alasan bagi Penggugat untuk melakukan perceraian denganTergugat berdasarkan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 JoPasal 19 hurup (f) PP Nomor 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 hurup (f)KHI;2.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1253 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/ atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1251 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 10-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 208/Pdt.P/2019/PA.Pkb
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
11732
  • Pemohontelah hadir dipersidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Majelis Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    suaminya pernah berhubungan layaknyasuami istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SMP, dan tidak melanjutkankejenjang selanjutnya;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai SupirTruk dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    istri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaanhamil;Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sampai tamat SMP;Bahwa Saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah AgungNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,dengan menyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    menengah pertama;Menimbang , bahwa dari bukti P.10 dan P.11 yaitu surat keterangan sehatdari Puskesmas atas nama anak Pemohon dan calon suami anak pemohon dapatdinyatakan bahwa anak Pemohon dan calon istri anak pemohon dalam keadaansehat;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani supir truk dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tigajuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko
Register : 27-03-2019 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 280/Pdt.BTH/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat:
MAYA LESTARI
Tergugat:
1.ARI WIBOWO,SE Group Head Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.TRIWICAKSONO RAMADHAN
3.DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA Tbk
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
5.IR. WIDYATMO WIDJAYA DIREKTUR PPT. PRAKAWIJA DELAGANDA
14542
  • Penggugat:
    MAYA LESTARI
    Tergugat:
    1.ARI WIBOWO,SE Group Head Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
    2.TRIWICAKSONO RAMADHAN
    3.DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA Tbk
    4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
    5.IR. WIDYATMO WIDJAYA DIREKTUR PPT. PRAKAWIJA DELAGANDA
Register : 24-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan MS Suka Makmue Nomor 24/Pdt.P/2021/MS.Skm
Tanggal 25 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
3320
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukumSubsider:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Fitriani binti Hasan Saleh, dan sebelumnya Hakim telah memberikannasihat kepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usiamuda, dan juga termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batinHalaman 3 dari 15 halaman.
    seorang lakilaki yangbernama Andika bin Jamlis dan telah bertunangan selama 3 (tiga) bulan; Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halanganpernikahan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Andika bin Jamlis, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Penetapan No.24/Pdt.P/2021/MS.Skm Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Jamlis bin Ilyas dan Siti Rasmaini binti Tgk Sarong.Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak Pemohon.
    dengan seorang lakilakibernama Andika bin Jamlis, umur 20 tahun, dengan alasan anak Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon Ssuami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 607/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
6330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) terdiri dari: a.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibannya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).3.8. Dari beberapa fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwaproduk asuransi Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 25 dari 41 halaman.
    Kenaikan ataupunpenurunan kinerja investasi dari dana investasi Unit Linkmerupakan risiko yang ditanggung sendiri olehpemegang polis.3.9. Sesuai dengan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD danPasal 1 Angka 1 UU Usaha Perasuransian, unsur utama dalamperjanjian asuransi adalah adanya insurable interest (objek yangdipertanggungkan). Kontrak asuransi Unit Link memiliki dua unsuryang dapat dipisahkan dengan jelas, yaitu unsur asuransi danunsur investasi.
    Putusan Nomor 607/B/PK/PJK/2016yang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas hal yangdipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi Unit Link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.3.10.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
6645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) terdiri dari: a.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibannya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8. Dari beberapa fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwaproduk asuransi Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 25 dari 41 halaman.
    Kenaikan ataupunpenurunan kinerja investasi dari dana investasi Unit Linkmerupakan risiko yang ditanggung sendiri olehpemegang polis.4.9. Sesuai dengan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHD danPasal 1 Angka 1 UU Usaha Perasuransian, unsur utama dalamperjanjian asuransi adalah adanya insurable interest (objek yangdipertanggungkan). Kontrak asuransi Unit Link memiliki dua unsuryang dapat dipisahkan dengan jelas, yaitu unsur asuransi danunsur investasi.
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/2016yang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas hal yangdipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi Unit Link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
5522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwaPerusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajid memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) terdiri dari: a.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibanya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8.
    subdana investasidinyatakan dalam unit; dan3) mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi Unit Link terdiri darimanfaat asuransi/pertanggungan yang dapat terdiri darimanfaat pertanggungan kesehatan, terjadinya cacat,pertanggungan jiwa dan manfaat tunai.
    Unsur asuransi dalam kontrak asuransi Unit Linkmemenuhi syarat pengertian asuransi, yaitu di dalamnya ada objekyang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas hal yangdipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi Unit Link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
Register : 08-03-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
NOFIARDI
Tergugat:
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) wakili Dirutnya Drs H.Akmaluddin Hasibuan
7415
  • bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8Maret 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Maret 2021 di bawah RegisterNomor : 123/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn, telah mengemukakan alasanalasangugatan sebagai berikut:1.Bahwa gugatan ini merupakan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja akibatTergugat menyatakan berakhirnya hubungan kerja terhadap Penggugatberdasarkan pertama; Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko
    atas Dugaan Penggelapan RSS Balen dan RSS Cuttingdi PPK Kebun Sarang Giting Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020, tanggal26 Oktober 2020, kedua berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit antaraManagemen Perusahaan P.T Perkebunan Nusanatara III (Persero) denganSerikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) tingkat Perusahaan PT PerkebunanNusantara Ill (Persero) nomor LKS BIPARTIT Tk.Perusahaan/06/XI/2020,tertanggal 13 Nopember 2020;Bahwa Perihal Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko atas
    Risalah Perundingan Bipartit antara Managemen PerusahaanPT.Perkebunan Nusantara Ill (Persero) dengan Serikat PekerjaPerkebunan (SP BUN) tingkat Perusahlan PT Perkebunan Nusantara III(Persero) Nomor LKS BIPARTITTk.Perusahaan/06/X1/2020 tanggal 13Nopember 2020Bahwa Laporan Hasil Audit Khusus Divisi Audit internal dan ManajemenRisiko Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020 tanggal 26 Oktober 2020merupakan laporan resmi terhadap basil Audit Khusus yang dilaksanak.anoleh Divisi Audit Internal dan Manajemen Risiko
    terkait dugaan penggelapanRSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting,Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajernen Risiko tersebut Jiketahui bahwa telah terjadi penggelapanyang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa orang lainnya.
    terkait dugaanpenggelapan RSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting;Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajemen Risiko tersebut diketahui bahwa telah terjadipenggelapan yang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa oranglainnya.