Ditemukan 3174 data
226 — 1915 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selatan memberitahukan bahwa bidangtanah tersebut dengan alas hak adalah tanah bekas Adat Girik C No. 388 Persil11 dan 12 Blok DII;Bahwa Berita Acara No. 182/PPT/JS/2000 tanggal 9 November 2000mengandung dua keterangan yang saling bertentangan yaitu :Butir (2) : Bahwa bidang tanah tersebut berdiri di atas tanah negarabekas Eigendom 6177 sebagian ;Butir (6) : Bahwa bidang tanah tersebut telah dikeluarkan Gambar Situasitangal 28 Oktober 1999 NIBO0338, terdaftar dalam 302 tanggal13 Oktober 1999 NP.1370
116 — 39
yang menuntut agar menghukum Tergugat ,ll dan Ill secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
262 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.
233 — 120
antara Tergugat selakuPenyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub PenyediaJasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidakberkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi juga dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Yurisprudensi MARINo.495.K/Sip/1975 menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan,apabila si penuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut, dan berdasar padapasal 1370
120 — 14
tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat , Il, Ill dan IV(Para Penggugat) kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyarlima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntutdapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian danberapa besarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
125 — 71
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa tiap perobuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materil meliputi segalakerugian yang nyatanyata di derita dan hilangnya keuntungan yang diharapkan,sedangkan kerugian immateril seperti dalam ketentuan pasal 1370 , 1371, 1372KUH Perdata dalam perkara pembunuhan,
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
Terbanding/Turut Tergugat I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKJN Cq Kantor Wilayah DKJN Jawa Barat Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
88 — 47
Dalil ini diperkuat olehputusan MA dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Halaman 31 dari 53 halaman putusan Nomor 435/PDT/2021/PT BDGmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikankepada halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.m.
SHOLIHAH
25 — 2
terletak di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk tertulis atas nama SAIMAN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 324, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomor : 152 tanggal 25-1-1994, seluas 976 M2 (sembilan ratus tujuh puluh enam meter persegi), yang terletak di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, tertulis atas nama JIMIN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 342, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomor : 170 tanggal 25-1-1994, seluas 1370
M. Machru Rozi
Tergugat:
1.Ir. Djoko Wahjudiono
2.Hajjah Umi Habibah
Turut Tergugat:
Dedi Wijaya, SH, MKn
150 — 39
Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUH.Perdata);3. Bahwa dari uraian dalil ke1 dan ke2 Eksepsi ini, tampak jelasbahwasanya selainWanprestasi, ternyata PenggugatjugamenjadikanPerbuatanMelawanHukum sebagai DasarAlasan (Grondslag van De Lis) gugatannya.
MUHRONI
Tergugat:
1.BAMBANG FITRIYADI
2.ARIS
3.TONI
39 — 24
petitum point IV dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, berkaitan dengan kerugian berupa denda 5 %X Rp. 105.000.000, X 21 Bulan dengan total sebesar Rp. 110.250.000,,Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian Penggugat Konpensi/TergugatHalaman 47 dari 53 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Liw.Rekonpensi mengenai denda tersebut selain tidak termuat dalam AktaPerjanjian sebagaimana bukti surat P5, Majelis Hakim juga berpendapatkerugian denda tersebut merupakan kerugian immateriil berdasarkan padapasal 1370
221 — 68
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat,ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai tanah dan bukanlahperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan.b.
61 — 7
PICU, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immaiteriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
EDDI RAMBANG TUA SINAGA
Tergugat:
PT. KONSTRUKSI REVOLUSI INDONESIA
304 — 187
Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan olehsalah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalammelaksanakannya.Sedangkan ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa (i)ganti rugi materiil dan/atau (il) ganti rugi immaterial sebagaimana diaturdalam Ketentuan Pasal 1365, Ketentuan Pasal 1370, Ketentuan Pasal1371, dan Ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata.Bahwa faktanya, Penggugat mendalilkan dan meminta kepada Tergugatuntuk mengganti kerugian Penggugat sebagai berikut
akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa (i)ganti rugi materiil dan/atau (il) ganti rugi immaterial sebagaimana diaturdalam Ketentuan Pasal 1365, Ketentuan Pasal 1370, Ketentuan Pasal1371, dan Ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata.Bahwa faktanya, Penggugat mendalilkan dan meminta kepada Tergugatuntuk mengganti kerugian Penggugat sebagai berikut (i) Kerugian Materiilsebesar Rp2.127.789.082, (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuhratus delapan puluh satu sembilan ribu delapan puluh dua Rupiah)
154 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 224 Tahun 1961 pada Bab IllPasal 8 Ayat (1), disebutkan tanahtanahBekas Tanah Partikelir ini dibagikanoleh Panitya Landreform Daerah Tingkat Il,dimana tanah tersebut berada, dengankepemilikannya diprioritaskan bagi penggarap/Petani yang bersangkutan;Bahwa, dengan adanya asalusul tanah inijelaslah, banwa tanahtanah pada Girik C.Nomor 264 Persi 1370, 371, 372 dan 373adalah memang sah hak milik Kusan binKesod (ayah Bentong / Penggugat):Bahwa Pemerintah selanjutnya menganjurkanagar Pemilik Tanah
LUKMAN bertindak untuk dan atas nama PT RAYUSI UTAMA
Tergugat:
1.Cq Gubenur Provinsi Aceh
2.Cq Bupati Kabupaten Aceh Singkil
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab Aceh Singkil
82 — 12
rangka pelaksanaanapa yang telah diperjanjikan dan merupakan tanggung jawab Penggugat, olehkarenanya petitum angka 8 hurup b, c, d, e tersebut patut ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 9, Majelis berpendapatmengenai pemenuhan tututan kerugian immateril pada pokoknya diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono, namun dalam pemenuhangugatan immateril tersebut Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370
233 — 88
Adapun cakupankerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 Kitab Undangundang Hukum Perdata mengenai ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan;Menimbang, menurut Majelis Hakim dalam hukum acara perdata tersebutberlaku mengenai asas Actori Incumbit Probatio yang pada pokoknyamenyatakan bahwa beban pembuktian berada di pihak
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rabo Bank Internasional Indonesia Cabang Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : PT Balai Lelang Casa
64 — 37
Bahwa mengenai ganti kerugian immateriil, guna memberikanpedoman dalam pemenuhan gugatan immateriil Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt.1994menerbitkan pedoman yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.PUTUSAN NO. 469/PDT/2018/PT.BDG Hal 35 dari 52 halaman48.49.50.51.Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telahmelakukan
39 — 5
dengan demikian biaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihaklawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakimmenilai tidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkantuntutan ganti rugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitumpoint ke5 gugatan Penggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370
106 — 84
Rp145.050.000,00 (seratus empat puluhlima juta lima puluh ribu rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor697/2009 tanggal 26 Agustus 2009 berdasar pada Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 52/2009 tanggal 29 Juli 2009 yang dibuat oleh MamittaSiallagan, Sarjana Hukum, Notaris PPAP di Kabupaten Simalungun;Terhadap agunan Sertifikat Hak Milik (GHM) Nomor 8 tersebut di atas telahdibebani dengan hak tanggungan peringkat III sebesar Rp70.000.000,00 (tujuhpuluh juta rupiah) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1370
175 — 84
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370