Ditemukan 3161 data
MUHRONI
Tergugat:
1.BAMBANG FITRIYADI
2.ARIS
3.TONI
39 — 23
petitum point IV dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, berkaitan dengan kerugian berupa denda 5 %X Rp. 105.000.000, X 21 Bulan dengan total sebesar Rp. 110.250.000,,Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian Penggugat Konpensi/TergugatHalaman 47 dari 53 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Liw.Rekonpensi mengenai denda tersebut selain tidak termuat dalam AktaPerjanjian sebagaimana bukti surat P5, Majelis Hakim juga berpendapatkerugian denda tersebut merupakan kerugian immateriil berdasarkan padapasal 1370
210 — 56
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat,ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai tanah dan bukanlahperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan.b.
M. Machru Rozi
Tergugat:
1.Ir. Djoko Wahjudiono
2.Hajjah Umi Habibah
Turut Tergugat:
Dedi Wijaya, SH, MKn
148 — 39
Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372KUH.Perdata);3. Bahwa dari uraian dalil ke1 dan ke2 Eksepsi ini, tampak jelasbahwasanya selainWanprestasi, ternyata PenggugatjugamenjadikanPerbuatanMelawanHukum sebagai DasarAlasan (Grondslag van De Lis) gugatannya.
160 — 40
WARIS PA.VII 1983 1370/84 107 m204 WARIS PA.VII 1984 1369/84 650 m205 WARIS PA.VII 1169 487/38 10.008 m206 WARIS PA.VII 1170 1203/92 131 m207 WARIS PA.VIII 1608 2185/85 435 m208 WARIS PA.VIII 1172 736/38 1.781 m209 WARIS PA.VII 1797 Belum memiliki gambar10 WARIS PA.VIII 171 197/38 2.325 m211 WARIS PA. VII 494 5686/86 199 m212 WARIS PA.VIII 1172 734/44 1.781 m213. WARIS PA.VIII 1606 2165/85 435 m2JUMLAH 22.592SELURUHNYA Halaman 7 dari 128 Halaman, Putusan Nomor 22/Pat.G/2016/PN Yyk 5.
Tanah tanah PAKU ALAM VIII di wilayah Kotamadya YogyakartaNo NAMA PEMILIK NOMOR SURAT LUAS TANAHVERPONDING UKUR (m2)01 WARIS PA.VII 616 143/38 3.283 m202 WARIS PA.VII 666 199/38 1.357 m203 WARIS PA.VII 1983 1370/84 107 m204 WARIS PA.VII 1984 1369/84 650 m205 WARIS PA.VII 1169 487/38 10.008 m206 WARIS PA.VII 1170 1203/92 131 m207 WARIS PA. VIII 1608 2185/85 435 m208 WARIS PA. VIII 1172 736/38 1.781 m209 WARIS PAVII 1797 Belum memiliki gambar10 WARIS PA VIII 171 197/38 2.325 m211.
WEDHIA PURWANINGSIH
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR KAB.BOGOR
2.Direktur Utama PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
517 — 405
merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No.650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat danpenghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk.
Terbanding/Tergugat II : KPKNL
48 — 27
Selanjutnya dalam Putusan MA No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan kepada halhaltertentu. saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.i. Tergugat menolak seluruh dalil penggugat dalampositanya poin ke 16 karena Penggugat bukanlah debitursehingga tidak memiliki hak untuk menyatakan kesanggupanpembayaran melalui penjualan asetaset debitur.j.
Cicilia Sohrianto
Tergugat:
1.PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
2.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
292 — 133
Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 berdasakan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHperdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan .Bahwa jelas Penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalammengajukan gugatannya terhadap Tergugat I, Penggugat sendirilah yang telahWanprestasi atas kewajibannya terhadap Tergugat I dan Tergugat Ilsebagaimana
380 — 237
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya kerugian immaterialmendapat perluasan makna di dalam putusanputusan No.304/Pdt/2011/PN.SMG jo. Putusan No. 254/Pdt/2012/PT.SMG jo. Putusan No.820K/Pdt/2013 jo.
212 — 85
puluh delapanribu empat ratus rupiah) bukti P7, adalah sejumlah Rp781.451.600,00 (tujuhratus delapan puluh satu juta empat ratus lima pulih satu ribu enam ratus rupiah),Halaman 42 dari 47 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Sntmaka petitum mengenai kerugian materil dapatlah dikabulkan sejumlah tersebutdiatas;Menimbang, bahwa mengenai kerugian immateril, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370
114 — 377
namabaik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi, karenaTergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi hanyamenuntut haknya, karena merasa telah dilanggar oleh Penggugatdalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi;Menimbang, bahwa ganti kerugian pada azasnya meliputikerugian materil dan immaterial, dan semua kerugianpada azasnyaharus diganti tetapi dalam beberapa hal dibatasi oleh UndangUndang antara lain dinilai menurut kedudukan dan kekayaan keduabelah pihak, serta menurut keadaan (Pasal 1370
151 — 77
Olehkarena itu, itikad tidak baik ini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalamgugatan immaiteriil, sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian
416 — 242
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
58 — 7
PICU, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immaiteriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
54 — 29
sementara, ketakutan dan terkejutsehingga dapat dihitung berdasarkan uang yaitu sebesar 10(Ssepuluh) kalidari kerugian materiil yaitu senilai Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370
63 — 6
. : S.Pgl/1560A/III/2009/DitReskrimun, tanggal 12 Agustus 2009 ;Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor :32/1.756. dari Kantor Kelurahan Pasar Baru, KecamatanSawah Besar, Jakarta Pusat tanggal 29 Februari 2000;Fotocopy sesuai dengan aslinya SPPT Pajak Bumi danBangunan Tahun 2009, atas nama Wajib Pajak Tham Thami;Fotocopy surat dari Kantor Pertanahan Kotamadya JakartaPusat kepada Thomas Wahyudi, tertanggal 10 Nopember2005,Nomor: 1370/09.01PT.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
65 — 30
sementara, ketakutan dan terkejutsehingga dapat dihitung berdasarkan uang yaitu sebesar 10(Sepuluh) kalidari kerugian materiil yaitu senilai Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BPD Papua Cabang Utama
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala kantor KPKNL Jayapura
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU
Terbanding/Turut Tergugat III : ELPINA KOGOYA
73 — 58
Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, seseorang tidakhanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannyasendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barangbarang yangberada dalam pengawasannya (vicarius laibility);e Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUH Perdata); Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata); Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370
113 — 39
yang menuntut agar menghukum Tergugat ,ll dan Ill secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975 menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
113 — 14
tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat , Il, Ill dan IV(Para Penggugat) kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyarlima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa Yurisprudensi MARI No. 495.K/Sip/1975menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntutdapat membuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian danberapa besarnya kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasar pada Pasal 1370
225 — 120
antara Tergugat selakuPenyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub PenyediaJasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidakberkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi juga dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Yurisprudensi MARINo.495.K/Sip/1975 menyatakan Tuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan,apabila si penuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut, dan berdasar padapasal 1370