Ditemukan 390 data
103 — 157
(lima ratus jutarupiah) agar masalah tanah yang tumpang tindih selesai, setelah kejadianpertemuan itu pada tanggal 26 Juni 2013 kelima Sertifikat tersebut sudahberalih menjadi atas nama TAN SOEGIARTO LISTIYONO yang bertempattinggal di Semarang.Bahwa Turut Tergugat Il akhirnya dilaporkan di POLDA JATENG atasdugaan Tindakan Pidana Menempati Tanah Tanpa Seijin Pemilik YangSah sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a PeraturanPemerintah Pengganti Undang Undang No. 51 Tahun 1960 tentangLarangan Pemakaian
Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya, dipersidangkan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarangdengan putusan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakandalam uraian singkat perkara pidana tetapi bukan merupakan tindakpidana, melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya.Bahwa dalam putusan nomor perkara : 48/Pid.C/2014/PN.Unr, atas namaSUTRISNO bin SAJIMAN, oleh Pengadilan Negeri
54 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
./12 (dua ribu tujuh ratus dua belas) meter persegi yang merupakanbahagian dari tanah yang termaktub dalam akta "Pengoperan danPelepasan Hak" Nomor 26 tanggal 20 November 1992 yang diperbuat dihadapan Tergugat IX tersebut, Tergugat membuat laporan pengaduankepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melaporkan seseorangmelakukan tindak pidana dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak danatau larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atas kuasanya,sesuai Laporan Polisi Nomor LP/927/IX/2013/SPKT
135 — 44
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
44 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
43 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
85 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
53 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
58 — 40
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
44 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
54 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal2 Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya yang sah;Pasal 6 Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalamPasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukumankurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau dendasebanyakbanyaknya Rp.5.000, (lima ribu rupiah
71 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a. Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal 2yang sah;Pasal6Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanyaDengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 3,4dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurunganselamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyakbanyaknya Rp.5.000.
41 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 57 Putusan Nomor 41/Pdt.G/2016/PN Wata.
110 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
59 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
93 — 25
Dan lain lagihalnya jika dipandang dari konsep hukum pidana yang diatur dalam pasal 385KUH Pidana dan Konsep Hukum Agraria yang diatur dalam UU No. 51/Prp/1960tentang larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Hal inimerupakan konsep hukum pidana dan agraria (administrasi keperdataan). Jadiobjek hukumnya adalah perbuatan hukum pidana dan administrasi keperdataan.Sedangkan dalam gugatan perkara perdata tanggal 16 Februari 2010 jo.
101 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
49 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
117 — 21
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
49 — 15
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
56 — 22
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.