Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 28-02-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN TUAL Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Tul
Tanggal 28 Februari 2020 — Pemohon:
TJONG SIU TJU
4517
  • UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tersebut di atas, dengan tidak adaperubahan lain padaidentitasnya; Menimbang, bahwa dengan mendasarkan padabukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berrpendapat bahwaberdasarkan ketentuan
    UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitumNomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum Nomor 3yang memerintahkan kepada pegawai catatan sipil untuk mencatat
Register : 03-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 608/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
YAFI ALIF 'AINUDDIN
153
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 155/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
M. ULUL SA'BANA
164
  • Bitperubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KartuTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 20-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
AH. SYAIHANI
224
  • UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 0209/TBPSLB/2007 tanggal 22 Pebruari 2007 milik pemohontersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-02-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 145/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
EKO BASKORO
203
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bitselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitaruntuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 26-08-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 382/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon:
AMOS SUGENG RIANTO
339
  • JOSEPHINE, Hakim berpendapat bahwa terhadap namaELIATA FEBRINA JOSEFHINE yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor:3505090208060506 dapat di lakukan perubahan menjadi ELIATA FEBRINNAJOSEPHINE ;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 24-05-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
YULIUS BAMBANG KARYANTO
780
  • Juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP Nomor 55 PK/Pid.Sus/2021;
  • Fotokopi Petikan Putusan Pasal 226 Juncto Pasal 267 Ayat (2) KUHAP Nomor 882 PK/Pid.Sus/2022;
  • Fotokopi Putusan Nomor: 117PK/Pid.sus/2019;
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberian Penghargaan Direktorat Polair Babinkam Polri tanggal 03 Januari 2006;
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberian Penghargaan Direktorat Polair Babinkam Polri tanggal 03 Januari 2006;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan
    Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 02 Maret 2004;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 10 Februari 2004;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 09 Desember 2004;
  • Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Presidan Republik Indonesia atas nama Yulis Bambang, tanggal 27 Juli 2000;
  • Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud
Register : 09-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 486/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
M. RIDWAN FAUZI
191
  • puluh lima (2861995) dengan demikian PengadilanNegeri berpendapat permohonan Pemohon cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan peraturan Perundangundangan dan sudahselayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sertaPasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasanapabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2)dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 07-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 622/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 23 Desember 2020 — Pemohon:
CHUSAENI
184
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 12-10-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 194/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 24 Oktober 2012 — PEMOHON : NORHASANAH
162
  • pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak kedua pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 29-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
MUUHAMMAD WILDAN AL AZQIA
1126
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308LT030520190006tanggal 3 Mei 2019 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 10-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 58/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
ABDUL BASIT
8314
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308CLT0211201003431tanggal 2 Nopember 2010 milik pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 23-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 521/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
INDRA TRIANA WAHYUNI
163
  • BitKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikanSalinan atau Turunan Penetapan ini yang telah mempunyai Kekuatan HukumTetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3), Pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3),Pasal 100 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 100 Peraturan Presidan
Register : 22-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
ARDIANSYAH
686
  • Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon, nama Istri Pemohon dannama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3115.G/IST/PSLB/2007tanggal 28 Mei 2007 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlan beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 30-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 206/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
CYNTHIA DEWI HARTONO
243
  • bukti P2), Kutipan Akta Kelahiran, No. 37 A/1982 (buktiP4), Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 012MWNI/2006 (bukti P6) dan padaKutipan Akta Kelahiran, Nomer 8016/2011 bukti P7), dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Bit2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Register : 05-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 210/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
NUR KOLIPAH
323
  • Bitberpendapat permohonan pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohondalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 98/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
M. ZAINUL MUKOROBIN
173
  • Bitdalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 10-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 103/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
SUGIANTO
103
  • Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan namaPemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505220609620001 danKartu Keluarga (KK) Nomor : 3505222211060008, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Bithari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 11-12-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 631/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 7 Januari 2021 — Pemohon:
TONI BIANTORO
163
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 27-11-2019 — Putus : 29-11-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 74/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 29 Nopember 2019 — Pemohon:
SYAMSUDIN
9312
  • Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6308CLT1207201112729tanggal 12 Juli 2011 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan