Ditemukan 1223 data
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 6September 2010 tidak dipertimbangkan dalam tahap pemeriksaan.bahwa Metode Cost Plus sebagai dasar koreksi merupakan kesimpulanpemeriksa sebagaimana disebutkan dalam surat Nomor Pem333/WPJ.24/KP.080/2010 tertanggal 23 Desember 2010 tentang SPHP,sedangkan Peneliti Keberatan menggunakan metode TNMM yang didasarkanpada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 6September 2010.
Apabila dilinat kedua tanggal tersebut di atas dapat diketahuibahwa pada saat SPHP diterbitkan (tanggal 23 Desember 2010) PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 telah diterbitkan (tanggal6 September 2010), sehingga seharusnya Peraturan Direktur Jenderal Pajaktersebut sudah dipertimbangkan dalam tingkat pemeriksaan pajak;bahwa selain itu, dapat disampaikan bahwa Pemeriksa melakukan koreksidengan menggunakan metode Cost Plus, tanpa mendasarkan pada:0 Comparability Analysis;o Functional
perpajakan sehingga mencederai kepastianhukum, sehingga harus dibatalkan;bahwa dengan diubahnya dasar koreksi Pemeriksa tersebut oleh PenelitiKeberatan, menunjukkan bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah tidak benardan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan sehinggaseluruh koreksi seharusnya dibatalkan;bahwa dengan tabel di bawah akan lebih jelas dapat diketahui perubahan dasarkoreksi oleh Pemeriksa dan kesimpulan Peneliti Keberatan tersebut, yaitusebagaimana disebutkan dalam SPHP
dan SPUH sebagai berikut : SPHP No. : Pem333/WPJ.24/KP.080/2010;SPUH No. 936/WPuJ.24/2012Catatan : Berkenaan dengan DaftarTemuan Pemeriksaan PPNdisebutkan bahwa :a.
Denganmenggunakan Dari SPHP dan SPUHtersebut dapat diketahuibahwa terjadi perubahandasar koreksi berkenaandengan peredaran usahasebesarRp30.853.595.190,00.Perubahan dasar koreksiadalah sebagai berikut :(1) Dasar koreksi pemeriksaterhadap penjualanekspor yang dilakukandengan pihak yangmempunyai hubunganistimewa dibandingkandengan :a) penjualan lokal pihak3;b) tidak menyebutkanperusahaan pembanding, danc) metode yang dipakaiCOST PLUS;(2) Dasar kesimpulanPeneliti Keberatanterhadap penjualanekspor yang
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi yaniSetelah Koreksi yang yang SPT/PB SPHP Pembahasan SPHP re menjadi sengketaPembahasan Disetujui1 2 3 4=21 5=31 6 7=56Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
165.235.551,00 9.064.299.000,00Sanksi Administrasi : 0,00Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 79.313.064,004.430.176.584,00 79.313.064,004.430.176.584,00 79.313.064,004.350.863.520,00PPh Pasal 21 ymh dibayar 0,00 244.548.615,00 13.659.711.135,00 244.548.615,00 13.659.711.135,00 244.548.615,00 13.415.162.520,00Bahwa berdasarkan uraian perhitungan diatas dapat diketahui faktasebagai berikut:1) Pada saat dilakukan koreksi DPP objek PPh Pasal 21 sebagaimanadisampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER70/PJ/2007 tanggal 9April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Neto sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;Bahwa yang menjadi sengketa adalah pengenaan PPh Pasal 21 atasjasa land clearingyang baru muncul saat pembahasan akhir hasilpemeriksaan yang semula dalam SPHP tidak terdapat koreksi tersebut
126 — 27
Koreksi peredaran usaha tersebut berasal dari Buku Penjualan, Faktur PajakSederhana, Invoice, Trial Balance Januari s.d Agustus 2007 dan General LedgerTahun 2007;: bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan mengenai penyerahan BKPyang belum dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam SPHP Nomor Pem052/WPJ.20/KP.0400/2010 tanggal 22 September 2010.
251 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2261/B/PK/Pjk/2021Facti, sehingga diambil alin dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, denganpertimbangan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, telah melakukanpenelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksauntuk memastikan Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan memastikan apakah telahdisampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
57 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terbukti Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat (dalam hal iniKanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutamaberkaitan dengan Wajib Pajak in casu Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah diundang pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaandan telah disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
21 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kenyataannya Penggugat tidak pernahdiundang untuk hadir dalam acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP)seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHPtersebut tidak pernah Penggugat terima;Bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugatseharusnya diundang dalam Final Conference untuk membicarakan hasilpemeriksaan secara final.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2262/B/PK/Pjk/2021Facti, sehingga diambil alin dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, denganpertimbangan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, telah melakukanpenelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksauntuk memastikan Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan memastikan apakah telahdisampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
ADRIAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PRAYA
182 — 233
SPHP.00045/WPJ.31/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 26Juni 2019 sebesar Rp.1.426.539.455, OO sehingga Penggugat sangatdirugikan karena diwajibkan membayar pajak terhutang yang bukanmenjadi kewajiban Penggugat..... ;4. Bahwa dalil tersebut sangat keliru karena Penggugat tidak pahamakan apa yang didalilkan secara aturan hukum yang berlaku;5.
Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa akanmenerbitkan SPHP yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013Tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut PMK Nomor:184/PMK.03/2015)Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHPadalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pospos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi
, perhitungan sementara dariJumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksiadministrasi;Kemudian SPHP tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai denganpengaturan dari 11 huruf f PMK Nomor: 184/PMK.03/2015 yangmenyatakan sebagai berikut:f. menyampaikan SPHP kepada Wayib Pajak;6.
Oleh karena itu, dengan penerbitan SPHP serta pengiriman SPHPkepada telah sesuai dengan PMK Nomor: 184/PMK.03/2015, dan atasdasar SPHP tersebut, telan dituangkan ke dalam Laporan HasilPemeriksaan yang diatur dalam pasal 1 angka 18 PMK Nomor:184/PMK.03/2015 yang berbunyi:Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalahlaporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yangdisusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuaidengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pakerin menerima Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem055/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 24Maret 2010. Berikut ini adalah pospos dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPNtahun pajak 2008 ;1. PEREDARAN USAHACfm SPT 132.229.726.748Cfm Pemeriksa 133.554.298.330.1.324.571.5821. Penjualan kertas 480.935.2982. Penjualan kimia 12.407.7503. Penjualan steam 831.228 .5331.324.571.582Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.324.571.582,;B.
Hal ini dapat dilihat pada copy SPHP dan RisalahPembahasan akhir PT. Javapaperindo Utama Industries untuk tahun pajak 2008;Bahwa faktanya adalah perusahaan tidak melakukan penjualan sisa uap buangan kePT.
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2260/B/PK/Pjk/2021Facti, sehingga diambil alin dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, denganpertimbangan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, telah melakukanpenelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksauntuk memastikan Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan memastikan apakah telahdisampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
148 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kenyataannya Penggugat tidak pernahdiundang untuk hadir dalam acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan(SPHP) seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannyaSPHP tersebut tidak pernah Penggugat terima;Bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan,Penggugat seharusnya diundang dalam final conference untuk membicarakanhasil pemeriksaan secara final.
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksa sesuai Risalah Pembahasan(lampiran 5 surat banding), berikut adalah total koreksi objek PPh Pasal 23untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebesarRp298.263.637.223,00 dengan rincian sebagai berikut:Uraian Jumlah (Rp)Materi SengketaRoyalti kepada Pemerintah 183.331.106.548,00Bongkar muat/stevedoring 23.729.262.185,00Akrual biaya Des 2010 304.213.435.868,00Akrual biaya Des 2009 (236.665.119.108,00) 67.548.316.760,00SKB PT RPP Mining Contractor 11.941.421.798,00Tambahan koreksi setelah SPHP
Tambahan koreksi setelah SPHP berupa:Halaman 4 dari 41 halaman.
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2017h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHP tentangdefinisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UU PPh secara utuh.
RPP Mining Contractor(RMC) dan beberapa tambbahan koreksi setelah SPHP (yaitu biayamobilisasi/demobilisasi, biaya coal selling comission, biaya jasakeamanan dan biaya reklamasi) oleh Termohon Peninjauan KembaliHalaman 37 dari 41 halaman.
137 — 24
Pertambahan Nilai, sehingga Penggugat tidakmempunyai kesempatan untuk memperbaiki permohonan keberatannya; menimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa terdapat salah pengetikan yang dilakukan oleh Penggugat berupa pencantumankalimat "jumlah penyerahan Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri" yangseharusnya adalah "Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan" dan tidak mempengaruhisubtansi keberatan yang sebenarnya, karena faktanya angkaangka yang menjadi dasaralasan keberatan bersumber dari SPHP
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIN00021/WPuJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2012 tertanggal 14 September 2012 (Lampiran 1);Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") No.
Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 5.214.633.606 meliputi Masa PajakJanuari Desember 2008;AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPH 26 atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.214.633.606 padatanggal 27 November 2012;KPP Migas memberikan
203 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak NomorKEP00902/NKEB/WPJ.19/2019 tanggal 27 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karenaPermohonan Wajib Pajak terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor00149/107/17/051/19 tanggal 26 April 2019; Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara(pada tanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP
59 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktur JenderalPajak Nomor KEP00811/NKEB/WPJ.19/2019 tanggal 23 September2019 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakNihil berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena Permohonan WajibPajak terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00157/203/17/051/19tanggal 26 April 2019; Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara(pada tanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan PajakNihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor00023/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016yang telah dipertimbangan dan diputus dipertahankan oleh MajelisHakim adalah sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yangmerupakan diskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali(DJP) untuk dapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perludilakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulisatas SPHP
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Ketetapan PajakNihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00215/503/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Juli 2016 yang telah dipertimbangandan diputus dipertahankan oleh Majelis Hakim adalah sudah tepat danbenar karena kewenangan hukum yang merupakan diskresi Tergugatsekarang Termohon Peninjauan Kembali (DJP) untuk dapat/tidaknyamenentukan/memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan jangkawaktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti dipersidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh JudexFacti, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, denganpertimbangan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, telah melakukanpenelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksauntuk memastikan Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan memastikan apakah telahdisampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
150 — 44
S222/PJ.0531/2007 dan usulditerbitkan Surat KetetapanPajak dari Kanwil JawaTimur I ke Direktorat inteteyer car PerryrdtkarBerdasarkan surat dariDirektorat Inteldik nomorS062/PJ.05/2009 berisikanpenolakan untukditindaklanjuti dengan SKP,agar dibuatkan risalahtemuan dan dikirimkan ke padaKPPtempat wPterdaftarDiselesaikan LaporanPemeriksaan Bukti permutaan (sumir) danRisalah TemuanPengiriman Risalah Temuanke KPP Krembangan Permulaan 2009PemberitahuanPerneriksaan SelesaiPemberitahuan secara lisantanpa SPHP