Ditemukan 2539 data
52 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidakmenjelaskan pelaksanaan waktu bipartit dan pelaksanaan waktu mediasiyang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat, yang mana syaratmutlak sebelum dimasukkannya gugatan Pada Pengadilan hubunganIndustrial haruslah terlebih dahulu melalu proses bipartit di Perusahaandan kemudian dilanjutkan melalui perundingan tripartit,Bahwa, terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhnkan PutusanNomor
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
dasar hukum olehTergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat;Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat adalah tidak berdasarkan hukum, karena sebelumnyaPenggugat tidak pernah diberikan surat peringatan oleh Tergugat, haltersebut jelasjelas telah melanggar ketentuan Pasal 161 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa oleh karena perundingan secara bipartit tidak tercapai/gagal, makaPenggugat melalui kuasanya melakukan upaya Tripartit
Bahwa Judex Facti mengabaikan fakta hukum yang telah terjadi antaraPemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sewaktu diadakanya upaya tripartitdi Kantor Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Selatan, dimana pada saat itu Termohon Kasasi telahdatang mengikuti upaya tripartit tersebut dan tidak menolak untuk hadir,sehingga dikeluarkannya Anjuran Nomor 2149/1.835.3 tanggal 2 Juni 2016,dan oleh karena anjuran tersebut ditolak oleh Termohon Kasasi, makamenindaklanjutinya demi
115 — 23
Bahwa selanjutnya antara Penggugat dan Para Tergugat telah dipanggil dan telah dilakukanMediasi (tripartit) dinadapan MediatorDinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan, namun dalambeberapa kali pertemuan mediasi tersebut antara Penggugat danPara Tergugat tidak menemui titik temu (gagal), sehingga MediatorDinas Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Anjuran No.567/401/DKKM/2019 tertanggal 06 Maret 2019 dengananjuran :MENGANJURKANAgar pimpinan perusahaan PT. Pasific Palmindo Industri/PT.
Menimbang, bahwa terhadap sekalian alat bukti baik yang diajukanPengugat maupun oleh Para Tergugat, maka alat bukti yang akandipertimbangkan adalah buktibukti yang mempunyai relevansi dengan perkaraa quo;Menimbang, bahwa setelah mendalami dan mencermati serta menelitidalil gugatan Penggugat dan dalil jawaban Para Tergugat, Majelis Hakimterlebih dahulu akan memeriksa keabsahan pihakpihak yang terlibat dalamperselisihan aquo ;Menimbang, bahwa permasalahan antara Penggugat dengan Tergugatsudah dilakukan Tripartit
Pasific Medan Industri Storage Takfarm yaitusatu group dengan Penggugat tetapi beda badan hukum, vide bukti P2 yangidentic T1;Menimbang, bahwa seharusnya Para Tergugat dalam melakukan Bipartitdan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan harus melibatkan dari PT. CiptaDwi Putra kemudian PT. Smart dan PT.
SASRI SITUMORANG
Tergugat:
PT. RAJA PERDANA INTI
56 — 10
bekerja pada Tergugat.Bahwa apabila TERGUGAT tidak membutuhkan PENGGUGAT lagi danmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan jelas sangatmerugikan Penggugat, oleh karenanya Tergugat haruslah membayaruang pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat 1, 2 dan 3 UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan..Bahwa oleh karena melalui Perundingan Bipartit tidak ada penyelesaiansehingga penggugat mengajukan Pengaduan ke Mediator DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli SerdangBahwa perundingan secara Tripartit
Bahwa, terhadap dalil Gugatan pada Halaman3 angka 15, 17(berikut dalam perbaikan gugatan) adalah hal yang naif danmengadaada, disebabkan Penggugat tidak menjelaskan atasdasar apa dan darimana angka Rp. 2.720.100, (dua juta tujuhratus dua puluh ribu seratus rupiah) guna membuat perhitunganpembayaran pesangon Penggugat tersebut;Halaman 13Putusan PHI Nomor :125 /Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn14.15.Bahwa, pada perundingan tripartit di Dinas KetenagakerjaanKabupaten Deli Serdang pihak Penggugat dan Tergugat telahmemberikan
Raja PerdanaInti maka jadwal keberangkatan Busnya digeser atau dilamakan pihakperusahaan, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan bus, makamenjadi tanggung jawab Penggugat sebagai supir.Bahwa TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK)sepihak terhadap Penggugat tanpa pernah ada memberikan SuratPeringatan, tanpa memberikan hakhaknya karena Tergugatmenganggap Penggugat tidak berhak atas apapun.Bahwa perundingan secara Tripartit telah diadakan, akan tetapi tidak adapenyelesaian, Dinas Ketenagakerjaan
147 — 51
telahmelakukan upaya penyelesaian perselisihan PHK tersebut melaluiPerundingan Bipartit, namun karena tidak tercapai kata sepakat, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugatkemudian mencatatkan perselisihan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Mimika (Disnakertrans Mimika) melalui suratPenggugat Nomor 18702/IR/GEN/VI/2017, tanggal 08 Juni 2017 untukdiupayakan penyelesaiannya secara Tripartit
melalui Mediasi;14.Bahwa Mediator pada Disnakertrans Mimika telah melakukan Perundingan15.Tripartit melalui Mediasi atas perselisihan PHK antara Penggugat danTergugat pada tanggal 15 Juni 2017, namun karena tidak tercapai katasepakat sehingga pada tanggal 10 Juli 2017, Mediator mengeluarkan SuratAnjuran Nomor 565/23/ANJ/V1/2017, tanggal 10 Juli 2017, yang padapokoknya menganjurkan agar Tergugat diberikan kesempatan terakhiruntuk bekerja kembali di Perusahaan Penggugat dengan surat pernyataankeras
Bahwa alasan gugatan Penggugat No. 12 sampai dengan 17 akanditanggapi sebagai berikut:Tergugat menolak dalil yang menyebutkan kalau telah mangkir lebih dari5 hari atau telah mangkir selama 5 hari kerja sebab pada saatdilaksanakan perundingan Bipartit maupun Tripartit Tergugat sudahmemberikan bukti yang jelas dan tidak bisa terbantahkan kalau padatanggal 24 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016 telah menjalankanibadah sesuai dengan surat keterangan Nomor: 01/G16.c/III/2017 yangdikeluarkan oleh Gereja
143 — 47
tertanggal 28 November 2013, namun kembali Surat dariPihak Kami ini tidak ditanggapi oleh pihak TERGUGAT ; (Bukti P6)Bahwa kemudian dikarenakan jalur Bipatrit tidak berhasil akibat tidak adanyatanggapan dan niat baik dari pihak TERGUGAT untuk menyelesaikan secaramusyawarah, maka PENGGUGAT menempuh upaya Mediasi melalui DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui Surat nomer 013/AR/SU/H/2014 tertanggal 28 February 2014 untuk dapat menyelesaikanPerselisihan Hubungan Industrial secara Tripartit
Pada pertemuan Tripartit tersebut akhirnya PihakTERGUGAT hadir diwakili Sdr. Beben K (selaku pejabat HRD perusahaan) danKuasa Hukum TERGUGAT yaitu Sdr. Sutarna, SH, sedangkan dari pihakPENGGUGAT, Pekerja hadir secara pribadi didampingi Kuasa HukumPENGGUGAT yaitu Andreas M. Huliselan, SH dan Hendricus Alo, SH.
kesalahan di pihakPENGGUGAT namun TERGUGAT tidak bisa menunjukkan alasanalasan danbuktibukti adanya kesalahan dan tidak dapat membuktikan bahwa prosedurhukum yang dilakukan dalam melakukan tindakan pemutusan hubungan kerjaterhadap PENGGUGAT adalah tepat dan benar ;Bahwa kemudian melalui Surat Nomor : 565/1302/perlin tanggal 27 Maret 2014,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat kembali mengundangkedua belah pihak untuk hadir pada 01 April 2014, dengan agenda Mediasi ke1.Pada pertemuan Tripartit
Haerannudin
Tergugat:
PT. SURYA BIRU BOGATAMA
64 — 6
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan Pasal4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yangberwenang dibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi denganmelakukan perundingan tripartit dan membuat risalah perundingantripartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak lengkap, karena tidak memilikibukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan(2) UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisinanhubungan industrial yang wajib dilampirkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1)dan wajib mengembalikan berkasnya oleh Instansi yang berwenangdibidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukanperundingan tripartit dan membuat risalah perundingan tripartit yangbelum dilakukan dan dibuat oleh para pihak
Mariana
Tergugat:
Yayasan Pendidikan Budi Mulya Semarang
57 — 22
SelanjutPenggugat dengan Tergugat melakukan perundingan secara Bipartit diKantor Disnaker Kota Semarang, hasilnya tidak ada kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat. 10.Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli, 2 dan 9 Agustus 2018 diadakanperundingan secara Tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial DinasTenaga Kerja Kota Semarang.
Pasal 156 ayat (3) huruf (e) Undang undangNomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi : Masakerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapanbelas) tahun, 6 (enam) bulan upah. 13.Bahwa oleh karena perselisihan pemutusan hubungan kerjakarena Penggugat mengundurkan diri dan Tergugat keberatan memberikanhak hak penggugat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan(2) Undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sampaipada perundingan tingkat Tripartit
Bahwa terhadap posita angka 9 gugatan Penggugat yang menyangkut suratpengaduan Penggugat, Tergugat tidak memberikan jawaban karena ituurusan Penggugat, namun yang lain selebihnya adalah benar;13.Bahwa posita angka 10 gugatan Penggugat tidak benar, karena padapertemuan Tripartit Tergugat tidak pernah menyatakan bahwa dalamUndangUndang No.13 Tahun 2003 tidak mengatur tentang nominal uangpenggantian hak, dan Tergugat hanya mengatakan dalam UndangUndangNo.13 Tahun 2003 tidak mengatur nominal uang tali
Bahwa karena Penggugat tidak pernah masuk kerja lalu apa yangdilarang oleh Tergugat, pakai logika akal sehat saja, bagaimana seorangyang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengajar dandilarang oleh suaminya untuk mengajar, lalu tidak jadi mengundurkandiri dan ingin mengajar, pakai alasan yang maton saja;17.Bahwa kalau ada PHK dari Tergugat kepada Penggugat quod non sudahpasti hal tersebut terungkap dalam pertemuan Tripartit, dan padakenyataanya dalam surat anjuran Mediator Hubungan Industrial
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerja secara sepihak tanpa kesalahan, tidak prosedural dantanpa dasar hukum;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan olehTergugat terhadap Penggugat dan Penggugat II adalah PemutusanHubungan Kerja secara sepihak tanpa kesalahan, tidak prosedural dantanpa dasar hukum, maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslahdinyatakan tidak sah atau cacat hukum atau tidak berdasar hukum;Bahwa atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dilakukanupaya perundingan secara Bipartit dan Tripartit
, yang mana Penggugat dan Penggugat II diwakili oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992Kabupaten Pelalawan, tetapi Tergugat tetap bersekukuh melakukanPemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan alasan Tergugat tidakbersedia memperkerjakan kembali Penggugat dan Penggugat Il, danTergugat tidak bersedia memberikan hakhak Penggugat dan Penggugat IIsebagai karyawan;Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan apapun yang dihasilkan dariperundingan baik bipartit, maupun Tripartit (Mediasi) tersebut, makaselanjutnya
Mediator dalam perundingan Tripartit telah menerbitkan Anjurandengan surat yang bernomor 567/DKT/PHI/2016/227 tanggal 12 April 2016;Bahwa dalam surat anjuran sebagaimana yang disebutkan di atas, padapokoknya Mediator menganjurkan sebagai berikut:Halaman 5 dari 19 hal.
113 — 57
PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 18 Desember 2013melakukan Pertemuan Bipartite yang isinya :*" Pihak Perusahaan menawarkan Pengakhiran HubunganKerja dengan kompensasi sesuai ketentuan Perusahaandan belum juga sepakat karena 'TERGUGAT padasaat itu. meminta waktu untuk membicarakan denganpihak keluarga (istri).15.Bahwa tidak tercapai kesepatan pada pertemuan Bipartit tanggal 18 Desember 2013,maka dilakukan kembali Pertemuan Tripartit antara PENGGUGAT denganTERGUGAT tertanggal 22 Januari 2014
Atas ketidakhadiran tersebutPENGGUGAT mengajukan Pencatatan Perkara Perselisihan HubunganIndustrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate pada tanggal 24Januari 2014, untuk dilakukan pertemuan kembali.16.Bahwa dengan permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrialyang dimohonkan oleh PENGGUGAT, oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial KotaTernate tidak dilakukan kembali Tripartit sampai keluarnya Anjuran Mediator padatanggal 29 April 2014 yakni :Anjuran MediatorAnjuran Mediator Hubungan
hakim akan mempertimbangkan petitumpenggugat sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai petitum penggugat dalam angka 1 akandipertimbangkan majelis hakim setelah petitum selanjutnya dipertimbangkan olehmajelis hakim;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 gugatan Penggugat majelis hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Bahwa dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tergugat sebagaimanadapat dibuktikan oleh pihak penggugat, kemudian telah melalui proses perundinganbaik Bipartit maupun Tripartit
SADDAM HUSEIN
Tergugat:
PT BOLU TOBA MEDAN
53 — 9
. = Rp 17.818.944,.Uangpenghargaan masa kerja = 0.Uang pengantian hak perobatan dan perumahan15 % x Rp 17.818.944; = Rp 2.672.841.Halaman 2 dari 14Putusan Nomor 101/Pdt.SusP HI/2020/P N MdnJUMIAN... 00. cece cee cee ee ee ene eee eee eee nee nee naeeeeenens = Rp 20.491.785,.( Dua puluh juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratusdelapan puluh lima rupiah ).2. bahwa dengan adanya hasil Tripartit tersebut diatas, maka tindakanTergugat yang merumahkan Penggugat sampai waktu yang tidakterbatas
pasal 156 ayat (3) dan uang pergantian hak sesuaidengan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 kepada pekerja, denganrincian sebagai berikut :Uang pesangon : 2x3xRp2.969.824,. = Rp 17.818.944,.Uangpenghargaan masa kerja = 0.Uang pengantian hak perobatan dan perumahan15 % x Rp 17.818.944; =Rp 2.672.841.JUMIAN 0... ccc eee eee eee nee eee eee eee nee nee eaeeesenees =Rp 20.491.785,.( Dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratusdelapan puluh lima rupiah).2. bahwa dengan adanya hasil Tripartit
33 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
PenyelesaianHubungan Industrial yang ditentukan oleh UndangUndang No.2 tahun 2004, makapersoalan PHK antara Penggugat dengan Tergugat diajukan permohonannya oleh ParaTergugat ke tingkat Mediasi melalui Disnaker Kota Cilegon pada tanggal 23 November2009 ;Bahwa pihak Mediator dari Disnaker Kota Cilegon, telah berupaya dan berusahauntuk menyelesaikan persoalan PHK ini dengan mengundang Penggugat dan ParaTergugat serta didampingi oleh Serikat Pekerja dengan 3 (tiga) kali pertemuan yaitu :1 Pertemuan Tripartit
pada tanggal 3 Desember 2009 ;Hasilnya : Para Pihak tetap pada pendirian masingmasing, dan pihak Disnakermeminta kepada Penggugat untuk memperlihatkan hasil audit dari akuntan Publik ;2 Pertemuan Tripartit kedua pada tanggal 15 Desember 2009 ;Hasilnya : Penggugat memperlihatkan hasil audit akuntan public tentang kerugiantahun 2006, 2007 dan 2008 dan Tergugat menyatakan apabila perusahaan tidak inginmempekerjakan kembali Para Tergugat, maka Para Tergugat meminta kompensasiyang jelas, lalu Disnaker
memberikan kesempatan untuk Bipartit lanjutan ;Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2009 kami para pihak diberikan kesempatanuntuk melakukan musyawarah Bipartit, namun Serikat Pekerja yang mewakili paraPenggugat tidak dapat menyampaikan rumusan kompensasi yang diinginkan, danPenggugat tidak bisa menerima permintaan kompensasi secara lisan, karenapermintaan Para Tergugat diluar batas kewajaran dan diluar UndangUndang ;3 Pertemuan Tripartit Ketiga pada tanggal 31 Desember 2009Hasilnya : Para Tergugat
58 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
a quohalaman 26 alinea keenam, dikutip sebagai berikut:"Menimbang, bahwa Penggugat di dalam gugatannya melampirkan AnjuranMediator mengenai perselisihan PHK, merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UUNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan hukum, sehinggagugatan tersebut secara formil dinyatakan dapat diterima;"Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti di atas, selainadanya kewajiban untuk melampirkan risalah mediasi Tripartit
Meskipun dalam perkara a quo Pemohon Kasasi semula Tergugat danTermohon Kasasi semula Penggugat telah menempuh mediasi Tripartit, haltersebut tidak dapat diartikan bahwa perkara a quo dianggap telah melaluimediasi Bipartit karena prosedur Bipartit dan Tripartit adalah 2 (dua) halyang berbeda, 2 (dua) prosedur tersebut wajib dilalui dan dibuktikan secaratertulis.
TRIONO
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
126 — 49
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipundilakukan Mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugatsesuai ketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugatmelalui kuasanya membuat Surat Pengaduan ke Kantor DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikansecara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;9.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK2PHI/DS/2021 tertanggal 19 Februari 2021;10.
49 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Teguran, Peringatan terlebih dahulu kepada Penggugat, jelasmerupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yangberlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secaraBipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah;4 Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 30 Juni 2011 Penggugat mengajukan perkara ke instansi yangberwenang kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan untukmenyelesaikan masalah secara Tripartit
(vide Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004);5 Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 22Agustus 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan SuratAnjuran No. 561/1905/DSTKM/2011 Hal mana sesuai anjuran tersebutmenyatakan Penggugat tidak bersalah, namun baik terhadap pesangon,penghargaan masa kerja dan penganti perobatan serta hakhak lainnya yangharus dibayar Tergugat kepada Penggugat belum dapat dilaksanakan kedua belahpihak;6 Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat
42 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penyelesaian PHK tersebut juga sudah dilakukan tahap Tripartit yaitumelalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan adapun hasil darimediasi tersebut, Mediator telah mengeluarkan anjuran sesuai dengan SuratNomor 567/3036/DSTKM/2014, Perihal: Anjuran, tertanggal 28 November2014, yang pada intinya Mediator menganjurkan agar Pengusaha membayarpesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (8) dan uangpenggantian hak sesuai
Bahwa benar atas perselisihan hubungan industrial antara TermohonKasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat telah dilakukanMediasi secara Tripartit di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KotaMedan dan telah diterbitkan Surat Anjuran tertanggal 28 November 2014Nomor 567/3063/DSTKM/2014 yang isinya mewajibkan PemohonKasasi/Tergugat untuk membayar hakhak Termohon Kasasi/Penggugatsebesar Rp61.421.500,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluhsatu ribu lima ratus rupiah), akan tetapi Pemohon Kasasi
Pembanding/Tergugat II : tonny soenanto
Pembanding/Tergugat III : palmer situmorang SH MH
Pembanding/Tergugat IV : Bong Jane Nie
Pembanding/Tergugat V : Irawan Raharjo
Pembanding/Tergugat XI : Herman Widjaya
Pembanding/Tergugat XII : Chandru Pamo Giani
Pembanding/Tergugat XIII : Justiani
Pembanding/Tergugat XV : Jansen Sitindaon SH MH
Pembanding/Tergugat XVIII : Suresh Bhagwandas Bhavnani
Pembanding/Tergugat XIX : Budiman Tanurdjaja
Pembanding/Tergugat XXII : Edo Ariantoro
Pembanding/Tergugat XXIII : Indra Gunawan Tan
Pembanding/Tergugat XXIV : Hendra Andreas Budi
Terbanding/Penggugat : Pengurus Perhimpunan Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas
Turut Terbanding/Tergugat VI : Molan Tarigan SH MH
Turut Terbanding/Tergugat VII : Djohan Hiyanto
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Go Thaw Bie
Turut Terbanding/Tergugat IX : Djoko Muhammad Basoeki
Turut Terbanding/Tergugat X : Mustad R H Sadiki
Turut Terbanding/Tergugat XIV : Heddy Nuria S SH
Turut Terbanding/Tergugat XVI : Omay Chusmady SH MH
Turut Terbanding/Tergugat XVII : Ferry Johan
Turut Terbanding/Tergugat XX : Lim Andry
Turut Terbanding/Tergugat XXI : Chandru Bhavnani
Turut Terbanding/Tergugat XXV : Notaris Stephany Maria Lilianti SH
201 — 105
Agus Iskandar danHasnawi Thamrin, juga bersama dengan Badan Pengelola datangmenghadiri undangan dari Disperum DKI dalam suatu forum pertemuantiga pihak / tripartit di Kantor Disperum DKI Jakarta;Hal 56 Putusan Nomor : 685/PDT/2019/PT.DKIMOHON AKTA, notulen rapat sebagai bukti pelaksanaan rapattripartit diakui oleh Penggugat sebagaimana dalil gugatan angka 10hal. 7, dikutip sebagai berikut :...
;Hal 58 Putusan Nomor : 685/PDT/2019/PT.DKIBerdasarkan hal tersebut, karena pelaksanaan RUTA hendakdilakukan dengan melanggar kesepakatan tripartit, maka sesuaikesepakatan, akhirnya warga melalui FKW GCN berhakmenyelenggarakan RULB secara mandiri yang segala keputusannyabersifat mengikat (lihat butir 6 kesepakatan tripartit);79) Bahwa untuk mematuhi kesepakatan tripartit in casu Risalah Rapat20 Juni 2013, maka kemudian pemilik/penghuni akhirnya melaksanakanRULB pada tanggal 20 September 2013 dengan
Pembatalan Akta Otentik Menjadi Beban Pembuktian Penggugat.85) Bahwa gugatan a quo, pada dasarnya adalah jugamempermasalahkan keberadaan akta yang dibuat oleh Tergugat XXV No.Hal 60 Putusan Nomor : 685/PDT/2019/PT.DKI60, 61, 62, dan 63 yang semuanya tertanggal 20 September 2013,sementara aktaakta tersebut seluruhnya merupakan keputusan RULB yangpelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan tripartit (hukum tertinggi)yang dibuat oleh dan antara pemilik/oenghuni rusun GCM, pengurusPPRSC GCM terdahulu
Produk Dinas PR & KP Pemprov DKI (Kesepakatan Tripartit 20 Juni2013 yang dihadiri oleh Pihak PT Duta Pertiwi Tbk dan PengurusBonekanya, dan lantas dilanggar sendiri olen mereka, sehingga terjadiRULB 20 #4September 2013) serta sejumlah SuratsuratTeguran/Peringatan dari Dinas Perumahan & Gdung DKI, apakah semuaitu HARUS disalahkan/dianggap ILEGAL. Terlampir T14, T15 T16, T17;b.
Stephanie Maria Lilianty SH tidak pernah disidang oleh MPWDKI, hanya dipanggil oleh MPD Jakarta Utara dan setelah dijelaskanrupanya Pengurus MPD Jakarta Utara tidak mendapatkan penjelasanyang sebenarnya dari Lily Tiro yakni tidak disampaikan mengenalDASAR RULB yaitu Kesepakatan Tripartit 20 Juni 2013, maka MPDJakarta Utara hanya memberi nasehat untiuk ke depan agar lebihbaik lagi.
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada tanggal 14 Desember 2010 telah diberikan sanksi lanjutanyaitu PHK atas pelanggaran tanggal 11 Desember 2010 sesuaidengan Pasal 54 ayat (2c) PKB Surabaya Plaza Hotel ;Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perundinganBipartit pada tanggal 14 Desember 2010 dan tanggal 30 Desember 2010 ;Bahwa oleh karena dalam perundinggan Bipartit tidak ada terjadi titiktemu antara Penggugat dengan Tergugat, selanjutnya Penggugat mengajukanperundingan Tripartit dengan mencatatkan perselisihan pemutusan
hubungankerja antara Penggugat dengan Tergugat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;Bahwa dalam perundingan Tripartit juga tidak ada titik temu, makaMediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuransebagai berikut :1.
RICKY RUBIANTO
Tergugat:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
106 — 30
Bahwa dikarenakan tidak adanya itikad baik Tergugat meskipundilakukan Mediasi secara Bipartit untuk membayar hakhak Penggugatsesuai ketentuan Pasal 56 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, maka pada tanggal 3 Desember 2020 Penggugatmelalui kuasanya membuat Surat Pengaduan ke Kantor DinasKetenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk dapat menyelesaikansecara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat;9.
Bahwa karena penyelesaian secara Tripartit yang dilakukan olehmediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tidak adamembuahkan hasil sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten DellSerdang mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:565/36/DK2PHI/DS/2021 tertanggal 19 Februari 2021;10.
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanpaadanya peringatan, skorsing terlebin dahulu kepada Penggugat jelasmerupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yangberlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secarabipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah;Bahwa berhubung penyelesaian bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 13 Januari 2011 Penggugat mengajukan perkara keinstansi yang berwenang kepada Dinas Sosial dan TenagaKerja Kota Medan untuk menyelesaikan masalah secara tripartit
(vide Pasal 8UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004);Bahwa penyelesaian acara tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 24Maret 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan SuratAnjuran Nomor 567/606/DSTKM/2010 hal mana sesuai anjuran tersebutmenyatakan Penggugat tidak bersalah, namun baik terhadap pesangon,penghargaan masa kerja dan pengganti perobatan yang harus dibayarTergugat kepada Penggugat belum dapat dilaksanakan kedua belah pihak;Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) UndangUndang