Ditemukan 89828 data
Terbanding/Terdakwa : MICHAEL UMBOH
253 — 86
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal tanggal 2 Desember 2020 Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000(lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan akte permohonan banding No.33/Akta.Pid/2020/PN.Mnd. tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Manado, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukanpermohonan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan NegeriManado Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Mnd tanggal 2 Desember 2020, danterhadap permohonan upaya hukum banding Penuntut Umum tersebut,Penasihat Hukum Terdakwa bernama
DEDY TULUNG, SH., telah diberitahusecara seksama dan patut pada tanggal 4 Januari 2021 oleh JurusitaPengadilan Negeri Manado ;Menimbang, bahwa atas permohonan upaya hukum banding dariPembanding/Penuntut Umum tersebut, Pembanding tidak mengajukan memori,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan tidak mengajukan memoribanding dari Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 Januari 2021,terlampir dalam berkas perkara bundel B ;Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan untuk mempelajariberkas
Nomor 35 tahun 2014tentang perubahan atas Undangundang No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman,UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umumyang telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009, sertaperaturan Perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI Menerima permohonan upaya
hukum banding dari Jaksa / PenuntutUmum; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal tanggal2 Desember 2020 Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Mnd, yang dimohonkanbanding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidanayang terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Dr. Ir. Shinta Werorilangi Kristanto M. Sc
Tergugat:
Kahar Muang
79 — 17
Ridwan Kristanto lainnya;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Perlawanan, Banding atau pun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulumeskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.486.000 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)8.
1.TANTI MELINDA BINTI TAN TEK TONG
2.WENDRIPING BIN YONG HARIS WIN
3.MONALISA CENDRA KASIH BINTI YONG HARIS WIN
4.WENDRA HARIANTO BIN HARIS WIN
Tergugat:
1.DEBIE GUNAWAN
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh
91 — 24
Sekarang terletak di Kotamadya Sungai Penuh;
- Menetapkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau dengan putusan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan Tergugat 1, dan Tergugat 2 untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu
87 — 37
Memerintahkan bantuan Alat Negara dalam hal ini Kepolisian untuk mengambil secara paksa apabila Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi tidak menyerahkan kendaraan tersebut kedalam kekuasaan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi walaupun ada perlawanan atau upaya hukum ;Dalam Konpensi :Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2.
Hal ini membuktikan Penggugattidaklah mempunyai pemahaman hukum yang baik karena hal yang dilakukanTergugat ini merupakan HAK dan PILIHAN HUKUM TERGUGAT UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BAIK ITU PIDANA MAUPUNPERDATA DAN HAL INI BUKANLAH SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 1365 KUHPerdata.
Hukum, yang pada ayat (9.1) point a menyebutkan dengan dengan tegas :9.1 Setiap peristiwa di bawah ini merupakan Peristiwa Cidera Janji(a) DEBITUR tidak membayar jika dan saat jatuh tempo setiap jumlahberdasarkan PERJANJIAN ini sesuai dengan ketentuan pembayaran yangdiuraikan dalam Daftar Perincian Pembiayaan Konsumen, Surat Sanggup, halmana cukup dibuktikan dengan lawatnya waktu saja.18.
Bahwa oleh karena tuntutan dalam gugatan ini didasarkan pada buktibukti yangcukup dan otentik, maka sesuai ketentuan Pasal 180 HIR Para Penggugat mohonkiranya putusan dalam perkara Rekonpensi ini dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ) meskipun dimungkinkan ada banding, kasasi atau verzetataupun upaya hukum lainnya ;Berdasarkan dalildalil dan buktibukti di atas maka mohon kiranya Majelis Hakim YangTerhormat untuk memutuskan dalam perkara ini sebagai berikut :DALAM KONPENSI1
Mesin : JOSEUGJ27667Tahun Pembuatan =: 2012Kondisi : BaruWarna : PutihSeketika sebelum putusan akhir dalam perkara ini dijatuhkan walaupun adaPerlawanan ataupun upaya hukum lainnya ;2.Memerintahkan bantuan Alat Negara dalam hal ini Kepolisian untukmengambil secara paksa apabila Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalamkonpensi tidak menyerahkan kendaraan tersebut kedalam kekuasaan Penggugatdalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi walaupun ada perlawanan atauupaya hukum ;B.
Hal ini membuktikan Penggugat tidaklah mempunyai pemahamanhukum yang baik karena hal yang dilakukan Tergugat ini merupakan HAK dan PILIHAN HUKUM TERGUGAT UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BAIK ITU PIDANA MAUPUN PERDATA DAN HAL INI BUKANLAH SUATU PERBUATANMELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 1365 KUHPerdata.
Basri
Tergugat:
PT.Adaro
112 — 21
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum;