Ditemukan 44442 data
19 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri Nomor 34919/D/XI/2008 tertanggal 10 November 2008 yang semula penulisan nama Pemohon tertulis DENI DWI PRASETYO dibetulkan menjadi DENI DWI PRASTYO ;3.
halaman 3 Penetepan Nomor : 1145/Pdt.P/2015/PN.SbyBahwa saksi tahu maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk menyesuaikann ejaan nama Pemohon dengan ijasah ;Bahwa Pemohon tidak mengubah ejaan namanya pada ijazah karena sejakSekolah Dasar sampai SMK nama Pemohon tertulis Deni Dwi Prastyo ;Bahwa dengan adanya perbedan ejaan nama Pemohon tersebut Pemohonmengalami kesulitan pada saat akan mengurus akte kelahiran anakpemohon dan pihak Catatan Sipil Kota surabaya memberi saran untukmembetulkan penulisan
nama Pemohon pada akte kelahirannya lebihdahulu ;2.
nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 34919/D/XI/2008 tertanggal 10 November 2008 dari yang semula tertulisDENI DWI PRASETYO dibetulkan menjadi DENI DWI PRASTYO sedangkan untukmembetulkan penulisan nama Pemohon tersebut, harus ada penetapan terlebih dahuludari Pengadilan Negeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut paraPemohon telah mengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P8 dan 2 ( dua ) orang saksimasingmasing bernama Chisna Aprilita
nama Pemohon pada Akta Kelahiran hendakdisesuaikan dengan ljazah Pemohon yaitu Deni Dwi Prastyo untuk keperluan mengurusakta kelahiran anak Pemohon, sedangkan maksud permohonan ini tidak bertentangandengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan menurut PengadilanNegeri permohonan Pemohon cukup beralasan sehingga patut untuk mengabulkanpermohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makaberdasarkan pasal 52 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan pasal 57 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun2005 disebutkan pencatatan pembetulan penulisan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon, sehingga untuk pembetulan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut harus ada penetapanterlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya dan beralasan bagi Pengadilan untukmemerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil untuk membetulkan penulisan nama Pemohontersebut pada
17 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari MUH. MUBIN menjadi MUKHAMMAD MUBIN;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / perbaikan penulisan nama dari MUH.
Maka permohonan initerlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri.Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjoberkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikanpenetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon padaKartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari MUH.
bertentangandengan hukum maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwaPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka segala biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat UndangUndang dan peraturanperaturan yang berlaku dan bersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan
nama pemohon padaKartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari MUH.
AGUS SAPARRIGA
18 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 2055
Bahwa Pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun dijelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja terlebihdahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan karenaPemohon berdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Berdasarkan alasan alasan Pemohon tersebut diatas,bersama iniPemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapankiranya
RASYIDAH Bahwa Saksi kenal Pemohon; Bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan ; Bahwa maksud dari permohonan pemohon adalah ingin memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis AGUS SAPARRIGAmenjadi AGUS SAPARRIGAN di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsebagaimana didalam dokumendokumen Pemohon;2. MAISA DIPRITA Bahwa Saksi kenal Pemohon; Bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan ;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.
Bahwa maksud dari permohonan pemohon adalah ingin memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis AGUS SAPARRIGAmenjadi AGUS SAPARRIGAN di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsebagaimana didalam dokumendokumen Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini,maka segala sesuatu
HELLY AUDRIYANTI
22 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari HELLY AUDRIJANTI menjadi HELLY AUDRIYANTI.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada registrasi Akta pencatatan sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran nomor 769/1969 tanggal 27 Oktober 1969.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.206.000,- (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah) ;
Bahwa Pemohon pernah datang ke kantor Dinas kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan namanamun di jelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja terlebin dahuluharus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan karena Pemohonberdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut diatas Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berkenan mengabulkanpermohonan
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan untukmemperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Pemohontersebut ;2.
nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termasukpula dalam Penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam
hal iniadalah memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam akte kelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya tersebutPemohon mengajukan suratsurat bukti bertanda P1 sampai dengan P4, jugaHalaman 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor : 384/Pdt.P/2019/PN.Bpp.telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dipersidangan, yaitu saksi DEAN ARIESTHAPUTRA dan saksi HERY INDRA DIANTO yang menerangkan bahwa benarPemohon bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantumpada Kutipan
Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon yang tercantum padaKutipan Surat Lahir Nomor 769/1969 , yang diterbitkan oleh Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Tanggal 27 Oktober 1969, masihtertulis HELLY AUDRIJANTI, maka untuk memperbaiki penulisan nama Pemohonmenjadi atas nama HELLY AUDRIYANTI, diwajibkan adanya suatu Penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaikipenulisan nama Pemohon tersebut ;Menimbang
AFPRIDA MASSI
27 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan dari pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Orang Tua pada Akta Anak kami dari AFPRIDA MASSI menjadi AFRIDA MASSI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak pemohon
15 — 2
Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tanggal lahir dan bulan dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis Siti Sutarningsih tanggal lahir 04 September 1988 dibetulkan menjadi Siti Sutartiningsih tanggal lahir 28 April 1988;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karanganyar untuk pembetulan penulisan nama, tanggal lahir dan bulan pemohon tersebut kedalam buku registrasi yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;4.
Bahwa agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari maka pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama, tanggal lahir dan bulan padakutipan akta kelahiran yang semula tertulis Siti Sutarningsih tanggal lahir 04September 1988 dibetulkan menjadi Siti Sutartiningsih tanggal lahir 28 April1988;6.
Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tanggallahir dan bulan dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis SitiSutarningsin tanggal lahir 04 September 1988 dibetulkan menjadi SitiSutartiningsih tanggal lahir 28 April 1988;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKaranganyar untuk pembetulan penulisan nama, tanggal lahir dan bulanpemohon tersebut kedalam buku registrasi yang sedang berjalan yangdiperuntukan untuk itu;Halaman 2 Putusan Nomor 23/Pdt. P/2017/PN Krg4.
ini ;Menimbang, bahwa pemohon sudah tidak mengajukan apaapa lagi selainmohon Penetapan;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan diatas yang pada pokoknya adalah memohon agar diberikan ijinuntuk membetulkan penulisan nama pemohon dan tanggal lahir pemohon yangsemula tertulis nama Siti Sutarningsih tanggal lahir 04 September 1988 dibetulkanmenjadi Siti Sutartiningsin tanggal lahir 28 April 1988;Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P1 dan P3 ternyata
Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tanggallahir dan bulan dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis SitiSutarningsih tanggal lahir 04 September 1988 dibetulkan menjadi SitiSutartiningsih tanggal lahir 28 April 1988;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKaranganyar untuk pembetulan penulisan nama, tanggal lahir dan bulanpemohon tersebut kedalam buku registrasi yang sedang berjalan yangdiperuntukan untuk itu;4.
MAYA CRISTINAWATIE
14 — 8
MENETAPKAN--------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisan Nama Pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon dari Tertulis MAYA KRISTINAWATI menjadi tertulis MAYA CRISTINAWATIE agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/perubahan Penulisan Nama Pemohon pada
25 — 0
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta kelahiran Nomor: 20084/2001 tertanggal 15 november 2001 yang semula penulisan nama Pemohon I tertulis RAHMADSYAH Sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar RAKHMADSYAH sehingga nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi RAKHMADSYAH ;------------------------------------------------------------------------------------3.
Nomor:798/127/11/1989tertanggal 11 februari 1989 untuk suami atau disebut Pemohon I nama tertulis :Rakhmadsyah sedangkan untuk istri atau disebut juga pemohon II nama tertulis :Mud)iati; 22 222 22 n= = n= Bahwa dari perkawinan tersebut para pemohon dikaruniai anak yang diberi namaMOCH DANDYANSYAH, Lakilaki, lahir di Surabaya, tanggal 27 oktober 2001,sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor:20084/2001 tertanggal15 November 2001 dan nama Pemohon I tertuls RAHMADSYAH:Bahwa oleh karena penulisan
nama Pemohon I tertulis RAHMADSYAH Tertulispada kutipan Akta kelahiran Nomor:20084/2001 tertanggal 15 november 2001Sedangkan pada Surat Tanda Tamat Taman Kanakkanak nama pemohon Itertuis RAKHMADSYAH , Sebagaimana tercatat dalam surat Tanda TamatTaman Kanakkanak NSS : 002056011030 tertanggal 28 Juni 2008 sehinggaterdapat perbedaan nama pemohon I ;4.
Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan Nama Pemohon I pada KutipanAkta Kelahiran Nomor : 20084/2001 tertanggal 15 November 2001, yaituRAHMADSYAH Sedangkan penulisan nama pemohon I yang benarRAKHMADSYAH sehingga tidak mengurangi arti dan makna dari nama tersebut ;5.
Member jin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Aktakelahiran Nomor: 20084/2001 tertanggal 15 november 2001 yang semula penulisannama Pemohon I tertulis RAHMADSYAH Sedangkan penulisan nama Pemohon Iyang benar RAKHMADSYAH sehingga nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibacamenjadi RAKHMADSYAH ;3.
Memberi yin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Aktakelahiran Nomor: 20084/2001 tertanggal 15 november 2001 yang semula penulisan namaPemohon I tertulis RAHMADSYAH Sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benarRAKHMADSYAH sehingga nama lIengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi3.
ERNI SITEPU
32 — 26
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon selaku ibu pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama MEIDINA AFNISYAH sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-18062019-0121 tanggal 15 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, dari semula ditulis dengan nama ERNI diubah menjadi ERNI SITEPU;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
perubahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan penulisan nama Pemohon selaku ibu pada akta kelahiran anak Pemohon
SEFTIA NINGSIH
19 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 257/KI-CS-BTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIH, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 217106609889005, tanggal 27 Oktober 2012, atas nama SEFTIA NINGSIH ;
3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 257/KI-CS-BTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIH tersebut dari semula tertulis SEPTIANINGSIH menjadi tertulis SEFTIA NINGSIH ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebih dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganHalaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 298 / PDT.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 257/KICSBTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIH,tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam KartuTanda Penduduk, NIK. 217106609889005, tanggal 27 Oktober 2012, atasnama SEFTIA NINGSIH ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :257/KICSBTM/2003, tanggal 23 Mei 2003, atas nama SEPTIANINGSIHtersebut dari semula tertulis SEPTIANINGSIH menjadi tertulis SEFTIANINGSIH ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;5.
Dien Jauhari
27 — 4
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1008/2003 yang semula tertulis Belia Dara Vonna Sakinah diubah menjadi Belia Daravonna Sakinah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh agar setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan
sipil anak Pemohon tentang perubahan penulisan nama anak Pemohon tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
MEITARI WINA
24 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dengan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ibu Kandung pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 728/IST/2004 tanggal 01 April 2004 di Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya yang semula tertulis Florentina Yolina menjadi yolina;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk
mencatatkan tentang perbaikan penulisan nama Ibu Kandung pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu.
DWI YUDOPRASETIYO
17 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah Penulisan Nama Pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon dari tertulis DWI YUDOPRASETYO menjadi tertulis DWI YUDOPRASETIYO agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis DWI YUDOPRASETYO menjadi
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan /Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yangtertulis DWI YUDOPRASETYO menjadi tertuls DWI YUDOPRASETIYOyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;4.
tidak mengajukan halhal lainlagi dan selanjutnya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam beritaacara sidang dianggap telah termuat dalam penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa isi permohonan Pemohon, pada pokoknya Pemohonberkeinginan mendapat Penetapan Pengadilan Negeri untukmerubah/memperbaiki penulisan
nama Pemohon dalam Paspor NomorB9313440 yang semula tertulis Pemohon bernama DWI YUDOPRASETYOmenjadi DWI YUDOPRASETIYO agar sesuai dengan datadata kependudukanPemohon yang lain sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan, dan ljazah milik Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti surat bertanda P1 sampai dengan P6 dan 2 (dua) orangsaksi bernama Endy Dijatmiko dan Alexander Gideon;Menimbang, bahwa
dari dalil pokok permohonan Pemohon, yang perludibuktikan menurut hukum adalah apakah cukup alasan untuk melakukanperubahan/perbaikan penulisan nama dalam Paspor Nomor B9313440 yangsemula tertulis Pemohon bernama DWI YUDOPRASETYO menjadi DWIYUDOPRASETIYO agar sesuai dengan datadata kependudukan PemohonHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 191/Pdt.P/2019/PN Sda.yang lain sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan, dan ljazah milik Pemohon;Menimbang
RUDI
18 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua Pemohon pada kutipan Akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kabupaten Mempawah yang semula tertulis SOLIHIN menjadi SABIRIN;
- Menetapkan Kantor Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk mencatatkan tentang perbaikan penulisan
nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp 109.000,00.
56 — 22
M E N E T A P K A NMengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu dan NO NIK pada akta kelahiran Pemohon yang semula tertulis nama ibu Hj. ETI ERNAWATI, NIK Akte : 320319060890004 menjadi tertulis nama ibu HERNAWATI, NIK KK: 3203194608900010.
Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur untuk mencatatkan mengenai perbaikan penulisan nama ibu dan NO NIK pada akta kelahiran Pemohon serta selanjut dapat menerbitkan perubahannya setelah adanya penetapan ini;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
18 — 7
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran anak Pemohon tertulis DESY SRI UTAMI diperbaiki menjadi NI KOMANG DESY SRI UTAMI ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kepndudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ; 4.
Bahwa pada saat Pemohon mendaftarkan akta kelahiran anakPemohonn yang ketiga ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badungterdapat kekeliruan penulisan nama anak Pemohon ;. Bahwa nama anak Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon tertulis : DESY SRI UTAMI ;. Bahwa seharusnya tertulis nama anak Pemohon tersebut adalah : NIKOMANG DESY SRI UTAMI sesuai yang tercatat pada KartuKeluarga Pemohon ;.
Bahwa karena perbedaan nama anak Pemohon antara akta kelahirandengan Kartu Keluarga tertulis dengan nama DESY SRI UTAMIre8.sedangkan dalam Kartu Keluarga Pemohon tertulis dengan nama NIKOMANG DESY SRI UTAMI ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama anak Pemohon agarnantinya semua dokumendokumen anak Pemohon agar sesuaidengan nama sebenarnya ;Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama anak Pemohondiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan harissidang, dan setelah pemeriksaan dianggap cukup Pemohon mohon agarBapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisannama anak Pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran anakPemohon tertulis DESY SRI UTAMI diperbaiki menjadi N KOMANGDESY SRI UTAMI ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan
nama anak Pemohon tersebut kepada KepalaDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untukdicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ;Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan inikepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohonhadir di persidangan dan setelah permohonannya dibacakan dimukaHal3 dari 12 Penetapan Nomor 186/Pat.P/2016/PN Dpspersidangan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpa adaperubahan atau perbaikan ;Menimbang
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kepadaKepala Dinas Kepndudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBadung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukanuntuk itu ;134.
6 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan mengubah penulisan Nama orangtua Pemohon I (bin) di Kutipan Akta Nikah Nomor:130/18/c/v/86 pada tanggal 26 Mei 1986, yang benar Nama orangtua Pemohon I (bin) adalahSamsuni;
- Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan Nama orangtua Pemohon I (bin) tersebut dalam Kutipan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan
HERAWATI
16 — 3
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MENYATAKAN TELAH TERJADI KEKELIRUAN DIDALAM PENULISAN NAMA PEMOHON, SEBAGAI YANG TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 85/15/VII/2005 TERTANGGAL 30 JULI 2005 ;
- MENYATAKAN NAMA PEMOHON YANG BENAR ADALAH HERAWATI :
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBETULKAN PENULISAN NAMA PEMOHON DIDALAM KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 85/15/VII/2005 TERTANGGAL 30 JULI 2005 YANG DIKELUARKAN OLEH OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SAKTI,
berkenaan dengan pembuatan Akta Nikah tersebut ; Bahwa akibat dari pada kesalahan serta kekeliruan data datayang Pemohon berikan tersebut, didalam Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti,Kabupaten Pidie dengan Nomor : 85/15/VII/2005 tertanggal 30Juli 2005, nama Pemohon tertulis bernama Herawati Bennu ; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah bernama Herawatisesuai dengan data data dokumen kependudukan dan ljazahyang Pemohon miliki sekarang ini ; Bahwa akibat dari kesalahan pada penulisan
nama Pemohonyang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yangPemohon miliki, Pemohon tidak dapat menggunakan Akta NikahHal 1 dari 7 hal Penetapan , Nomor 132/ Pdt.P / 2019/ PN Sgitersebut sebagaimana yang mestinya ; Bahwa Pemohon sangat membutuhkan Penetapan Pengadilanuntuk dapat membetulkan nama Pemohon didalam Kutipan AktaNikah Nomor : 85/15/VII/2005 tertanggal 30 Juli 2005 tersebut ; Bahwa Pemohon mohon agar semua biaya yang timbul akibatpermohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Berdasarkan
nama Pemohndidalam Kutipan Akta Nikah tersebut oleh karena Pemohon salahmemberikan data data kependudukan sehingga terjadikesalahan penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Nikahtersebut ;Bahwa saksi mengetahui tujuan Pemohon = mengajukanpermohonan ini untuk memperbaiki kekeliruan penulisanPemohon didalam Kutipan Akta Nikah tersebut karena namaPemohon tertulis HERAWATI BENNU ;Bahwa saksi mengetahui tujuan Pemohon memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon tersebut agar sesuaidengan data data
Pidie ;Bahwa benar Pemohon kenal dengan para saksi karena saksitinggal satu desa dan bertetangga dengan Pemohon ;Bahwa benar tujuan Pemohon mengajukan permohonan untukmemperbaiki kekeliruan penulisan nama Pemohon didalam KutipanAkta Nikah Nomor : 85/15/VIII/2005 tertanggal 30 Juli 2005 yangHal 4 dari 7 hal Penetapan , Nomor 132/ Pdt.P / 2019/ PN Sgidikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakti,Kabupaten Pidie ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum Undangundang No. 23 tahun 2006
Muhammad Agung Septian
20 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua Pemohon dari NURBAYAH menjadi NORBAYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama orang tua Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2434
sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Saksi Lilik Pruwanti: Bahwa Saksi mengerti hadir sebagai saksi sehubungan denganpermohonan perbaikan akte kelahiran yang diajukan oleh Pemohon; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah tetanggaSaksi; Bahwa Saksi kenal dengan Orangtua Pemohon; Bahwa nama orangtua Pemohon adalah Bapak Muhammad YusufAmin dan Ibu Norbayah yang menikah pada tahun 2000; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran tetapi pada AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan
nama ibu Pemohonyaitu tercantum Nurbayah sedangkan nama ibu Pemohon yang benaradalah Norbayah; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonadalah supaya tidak timbul masalah dikemudian hari;2.Saksi Misna Wati:Hal. 3 dari 7 Penetapan Nomor 385/Pdt.P/2019/PN Bpp Bahwa Saksi mengerti hadir sebagai saksi sehubungan denganpermohonan perbaikan akte kelahiran yang diajukan oleh Pemohon; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah tetanggaSaksi; Bahwa Saksi kenal dengan Orangtua Pemohon;
Bahwa nama orangtua Pemohon adalah Bapak Muhammad YusufAmin dan Ibu Norbayah yang menikah pada tahun 2000; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran tetapi pada AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan nama ibu Pemohonyaitu tercantum Nurbayah sedangkan nama ibu Pemohon yang benaradalah Norbayah; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonadalah supaya tidak timbul masalah dikemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah tidak akan mengajukansesuatu hal lagi dalam
Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dengan KartuTanda Penduduk NIK: 6402130509010002;w Bahwa kelahiran pemohon telah tercatat sebagaimana Kutipan AktaKelahiran Nomor 2434/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana tanggaltertanggal 18 Oktober 2001;w Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapatkekeliruan penulisan nama orangtua Pemohon yaitu tercantum Nurbayahyang seharusnya Norbayah;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diperoleh
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperbaikan penulisan nama orang tua Pemohon ke Kantor DinasKependudukan dan Ctatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor 2434/2001 tanggal 18 oktober 2001;4.
23 — 3
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah kesalahari penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dari LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahari / perbaikan penulisan nama dari LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 September 1974 No. 1857/WN1/1974 tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, selanjutnya untuk dicatat pada Register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
Pemohon dalam Akta Kelahiran tidak satua denganKartu Tanda penduduk ( KTP ) , Kartu Keluarga ( KK) , Kutipan AktaPerceraian, dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) SD, maka dalam halPengurusan datadata lain Pemohon mengalaini kesulitan;Bahwa pemohon hendak memperbaiki / merubah nama pada Akte Kelahirantersebutuntuk disesuaikan dengan nama pada Kartu Tanda penduduk ( KTP ), KartuKeluarga(KK ) Kutipan Akta Perceraian dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB )Sekolahe Bahwa untuk memperbaiki kesalahari penulisan
nama pada Kutipan AktaKelahiranPemohon tersebut, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari PengadilanNegen;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas sudilah kiranya Ibu Wakil Ketua PengadilanNegeri Sidoarjo berkenan untuk menenma dan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai benkut: 1.
Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahari penulisan nama pemohonpada Akta Kelahiran Pemohon dan LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA, 3.