Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Bjb
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat:
Andi Anilawati,ST.
Tergugat:
Muhamad Saberiansyah
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
910
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan AtasPERMA No 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sengketa atas hak atas tanah tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana.

Register : 19-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 10/Pdt.G.S/2018/PN Bkl
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Bangkalan
Tergugat:
ALEN DEVITA RAHMA
4516
  • Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isi perdamaian tersebut;

    Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya dan hingga saat perdamaian

Register : 24-06-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal 2 Agustus 2024 — Penggugat:
BPR LAMBANG GANDA CAB LABUAN
Tergugat:
1.Siti Nurjanah
2.Aminudin
410
  • Memperhatikan, ketentuan pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :

    M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
    2. Menyatakan sah dan
Register : 21-08-2019 — Putus : 23-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN Parigi Nomor 22/Pdt.G.S/2019/PN Prg
Tanggal 23 Agustus 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sausu
Tergugat:
1.I Ketut Suiyarta
2.Ni Made Mariati
460
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan PenggugaT, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun

    Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa para pihak dalam
    dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
    No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
Register : 27-11-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN Kka
Tanggal 27 Nopember 2020 — Penggugat:
CLERENCE LAHEMA
Tergugat:
SAMSUHAR MADJID
13088
  • tertuang dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa sebelum Hakimmelakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara gugatan sederhana tersebut, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan guna menilai gugatan tersebut sederhana atau tidak dengan memperhatikan syarat-syarat dalam mengajukan gugatan sederhana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Perma

    tersebut;

    Menimbang, bahwa salah satu syarat pengajuan gugatan sederhana adalah Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 tahun 2019 yang berbunyi "Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama";

    Menimbang, bahwa sesuai domisili Penggugat dalam Gugatannya menyebutkan bahwa Penggugat berdomisili di Kabupaten Kolaka termasuk domisili Kuasanya

    di Kabupaten Konawe, sedangkan domisili Tergugat berada di Konawe Selatan, dimana baik Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe maupun Kabupaten Konawe Selatan, masing-masing memiliki wilayah hukum Pengadilan sendiri-sendiri, sehingga dengan merujuk pada ketentuan syarat pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan khususnya Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 tahun 2019 maka gugatan Penggugat bertentangan dengan syarat dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan

Register : 26-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 33/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Tergugat:
KHOIRUL WAHYUDI
130
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat bahwa alamat Penggugat dan alamat Tergugat berbeda;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, sedangkan pada

    Rangga Prihandana, SH & Associates beralamat di Perum Pondok Mutiara Blok A-19A, A-19B & A 19E, Desa Jati Sidoarjo-Jawa Timur;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 3a Perma nomor 4 tahun 2019 tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat mewakili Penggugat untuk mengajukan gugatan sederhana di luar wilayah hukum tempat tinggal Penggugat apabila penggugatnya sebuah institusi, adalah pegawai Penggugat yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan

    Rangga Prihandana, SH., seorang Advokat yang bukan pegawai dari Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu dikeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, pasal 4 ayat (3 dan 3a) Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun

Register : 22-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Plj
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
BRI UNIT PINANG MAKMUR
Tergugat:
1.NASRUL
2.MARNIS
5545
  • Menimbang, bahwa pada (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanatelah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana, hal mana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma tersebut;

    Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di Pasal 3 dan Pasal 4 (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun

    2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 4 Ayat (3) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :

    1. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selain itu

    dalam Pasal 4 Ayat (3a) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :

    1. atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil,atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;

    Dari Pasal tersebut diketahui bahwa pada prinsipnya gugatan yang termasuk gugatan sederhana

    PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada Pimpinan Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Padang yang beralamat di Padang yang secara jelas bukan merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    penetapan;

    Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatan Penggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan (3a), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

Register : 30-12-2022 — Putus : 30-12-2022 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN STABAT Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Stb
Tanggal 30 Desember 2022 — Penggugat:
Dewi Wati
Tergugat:
Reka Pratiwi
5912
  • Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sisa panjar biaya perkara haruslah dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma 2 Tahun 2015 Tentang Tara Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 3/Pdt.G.S/2022/PN
Register : 07-11-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 89/Pdt.G.S/2022/PN Ktg
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat:
PURNAMAWATI RAHARJO, S.Kom
Tergugat:
1.AMELIA YAMBO
2.Ir. RUSLAN PAPUTUNGAN
3826
  • pada prinsipnya antara Penggugat dengan Para Tergugat harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan hukum diantara keduanya, dan kemudian dalam posita serta petitum gugatan Penggugat, dapat ditarik kesimpulan bahwa Penggugat harus membuktikan kepemilikan tanah dan satu Unit Bangunan Rumah Permanen yang terletak di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Timur, berdasarkan SHM No. 925 / Pobundayan, atas nama Emelia Yambo;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perma

    sengketa hak atas tanah.

    Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa pembuktian yang nantinya harus dilakukan oleh Penggugat adalah terkait hak atas tanah terlebih dahulu, hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Perma a quo sehingga perkara ini merupakan sengketa yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 11 ayat

    (3) Perma a quo hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Register : 05-06-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Tergugat:
1.DANUNG ARIYANTO
2.SUPARNO
3.DITA ELINAWATI
2820
  • Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati surat gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, ditemukan fakta bahwa Tergugat terdiri dari 3 (tiga) orang dan ketiga Tergugat tersebut tidak memiliki kepentingan yang sama di mana Tergugat I sebagai pihak yang berhutang sedangkan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak penjamin;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Perma No. 2 tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian

Register : 18-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Rhl
Tanggal 19 Agustus 2020 — Penggugat:
MASTA TANIA TAMPUBOLON
Tergugat:
1.DONAL ADRIAN SIHOMBING
2.POLRES BENGKALIS Cq. KASI PROPAM POLRES BENGKALIS
5027
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana dengan alasan sebagai berikut:

    1. Bahwa Pasal 4 Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor 4 Tahun
    Oleh karena dalam perkara ini para pihak terdiri atas penggugat, tergugat dan turut tergugat, dimana domisili tergugat dan turut tergugat berada di wilayah hukum yang berbeda yaitu tergugat berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dan turut tergugat berdomisili di Kabupaten Bengkalis, maka keadaan yang dimaksud Pasal 4 Ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi dalam gugatan yang diajukan Penggugat;
  • Bahwa setelah mencermati isi dari gugatan Penggugat dinilai terdapat beberapa pokok
    Atas dasar hal tersebut dinilai pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana, sehingga apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor 4 Tahun 2019) tidak terpenuhi dalam perkara ini;
  • Bahwa setelah mencermati dalil posita gugatan Penggugat pada poin 1 yang menerangkan mengenai perkawinan Penggugat dan Tergugat dilaksanakan oleh Gereja
    Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul dan dari posita poin 3 diketahui bahwa perkawinan tersebut belum dicatatkan, maka seharusnya Gereja Pentakosta di Indonesia Dolok Sanggul harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini guna mengetahui kebenaran perkawinan tersebut;
  • Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka dinilai perkara ini tidak tepat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhana sebagaimana diatur Perma Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2 Tahun 2015;
  • Bahwa Pasal 4 Ayat (8a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana (Perma Nomor 4 Tahun 2019) mengatur Dalam halpenggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisilitergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa,kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum ataudomisili tergugat dengan surat tugas dari institusi dari penggugat;Halaman 1 dari 3
    ketentuan tersebut diketahul seharusnya dalam perkaragugatan sederhana, jika terdapat lebih dari satu orang tergugat,seluruh tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.Oleh karena dalam perkara ini para pihak terdiri atas penggugat,tergugat dan turut tergugat, dimana domisili tergugat dan turuttergugat berada di wilayah hukum yang berbeda yaitu tergugatberdomisili di Kabupaten Rokan Hilir dan turut tergugat berdomisili diKabupaten Bengkalis, maka keadaan yang dimaksud Pasal 4 Ayat(3a) Perma
    Atas dasar hal tersebut dinilai pembuktian dalam perkaraini tidak sederhana, sehingga apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor4 Tahun 2019) tidak terpenuhi dalam perkara ini;4.
    Bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka dinilai perkara ini tidaktepat diperiksa menurut hukum acara gugatan sederhanasebagaimana diatur Perma Nomor 4 Tahun 2019 Jo Perma Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,Pasal 4 ayat (3a) Jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Halaman 2
Register : 18-04-2024 — Putus : 19-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal 19 April 2024 — Penggugat:
PT. BPR Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
Tn. YOGHA PRILANDA
1410
  • Menimbangbahwa sebagaiamana ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwaPenyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Register : 19-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 10/Pdt.G.S/2018/PN Bkl
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Cabang Bangkalan
Tergugat:
ALEN DEVITA RAHMA
824
  • Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isi perdamaian tersebut;

    Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya dan hingga saat perdamaian

    PermaNo. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi, PERMA No. 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi isiperdamaian tersebut;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkaramasingmasing separuhnya dan hingga saat perdamaian ditaksir sebesarRp. 276.000, (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Hal 2 dari Hal 3 Pkr.
Register : 23-05-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 24-09-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 0166/Pdt.P/2017/PA.Dpk
Tanggal 12 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
175
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Tegar Muhmmad perma na bin Muhamad ) dengan Pemohon II Nur Mawaddah binti Abu Bakar HM ) yang dilangsungkan pda tanggal 3 Juni 2016 .di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipete Jakarta Selatan
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Register : 29-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 04-08-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penggugat:
HASNI KUMISI
Tergugat:
PT Astra Credit Company ACC Cab. Gorontalo
567
  • Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Marisa, yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo dimana domisili hukum dari Tergugat;

    Menimbang, bahwa hal ini tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengajuan gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;

    Menimbang

    Daihatsu Xenia , Nomor Polisi: DM 1912 AF, Warna Superior White Tahun 2013, Atas Nama Hasni Kumisi/ PENGGUGAT sudah dilelang atau setidak-tidaknya sudah tidak dalam kekuasaan Tergugat akan tetapi ada pada pihak lain yang bukan Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut dalam gugatan ini sudah terdapat pihak lain selain Penggugat dan Tergugat yang seharusnya digugat oleh Penggugat sehingga hal ini tidak sesuai lagi dengan ketentuan tentang gugatan sederhana pasal 4 ayat (1) Perma

    yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telah diubah dengan PERMA

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Register : 27-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN Cikarang Nomor 38/Pdt.G.S/2023/PN Ckr
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat:
WILL ISNEN PUTRA
Tergugat:
ANNASTASIA KUSRIYANI
570
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana) di Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menentukani bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dan selanjutnya Hakim menilai sederhana atau tidaknya

    pembuktian perkara tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana menentukan:

    (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);

    (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

    a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam

    peraturan perundang-undangan; atau

    b. sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana menentukan:

    (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;

    (3) Penggugat dan

    kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kini akan dipertimbangkan apakah materi gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma

    Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan dengan nomor register perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Ckr haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan Penggugat dengan nomor register tersebut dari register

Register : 15-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Tnn
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penggugat:
JOIS RITA PONTOH
Tergugat:
1.MIKE EVA MOSEY
2.MICHAEL MAMESAH
410
  • Penggugat mendalilkan kalau perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau membayar Pinjaman Uang kepada Penggugat sehingga Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan Hukum atau wanprestasi dan penegasan akan perbuatan para Tergugat tersebut yang memandang para Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum atau wanprestasi kembali ditegasi dalam Petitumnya pada poin 3;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma

    sehingga terhadap gugatan a-quo adalah gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;

    Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.29/Pdt.G.S/2020/PN Tnn dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Register : 21-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat:
PT. BPR Indramayu Jabar (Persero)
Tergugat:
1.ANDRI SUNANDAR
2.ROIS MULYATI
7041
  • Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Idm tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penunjukan Hakim;
    Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait;
    Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Nomor 2 tahun 2015) telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik

    Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Selanjutnya disebut Perma Nomor 4 tahun 2019).
    Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
    Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 mengatur Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat
    Dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 Jo. Perma 2 tahun 2015 tidak memberikan penjelasan mengenai kepentingan hukum yang sama, akan tetapi dalam Buku Saku Gugatan Sederhana yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) tahun 2015 mendefinisikan Kepentingan Hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat.
    Ayat (3a) Perma Nomor 4 tahun 2019 serta Surat Kuasa Khusus Nomor 166/ ST/ BPR BIMJ/ VII/ 2023 tanggal 4 Juli 2023, Hakim berpendapat dengan ditunjukannya kuasa hukum dan tidak adanya pernyataan yang tegas mengenai domisili Penggugat tetap berada di domisili Penggugat berakibat domisili Penggugat menjadi domisili Kuasa Hukum Penggugat yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu.
Register : 19-01-2022 — Putus : 21-01-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Tanggal 21 Januari 2022 — Penggugat:
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
Tergugat:
Muhammad Said Madiu
4222
  • Sertipikat nomor 468/Sela berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 10 Maret 2012 berikut dengan lampiran nya, serta Sertipikat Hak Tanggungan nomor 867/2012 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 409/2012 tanggal 2 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Hasna Mokoginta, S.H, PPAT di Kota Gorontalo yang mana hasil penjualan tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang Tergugat kepada Pengugat hingga sebesar hutang lunas seluruhnya;

    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA

    Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah dan dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat danpetitum angka 4 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 4 Ayat 1 PERMA

    Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma

    No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
    penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanadan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN:<

Putus : 19-05-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN STABAT Nomor 275/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 19 Mei 2015 — AWANG SETIAWAN alias AWANG
78340
  • Menyatakan Terdakwa AWANG SETIAWAN alias AWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Perma No 2 tahun 2012;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat nomor 275/.Pid/2015/PN.Stb tentang penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa danmengadili perkara ini sesuai dengan Perma No 2 tahun 2012;c. Penetapan Hakim Tunggal nomor 275/Pen.Pid/2015/PN.Stb tentangPenetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;d. Suratsurat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluandalam perkara Terdakwa tersebut;I. Setelah mendengar dan membaca :a. Pembacaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.
    pidana yang dilakukannya ;1415Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam penyidikan ditahan namuntidak dilakukan penahanan oleh Hakim pada saat pelimpahan dari Penuntut Umumke Pengadilan Negeri Stabat maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAPmasa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena kerugian PT LNK Bekiun adalah kurangdari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka persidangan dilakukandengan pemeriksaan hakim tunggal sesuai dengan PERMA
    Menyatakan Terdakwa AWANG SETIAWAN alias AWANG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalamkeadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1)ke4 KUHP jo Perma No 2 tahun 2012;15162. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.