Ditemukan 394 data
Terbanding/Tergugat : PT. BUMITAMA GUNAJAYA ABADI
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BUMITAMA GUNAJAYA AGRO
128 — 59
Bahwa dalil Penggugat pada poin 9 yang menyatakan bahwaberdasarkan Pasal 2 Undangundang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentanglarangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yangmenyatakan...Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil dari Penggugat yang mendalilkansebagai yang berhak karena berdasarkan Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960tentang Pokokpokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalahSertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), danSertifikat Hak Satuan
65 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
43 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
65 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
90 — 84
Terlawan Ill tidak bersedia untuk pergi yang pada akhirnya Pelawanmelaporkan Terlawan Il pada pihak Kepolisian Resort Banyuwangi padatanggal 22 Juni 2016 dengan Pelaporan Polisi Nomor : LP/233/VI/2016/JTM/RES Bwi, dengan kejadian tersebut Pelawan merasa dirugikansebesar Rp.950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah);Selanjutnya atas dasar pelaporan Polisi Nomor : LP/233/VV 2016/JTM/ RESBWI, tanggal 22 Juni 2016, dengan tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU No.51/PR/1960,yaitu : Pemakaian
tanah tanpa ijin dan Pelawanmelaporkan juga Terlawan pada tanggal 10 Agustus 2016 pada pihakKepolisian dan hingga saat ini Terlawan masuk dalam daftar PencarianHalaman 4 dari 54 halaman Putusan Nomor 120/Pdt.Plw/2016/PN BywOrang (DPO).
129 — 68
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
46 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
54 — 15
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 23 dari 101 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 54/Padt.G/2016/PN Wata.
53 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
44 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 8
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
71 — 19
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
37 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 68 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Wata.
450 — 27
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No.51 PRPtahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau4.6.deKuasanya, namun dalam putusan TERGUGAT 1 dinyatakan tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan. ; Bahwa kedua putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut membuktikanbahwasanya penguasaan tanah oleh Alm.
54 — 19
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
- I NYOMAN DEMIS
Tergugat :
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG, DKK
282 — 13
Peraturan Pemerintah67No. 224 Tahun 1961 tentang PelaksanaanPembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian danMengacu ......Peraturan yang berkaitan dengan Landreform jelas bahwasetiap orang yang ingin mengelola / menggarap tanah harusterlebih dahulu mendapatkan SIM (Surat Ijin Menggarap)dari Negara/Pemerintah, apabila penggarap tidak memilikiijin menggarap tersebut maka penggarapannya dianggap liarDan berdasarkan Undang Undang No. 51 Tahun 1960Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak
44 — 31
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 10
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
52 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
61 — 22
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.