Ditemukan 5003 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 19/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Tanggal 20 Agustus 2015 —
4626
  • Endang Srikitiarti sebesar Rp. 571.000.tertanggal 17 April 2013;106) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 602.500, tertanggal 17April 2013;107) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 258.000, tertanggal 08Maret 2013;108) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak
    Saeful Hamzah sebesar Rp. 230.000.tertanggal 26 September 2012;132) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 350.000.tertanggal 08 Oktober 2012;133) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 110.000,tertanggal 25 Oktober 2012;134) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada
    Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama H.
    Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama H.D.
    kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Eko Supratono sebesar Rp. 2.596.900, tertanggal 07Agustus 2012.388)setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayarannama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 03Agustus 2012.389) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06Desember 2012.390)setoran kelebihan pembayaran kepada pihak
Putus : 22-08-2012 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 07/PID.SUS/2012/PN.Mks
Tanggal 22 Agustus 2012 — - BANCONG VS. - JPU
12926
  • Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran dari PT. Taspen KCU Makassar.2. Bukti setor dan laporan dari PT. Pos Indonesia Cabang Enrekang ke PT. Taspen KCU MakassarTetap terlampir dalam berkas perkara1. 3 (tiga) buah buku antaran gaji pensiun tahun 2007 sampai dengan tahun 2010.2. KP2 (Kartu Pembayaran Pensiun) atas nama Tjitji Matjinanra, La Dengkeng, Djala, Ny. Bintang, Kanang, Baco Tolling, Sandiman, Rahman Tirra.3. 1 (satu) buah buku perjanjian kerjasama antara PT Taspen dengan PT.
    TASPEN, sehingga PT.TASPEN tetap menyalurkan gaji pensiun yang bersangkutan sampai denganbulan Januari 2010, dan juga tidak menyetorkan kembali dana tersebut ke PT.TASPEN, oleh karenanya terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    pensiun atas nama Kanang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 2009gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh terdakwa sampai denganbulan Januari 2010 sehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    TASPEN sebesarRp. 8.843.400, Bahwa pensiun atas nama Ca Bandong telah meninggal dunia pada tanggal29 Oktober 2009 gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh87terdakwa sehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT. TASPEN sebesar Rp.1.172.400,Bahwa pensiun atas nama Djasman telah meninggal dunia pada tanggal 30 April2010 gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh terdakwa sampaidengan bulan Juli 2010 sehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    sebesar Rp. 8.843.400,Bahwa pensiun atas nama Ca Bandong telah meninggal dunia pada tanggal29 Oktober 2009 gaji pensiun yang bersangkutan tetap dibayarkan oleh terdakwasehingga terjadi kelebihan pembayaran bagi PT.
    Pembayaran dari PT.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — PT. PRASMANINDO BOGA UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajaktersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Dalam hal ini,Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00(Rp1.000.000.000,00Rp700.000.000,00).
    Dalam hal ini,Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp400.000.000.00(Rp1.000.000.000,00Rp600.000.000,00).
    mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadapkelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Dalamhal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesarRp300.000.000,00 (Rp 1.000.000.000,00Rp700.000.000,00).
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42710/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
15166
  • pembayaran pajak PPN MasaPajak September 2009 yang dimohonkan oleh Penggugat, selama 6 bulanyang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPMKP PPN untuk Masa PajakSeptember 2009 tanggal 7 November 2010 sampai dengan tanggalpengembalian kelebihan pembayaran pajak yakni tanggal terbitnya SPMKPtanggal 30 Mei 2011.bahwa Penggugat menyatakan keterlambatan pengembalian kelebihan pajakPPN tersebut dikarenakan Tergugat salah dalam menerbitkan surat ketetapanpajak PPN Masa Pajak September 2009 dengan menerbitkan
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (la) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejakpermohonan pengembalian kelebihan pajak diterima sehubungan denganditerbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dan pasal 17B, atau ....yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak.Ayat (3)Apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktul
    pembayaran pajak, selain permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal17 D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas)bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.bahwa Tergugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1)huruf a Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007 dinyatakan:apabila pengajuan
    empat) bulan denganketentuan sebagai berikut:a. untuk Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai denganditerbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atauPutusan Peninjauan Kembali.bahwa Tergugat menyatakan, Penggugat tidak pernah melakukan pembayaranyang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan SKPKBNomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010
    2009.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telahmelakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak,yaitu pada bulan Agustus 2009 sebagaimana dilaporkan oleh Penggugatdalam SPT PPN Masa Pajak September 2009.bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaranpajak PPN Masa Pajak September 2009, dan Penggugat telah melakukanpembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada MasaPajak September 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka
Register : 08-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1399 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. UTAC MANUFACTURING SERVICES INDONESIA
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/202100486.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentangPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat yangditerbitkan oleh Tergugat;3. Memerintahkan Tergugat agar menerbitkan kembali Keputusan Tergugattentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat PerintahMembayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) kepada Penggugatuntuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Januari2017 Penggugat;4.
    Memerintahkan Tergugat agar membayar imbalan bunga kepadaPenggugat sebesar 2% per bulan terhitung mulai dari satu bulan sejakpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterimasehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPPN Nomor 00075/407/17/055/19 Masa Pajak Januari 2017 Tanggal 14Mei 2019 sampai dengan Keputusan Tergugat tentang PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak kepada Penggugat sebagaimanadimaksud pada nomor 3 di atas diterbitkan Tergugat;Menimbang, bahwa atas
    gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009009.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00486.PPN/WPUJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakKepada PT UTAC Manufacturing Services Indonesia
    Putusan Nomor 1399/B/PK/Pjk/2021Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT UTACManufacturing Services Indonesia, NPWP 01.071.432.7055.000,beralamat di Jalan Maligi I, Lot A 14, Kawasan Industri KIIC,Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang 41361, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3.3.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TAE YUNG INDONESIA
10148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 266/B/PK/PJK/2016Put.42073/PP/M.IV/99/2012 tanggal 11 Desember 2012 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sudah selayaknya apabilaPemerintah memberikan perlakuan yang sama dengan pemberianbunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya SKPLB atau SKPPKB sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang KUP
    pembayaran pajak dan bahwa suratHalaman 5 dari 18 halaman.
    Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau PasalHalaman 9 dari 18 halaman.
    Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejakditerbitkannya Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C;Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukansetelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikanbunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatanpembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saatberlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan
    ,Pasal 17B(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan ataspermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selainpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dariWajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak palinglambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak;Halaman 10 dari 18 halaman.
Putus : 10-06-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118B/PK/PJK/2004
Tanggal 10 Juni 2009 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PFIZER INDONESIA
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kelebihan pembayaran pajak berdasarkan KeputusanKep0078/WPJ.08/KP.0209/2003 Rp. 847.867.800,00 Bunga Pasal 27 A (24 bulan)2 % x Rp. 847.867.800, x 24 bulan Rp. 406.976.544,00Bahwa Tergugat telah mengirimkan surat No.
    Put. 0769/PP/A/M.I/15/2003, yang memutus jumlahkelebihan pembayaran pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp. 3.375.586.492,00,maka nyata telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajakdari batas waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor. 6Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor. 9 Tahun1994 maupun yang telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor. 16 Tahun2000 atas kelebihan pembayaran sejumlah Rp. 847.867.899,00 yaitu selisih darijumlah
    kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam SKPLB PPh Badan tahun1999 Nomor. 00062/406/99/054/00 tanggal 27 Oktober 2000 dengan jumlahkelebihan pembayaran pajak yang seharusnya berdasar Putusan Pengadilan PajakNomor.
    Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor. 6 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundadng Nomor. 16 Tahun2000, mengatur bahwa : Pengembalian kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulansejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak LebihBayar sebagaimana
    Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)dengan No.Kep343/PPh/WPJ.06/KP.0408/2000 diterbitkan tangal 23Nopember 2000. Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak (SPMKP) No. 0005420 diterbitkantanggal 23 Nopember 2000.Bahwa karenanya pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa telahterjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, adalahHal. 6 dari 11 hal. Put.
Register : 26-09-2022 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 878/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Juni 2023 — Penggugat:
Udin Purwanto, S.H.
Tergugat:
PT. Rajawali Nusindo
Turut Tergugat:
PT. PG Candi Baru
12314
  • p>DALAM EKSEPSI :

    Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruh pembayaran yang dilakukan Penggugat sebesar Rp5.832.250.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Tergugat;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    4. Menyatakan terdapat kelebihan
    pembayaran Penggugat ke Tergugat untuk pembelian gula seberat 350 ton berdasarkan 4 (empat) Purchase Order Penggugat masing-masing tertanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp1.912.250.000,00 (satu miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat mengembalikan uang pembayaran pesanan gula kristal putih pesanan Penggugat sejumlah Rp1.624.000.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) atau setara gula kristal putih seberat 145
    ton secara seketika dan sekaligus;
  • Menghukum Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran atas pesanan gula Penggugat sebesar Rp1.912.250.000,00 (satu miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp1.842.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42708/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
13440
  • terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruhkeberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP119/WPJ.04/2011 tanggal 1Pebruari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009Nomor: 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010, yang menetapkan terdapat kelebihanpembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar (Rp1.886.780.758,00);bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebutmengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan
    pembayaran pajakuntuk PPN Masa Pajak April 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor:00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalammenginterpretasikan
    ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007, untukfrasa tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak,timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak)lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut;bahwa meskipun Penggugat
    tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan olehTergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar(Rp1.886.780.758,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusanTergugat Nomor: KEP119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Keberatan WajibPajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada
    bulan Agustus 2009sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak April 2009;bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN MasaPajak April 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihanpembayaran pajak pada Masa Pajak April 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelisberpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat(3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
Putus : 16-01-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran pajak (restitusi) sebesarRp19.677.009.800,00;Bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajakdimaksud Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Baru Satu melakukan tindakanpemeriksaan pajak dan kemudian pada tanggal 4 Maret 2005 KPP Kebayoran Baru Satumenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2003Nomor 00041/406/03/012/05 dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak sebesarRp2.116.142.900,00;Bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan
    Rp15.391.721.818,00 dengan rincian sebagaiberikut:e Kelebihan pembayaran pajak yang belum diperhitungkan adalahsebesarRp 19.606.735.875,00 Rp 2.116.142.900,00 = Rp17.490.592.975,00;e Perhitungan jumlah bulan adalah 1 (satu) bulan dari seharusnyakelebihan pembayaran pajak dikembalikan, yaitu 1 (satu) bulansejak diterbitkannya SPMKP, yaitu tanggal 29 Maret 2005 sampaidengan permintaan kelebihan pembayaran bunga (13 November2008), yaitu 44 (empat puluh empat) bulan;e Imbalan bunga yang menjadi hak
    Oleh karenayang telah dikembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 2.116.142.900,00 makaTergugat masih harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Penggugatsebesar Rp 17.490.892.975,00.
    17, atau sejak diterbitkannya SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat KeputusanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C;Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukansetelah jangka waktu 1 (satu) bulan, pemerintah memberikanbunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ataskelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitungdari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalamayat (2)
    2008 yang menerimasebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) dan memutus kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp19.606.735.872,00 sedangkan kelebihan pembayaran pajak didalam SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 2.116.142.900,00 sehingga menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagai Wajib Pajakberhak mendapatkan imbalan bunga karena telah terjadi keterlambatanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp 17.490.592.975,00karena pada saat
Register : 30-10-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44994/PP/M.XIV/99/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
17071
  • pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkanimbalan bunga (Surat inilah yang kemudian digugat oleh Penggugat dalamkasus ini);: bahwa ketentuan Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak dan Pasal 27AKUP secara jelas dan tegas mengatur mengenai Imbalan Bunga atas PutusanBanding yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, merujukkepada Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP,Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;: bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPh Pasal 26
    Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00,2.
    Permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00,bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di atas telah ditindaklanjuti olehTergugat sebagai berikut:1.Kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 dikembalikan melalui penerbitan Surat KeputusanPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor : KEP00116.PPH4/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak(SPMKP) Nomor : 09203742012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 55.147.912.823,00.bahwa atas permohonan imbalan
    bunga telah dijawab melalui surat Nomor :S331/WPJ.19/KP.0208/12 tanggal 28 September 2012 yang isinyapermohonan imbalan bunga tidak dapat dikembalikan karena sesuai ketentuanatas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkanimbalan bunga;bahwa alasan permohonan imbalan bunga tidak dikabulkan/ditolak olehTergugat karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diputus dalamputusan banding berasal dari jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKByang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir
    Adanya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat putusan banding atas jumlah yangtercantum dalam SKPKB berdasarkan putusan banding yang mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Penggugat mengakibatkan tidak ada PPh Pasal 26 yang kurangdibayar padahal atas PPh Pasal 26 yang tercantum dalam SKPKB telah dibayar seluruhnyamaka kondisi adanya kelebihan pembayaran pajak sudah sesuai/sudah terpenuhi olehPenggugat,Tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir yang mana Tergugat sudah secara jelasmenyatakan Penggugat
Register : 01-11-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-02-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 416/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 Juni 2014 — MEYLIANTI SETIAWAN vs JIMMY SATYA PRAWIRA,cs
140107
  • Menyatakan hasil pekerjaan pembangunan pemborongan yang telah dilakukan oleh Tergugat senilai Rp. 1.567.000.000,- ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah 6 Menyatakan Tergugat Telah menerima kelebihan pembayaran yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp.2.301.000.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) 7 Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.301.000.000,- (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) secara tunai
    Hasil perhitungan Penggugat didapatkan jumlah kelebihan pembayaranadalah sebesar Rp. 1.751.080.540, ( satu milyar tujuh ratus lima puluh satujuta delapan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) ;Mengingat perhitungan kelebihan pembayaran tidak mencapai titik temu, makaPenggugat memberikan ususlan kepada Turut Tergugat agar melaksanakanproses appraisal guna mendapatkan perhitungan yang netral serta mengundangTurut Tergugat untuk menghadiri proses appraisal;Realisasi usulan proses appraisal dilaksanakan
    pembangunanrumah dari Penggugat senilai Rp. . 3.868.000.000, ( tiga milyar delapan ratusenam puluh delapan juta rupiah) dan merujuk nilai bangunan hasil appraisalsenilai Rp. 1,567.000.000, ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuh jutaraupiah), maka kelebihan pembayaran yang dibayarkan oleh Penggugat adalahsebesar Rp. 2.301.000.000, ( dua milyar tiga ratus satu juta rupiah), untuk itusudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk mengembalikan kelebihanHalaman 5 Perakara Perdata No. 416/Pdt.G/20123/PN
    Menyatakan Tergugat telah menerima kelebihan pembayaran yangdibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 2.301.000.000, (dua milyartiga ratus satu juta rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaransebesar Rp. 2.301.000.000, (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah);8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);9.
    perhitungan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.751.080.540, bahwa angka tersebut adalah perhitungan yang sepihak dariPenggugat, bahwa kenyataannya bangunan tersebut sudah hampir selesai(kurang dua bulan)Bahwa Turut Tergugat dan Tergugat dalam hal ini juga mempunyai perhitungansendiri tentang beaya dan harga bahan yang telah dikeluarkannya yang akandibuktikan dalam acara pembuktian;Bahwa benar penggugat memberikan usulan untuk menggunakan jasa penilai,namun hal ini tidak pernah disetujui
    Menyatakan hasil pekerjaan pembangunan pemborongan yang telah dilakukanoleh Tergugat senilai Rp. 1.567.000.000, ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuhjuta rupiah ) 6 Menyatakan Tergugat Telah menerima kelebihan pembayaran yang dibayarkanoleh Penggugat sebesar Rp.2.301.000.000, (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesarRp.2.301.000.000, (dua milyar tiga ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;8.
Register : 02-10-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 372/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal 7 Desember 2023 — Penggugat:
PURWORINI INDAH, S,S.
Tergugat:
1.MULFINA ALIAS IBU FINA
2.Guntur Eko Saputra
420
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II (verstek);
    3. Menyatakan hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
    4. Menyatakan hukum perbuatan Mulfina Mustafa Alias Fina (Tergugat I) yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran/penyetoran dari Penggugat sebesar Rp. 289.665.000,00
    (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Hukum Pengugat telah menderita kerugian secara materiil sebesar Rp. 289.665.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagai akibat dari tindakan Tergugat I (Mulfina Mustafa Alias Fina);
  • Menghukum Tergugat I (Mulfina Mustafa Alias Fina) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat sebesar
Register : 27-05-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50592/PP/M.IIB/99/2014
Tanggal 20 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
23045
  • Tergugat ataspermohonan Imbalan Bunga sebagaimana Surat Tergugat No.S411/WPJ.0606/2013Tanggal 30 April 2013 yang tidak disetujui Penggugat;bahwa kronologis timbulnya sengketa pajak yang Penggugat ajukan Gugatan adalahsebagai berikut:a.bahwa pada tanggal 6 Oktober 2008 Penggugat menyampaikan SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Bayar (SPT PPh BadanLB) Tahun Pajak 2007 dengan permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak sebesar USD 39,370.05;bahwa terhadap permohonan pengembalian kelebihan
    pembayaran pajakdimaksud, Tergugat melakukan tindakan pemeriksaan dengan ruang lingkupsemua jenis pajak Penggugat.
    Put43808/PP/M.VII/16/2013 tertanggal 7Maret 2013 yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan BandingPenggugat sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesarRp.1.259.102.442;bahwa dengan adanya Put43808/PP/M.VII/16/2013, maka secara jelas telahterjadi kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1)UU KUP No. 16 Tahun 2000.
    Dengan demikian sesuai dengan ketentuandalam Pasal tersebut, semestinya Penggugat berhak mendapatkan imbalanbunga sebesar 2% per bulan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.Selanjutnya dalam Pasal 27A ayat (3) UU KUP No. 16 Tahun 2000 diaturbahwa tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajakdan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan (PMK).
    Dalam hal ini, ketentuan dalam Pasal tersebutdiatur lebih lanjut dalam PMK No.40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005;bahwaatas Put43808/PP/M.VII/16/2013, Penggugat mengajukanpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesarRp.1.259.102.442,00 melalui surat No 16/CJ/0413/1228 pada tanggal 15April 2013 dan permohonan imbalan bunga sebesar Rp.604.369.172,00melalui surat No. 16/CJ/0413/1230 pada tanggal 15 April 2013 denganperincian sebagai berikut: KELEBIHAN PEMBAYARAN Tanggal PERHITUNGAN BUNGAPutusanDokumen
Putus : 19-02-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692/B/PK/PJK/2012
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. COCA-COLA DISTRIBUTION INDONESIA
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VI/15/2009 (1.650.423.285)SKPKB 00001/206/03/091/05 2.589.170.604Total Kelebihan Pembayaran pajak 4.239.593.889 Bahwa atas permohonan Penggugat dalam surat nomor: 739/TAXCCDI/0709 tersebut, Tergugat menerbitkan jawaban dalam surat nomor: S4672/WPJ.19/KP.01/2009 yang pada dasarnya menyetujui pemberian imbalanbunga atas kelebihan pembayaran pajak atas SKPKB nomor:00001/206/03/091/05.
    Berdasarkanketentuan ini, mengingat permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPhHalaman 3 dari 27 halaman.
    "Ayat (2)"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanyapermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaksehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarHalaman 15 dari 27 halaman.
    Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan ataupermohonan banding diterima sebagian atau seluruhnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; ataud. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) danatau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibatditerbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.6.
    pemberianimbalan bunga Termohon Peninjauan Kembali semulaPenggugat atas pengembalian kelebihan pembayaran pajaksebesar Rp1.650.423.285,00.
Register : 04-08-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SMELTING
5234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran pajak;Bahwa Pasal 27A ayat (3) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanmemberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentangtata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberianimbalan bunga;Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri KeuanganNomor 195/PMK.03/2007 pada tanggal 28 Desember 2007.
    pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga20sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk palinglama 24 (dua puluh empat) bulan.Pasal 24 ayat (5):Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikanterhadap:a Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, PutusanBanding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan
    pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonanpeninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajakyang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayardan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayarmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Pasal
    24 ayat (5):Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikanterhadap:a Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, PutusanBanding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahanyang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;b Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, PutusanBanding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian
    pembayaran pajaktersebut tidak diberikan imbalan bunga.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT WILMAR NABATI INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untukmelunasi terlebin dahulu utang pajak tersebut";Ayat (2):"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan denganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam
    pembayaran pajak";Ayat (3):"Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangkawaktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan Imbalan bungs sebesar 2% (duapersen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,Halaman 5 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampaidengan saat dilakukan pengembalian kelebihan";Ayat (4):"Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";5.
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016(masingmasing Masa Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarDua;Dan sesuai dengan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor192/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PenetapanWajid Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka PengembalianPendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan bahwa:Ayat (1):Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh,menerbitkan
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016yang diterbitkan, maka kelebihan pembayaran pajak (setelah diperhitungkandengan utang pajak) harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangkawaktu 1 bulan sejak SKPPKP diterbitkan;Pasal 11 UndangUndang KUP, mengamanatkan bahwa:Ayat (1):Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17Ddikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajakmempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan
Register : 05-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305 B/PK/PJK/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA ;
6737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran PPN Masa Juli 2014 sebesarRp22.063.515.211,00 Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat berhakmemperoleh imbalan bunga sebesar Rp5.295.243.651 ,00;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah apakah benar atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2014sebesar Rp22.063.515.211,00 Termohon Peninjauan Kembali/Penggugatberhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp5.295.243.651,00?
    sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan denganHalaman 5 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1305/B/PK/Pjk/2021ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan;Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanPengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan PembatalanKetetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnyasehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UndangUndang, kelebihanpembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (
    pembayaran pajak karena pengajuan keberatan,permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembaii, terkaitdengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, danSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atauseluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1)UndangUndang KUP;(2) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihanpembayaran pajak
    pembayaran akibat Surat KeputusanHalaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. LG. ELECTRONICS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 182/B/PK/PJK/2015Pengurangan Sanksi Administrasi STP PPN Nomor 00005/107/10/092/12tanggal 15 Februari 2012;Bahwa berikut adalah kutipan dari Pasal 27A ayat (1) UndangUndang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 16 Tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa:.. yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihanpembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan
    ;Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c UndangUndang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa:Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atasSurat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan KetetapanPajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkansebagian atau selurunnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
    dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau SuratTagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaranpajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan;Bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasanayat (1a) UndangUndang tentang Ketentuan Umum Perpajakan diatas, jelaslah bahwa setiap pengurangan atau pembatalan SuratTagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian
    atauseluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak akandikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (duapersen) per bulan dengan maksimum 24 bulan";Bahwa Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan ayat (1a)UndangUndang tentang Ketentuan Umum Perpajakan, tidaksekalikali membedakan dan menyebutkan Surat Tagihan Pajak(STP) yang diterbitkan dengan dasar hukum apapun, termasuk STPyang diterbitkan dengan dasar Pasal 8 ayat (2a) UndangUndangtentang Ketentuan Umum Perpajakan.
    Putusan Nomor 182/B/PK/PJK/2015penjelasan ayat (1a) UndangUndang tentang Ketentuan UmumPerpajakan adalah semua Surat Tagihan Pajak;Kesimpulan;Bahwa Pasal 27A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009, dapat diartikan bahwapengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dikabulkansebagian atau seluruhnya, selain dikembalikan kelebihan pembayaran pajaknyabaik sebagian
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA,
18653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 27A ayat (1) UndangUndang KUP Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi:Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagianatau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalamSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihanpembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan denganditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk palinglama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
    tanggal pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannyaKeputusan Keberatan atau Putusan Banding;Bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan PemberianImbalan Bunga atas Kelebihan Bayar Surat Keputusan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal2 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 (SKPKB PPNTahun Pajak 2007) sesuai Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30
    Bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP00076/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan PutusanPengadilan Pajak dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepadaPenggugat;Halaman 3 dari 22 halaman.
    2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen)perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : b.batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitanSPMIB dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)selain keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPN,Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga seharusnyamendapatkan imbalan bunga sehingga Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) mengajukan permohonan imbalan bunga sebesarRp1.707.222.720,00 dengan Surat Nomor 049/DSSFIN/X2012tanggal 02 Oktober 2012;4.5.