Ditemukan 188 data
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jalling bin Dolohameng telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana dibidang perikananmenguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan pukattarik berkapal (cantrang) yang dapat mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan kecilmelanggar Pasal 100 B UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Syamsuddin Dg.
Jalling binDolohameng dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjaradengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan Klas Makassar;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KM Nusa Indah; 1 (satu) lembar pas kecil KM Nusa Indah; + 5 (lima) keranjang ikan jenis campuran hasil tangkapanmenggunakan jaring jenis cantrang;dikembalikan kepada yang berhak; 1 (satu) unit jaring jenis cantrang D;dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu
rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2128/Pid.Sus/2016/PN Mks tanggal 14 Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana di bidang perikanan memiliki danmenggunakan alat penangkap ikan pukat tarik berkapal (cantrang) yangdapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yangdilakukan oleh nelayan kecil sebagaimana dakwaan Alternatif keduamelanggar Pasal 100 B UndangUndang 45 Tahun
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM Nusa Indah; 1 (satu) lembar pas kecil KM Nusa Indah; 5 (lima keranjang ikan jenis campuran hasil tangkapanmenggunakan jarring jenis cantrang;kesemuanya dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit jaring jenis cantrang;dimusnahkan;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 216/PID.SUS/2018/PT MKS tanggal 3 Mei 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.
dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena putusanJudex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex FactiPengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki danmenggunakan alat penangkap ikan pukat tarik berkapal (cantrang
163 — 9
CITRA MINA PERKASA petugasberhasil mengamankan 2 (dua) buah alat tangkap cantrang, pada KMN. PUJIPANGESTU 05 petugas berhasil mengamankan 4 (empat) buah alat tangkapjenis cantrang, pada KMN. SUMBER SEJATI petugas berhasil mengamankan3 (tiga) buah alat tangkap jenis cantrang dan pada KMN.
CITRA MINAPERKASA) saat ditangkap oleh petugas kepolisian menggunakan alat tangkapikan jenis Cantrang, Alat penangkap ikan berupa Cantrang pada kapal KMN.CITRA MINA PERKASA jumlahnya ada 2 (dua) set, sedangkan untuk lingkarjaring jenis cantrang yang saksi gunakan dikapal penangkap ikan KMN. CITRAMINA PERKASA adalah pada bagian tengahnya ukuran lingkar jaringnya 1,5Inchi dan pada bagian depan lebar lingkar jaringnya 5 inchi.
Bahwa terdakwa menerangkan untuk ukuran jaring tersebut sudah menyalahiaturan karena harusnya ukuran lingkar jaring jenis (cantrang) minimal 2 inchi,namun pada jaring (cantrang) dikapal KMN. CITRA MINA PERKASA pada bagiantengah ukuran lingkar jaringnya 1,5 Inchi (Lebih Kecil) karena sebagai kekuatansaat ditarik tidak jebol jaringnya.
posisi jaring(cantrang) membentuk setengah lingkaran yang kemudian ditarik menujukeatas kapal.
Terbanding/Terdakwa : KUSENDI bin SIRWAN
64 — 29
Kemudian sekitar 1 (Satu) jam lamanyaperjalanan atau jaring ditarik dirasa berat baru jaring cantrang diangkatdari dasar laut ke atas kapal oleh Anak Buah Kapal. kemudian Jjaringberisi ikan di buka tali pengikatnya dan di tumpahkan di dek kapal.Selanjutnya ikan dipilin sesuai jenisnya dimasukan ke dalam box ikan.Bahwa perbuatan penangkapan ikan yang dilakukan terdakwaKusendi Bin Sirwan selaku Nakhoda Kapal tersebut denganmengunakan jaring cantrang yang telah dimodifikasi dilakukanberulangulang selama
yang sudah di modifikasi.Bahwa setelah Tim Patroli Rutin tersebut melakukanpenggeledahan di atas kapal KM Sunar Jaya ditemukan 1 (satu) unitjaring cantrang yang telah dimodifikasi dan ikan berbagai jenis danukuran seberat sekitar 100 (Seratus Kilogram).Page 6 of 17 Nomor 50/Pid./2014/PT TJK7Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran terhadapalat penangkapan ikan yang berada di atas Kapal Sunar Jaya di ketahuijaring Cantrang yang telah dimodifikasi tersebut dengan Spesifikasiukuran mata jaring
yang sudah di modifikasi.Bahwa setelah Tim Patroli Rutin tersebut melakukanpenggeledahan di atas kapal KM Sunar Jaya ditemukan 1 (satu) unitjaring cantrang yang telah dimodifikasi dan ikan berbagai jenis danukuran seberat sekitar 100 (Seratus Kilogram).Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran terhadapalat penangkapan ikan yang berada di atas Kapal Sunar Jaya di ketahuijaring Cantrang yang telah dimodifikasi tersebut dengan Spesifikasiukuran mata jaring kantong 0,75 Inchi dan mempunyai pemberatberfungsi
Sekitar 30 menit perjalanan terdakwa Kusendi Bin Sirwanbersama Anak Buah Kapal tersebut melakukan penangkapan ikandengan cara : mulamula pelampung sebanyak 2 (dua) buah dilempar,kemudian tali tambang yang berada diburitan sebelah kanan sepanjang100 meter dilempar, diikuti jaring cantrang sepanjang 40 (empat puluh)meter dilempar kelaut. Kemudian tali tambang yang berada di sebelahkiri diturunkan.
Selanjutnya ikan dipilin Sesuai jenisnya dimasukan ke dalambox ikan.Bahwa penggunaan kantong jaring cantrang yang dipakaiterdakwa hanya 0,75 Inci mengakibatkan ikan yang kecil masukkedalam kantong jaring tidak bisa keluar dan mati sehinggamengganggu kelangsungan hidup sumber daya ikan.
87 — 5
AWI Bin SUPRId. 1 (set) alat tangkap jaring Cantrang panjang, warna hijau tua dengan panjang + 16 meter, Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
AWI Bin SUPRId 1 (set) alat tangkap jaring Cantrang panjang, warna hijau tua dengan panjang+ 16 meter, Dirampas untuk dimusnahkan5 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa dalampembelaannya menyampaikan mohon keringanan hukuman dengan alasan mengakui danmenyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan masihmempunyai tanggungan keluarga;wanna nnn a nnn nn nnn nena nnn nnn
JATI NANJUNG yang dilengkapi dengan alat tangkap ikanjenis Cantrang;e Bahwa pada waktu yang sama dibawah pimpinan saksi BRIPKA CATURPRAPTOWO, ST melakukan patroli gabungan di perairan Tegal pada PosisiKoordinat 06 48 798 S 109 07 332 E, kemudian petugas diantaranya saksiBRIGADIR SUYANTO, SH menghampiri Kapal KM.
JATI NANJUNG yang dilengkapi denganalat tangkap ikan jenis Cantrang;Bahwa KM JATI NANJUNG GT. 30 Kapal tersebut dari kayuberwarna lambung hijau muda list biru dan merah, kamar kabinwarna krem yang digerakan dengan mesin Nissan 200 PK,panjang sekitar 14, 1 meter, lebar sekitar 5,72 meter, dalamsekitar 1,86 meter;Bahwa selanjutnya guna pemeriksaan KM.
tanggal 23 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.00 wib terdakwasebagai Nahkoda bersama 23 awak kapal berangkat berlayar untuk mengangkapikan di wilayah perairan utara Jawa yaitu Kalimantan dengan menggunakan KM.JATI NANJUNG yang dilengkapi dengan alat tangkap ikan jenis Cantrang;Bahwa pada Posisi Koordinat 06 48 798 S 109 07 332 E, Kapal KM.
JATI NANJUNG yangdilengkapi dengan alat tangkap ikan jenis Cantrang, dan pada waktu yang sama dibawahpimpinan saksi BRIPKA CATUR PRAPTOWO, ST melakukan patroli gabungan diperairan Tegal pada Posisi Koordinat 06 48 798 S 109 07 332 E, kemudian petugasdiantaranya saksi BRIGADIR SUYANTO, SH menghampiri Kapal KM.
101 — 10
DURAWJIN, adapundalam melakukan penangkapan tersebut, alat penangkap ikan yang digunakanoleh terdakwa tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) karenaspesifikasi dari mesh size yang tertulis adalah 2 (dua) inchi sedangkan yangdigunakan mesh size hanya 3/4 (tiga perempat) inchi, sedangkan daerahpenangkapan tertulis di dalam SIPI di kode wilayah 172 (Laut Jawa) sedangkanterdakwa melakukan penangkapan di kode wilayah 711 dan dalam melakukanpenangkapan ikan tersebut dan semula menggunakan cantrang
yangdinakhodai oleh terdakwa.Bahwa kapal kapal tersebut ditangkap diwilayah perayaan TanjungMenjangan Kabupaten OKI.Bahwa mereka melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan Surat ljinPenangkapan Ikan didalam SIPI.Bahwa terdakwa dengan kapal lainnya melakukan penangkapan ikantersebut dengan mempergunakan dengan mempergunakan alat yangmerusak dan mengganggu kelestarian sumber daya ikan.Bahwa saksi melihat secara langsung, bahwa alat yang dipergunakanterdakwa untuk menangkap ikan tersebut adalah cantrang
tersebut oleh terdakwa padabahagian bawahnya diperbuat alat pemberat berupa besi pemberat danberupa coran semen sehingga pukat tersebut menarik ikan dari dasar danpukat tersebut dapat merusak dan mengganggu kelestarian sumber dayaikan.Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk menangkap ikan tersebutadalah cantrang yang pengoperasiannya dengan mempergunakan mesinyang berada diburitan kapal sehingga tali kKedua jarin tersebut ditarik secaraotomatis oleh wing yang ada disebelah kiri dan kanan.Bahwa
pada bahagian bawah jarring cantrang tersebut diikatkan alatpemberat berupa besi segitiga dan juga batu ang terbuat dari cor an semensehingga jaring tersebut tetap berada didasar pada saat ditarik.Bahwa ikan yang tertangkap oleh jaring tersebut juga yang berukuransangat kecil, namun ikan yang kecil kecil tersebut dibuang kelaut.Bahwa sewaktu kapal terdakwa ditangkap oleh Polisi, maka oleh pihakKepolisian memeriksa surat surat kapal tersebut dan juga SIPI nya.Halaman 7 dari 14, Putusan Pidana No.
telah dilarang apalagi didalam penggunaannya11terdakwa telah mengikatkan alat pemberat pada bahagian bawah cantrangtersebut berupa besi segitiga dan cor an semen.Menimbang, bahwa keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa danketerangan Ahli adalah saling bersesuaian satu sama lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, PengadilanNegeri berpendapat bahwa penggunaan cantrang atau alat penangkap ikan yangdipergunakan terdakwa tersebut dapat mengganggu dan merusak keberlanjutansumber
Terbanding/Terdakwa : MUJI ADIANTO
85 — 43
NUSANTARA MINA REJEKI laluditemukan dokumen kelengkapan kapal berupa : SIUP, SIPI an Adam Hawa ,Surat Ukur, Pas Besar, Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (VMS) aktif,SKK Nakhoda an MUJI ARDIANTO, SKK KKM an PUTUD WASKITO, SKMMelaut terbit tanggal 19 Mei 2021, SPM Melaut terbit tanggal 19 Mei 2021,alat penangkapan ikan jenis Cantrang di atas kapal, terdapat ikan campur +40.000 kg tersimpan dalam palkah, dan awak kapal berjumlah 17 (tujuhbelas), 2 (dua) unit alat penangkapan ikan jenis cantrang,
NUSANTARA MINA REJEKI; 2 (dua) Unit/Set Jaring Penangkap Ikan Jenis Cantrang; 1 (Satu) unit GPS Garmin Map 585; 1 (unit) GPS Garmin 128i; 1 (Satu) unit Radio SSB Icom IC718; 1 (Satu) unit Kompas; Ikan Hasil Tangkapan (Ikan Campur) sebanyak + 40.000 kg diganti uanghasil lelang Rp. 19.499.450, ( sembilan belas juta empat ratus sembilanpuluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah).Dirampas untuk Negara;5.
NUSANTARA MINA REJEKI; 2 (dua) Unit/Set Jaring Penangkap Ikan Jenis Cantrang; 1 (Satu) unit GPS Garmin Map 585; 1 (unit) GPS Garmin 128i; 1 (Satu) unit Radio SSB Icom IC718; 1 (Satu) unit Kompas;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; Ikan Hasil Tangkapan (Ikan Campur) sebanyak + 40.000 kg diganti uanghasil lelang Rp. 19.499.450, (Sembilan belas juta empat ratus sembilanpuluh sembilan riobu empat ratus lima puluh rupiah);Dirampas Untuk Negara;4.
76 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
MALOMOE dan menggunakan alat bantu penangkap ikanberupa jaring Cantrang di perairan sebelah barat Pulau Sarappo LompoKecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep dengan titikkoordinat lintang bujur E 0456689, S 11917159 atau sekitar 2 (dua) mildari Pulau Sarappo Lompo Kecamatan Liukang Tupabbiring, KabupatenPangkep di perairan tersebut Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orangABK Kapal KM.
MALOMOE (SAHRUL, HAMSA, HIDAYAT, dan HENDRI)menangkap ikan menggunakan jaring Cantrang dimana setelah mendapatperintah dari Terdakwa untuk menurunkan jaring ke laut maka ke4 ABKmembuang ujung tali ranjang yang ke2 (dua) dan selanjutnya menarikujung tali ranjang yang lalu menarik ke atas kapal dan mengeluarkan ikanHal. 2 dari 11 hal. Put.
No. 2884 K/Pid.Sus/2015yang terjaring dan hasil tangkapan ikan Terdakwa bersama dengan 4(empat) orang ABK menggunakan jaring Cantrang sebanyak 1 (satu) boxikan yang terdiri dari ikan cikociko, ikan betebete, dan ikan kerungkerungyang rencana ikan tersebut dijual kepada juragan ikan untuk keperluanseharihari dan membayar gaji ABK per bulannya antara Rp200,00 Rp250,00, namun hasil tangkapan ikan tersebut belum sempat dijual olehTerdakwa dan sudah ditemukan oleh Penyidik Sat.
MALOMOE yang dinahkodai oleh Terdakwasedang mencari ikan menggunakan jaring Cantrang dan PenyidikSat.Polair mendatangi kapal tersebut yang sedang membuang jaringCantrang dan pada saat Terdakwa melihat ada patroli dari Polair makaTerdakwa bersama ABK melarikan diri menggunakan Kapal KM.MALOMOE dan Sat.Polair Pangkep mengejar Kapal KM.
MALOMOE danmenangkapnya selanjutnya Kapal bersama 4 (empat) orang ABKdiamankan oleh Sat.Polair dan di atas kapal ditemukan ikanhasiltangkapan sebanyak 1 (satu) box ikan yang terdiri dari ikan cikociko, ikanbetebete, dan ikan kerungkerung dan jaring Cantrang dan dokumen kapaldan selanjutnya Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang ABK Kapalserta barangbarang bukti di bawah ke Sat.Polair untuk proses hukum;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 85 UndangUndang Nomor
WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SUCIPTO bin SURONO
61 — 5
DPMSKK60T.2020
Poin 4 sampai 7 Dikembalikan kepada Terdakwa Sucipto
8. Alat tangkap jenis cantrang Dirampas untuk dimusnahkan.
9. Uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai hasil pelelangan 50 Kg Ikan Dirampas untuk Negara.
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
REJEKI DJAYA 2 menangkap ikan menggunakan AlatTangkap Ikan jenis Cantrang dengan ukuran mata jaring bagian Kantongberukuran 1 (satu) Inchi, alat Tangkap ikan jenis Cantrang yang digunakan KM. REJEKI DJAYA 2 tidak sesuai dengan aturan yang berlakuBahwa KM. REJEKI DJAYA 2 berjumlah 7 (tujuh) orang termasuknakhoda berwarga negara Indonesia.Bahwa KM.
Sedangkandilihat dari jenis ikan hasil tangkapan, jenis jaring pukat tarik yangbiasa mendapatkan ikan ikan tersebut adalah jaring cantrang.
REJEKI DJAYA 2 melakukanpenangkapan ikan menggukan alat tangkap Cantrang dengan ukuranjaring kantong 1 (satu) Inchi, hal ini) KM. REJEKI DJAYA 2 menggunakanAlat Tangkap Cantrang yangtidak sesuai denga atauran yang berlaku.
Terdakwa menerangkan bahwa Menurut Aturan Permen KP Nomor :59/PERMENKP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan AlatPenangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia dan Laut Lepas, Cantrang di perbolehkan dengan syaratukuranJaring kantong pada alat tangkap cantrang adalah = 2 (dua) Inchi. Terdakwa menerangkan Alat navigasi yang berada di KM. REJEKIDJAYA 2 kompas, dan saya bisa menggunakan. Terdakwa menerangkan bahwa KM.
Alat tangkap jenis cantrang Dirampas untukdimusnahkan.9.
75 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwamelakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Cantrang yangpengoperasiannya dengan menggunakan mesin yang berada di buritankapal. Terdakwa melakukan penangkapan ikan di Tanjung ManjanganKabupaten Ogan Komering llir dan sudah 5 hari melakukan penangkapanikan.
Sebab sangat merusak dan mengganggu kelestarian sumberdaya ikan di laut;Bahwa penggunaan alat tangkap Cantrang oleh Terdakwa selaku Nahkodakapal motor KM. NOK LUFTI GT 30 tentu tidak sesuai dengan Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki Terdakwa.
Alasan mengapa alattangkap ikan CANTRANG dilarang dan tidak dibenarkan digunakan karenaalat tangkap tersebut dapat menjangkau atau menjaring, menangkap semuajenis ikan besar hingga yang berukuran lebih kecil;Bahwa kesalahan Terdakwa lainnya yaitu melakukan penangkapan ikan diluar wilayah yang diizinkan.
No. 1463 K/PID.SUS/2016dimaksud Terdakwa tidak relevan digunakan membenarkan perbuatanTerdakwa menggunakan alat tangkap ikan Cantrang; Bahwa penundaan penggunaan alat tangkap ikan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, Jo.Rekomendasi Nomor 0006/Rek/0201.2015/PBP24/VI/2015 Jo.
Surat DirjenPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tanggal 30 September2015 tidak termasuk alat tangkap ikan CANTRANG dan tidak relevan danmempengaruhi penundaan dan penyesuaian alat tangkap ikan CANTRANG; Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Terdakwaterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarPasal 85 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004;Menimbang, bahwa terlepas dari alasan kasasi Terdakwa tersebut diatas
59 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia setiaporang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan di Kapal Penangkap Ikan di wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan caracarasebagai berikut:e Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas setelah sampai disekitar perairanpulau Kodingareng, Terdakwa melakukan penangkapan ikan kemudianmenurunkan ujung cantrang
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) kapal KMN Minasa Bones;Dikembalikan kepada Terdakwa; Dokumen kapal KMN Minasa Bone; 1 (satu) unit jaring ikan jenis Cantrang; + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakan jaring Cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan;. Menyatakan supaya Terdakwa Rahman Dg. Rangka bin H.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kapal KMN Minasa Bone;Dirampas untuk Negara; Dokumen kapal KMN Minasa Bone; 1 (satu) unit jaring ikan jenis Cantrang; + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapanmenggunakan jaring Cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kapal KMN Minasa Bone;Dikembalikan kepada Terdakwa; Dokumen kapal KMN Minasa Bone; 1 (satu) unit jaring ikan jenis Cantrang; + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapanmenggunakan jaring Cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan;5.
ditetapkan dirampas untukdimusnahkan maka menurut Majelis Hakim penjatuhan pidana percobaanberdasarkan ketentuan Pasal 14 a KUHP dapat berjalan efektif, Terdakwaakan mentaati ketentuan syarat umum yang telah ditetapkan;Bahwa masalah penggunaan jaring Cantrang telah menjadi masalahNasional, karena masalah jaring Cantrang tersebut tidak saja terjadi diwilayah Sulawesi tetapi juga di perairan lain di Indonesia seperti di pulauJawa, hal ini karena jaring Cantrang telah dipakai oleh nelayan tradisionalsecara
26 — 11
Menyatakan bahwa harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugatdan Tergugat yaitu : 1). 1 (satu) buah kapal Cantrang dengan nama Bintang Usaha ;2). 1 (satu) buah kapal Cantrang dengan nama RBG ; 3). Sebidang tanah kering (tegalan) sertifikat hak milik atas nama Penggugat danTergugat seluas + 5.000 m? yang terletak di Kabupaten Rembang, dengan batasbatas sebagai berikut :Hal. 1 dari 6 hal. Put. No.127/Pdt.G/2012/PTA.Smg.
Banding menyatakan tidak sependapatdengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang telah mengabulkangugatan Penggugat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam surat gugatannya tertanggal 4Juli 2011 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rembang tanggal 5 Juli 2011,pada pokoknya mendalilkan bahwa selama perkawinan Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding telah mempunyai harta bersama berupa 2 (dua) buah kapalcantrang, yaitu kapal cantrang
dengan nama Bintang Usaha dan kapal cantrang dengannama RBG yang telah dijual oleh Tergugat/Pembanding kepada Sdr.
K **** CK, STNK atasnama Tergugat/Pembanding, semuanya telah diuraikan dalam posita gugatan ;Menimbang, bahwa dalam posita gugatan tersebut, hubungan posita nomor 2 sub 1dengan petitum 2 dan 4, ternyata tidak nyambung dan tidak lengkap, dimana yangdituntut sebagai harta bersama hanya kapal Cantrang Bintang Usaha, sedangkan kapalHal. 3 dari 6 hal. Put.
No.127/Pdt.G/2012/PTA.SmgCantrang yang bernama RBG tidak dituntut sebagai harta bersama, walaupun kemudianpada petitum nomor 4 nya disebutkan bahwa harta yang berupa kapal cantrang dengannama RBG telah dijual oleh Tergugat/Pembanding, maka barang tersebut menjadibagian yang telah diperoleh Tergugat/Pembanding dan akan diperhitungkan dalam pembagian harta bersama, sehingga yang dimaksud dengan bagian yang diperoleh olehTergugat/Pembanding itu, bagian apa, menjadi tidak jelas, demikian pula kapal Cantrangdengan
54 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1509 K/PID.SUS/2016spesifikasi dari mesh size yang tertulis adalah 2 (dua) inchi sedangkan yangdigunakan mesh size hanya % (tiga perempat) inchi, sedangkan daerahpenangkapan tertulis di dalam SIPI di kode wilayah 172 (Laut Jawa) sedangkanTerdakwa melakukan penangkapan di kode wilayah 711 dan dalam melakukanpenangkapan ikan tersebut dan semula menggunakan cantrang namunkemudian dimodifikasi sehingga menjadi alat penangkap ikan jenis pukat helayang dilarang digunakan di selurun Wilayah Pengelolaan
No. 1509 K/PID.SUS/2016yang dibacakan di persidangan menunjukkan alat tangkap ikan yangdigunakan Terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan di wilayahperairan Tanjung Manjangan Kabupaten Ogan Komering llir, yaitu berupaalat CANTRANG. Alat tanggkap tersebut dilarang dan tidak dibenarkandigunakan. Sebab sangat merusak dan mengganggu kelestarian sumberdaya ikan di laut;Bahwa penggunaan alat tangkap Cantrang oleh Terdakwa selaku NahkodaKapal KM.
Alasan mengapa alattangkap ikan CANTRANG dilarang karena alat tangkap tersebut dapatmenjangkau atau menjaring, menangkap semua jenis ikan besar hinggayang berukuran lebih kecil;Bahwa kesalahan Terdakwa lainnya yaitu melakukan penangkapan ikan diluar wilayah yang diizinkan.
Ketentuan sebagaimanadimaksud Terdakwa tidak relevan digunakan membenarkan perbuatanTerdakwa menggunakan alat tangkap ikan Cantrang;Bahwa penundaan penggunaan alat tangkap ikan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, Jo.Rekomendasi Nomor 0006/Rek/0201.2015/PBP24/VI/2015 Jo.
Surat DirjenPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tanggal 30 September2015 tidak termasuk alat tangkap ikan CANTRANG dan tidak relevan danmempengaruhi penundaan dan penyesuaian alat tangkap ikan CANTRANG;Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Terdakwaterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarPasal 85 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004:Hal. 16 dari 18 hal. Put.
72 — 15
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Kapal KMN Nusa Indah;Dirampas Untuk Negara;- Dokumen Kapal KMN Nusa Indah;- 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang;- + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakan jaring cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Kapal KMN Nusa Indah;Dikembalikan kepada Terdakwa; Dokumen Kapal KMN Nusa Indah; 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang; + 20 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapanmenggunakan jaring cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan4. Menyatakan supaya terdakwa TAWANG DG BONTO BIN SARIPUDDINdibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
jarring jenis Cantrang, + 20 Kg ikan berbagai jenis yang merupakanhasil tangkapan Terdakwa dengan menggunakan jarring jenis cantrang dan 1(satu) bundle Dokumen KMN.
KMN NUSAINDAH berupa:a. 1 (satu) bundel dokumen KMN NUSA INDAH 02;b. 1 (satu) unit jaring jenis Cantrang;c. +20 (dua puluh) kilogram ikan;Bahwa Dokumen yang KMN NUSA INDAH 02 yang masa izinnya sudahhabis adalah:a.
sendiri dan telah pernah dipergunakan untuk menangkapikan dilaut dan hasil tangkapan ikannya sebanyak + 20 (dua puluh)kilogram ikan;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa alat yang digunakan untukmenangkap ikan hanya jaring jenis cantrang;Bahwa saksi adalah anak buah kapal ndiatas kapal KMN Nusa indah 02yang bertugas menarik jaring ikan jenis cantrang tersebut;Bahwa sepengetahuan saksi proses menangkap ikan denganmenggunakan jaring ikan jenis cantrang tersebut adalah Pertamamencari posisi dimana banyak
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Kapal KMN Nusa Indah;Dirampas Untuk Negara; Dokumen Kapal KMN Nusa Indah; 1 (satu) unit jaring ikan jenis cantrang; +420 Kg (kurang lebih dua puluh kilogram) ikan hasil tangkapan menggunakanjaring cantrang;Dirampas untuk dimusnahkan;5.
23 — 12
Menyatakan bahwa harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama antara Penggugatdan Tergugat yaitu : 1). 1 (satu) buah kapal Cantrang dengan nama Bintang Usaha ;2). 1 (satu) buah kapal Cantrang dengan nama RBG ; 3). Sebidang tanah kering (tegalan) sertifikat hak milik atas nama Penggugat danTergugat seluas + 5.000 m? yang terletak di Kabupaten Rembang, dengan batasbatas sebagai berikut :Hal. 1 dari 6 hal. Put. No.127/Pdt.G/2012/PTA.Smg.
Banding menyatakan tidak sependapatdengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang telah mengabulkangugatan Penggugat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam surat gugatannya tertanggal 4Juli 2011 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rembang tanggal 5 Juli 2011,pada pokoknya mendalilkan bahwa selama perkawinan Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding telah mempunyai harta bersama berupa 2 (dua) buah kapalcantrang, yaitu kapal cantrang
dengan nama Bintang Usaha dan kapal cantrang dengannama RBG yang telah dijual oleh Tergugat/Pembanding kepada Sdr.
K **** CK, STNK atasnama Tergugat/Pembanding, semuanya telah diuraikan dalam posita gugatan ;Menimbang, bahwa dalam posita gugatan tersebut, hubungan posita nomor 2 sub 1dengan petitum 2 dan 4, ternyata tidak nyambung dan tidak lengkap, dimana yangdituntut sebagai harta bersama hanya kapal Cantrang Bintang Usaha, sedangkan kapalHal. 3 dari 6 hal. Put.
No.127/Pdt.G/2012/PTA.SmgCantrang yang bernama RBG tidak dituntut sebagai harta bersama, walaupun kemudianpada petitum nomor 4 nya disebutkan bahwa harta yang berupa kapal cantrang dengannama RBG telah dijual oleh Tergugat/Pembanding, maka barang tersebut menjadibagian yang telah diperoleh Tergugat/Pembanding dan akan diperhitungkan dalam pembagian harta bersama, sehingga yang dimaksud dengan bagian yang diperoleh olehTergugat/Pembanding itu, bagian apa, menjadi tidak jelas, demikian pula kapal Cantrangdengan
364 — 61
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit KM AMA GT 30 berikut dokumen ;- 1 (satu) set alat penangkap ikan (cantrang) ;Dirampas untuk dimusnahkan.- Ikan campur hasil tangkapan seberat 200 kg dengan hasil lelang Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;
tersebut oleh terdakwapada bahagian bawahnya diperbuat alat pemberat berupa besipemberat dan berupa cor an semen sehingga pukat tersebutmenarik ikan dari dasar dan pukat tersebut dapat merusak danmengganggu kelestarian sumber daya ikan.Bahwa alat yang dipergunakan terdakwa untuk menangkap ikantersebut adalah cantrang yang pengoperasiannya denganmempergunakan mesin yang berada diburitan kapal sehingga talikedua jaring tersebut ditarik secara otomatis oleh wing yang adadisebelah kiri dan kanan.e Bahwa
pada bahagian bawah jarring cantrang tersebut diikatkanalat pemberat berupa besi segitiga dan juga batu ang terbuat daricor an semen sehingga jaring tersebut tetap berada didasar padaSaat ditarik.e Bahwa ikan yang tertangkap oleh jaring tersebut juga yangberukuran sangat kecil, namun ikan yang kecil kecil tersebutdibuang kelaut.e Bahwa sewaktu kapal terdakwa ditangkap oleh Polisi, maka olehpihak Kepolisian memeriksa surat surat kapal tersebut dan jugaSIPI nya .e Menimbang,bahwa oleh karena SIPI
Bahwa~ terdakwa merasa bersalah karena melakukanpenangkapan ikan dengan alat cantrang tersebut.e Bahwa diwilayah perairan pulau Jawa penggunaan penangkapikan Cantrang telah lama dilarang.Menimbang,bahwa dari keterangan saksi saksi dan terdakwaserta dihubungkan dengan barang barang bukti tersebut, makaselanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan dakwaan JaksaPenuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun1981 disebutkan bahwa alat alat bukti adalah berupa :1.Keterangan
telahdilarang yang dipergunakan oleh terdakwa dengan mengikatkan alatpemberat pada bahagian bawah cantrang tersebut berupa besi segitigadan cor an semen, sehingga ketika dilakukan penarikan atas alatpenangkap ikan yang dipergunakan terdakwa tersebut menarik danmerusak lingkungan sumber alam di laut tersebut.Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangantersebut,Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penggunaan cantrangatau alat penangkap ikan yang dipergunakan terdakwa tersebut dapatmengganggu dan
Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit KM AMA GT 30 berikut dokumen ;e 1 (satu) set alat penangkap ikan (cantrang) ;Dirampas untuk dimusnahkan.e lkan campur hasil tangkapan seberat 200 kg dengan hasil lelangRp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6.
46 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi melanggar atau tidak adalah saksi ahli atau peraturanperundangundangan mengenai hal tersebut, dalam pertimbangan hukumJudex Facti tidak mengutip atau menjadikan dasar pertimbangan saksiahli yang dibacakan dalam persidangan, akan tetapi berdasarkan surattuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum, Judex Facti mempergunakan dasarPasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2Tahun 2015 yang menyatakan penangkap ikan yang dilarang adalahPukat Tarik Berkapal dan salah satunya adalah cantrang
No. 1430 K/Pid.Sus/2016e Surat Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanantertanggal 30 September 2015 tentang Penerbitan Surat Laik Operasi(SLO) bagi Kapal Perikanan dengan Alat Penangkapan Ikan (API)Cantrang (surat dimaksud kami lampirkan dalam memori ini yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi), dalam surattersebut jelas dan tegas sikap dari Kementrian dan Kelautan RI yangmempunyai regulasi dalam pemberian ijin kepada nelayanmemberikan toleransi bagi kapal perikanan
yang mempergunakanalat penangkapan ikan cantrang, sebagai mana yang dipergunakanoleh Pemohon Kasasi dan dinyatakan bersalah oleh Judex Facti;e Surat Edaran Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik IndonesiaNomor 72/MENKP/II/2016 Tentang Pembatasan Penggunaan AlatPenangkapan Ikan Cantrang Di wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia Tertanggal 11 Februari 2016 (terlampirdan bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi ini);Dalam Surat Edaran tersebut jelas dan tegas penggunaan latpenangkap
ikan cantrang sebagaimana dipergunakan oleh PemohonKasasi masih diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2016,Pemohon Kasasi diperiksa, diadili dan dihukum oleh Judex Factiberdasarkan apa, terdapat kesalahan penerapan hukum oleh JudexFacti, maka Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Kasasidapat membebaskan Pemohon Kasasi atas kesalahan Judex Facti;Bahwa rekomendasi Ombusman dan Surat Edaran tersebut sangatpenting dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, hal ini dengandasar sebagai berikut
Bahwa jika permohonan kasasi ini ditolak dan tidak dikabulkan olehMajelis Hakim Tingkat Kasasi, dampaknya akan besar terhadap nelayanIndonesia, putusan ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadipegangan bagi aparat penegak hukum untuk menindak nelayan yangmempergunakan alat tangkap cantrang, sedangkan alat tersebut masihdiperbolehkan oleh Menteri Kelauatan dan Perikanan yang mempunyaikewenangan untuk mengatur tentang alat tangkap tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
, bertempat di Perairan Utara Kangean pada sposisi0546'50"S11517'50"T atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, berdasarkan pasal84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara inikarena sebagian besar para saksi berdomisili di wilayah hukum PengadilanNegeri Surabaya, dengan sengaja di dalam Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakanalat penangkap ikan (Jaring Cantrang
Sus/2010Bahwa ia Terdakwa DARYATI sebagai pemilik KMN MITRA ABADI danmempunyai usaha perikanan/dagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)Bajulmulyo Juwana, Jawa Tengah ;Bahwa benar Terdakwa DARYATI telah menyuruh ABK KMN MITRA ABADIdengan seluruh ABK yang ada untuk menangkap ikan dengan menggunakanalat jaring Cantrang;Bahwa benar Terdakwa DARYATI selaku pemilik kapal telah memenuhiseluruh kebutuhan perbekalan ABKnya, dalam pengoperasiannya mulai daribiaya makan ABK, solar, es batu dan peralatan
Pol Airmenangkap KMN MITRA ABADI di Perairan Utara Pulau Kangean padaposisi 0546'50"S11517'50"T ternyata alat tangkap yang digunakan KMNMITRA ABADI adalah jenis jaring "Cantrang" yang berukuran kurang lebih10 meter;Bahwa benar menurut saksi ahli NURMAGAS, S.Pi. dan Dinas Kelautan danPerikanan Provinsi Jawa Timur jaring yang dipakai KMN MITRA ABADIuntuk menangkap ikan adalah jenis Cantrang sehingga tidak sesuai denganyang tercantum dalam dokumen peruntukannya sehingga tanggung jawabatas pelanggaran
ikan menggunakan cantrang.
ANTON NUR ALI,SH
Terdakwa:
AMIR HIDAYATULLOH Alias SAKIR Bin MAS UD Alm
157 — 39
ASROFUDIN Als MAS AP Bin TULAB = selaku pemilk kapal danSaksi Suhadi Bin Rajan selaku Nahkoda serta ABK kapal Cantrang KMBAROKAH ANAK MAS mengalami trauma psykis dan kapal Cantrang KMBAROKAH ANAK MAS mengalami kerusakan dan mengalami kerugianmatriil atas kehilangan barangbarang :> Cumi sebanyak 20 (dua puluh) kantong atau sebanyak 400 (empatratus) kilogram atau jika diuangkan sejumlah Rp. 32.000.000, (tigapuluh dua juta rupiah)> 1 (satu) unit pesawat komunikasi merk.
ASROFUDIN Als MAS AP Bin TULAB selaku pemilk kapal danSaksi Suhadi Bin Rajan selaku Nahkoda serta ABK kapal Cantrang KMBAROKAH ANAK MAS mengalami trauma psykis dan kapal Cantrang KMBAROKAH ANAK MAS mengalami kerusakan dan mengalami kerugianmatriil atas kehilangan barangbarang :> Cumi sebanyak 20 (dua puluh) kantong atau sebanyak 400 (empatratus) kilogram atau jika diuangkan sejumlah Rp. 32.000.000, (tigapuluh dua juta rupiah)> 1 (satu) unit pesawat komunikasi merk.
BAROKAH ANAK MAS sekaligus pengurusPaguyuban Segaramadu diduga Terdakwa melakukan tindak pidanaperompakan Kapal Cantrang KM. BAROKAH ANAK MAS yangdinakhodahi sdr.
BAROKAH ANAK MAS sekaligus pengurusPaguyuban Segaramadu diduga Terdakwa melakukan tindak pidanaHalaman 19 dari 35 Putusan Nomor 501/Pid.B/2021/PN Tjkperompakan Kapal Cantrang KM. BAROKAH ANAK MAS yangdinakhodahi sdr.
BAROKAH ANAK MAS;Bahwa benar akibat perompakan yang dilakukan Terdakwa bersamasamadengan saksi Tomi Indriandi Als Tomeng dan AMIN maka Saksi Suhadi BinRajan selaku Nahkoda serta ABK kapal Cantrang KM BAROKAH ANAKMAS mengalami trauma psykis dan kapal Cantrang KM BAROKAH ANAKMAS mengalami kerukasan dan mengalami kerugian matriil atas kehilanganbarangbarang berupa Cumi sebanyak 20 (dua puluh) kantong atausebanyak 400 (empat ratus) kilogram atau jika diuangkan sejumlahRp32.000.000,00 (tiga pulun dua
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namundemikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa dengan mengacu padaketentuan peraturan perundangundangan dan berdasarkan keterangan ahliyang dibacakan di persidangan menunjukkan alat tangkap ikan yangdigunakan Terdakwa dalam melakukan penangkapan ikan di wilayahperairan Tanjung Manjangan Kabupaten Ogan Komering llir, yaitu berupaalat CANTRANG. Alat tanggkap tersebut dilarang dan tidak dibenarkandigunakan.
Sebab sangat merusak dan mengganggu kelestarian sumberdaya ikan di laut;Bahwa penggunaan alat tangkap Cantrang oleh Terdakwa selaku NahkodaKapal KM. WAWEH GT 24 tentu tidak sesuai dengan Surat IizinPenangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki Terdakwa.
Alasan mengapa alattangkap ikan CANTRANG dilarang dan tidak dibenarkan digunakan karenaalat tangkap tersebut dapat menjangkau atau menjaring, menangkap semuajenis ikan besar hingga yang berukuran lebih kecil;Bahwa kesalahan Terdakwa lainnya yaitu melakukan penangkapan ikan diluar wilayah yang diizinkan.
Ketentuan sebagaimanadimaksud Terdakwa tidak relevan digunakan membenarkan perbuatanTerdakwa menggunakan alat tangkap ikan Cantrang;Bahwa penundaan penggunaan alat tangkap ikan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, Jo.Rekomendasi Nomor 0006/Rek/0201 .2015/PBP24/VV/2015 Jo. Surat DirjenHal. 16 dari 19 hal. Put.
No. 1515 K/PID.SUS/2016Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tanggal 30 September2015 tidak termasuk alat tangkap ikan CANTRANG dan tidak relevan danmempengaruhi penundaan dan penyesuaian alat tangkap ikan CANTRANG; Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggarPasal 85 UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004;Menimbang, bahwa terlepas dari alasan kasasi Terdakwa tersebut
WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SUKARDI BIN MANTILI
60 — 9
karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang hasil pelelangan ikan hasil tangkapan sebanyak 950 kg (kurang lebih sembilan ratus lima puluh kilogram) senilai Rp10.040.000 (sepuluh juta empat puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) unit alat tangkap jaring cantrang
Bangun JayaBerkah diketemukan 3 (tiga) unit jaring cantrang; 1 (Satu) unit jaring cantrangdigunakan sebagai alat penangkap ikan utama, sedangkan 2 (dua) digunakansebagai jaring cadangan yang disimpan di dalam palkah, kemudian setelahdilakukan pengukuran terhadap jaring cantrang yang digunakan mempunyaipanjang tali selambar sekitar 0,7 mil laut atau sekitar 1,29 kilometer, ukuran matajaring sekitar 1,5 inchi, tali ris atas sekitar 17 depa atau 28 meter yang manaukuran jaring cantrang tersebut tidak
Bangun Jaya Berkah sedang melakukankegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap Cantrang. Hasilpemeriksaan kami laporkan kepada nakhoda KP.
Bangun Jaya Berkah tersebut adalah alat tangkap jaring cantrang; Bahwa Saksi menerangkan setiap berangkat ke laut untukmenangkap ikan KM. Bangun Jaya Berkah selalu membawa 3 (tiga) unitjaring cantrang. Bahwa Saksi menerangkan KM. Bangun Jaya Berkah selalumembawa 3 (tiga) unit jaring cantrang dengan alasan 1 (satu) unit jaringcantrang digunakan sebagai alat penangkap ikan utama, sedangkan yang 2(dua) digunakan sebagai jaring cadangan.
Bahwa Saksi juga menjelaskan terhadap teknis pengoperasioan alattangkap jaring cantrang mulai dari pemilihan titik lokasi penangkapan, tebarhingga tarik gulung jaring cantrang tersebut atas perintah dari Nahkoda; Bahwa Saksi menerangkan cara pengoperasian jaring cantrang yaitupertama nakhoda mencari lokasi penangkapan ikan, setelah tiba di lokasinakhoda kemudian memerintahkan ABK depan untuk buang tali yangterdapat pelampungnya, kemudian diturunkan tali tambang yangtersambung pelampung tadi dan tersambung
Hiu04 saat sedang menarik jaring cantrang. Hal tersebut menunjukkan adanyakegiatan pengelolaan perikanan yang berlangsung diatas Kapal KM.Bangun Jaya Berkah.
Dirampas untuk negara;