Ditemukan 520 data
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Irianyanto Seno Adji: dalam makalahnya tersebut juga mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline, mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi negaradalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk
Terbanding/Terdakwa : M. YUSUF YATIM
57 — 26
Asas larangan menyalahgunakan wewenang dalam istilahbahasa Prancis disebut detournement de pouvair artinya kewenangan yangdiberikan oleh undangundang harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuanpemberian wewenang tersebut, jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksuddan tujuan semula diberikan wewenang maka penggunaan wewenang yangdisalahgunakan itu disebut detournement de pouvair ;Menimbang, bahwa menurut Jean Revera dan Jean Waline pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum admnistrasi
70 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
551.21/3.132/R/PHB/2014 Tanggal 13 Juni 2014 Tentang jjinTrayek Mobil Bus Umum Antar Kota Dalam Propinsi di Propinsi SumateraUtara atas nama CV Murni ;Bahwa dalam sengketa a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa yangpaling relevan untuk dipilin sebagai dasar pengujian (foetsingsgronden)untuk menentukan apakah keputusan tata usaha negara yang digugattersebut sah (rechtmatig) atau tidak, adalah penilaian dari aspekkewenangan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan dalamsengketa in lite;Bahwa menurut Waline
141 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud yaitu: 1)Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan i pribadi, +kelompok atau = golongan, 2)Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau peraturan lainnya, 3) Penyalahgunaankewengan
Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikandalam 3 wujud yaitu: 1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan, 2)Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau peraturan lainnya, 3) Penyalahgunaan
69 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
86 — 39
Waline, pengertian penyalahgunaankewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;672. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
Waline sebagaimanadiuraikan sebelumnya perbuatanTerdakwa tersebut telah memenuhiadkwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagaiunsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia berupaPenyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, danoleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsurMenyalahgunakan
71 — 19
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitusebagai berikut : 22= o2 noo nnn nnn non non en nnn nnn nen nee nn ene ne Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
76 — 38
ke hal arman 46keputusan tata usaha negara yang digugat tersebut sah (rechtmatig ) atau tidak, adalah penilaian dari aspekkewenangan diterbitkannya surat keputusan a quo;Menimbang, bahwa menurut Waline tindakanmelanggar wewenang (onbevoegheid ) dikaitkan dengan ruanglingkup kompetensi suatu jabatan, terdapat 3 (tiga)kemungkinan, yaitu: onbevoegheid ratione materiae ,onbevoegheid ratione loci, dan onbevoegheid rationetemporis .
121 — 89
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturanlain ;3.
Waline sebagaimana diuraikan sebelumnyaperbuatanTerdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalahgunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinanberdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsurMenyalahgunakan
112 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
MenurutJean Rivero dan Jean Waline, pengertian penyalahgunaaan keweanangandalam Hukum Administrasi Negara dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
104 — 51
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain3.
Waline sebagaimana diuraikansebelumnya perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasiapengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalamtindak pidana korupsi di Indonesia berupa Penyalahgunaan kewenanganuntuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentinganumum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan dan penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakanprosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu,tetapi telah
128 — 41
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;653.
Waline, Terdakwa telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuanapa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinanberdasarkan bukti bukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telahmemenuhi unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;Menimbang
91 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
1971 dengan cara mengambil alin pengertian"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada paasal 52 ayat 2 huruf bUndang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berartitelah menggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksudketika telah diberikan wewenang tersebut atau dikenal dengan "detoumementde pouvoir";Dr. lrianyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapatsarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline
64 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji dengan mengutip pendapat JeanRivero dan Jean Waline, menyatakan bahwa pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi negara dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUH. FAHRUL SURIAWAN SIRANG, S.E.
227 — 97
., M.H dalam makalahnya mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasidalam 3 (tiga) wujud sebagai berikut :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yangyang bertentangan dengan kepentingan umum ataumenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa
34 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya ;Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline yangada dalam makalah
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud yaitu:Hal. 43 dari 56 hal. Put. No. 2461 K/Pid.Sus/20121. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
H. ABDUL MUNIR, S.Pd.I.
Tergugat:
BUPATI INDRAMAYU
246 — 168
Batasanbatasantersebut meliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah /Ruang (Locus) dan danWaktu (Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiap penggunaanwewenang diuar batasbatas itu merupakan tindakan melanggar wewenang(onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratio materie,onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasukdalam wewenangnya (Literaur Karakteristik Hukum Acara PeradilanAdministrasiSuparto
AGUSTIAR
Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA LHOKSEUMAWE
212 — 102
Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikandalam 3 wujud, yaitu: a.
98 — 42
Jean Waline dan sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebuttelah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsurdelik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia yang ditujukan untuk kepentingan umum,tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atauperaturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan berdasarkanbukti bukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur*Menyalahgunakan