Ditemukan 44442 data
Malahayati
22 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon pada paspor No.A 0411011 atas nama Nailah Syakira Bahri menjadi Naila Syakira Bahri;
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk merubah atau memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon pada paspor No.A 0411011 atas nama Nailah Syakira Bahri
pasangan suami isteri Syamsul Bahridan Malahayati yang melangsungkan pernikahan di KUA KecamatanMeuraxa tanggal 12 Juli 2001 ; Bahwa pada Paspor anak pemohon tertulis nama anak pemohon NailahSyakira Bahri dilahirkan di Banda Aceh pada tanggal 25 Maret 2007,perempuan, anak ke3 dari pasangan suami isteri Syamsul Bahri danMalahayati yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh, dimanadi dalam Paspor tersebut tertulis Nailah Syakira Bahri seharusnya NailaSyakira Bahri Bahwa perbaikan kesalahan penulisan
nama anak yang terdapat padaPaspor tersebut ingin pemohon perbaiki menjadi NAILA SYAKIRA BAHRIyang sebelumnya tertulis NAYLAH SYAKILAH BAHRI.Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 178/Padt.P/2019/PN BnaBahwa perbaikan penulisan nama anak yang tertulis pada Paspor anakpemohon sebagaimana tersebut diatas adalah terdapat kesalahan(kelebihan huruf H) pada awal nama (Nailah Syakira Bahri) namun yangsebenarnya (Naila Syakira Bahri).Bahwa perbaikan tulisan (nama anak) yang tertulis pada Pasporsebagaimana tersebut
30 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;Mengizinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3898/Um/1995/Kab.Mr tertanggal 05 September 1995 dari EDY PURWO ADMOJO menjadi EDY PURWOATMOJO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan Nama Ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3898/Um/1995/Kab.Mr tertanggal 05 September 1995 dari EDY PURWO ADMOJO menjadi EDY PURWOATMOJO, yang
TITIK MARIJANI
33 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah Penulisan Nama Pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon dari tertulis TITIK MARIANI menjadi tertulis TITIK MARIJANI agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis TITIK MARIANI menjadi tertulis
24 — 5
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari nama DIDI menjadi DIDI SALEH; ------------------------3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 544/I/477/WNI/1972 tertanggal 24 Februari 1988; -----------------------------4.
Balikpapan danuntuk mencatatkan wtentang perbaikan nama Pemohon tersebut dilakukan di Kantor DinasKependudujan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan (tempat diterbitkannya Kutipan Akta KelahiranPemohon); Berdasarkan dalil/alasanalasan Pemohon di atas, bersama ini Pemohon memohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Balikpapan, Cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohondengan memberikan penetapan sebagai berikut :12Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi tjin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Pemohon dari nama DIDI menjadi DIDI SALEH,;; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohontersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkancatatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 544/1/477/WNI/1972 tertanggal 24 Februari 1988; Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan
nama Pemohon tersebut karena Pemohon pernahmemperlihatkan Kutipan Akta Kelahiran Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, KutipanAkta Nikah dan Surat Tnda Tamat Belajar SMA Pemohon kepoada saya;Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon ingin memperbaikinama Pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yaitu dari nama DIDImenjadi DIDI SALEH karena nama Pemohon yang sebenarnya adalah DIDI SALEH sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan
nama Pemohon tersebut karena Pemohon pernahmemperlihatkan Kutipan Akta Kelahiran Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, KutipanAkta Nikah dan Surat Tnda Tamat Belajar SMA Pemohon kepoada saya; Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon ingin memperbaikinama Pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonyaitu dari nama DIDI menjadi DIDI SALEH karena nama Pemohon yang sebenarnya adalahDIDI SALEH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah
UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2013Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 Ayat (1) dan ayat (2) Huruf a Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil serta seluruh peraturan perundangundangan yang berlaku dan bersangkutandengan perkara ini ; MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon, 2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon
94 — 24
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Anak tersebut dimana di dalam akta tersebut tertulis Vuji Alexsanders yang akan di perbaiki menjadi Alex Sanders;3.
Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Kota Jambi dan Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi untuk mencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dalam buku register yang di peruntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi Penetapan ini;4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Muaro Jambi untukmencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon padaAkta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir Akta KelahiranPemohon tersebut setelah menerima salinan resmi Penetapan ini;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, dan setelah surat permohonanPemohon dibacakan, Pemohon menyatakan ada perbaikan
Pemohon menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tetap pada permohonannyadan tetap meneguhkan isinya, selanjutnya mohon diberikan Penetapan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa dalam surat permohonannya, Pemohonmengemukakan yang pada intinya memohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama anak Pemohon yaitu dari Vuji Alexsanders menjadi AlexSanders, yang kesalahan penulisan
nama tersebut terdapat pada AktaKelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, dihubungkandengan alatalat bukti berupa surat dan keterangan SaksiSaksi yang salingbersesuaian dan berhubungan satu sama lain maka Pengadilan telahmemperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon bertempat tinggal di daerah Kasang Pudak, Rt 22, DesaKasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Jambi (vide buktiP1); Bahwa Pemohon telah menikah dengan Lucy Ana Simanjuntak dan telahmempunyai 2 (dua)
nama anakPemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dalam buku registeryang di peruntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir Akta KelahiranPemohon tersebut setelah menerima salinan resmi Penetapan ini; akandiperbaiki sesuai dengan rumusan redaksionil yang akan dimuat di dalam amarPenetapan in casu ;Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut diatas harus diartikan,bahwa Pemohon sendiri yang mempunyai kewajiban untuk melaporkanperubahan nama anak Pemohon yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Kota Jambi dan PegawaiCatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi untuk mencatatkan perbaikankesalahan penulisan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut dalam buku register yang di peruntukkan untuk itu danmencatatkannya di pinggir Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut setelahmenerima salinan resmi Penetapan ini;4.
Rahmawati
16 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 663/DIS/KI-CS-BTM/2011, tanggal 18 Januari 2011, atas nama HENDRA LEKSMANA HARAHAP, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang dimaksudkan oleh Pemohon yaitu HENDRA LEXMANA HARAHAP ;
3. Membetulkan
penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 663/DIS/KI-CS-BTM/2011, tanggal 18 Januari 2011, atas nama HENDRA LEKSMANA HARAHAP tersebut dari semula tertulis HENDRA LEKSMANA HARAHAP menjadi tertulis HENDRA LEXMANA HARAHAP ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden
Nama anakPemohon dalam Akta Kependudukannya ;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 1376 / PDT.
Btm.Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.I. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
Btm.badan harus sesuai dengan identitas yang tercantum pada Dokumen dan/atauData Kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dalam urusanadministrasi kependudukan ;Menimbang, bahwa dalam perkara permohonan ini oleh karena penulisannama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anaknya agarsesuai dengan penulisan nama yang dimaksudkan oleh Pemohon, maka perludilakukan perbaikan agar satu sama lain menjadi bersesuaian ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 663/DIS/KICSBTM/2011, tanggal 18 Januari 2011, atas namaHENDRA LEKSMANA HARAHAP?, tidak sesuai dengan penulisan nama anakPemohon yang dimaksudkan oleh Pemohon yaitu HENDRA LEXMANAHARAHAP ;3.
Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 663/DIS/KICSBTM/2011, tanggal 18 Januari 2011, atas nama HENDRALEKSMANA HARAHAP tersebut dari semula tertulis HENDRA LEKSMANAHARAHAP menjadi tertulis HENDRA LEXMANA HARAHAP ;4.
IRSAN
23 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1107090204080116 atas nama Kepala Keluarga Lukman Hakim yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 07-08-2010 serta di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-13082010-0020 atas nama Irsan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 13 Agustus 2010;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut pada kolom nama ayah atas nama anak Irsan pada Kartu Keluarga No. 1107090204080116 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 07-08-2010 serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-13082010-0020 atas nama Irsan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kartu Keluarga No. 1107090204080116 atas nama kepala keluarga Lukman Hakim yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 07-08-2010 karena telah mencantumkan penulisan
nama ayah yang salah pada kolom nama anak atas nama Irsan, yaitu Maimun serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-13082010-0020 atas nama Irsan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 13 Agustus 2010 karena telah mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki yang salah, yaitu Maimun serta menerbitkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar
NURUL FAZLIAH
23 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan nama dan tempat lahir pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam Paspor Nomor : C1505273, tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, atas nama Nurul Fadhliah;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor : C1505273, tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan
oleh KBRI Kuala Lumpur, atas nama Nurul Fadhliah ;
- Memberi izin kepada Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir pemohon pada Paspor, Nomor : C1505273, tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, yang semula tercantum nama pemohon Nurul Fadhliah, menjadi nama pemohon yang sebenarnya Nurul Fazliah dan semula tercantum tempat
KecamatanGronggrong, Kabupaten Pidie;Bahwa benar nama pemohon yang sebenarnya Nurul Fazliahdan tempat lahir pemohon yang sebenarnya Daka, sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KartuHal 3 dari 7 hal Penetapan , Nomor 348 / Pdt.P / 2019 / PN SgiTanda Penduduk (KTP) serta Kutipan Akta Nikah yang pemohonmiliki sekarang ini ;Bahwa pemohon anak kandung dari ayah bernama Syamsuardan ibu bernama Darmiati ;Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini untukmemperbaiki kekeliruan penulisan
nama dan tempat lahirpemohon pada Paspor, Nomor C1505273, tertanggal 30November 2018, yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, atasnama Nurul Fadhliah;Bahwa setahu saksi pemohon sudah pernah membuat Paspor,Nomor C1505273, tertanggal 30 November 2018, yangdikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, akan tetapi nama pemohonyang dicantumkan Nurul Fadhliah dan tempat lahir pemohonyang dicantumkan Sigli adalah keliru, seharusnya namapemohon yang sebenarnya adalah Nurul Fazliah dan tempatlahir pemohon yang sebenarnya
dengan pemohon ;Bahwa saksi bertempat tinggal di Gampong Daka, KecamatanGronggrong, Kabupaten Pidie;Bahwa benar nama pemohon yang sebenarnya Nurul Fazliahdan tempat lahir pemohon yang sebenarnya Daka, sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KartuTanda Penduduk (KTP) serta Kutipan Akta Nikah yang pemohonmiliki sekarang ini ;Bahwa pemohon anak kandung dari ayah bernama Syamsuardan ibu bernama Darmiati ;Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini untukmemperbaiki kekeliruan penulisan
nama dan tempat lahir pemohonpada Paspor, Nomor C1505273, tertanggal 30 November 2018,yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, yang semula tercantumnama pemohon Nurul Fadhliah, menjadi nama pemohon yangHal 5 dari 7 hal Penetapan , Nomor 348 / Pdt.P / 2019 / PN Sgisebenarnya Nurul Fazliah dan tempat lahir pemohon Siglimenjadi tempat lahir pemohon yang sebenarnya Daka ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum Undangndang No. 23 tahun 2006 menyatakan bahwa Negara RepublikIndonesia berdasarkan
Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan nama dantempat lahir pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam PasporNomor : C1505273, tertanggal 30 November 2018, yangdikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, atas nama Nurul Fadhliah;3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisannama dan tempat lahir pemohon sebagaimana tercatat dalamPaspor Nomor : C1505273, tertanggal 30 November 2018, yangdikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur, atas nama Nurul Fadhliah ;4.
ADAM AHMAD (M)
35 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No : 110718311245000 dan Kartu Keluarga (KK)No : 1107180204082880;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No : 110718311245000 dan Kartu Keluarga (KK) No : 1107180204082880, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No : 110718311245000 dan Kartu Keluarga (KK) No : 1107180204082880, yang semula tercantum nama pemohon M.
SAFRI
32 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember
2012 tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember 2012 karena masih mencantum-kan penulisan nama Pemohon yang lama dan keliru, yaitu SAFRI
> serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu SAFRIADI;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
JULITA
53 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama serta tanggal dan tahun lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-14022018-0005 serta Kartu Keluarga Nomor 1116022709070005 dari HAMDI PRATAMA tempat tanggal lahir Telaga Sari 4 April 2017 menjadi yang seharusnya yaitu HAMDI AZRIL PRATAMA tempat tanggal lahir Telaga Sari 14 April 2016;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
melaporkan tentang perbaikan penulisan nama serta tanggal dan tahun lahir anak Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan nama serta tanggal dan tahun lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-14022018-0005 serta Kartu Keluarga Nomor 1116022709070005 dari HAMDI PRATAMA tempat tanggal lahir Telaga Sari 4 April 2017 menjadi yang seharusnya yaitu HAMDI AZRIL PRATAMA tempat
SULTAN ALIF SYAHPUTRA, Lakilaki lahir di Telaga Saripada tanggal 10 Juni 2012, 4.HAMDI PRATAMA, Lakilaki lahir di Telaga SariHalaman 1 dari 11 Penetapan Nomor 50/Padt.P/2021/PN Ksppada tanggal 04 April 2017 berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga PemohonNomor 1116022709070005;Bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan penulisan Nama, Tanggal dan Tahunlahir anak ke4 (Empat) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.1116LT140220180005 dan Kutipan Kartu Keluarga Pemohon Nomor1116022709070005 yaitu HAMDI PRATAMA Tempat
Memohon Kepaada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang untukmemerintantahkan kepada Pejabat yang berwenang Pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untukmenggantikan penulisan Nama, Tanggal dan Tahun lahir anak ke4(Empat) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.1116LT140220180005 dan Kutipan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1116022709070005yaitu HAMDI PRATAMA Tempat/ Tanggal Lahir di Telaga Sari 04 AprilHalaman 2 dari 11 Penetapan Nomor 50/Padt.P/2021/PN Ksp2017 seharusnya
Pasal 47 Ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Pemohon sebagaiorang tua dari HAMDI PRATAMA berwenang mewakili anak tersebut untukmengajukan permohonan yang berkaitan dengan diri anak tersebut di dalampengadilan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanpetitum pokok Pemohon yang tertulis dalam petitum nomor 2 yang padapokoknya adalah mohon agar Hakim memberikan penetapan untuk memberiizin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama serta
Dengan demikian petitum permohonanPemohon angka 3 patut untuk dikabulkan dengan redaksi sebagaimana amarpenetapan di bawah ini:;;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi, diperintahnkan kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untukmencatat kedalam buku daftar yang diperuntukan untuk itu tentang perbaikanperbaikan penulisan nama serta tanggal dan tahun lahir anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116LT140220180005 serta KartuKeluarga Nomor 1116022709070005
nama sertatanggal dan tahun lahir anak Pemohon di dalam Kutipan Akta KelahiranNomor 1116LT140220180005 serta Kartu Keluarga Nomor1116022709070005 dari HAMDI PRATAMA tempat tanggal lahir TelagaSari 4 April 2017 menjadi yang seharusnya yaitu HAMDI AZRIL PRATAMAtempat tanggal lahir Telaga Sari 14 April 2016;3.
ERMANIATI
75 — 79
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan perbaikan atau pembetulan atas kesalahan penulisan nama Ayah, nama Ibu dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor 839/CS-HSU/1995, tanggal 21 Agustus 1995 yang semula tertulis dan terbaca lahir pada 6 Agustus 1986, anak keempat dari suami isteri Supian dan Mariyam diperbaiki atau dibetulkan sehingga menjadi tertulis dan
Mariam;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan nama Ayah, nama Ibu dan tanggal lahir Pemohon berdasarkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara agar dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil atas perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan nama Ayah, nama Ibu dan tanggal lahir Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
- Membebankan
Ernawaty Nengsih
45 — 35
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor19/KPS/IX/1987 tanggal 9 September 1987yang dikeluarkan olehKepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Ermera, dari yang semula tertulisERNAWATY Sdiperbaiki menjadiERNAWATY NENGSIH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan
Salinan sah Penetapan perbaikan penulisan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan sah Penetapana quo, dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama PemohondalamKutipan Akta Perkawinannya padaregister yang tersedia untuk itu, segera setelah kepadanya diberikan Salinan sah dari Penetapan ini;
NURUL DWI ASTUTI
19 — 6
strong>
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- membetulkan nama orang tua Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 215/1992/A yang semula Pemohon NURUL DWI ASTUTI dilahirkan dari pasangan suami istri CIPTOHADISUPARMANTO dengan SUMARNI dibetulkan menjadi Pemohon NURUL DWI ASTUTI dilahirkan di Batang dari pasangan suami istri SUPARMAN dengan SUMARNI;
- membetulkan Penulisan
nama Ayah Pemohon Ijazah SD Nomor: DN-03 Dd 0421244 dari semula CIPTO HADI SUPARMANTO menjadi SUPARMAN;
- membetulkan Penulisan nama Ayah Pemohon Ijazah SMP Nomor: DN-03 DI 0216943 dari semula CIPTO HADI SUPARMANTO menjadi SUPARMAN;
- membetulkan Penulisan nama Ayah Pemohon Ijazah MADRASAH ALIYAH Nomor:MA.02/11.34/PP.01.1/220/2010 dari semula CIPTO HADI SUPARMANTO menjadi SUPARMAN;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama Ayah Pemohon pada akte Kelahiran dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang, dan melaporkan perubahan penulisan nama Ayah Pemohon pada Ijazah SD, SMP, MADRASAH ALIYAH kepada dinas Pendidikan terkait untuk mencatat pembetulan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;4.
MUHAMAD MUNIR
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tanggal lahir dan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar dengan No DN-05 Dd 0490385, tertanggal 29 Juni 2004, Ijazah Sekolah Mengah Pertama dengan No. DN 05 DI 0777039, tertanggal 23 Juni 2007 dan Sekolah Mengah Kejuruan 3 Tahun No.
DN-05 Mk 0139267, tertanggal 26 April 2010 atas nama MOH MUNIR terdapat kesalahan penulisan nama MOH MUNINIR tanggal lahir 30 Juli 1990 orang tua BAKRI seharusnya tertulis MUHAMAD MUNIR, tanggal lahir 16 Mei 1990, MOH.
BAKRI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Moarah 2, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Arosbaya dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama, tanggai lahir dan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Mengah Pertama dengan No.
DN-05 Mk 0139267, tertanggal 26 April 2010 atas nama MOH MUNIR terdapat kesalahan penulisan nama MOH MUNINIR tanggal lahir 30 Juli 1990 orang tua BAKRI dibetulkan menjadi MUHAMAD MUNIR, tanggal lahir 16 Mei 1990, orang tua MOH. BAKRI dari yang semula ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
SARDIYANTO
32 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Ria Mita Hatul Huda di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat yang seharusnya tertulis Sardiyanto;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
NURHATIFAH JAMIL
21 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 9813/U/JB/2010 dari yang semula tertulis dan terbaca bernama NURHATIFAH diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca NURHATIFAH JAMIL;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku
24 — 6
Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menambahkan penulisan nama belakang anak Para pemohon dari nama THERESIA KEI CATHERINE menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM sehingga selengkapnya nama anak Para Pemohon menjadi THERESIA KEI CATHERINE HALIM;3.
Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang menambahkan penulisan nama belakang anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jombang agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 3517-LU-10052017-0002, tertanggal 12 Mei 2017;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 181.000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu Rupiah );
MASHURI AMIN, yang masingmasing memberiketerangan dibawah sumpah sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Para Pemohonsendiri yang menyatakan Para Pemohon mengajukan permohonan penambahannama belakang anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ParaHal. 8 dari 11 hal / Penetapan, Nomor : 234/Pdt.P/2017/PN.Jbg.Pemohon tersebut untuk kepastian hukum mengenai penulisan nama anak ParaPemohon tersebut;Menimbang, bahwa dokumen Kutipan Akta Kelahiran anak
THERESIAKEI CATHERINE, yang ingin ditambah oleh Para Pemohon dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kabupaten Jombang tertanggal 12 Mei 2017,sehingga terdapat rentang waktu dengan permohonan diajukan padahal waktuyang diberikan oleh undangundang adalah pada saat dokumen tersebutdiserahkan kepada Para Pemohon oleh Pejabat Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat bahwa diperlukan adanya Penetapan Pengadilan ;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwapermohonan Para Pemohon untuk membetulkan penulisan
nama anak ParaPemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon adalah untukmendapatkan kepastian hukum tentang penulisan nama anak Para Pemohontersebut dan permohonannya sendiri tidak bertentangan dengan undangundang,sehingga Hakim dapat mengabulkan petitum kedua ;Menimbang, bahwa terhadap petitum ketiga yakni Para Pemohon untukmelaporkan tentang menambahkan penulisan nama belakang anak Para Pemohontersebut pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jombang agardibuat catatan pinggir
14 — 0
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2499/WNI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001, yang semula tertulis Mulia Pribadi sedangkan yang benar adalah Mulja Pribadi penulisan nama Pemohon ke II adalah Tjan Mellyssa Hardjito sedangkan penulisan nama Pemohon II yang benar adalah Mellyssa Hardjito ; 3.
nama Pemohon yang semula tertulis MULIA PRIBADI dibetulkan menjadiMULYA PRIBADI dan nama Pemohon II yang tertulis TJAN MELYSSA HARDJITOdibetulkan menjadi MELLYSSA HARDUITO ;"""Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti dan keterangan saksisaksitersebut diatas, maka beralasan apabila Para Pemohon diberikan jijin untukmembetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2499/WNI/2001 tertanggal14 Agustus 2001, yang semula tertulis Pemohon tertulis Mulia Pribadi sedangkanyang benar adalah Mulja Pribadi dan penulisan
nama Pemohon ke II adalah TjanMellyssa Hardjito sedangkan yang benar adalah Mellyssa Hardjito ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Para Pemohon dikabulkan,maka segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada ParaPSITIQNIOMT 5~~ ~~~ nnn nn nnMengingat Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Undangundang No. 8 tahun
Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan AktaKelahiran No. 2499/WNI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001, yang semula tertulis MuliaPribadi sedangkan yang benar adalah Mulja Pribadi penulisan nama Pemohon ke IIadalah Tjan Mellyssa Hardjito sedangkan penulisan nama Pemohon Il yang benaradalah Mellyssa Hardjito ; 202022222 none en nn nnn nen nn ne3.
29 — 6
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD JULIANSYAH Nomor 07660/2008 yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan tanggal 18 Nopember 2008 yaitu dari yang tertulis JULIES FARMIHAK menjadi MIHAK; ----------------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 07660/2008 tanggal 18 Nopember 2008; -----4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); -------------
DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan namun di jelaskan oleh pegawai kantortersebut untuk memperbaiki nama Pemohon tersebut bisa saja dilakukan dengan syaratterlebih dahulu harus ada penetapan dari pengadilan Negeri Balikpapan;Berdasarkan Alasanalasan Pemohon diatas, bersama ini Pemohon memohon kepada BapakKetua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan memberi penetapan kepadaPemohon sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
nama Pemohon yangtercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MUHAMMADJULIANSYAH Nomor 07660/2008 yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan tanggal18 Nopember 2008 yaitu dari yang tertulis JULIES FARMIHAK menjadi MIHAK;3 Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan namaPemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agardibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan AktaKelahiran Anak Pemohon Nomor 07660
nama Pemohon dalam Bukti P5 yang tertulisJALIES FARMIHAK dan seharusnya MIHAK bukanlah merupakan kesalahan tulis redaksionalsebagaimana Penjelasan tersebut di atas akan tetapi sudah termasuk dalam pengertian kesalahannama Pemohon yang berakibat juga pada kesalahan orang yang dimaksud dalam akta tersebutsehingga Pengadilan berpendapat perbaikan nama Pemohon dalam Bukti P5 memerlukan adanyaPenetapan Pengadilan yang akan menentukan sahnya nama Pemohon;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Administrasi
nama Pemohon sehingga kekeliruan tersebut haruslah diperbaiki;Menimbang, bahwa seperti pertimbangan sebelumnya bahwa NUHAMMAD JULIANSAHmerupakan anak sah dari suami istri' MIHAK (Pemohon) dengan ANISA dan bukan anak dariJALIES FARMIHAK dengan ANISA seperti tertulis dan terbaca dalam Bukti P5 sehinggadengan demikian Pengadilan berpendapat nama Pemohon dalam Bukti P5 yang semula tertulis danterbaca JALIES FARMIHAK haruslah dirubah menjadi tertulis dan terbaca MIHAK, untuk ituPetitum 2 Permohonan Pemohon
nama Pemohon yangtercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama MUHAMMADJULIANSYAH Nomor 07660/2008 yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan tanggal 18Nopember 2008 yaitu dari yang tertulis JULIES FARMIHAK menjadi MIHAK;3 Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohontersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatanpinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran AnakPemohon Nomor 07660