Ditemukan 3037 data
98 — 35
yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ALIAS, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Kp.Pabuaran RT/RW : 004/02 Kecamatan Cikupa Kabupaten TangerangProvinsiBieNTGN Saesese see ence eee eee eeeBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 032/SK.RRP/VIII/2013tanggal 20 Agustus 2013, dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya yaitu : 1) Rachmattullah Roeslan
,semuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat padaKantor Hukum Rachmat Roeslan & Partners, beralamat di JalanP. Jayakarta No. 179 Masigit, Jombang, Cilegon, Banten ;Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGATMELAWANBUPATI TANGERANG, Berkedudukan di Jalan H.
G. A. Surya Yunita PW, SH.
Terdakwa:
Nuraga Teddy Purba
22 — 14
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu. perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66).
23 — 3
dapatdipertanggungjawabkanatas segala perbuatannya.MOELYATNO (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara1983, halaman 11) menyebutkan Bahwa benar subjek hukum yang menunjukkan orang ataumanusia yang melakukan perbuatan pidana dan diancam pidana, barang siapa melanggarperbuatan tersebut dan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yangmelakukannya seharusnya dilihat apakah terdapat alas an pembenar atau alas an pemaaf atasperbuatannya itu, sebagaimana dinyatakan oleh ROESLAN
Ni Komang Sasmiti, SH., MH.
Terdakwa:
Ardi Surya Helvetianto
26 — 22
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu. perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66).
16 — 9
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66). ;Bahwa definisi mengenai perobuatan melawan hukum sebagaimana teruraidi atas, maka perbuatan melawan hukum dimaksudkan baik perbuatan melawanhukum materiil maupun perbuatan melawan hukum formil ;Menimbang, bahwa selain diatur di dalam undangUndang R.
31 — 7
Roeslan Salehsebagai salah seorang Guru Besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunyaPerbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana dinyatakan bahwaseseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawabsehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:1. Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telahdilakukannya;2. Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dipandang patut dalampergaulan masyarakat;3.
13 — 6
PA.Clg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cilegon yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkarapermohonan ltsbat Nikah Dalam Rangka Perceraian pihakpihak antara:Penggugat, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggaldi Kota Cilegon;Dalam hal ini, untuk dan atas kepentingan hukumnyadiwakilkan kepada Kuasa Hukum bernama Para Kuasa Hukumpara Senior Advokat dan Junior Advokat pada Kantor HukumRachmat Roeslan
24 — 5
ditentukan setelah mempertimbangkan unsurunsurselanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur barang siapatelah terpenuhi dalam diri terdakwa dan unsur ini akan terpenuhi pula bila unsur lainyatelah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;Unsur ke2 Dengan Sengaja :Putusan Nomor : 44/Pid.B/2012/PNLsmMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan sengaja adalah terdakwamengetahui, menginsafi atau mengerti akan perbuatan yang dilakukan maupun akibat dankeadaan yang menyertainya (Roeslan
59 — 11
Cs,Soemantri Roeslan dengan nomor: 397 di Dsn.
82 — 77
dilakukan.Dengan demikian maka unsur Barang Siapa ini sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 49 huruf (a) UU Nomor : 23 Tahun2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebuttelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.nsurMenelantarkan orang lain lamlingk rumahtangganya:Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yang dimaksud denganMenelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyaSama dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari padakehendak terhadap suatu kejahatan tertentu, (Roeslan
22 — 9
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ;Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memang menunjukke jurusan bertentangan dengan hukum ;Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatan pidanayang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripada sesuatuperbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadi dihubungkannyapengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana ia malah menjadiessentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cetakan ke3,Tahun 1983, halaman 66). ;Sedangkan pengertian melawan Hukum menurut pendapat Prof. Dr. AndiHamzah, SH., adalah ;1 Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakatmengenai orang lain atau barangBertentang dengan kewajiban yang ditetapkan oleh UndangundangTanpa Hak atau wewenang sendiri :Bertentangan dengan Hak orang lain;nA FB Ww WNBertentangan dengan hukum obyektif ( Vide :Kamus Hukum Prof, Dr.
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Kadek Budiyasa
21 — 13
Roeslan Saleh,diartikan bertentangan dengan hukum : Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hokummemang menunjuk ke jurusan bertentangan dengan hokum; Kedua, Sifat melawan adalah unsure mutlak daripadaperbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawanhokum daripada sesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatanpidana.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru, Jakarta,Cetakan3, Tahun 1983, halaman 66);Sedangkan kamus umum Bahasa Indonesia yang di susun WJSPoerwadarminta, Balai Pustaka 1986 halaman 340 dan 363 dikatakanbahwa :Hak diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu, kekuasaanuntuk berbuat sesuatu (karena sudah ditentukan oleh suatu aturan,undangundang, dsb.), kewenangan. Sedangkan Hukum diartikansebagai segala Undangundang, peraturan, kaidah.
21 — 11
Melakukan Perbuatan Kekerasaan Fisik dalam Lingkup RumahTangga;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 6 Undangundang No. 23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan batasanpengertian kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuhsakit, atau luka berat;Menimbang, bahwa mengenai pengertian kekerasan fisik yangdimaksudkan oleh Pasal 44 ayat (3) di dalam Undangundang No. 23 tahun 2004adalah kekerasan yang mengakibatkan kematian;Menimbang, bahwa menurut Roeslan
Saleh: "menggunakan kekerasanberarti menggunakan suatu kekuatan yang memungkinkan dipatahkannyaperlawanan dari pihak lawan (Roeslan Saleh, Kitab Undangundang HukumPidana dengan penjelasan, Jakarta: Aksara Baru, 1981, h. 142) sedangkanmenurut Moeljatno: *bahwa selain mengajukan kekuatan badaniah juga melihatkepada akibatnya. kalau akibat perbuatan dapat menimbulkan lukaluka padaorang atau perusakan pada barang, ataupun cukup untuk mematahkanperlawanan disitu dapat dianggap ada kekerasan (Wono Sutanto
36 — 21
ROESLAN SALEH : Kesalahan memang sesuatu yangpenting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekalibukan sebagai alat untuk mencapai ukuran pidana itu, manfaatjuga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baikmenurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macampelaksanaannya (Segi Lain Hukum Pidana, hal 23);Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akandipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan danHalaman 11 dari 13hal hal yang meringankan sebagai berikutHal hal yang memberatkan
25 — 7
yaitu melanggar pasal 111 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009,maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasaltersebut;Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun sebelummenjatuhkan pidana kepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untukmempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan
ELISABET PADAWAN, SH
Terdakwa:
ALBERTUS MAMBRASAR
45 — 8
Setiappertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umumsehingga dalam keadaan yang demikian terdakwa mampu berbuat dan mampumempertanggung jawabkan atas perbuatannya menurut hukum;Dengan demikiam maka unsur Setiap Orang telah terbukti meyakinkanmenurut hukum.Menimbang, bahwa unsur ad. 2 Dengan Sengaja MelakukanPenganiayaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang di maksuddengan Kesengajaan adalah jurusan yang disadari daripada kehendak terhadapsuatu. kejahatan yang tertentu (Roeslan
27 — 18
ROESLAN SALEH : Kesalahan memang sesuatu yangpenting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekalibukan sebagai alat untuk mencapai ukuran pidana itu, manfaatjuga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baikmenurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka = macampelaksanaannya (Segi Lain Hukum Pidana, hal 23);Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akandipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan danhal hal yang meringankan sebagai berikutHal hal yang memberatkan Perbuatan
19 — 12
Roeslan Saleh, diartikanbertentangan dengan hukum ; Pertama, karena secara etimologis bersifat melawan hukum memangmenunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum ; Kedua, Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak daripada perbuatanpidana yang berarti bahwa tanpa adanya sifat melawan hukum daripadasesuatu perbuatan, maka tidak pula ada perbuatan pidana. Jadidihubungkannya pengertian ini dengan perbuatan pidana dalam mana iamalah menjadi essentialianya.
Roeslan Saleh, penerbit Aksara Baru,Jakarta, Cetakan ke3, Tahun 1983, halaman 66).
25 — 10
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana dalamDakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa walaupun terdakwa telah terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaantunggal, namun sebelum menjatuhkan pidana kepadanya maka Majelis Hakimmerasa perlu. untuk mempertimbangkan apakah terdakwa dapatmempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan
325 — 12
undangundang, sedangkan menurut teori pengetahuankesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukanmenurut rumusan undangundang;Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut di atas jelaslah bahwa unsur kesengajaanitu dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat dan apa yang diketahuipada waktu akan berbuat;Menimbang, bahwa hukum pidana mengenal 2 (dua) macam corak kesengajaan, yaitukesengajaan sebagai keharusan, dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Roeslan
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu denganlainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981.