Ditemukan 600 data
93 — 26
Selainitu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/exscripta), tidak bersifat multitafsir (/ex certa), dan harus ditafsirkan secaraketat (lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 padahari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oleh karena itu, upaya paksabaik yang dilakukan oleh penyelidik ataupun penyidik, pada hakekatnya hanyadapat dilakukan apabila dimungkinkan oleh UndangUndang sebagai pengaturansecara tertulis (lex scripta), secara tegas (lex stricta) dan secara jelas (lex certa).Hal ini merupakan ejawantah asas legalitas dalam Hukum Acara Pidana yangterkandung dalam Pasal 3 KUHAP.
100 — 23
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)165(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
98 — 23
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidakbersifat multitafsir (/ex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
214 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1019 K/Pid.Sus/2014dituntut dan dipidana (Nullum crimen sine lege stricta) atau juga dikenal denganasas nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali;Tiga komponen yang harus dipenuhi asas legalitas adalah :a Lex Scripta yaitu orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatuperaturan perundangundangan yang tertulis yang telah lebih dahulu ada;b Lex Certa yaitu UndangUndang harus jelas merumuskan dengansecermat dan serinci mungkin perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatanmanusia
Dengan kata lain tidak dapatseseorang dikenakan tindak pidana Korupsi selain dengan membuktikan adanyapelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam UUD 45, UU/PERPU, PP, PERPRES dan PERDA serta peraturan perundangundangan lain.Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk),mewajibkan pembuat undangundang untuk merumuskan secermat dan serincimungkin merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (/ex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimheitsgebot
400 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyidikan terhadap PEMOHON,TERMOHON tidak melakukan pemeriksaan sesuai asas kepastianhukum yang adil, karena ketika PEMOHON ditetapkan sebagaiTersangka belum ada dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal184 KUHAP dan belum juga dilakukan pemeriksaan terhadapPEMOHON sebagai calon Tersangka, sebagaimana dimaksud olehPutusan MK No. 21/PUUXII/2014 yang menyatakan ;...menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukumyang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD1945 serta memenuhi asas lex certa
55 — 12
Menurut Mahkamah Konstitusi, Konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat Undang Undang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum Pidana,2003358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum ( lex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil(Mateirele wederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan
97 — 69
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); woneennnnnn= Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan
67 — 54
Selainitu, menurut Mahkamah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUTipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harusmemenuhi prinsip hukum harus tertulis (/ex scripta), harus ditafsirkan sepertiyang dibaca (/ex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh karenanyabertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalamPasal 1 ayat (8) UUD 1945.Halaman ke 58 dari 66 halaman Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsiactual
92 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2502 K/Pid.Sus/2015kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilahbestimmheitsgebot; Bahwa kemudian putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor: 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 UUNo. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001tersebut adalahbertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat.
1175 — 989
penyidikan terhadap PEMOHON,TERMOHON tidak melakukan pemeriksaan sesuai asas kepastianhukum yang adil, karena ketika PEMOHON ditetapkan sebagaiTersangka belum ada dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal184 KUHAP dan belum juga dilakukan pemeriksaan terhadapPEMOHON sebagai calon Tersangka, sebagaimana dimaksudoleh Putusan MK No. 21/PUUXII/2014 yang menyatakan,..menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yangadil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945serta memenuhi asas lex certa
187 — 36
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta),tidak bersifat multitafsir (/ex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22 November2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman yang berbunyi : Dalam menjalankan tugas danfungsinya hakim wajib
63 — 55
Selain itu karena ketentuan hukumpidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa),dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman 25 nomor 11,halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
87 — 27
Selain itu karena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis(lex scripta), tidak bersifat multitafsir (lex certa) dan harus ditafsirkan secara ketat(lex stricta) (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan Pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajibmenjaga kemandirian
95 — 27
Pasca keluarnya Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 003/PUUIV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 dalampertimbangan hukumnya tentang konsep melawan hukum maeteril(Mateirele wederrechtelijke ) menyebabkan ketidak pastian hukum.Menurut Mahkamah Konstitusi , konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat UndangUndang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide JanRemmelink, Hukum Pidana, 2003358) merupakan syarat untuk menjaminkepastian hukum ( lex certa
55 — 12
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (lex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta)(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal22 November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
2417 — 3758 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan formil :Alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan, dengan alasan Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengandung azas /ex certa,artinya bunyi ketentuan tersebut adalah tegas dan jelas yang tidakdapat diartikan atau diinterpretasikan lain dan karenanya bersifatinterpretatio cessat in claris, yaitu Suatu ketentuan yang mengandung di269dalamnya suatu norma yang sudah jelas, limitatif dan lengkap yangbersifat tertutup ;Pasal 263 ayat (1) KUHAP menentukan /imitatif party yaitu : hanyaterhadap
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE.
210 — 79
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
ANAS MA RUF, AP., M.Si.
243 — 424
Selain itukarena ketentuan hukum pidana harus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidakbersifat multitafsir (lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22November 2012, halaman 25 nomor 11, halaman 47 nomor 1); Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuanpasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ayat(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
106 — 15
Selain itu karena ketentuan hukum pidanaharus ditafsirkan secara tertulis (/ex scripta), tidak bersifat multitafsir (/ex certa),dan harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta) (Putusan Mahkamah KonstitusiNomor : 69/PUUX/2012 pada hari Selasa tanggal 22 November 2012, halaman25 nomor 11, halaman 47 nomor 1);Menimbang, bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan pasal 3 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, ayat (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim