Ditemukan 1377 data
180 — 55
Smg.PT SMFL Leasing Indonesia telah mengajukan tagihan kepada TimPengurus sebesar USD 1.470.737,09 (satu juta empat ratus tujuh puluhribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma sembilan sen Dolar AmerikaSerikat) dengan sifat taginan preferen. Namun, dalam Daftar Piutangperkara a quo, Tim Pengurus telah mengakui nilai tagihan yang diajukanoleh PT SMFL Leasing Indonesia seluruhnya dengan sifat tagihankonkuren;IV.
Smg.10.menyatakan bahwa objek perjanjian antara PT SMFL Leasing Indonesiadengan Debitor PKPU merupakan benda tidak bergerak berdasarkan Pasal507 angka 1 KUH Perdata, sehingga tagihan PT SMFL Leasing Indonesiabersifat preferen berdasarkan Pasal 1139 angka 2 KUH Perdata. Namun,Tim Pengurus berpendapat PT SMFL Leasing Indonesia tidak menguraikanPasal 507 KUH Perdata secara lengkap, terdapat kriteria lebih lanjut yangdalam Pasal 507 angka 2,3,4 KUH Perdata.
SEMUEL KATUCHE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KUYANGA, KECAMATAN TOMBATU UTARA, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
187 — 95
calon maka Panitia langsungmenetapkannya sebagai calon hukum tua, sedangkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 pada intinya mengatur Bakal calon yang lulusseleksi administrasi wajib lulus uji kompetensi;Menimbang, bahwa terhadap konflik norma diatas, maka Majelis Hakim akanberpedoman pada Asas Preferensi Hukum yaitu Asas Lex Superior derogate legiinferior dengan menggunakan metode reinterpretasi yaitu dengan mengikuti asaspreferensi dan menginterpretasi kembali norma preferen
komisi yang setingkatyangdibentuk dengan UndangUndang atau pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi, Gubernur, Dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bupati/walikota, kepala desa atauyang setingkat;Halaman 41 dari 47 Halaman Putusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.MdoMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dihubungkan dengankedudukan dan fungsi organ pemerintah maka Majelis Hakim menilai bahwa KetentuanPeraturan Menteri Dalam Negeri mengatur norma preferen
96 — 16
kemudian diikuti dengan adanya perjanjiantambahan (accesoir) berupa pengikatan agunan kredit yakni tanah danbangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.26/Lumpue danNo.957/Lumpue Yang beratasnamakan Andi Muhammad Yusuf 5Adapun agunan tersebut diikat dengan Hak Tanggungan yang dibuktikandengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.272 tahun 2012 di manaTergugat berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungan sehinggaberdasarkan Pasai 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugatmemiliki Hak Preferen
PT.Sanria Jaya Abadi
Tergugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Batam Center
69 — 41
Bahwa berkaitan dengan dalildalil Penggugat ini, melaluiYang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan Tergugat tegaskan kembali Tergugat sebagai pemeganghak eksekutorial dan hak preferen berhak untuk melakukanekseksusi terhadap obyek hak tanggungan apabila Penggugat telahmelakukan wanprestasi sehingga dalildalil Penggugat yang sepihakmemikirkan kepentingan nya sendiri tanpa memikirkan kewajibankewajibannya yang harus dipenuhi adalah dalildalil yang dibuatbuat untuk memuluskan
76 — 3
dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 20/2007 tanggal 26 januari 2007 dan dihadapan Notaris/PPATChriscentiana Nuning Nugraha, SH. dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.941/2006 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 440/2007, telah memenuhilegalitas formal, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.14b bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terse but diatas,sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU NO.4 Tahun 1996, Bankmemiliki kedudukan sebagai Kreditur Preferen
218 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai contoh, pembagian terhadap Kreditor yang didudukansebagai Kreditor Preferen oleh Kurator, yaitu KPP Madya Jakarta Utaradengan Kreditor Eks Karyawan PT Muara Manggalindo (dalam pailit);Hal. 16 dari 21 hal. Put. Nomor 144 K/Pdt.SusPailit/20 13 % dari Nama Kreditor Tagihan PembagianTagihanKPP Madya Rp12.065.180.312,00 Rp832.497.441 53 6,89%Jakarta UtaraEks Karyawan Rp3.039.138.475,00 Rp811.449.972,83 26,7%PT.
140 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
157 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain, disisi lain juga memberikan perlindungan kepada Pemberi Fidusia terhadapeksekusi benda jaminan yang sewenangwenang oleh debt collector,Dalam menerima Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mencatatkan dalamDaftar Buku Fidusia, Tergugat pada prinsipnya bersifat pasif, dalam artiketika terdapat permohonan pendaftaran yang telah memenuhi seluruhpersyaratan formil yang ditentukan oleh peraturan
174 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada halaman 15alinea 3 dan 4 menyatakan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Bandung Bojonagara adalahKreditur Preferen yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dari daftarkreditur separatis dan preferan lainnya, jumlah pembagian sebesar Rp.611.324.382, (enam ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh empat ribu tigaratus delapan puluh dua rupiah) dari total uang tunai yang akan dibagikansebesar Rp. 9.689.725.051,(sembilan milyar
TAN BOON HWEE,dkk
Termohon:
PT. Kawasan Dinamika Harmonitama
126 — 45
Jumlah Kreditor Preferen Istimewa dan Khusus adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditordengan jumlah total tagihan sebesar Rp.921.557.035, (Sembilan ratus dua puluhsatu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari:Halaman 13 dari 21 Putusan HomologasiNomor 10/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn. NO NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN (RP)1 KPP Kabupaten Karimun 1.599.889,002 Nagip Tri Saputra, Dkk 487.075.582,003 Gatot Setya Nugroho, Dkk 432.881.564,00TOTAL 921.557.035,00 b.
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH REPUBLIJK INDONESIA CQ. KEPALA ATR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ. KEPALA ATR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TENGAH CQ. KEPALA ATR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : KEMETRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DJKN KANTOR WILAYAH IX CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : PT. BPR BINA LANGGENG MULIA SUKOHARJO
50 — 41
Bahwa perlu Pelawan pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;Halaman 10 dari Putusan No.427/PDT/2020/PT SMG.10.
210 — 62
Bahwadengan adanya PerubahanPerubahanAkta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal23Desember 2013 tersebut, maka seluruh kewajiban tersebut diatas menjaditidak dapatdipenuhi dari seluruh total asset harta kekayaan (boedel pailit) TERGUGAT Il.Total kewajiban TERGUGAT II kepada Krediturnya terperinci adalah sebagai berikut :(1) Utang Kreditur Preferen adalah sebesar Rp. 6.420.732.168.;(2) Utang Kreditur Separatis adalah sebesar Rp. 130.146.856.000, :(3) Utang Kreditur Konkuren adalah sebesar Rp. 112.244.293.495
Utang Kreditur Preferen adalah sebesar Rp. 6.420.732.168. ;b. Utang Kreditur Separatis adalah sebesar Rp. 130.146.856.000, :c. Utang Kreditur Konkuren adalah sebesar Rp. 112.244.293.495, ;23. Bahwadari selurun penjelasan dan uraian tersebut diatas, maka tindakan yangdilakukan oleh antara TERGUGAT dan TERGUGAT Il yaitu dalam PerubahanPerubahan Akta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal23 Desember 2013 telah memenuhiketentuan Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 42 huruf b dan d angka 1 UUKPKPU.
BANK CIMB NIAGA TBK.) adalah sebagai KREDITOR, sehingga kriteriamerugikan Kreditor adalah TIDAK TEPAT; sebab unsur merugikan pihak lain (i.c.Kreditor Preferen) hanya terjadi jika terdapat Iktikad Buruk atau terdapatperbuatan melawan hukum saat melakukan perubahanperubahan terhadap AktaPerjanjian Kredit No. 104 a quo, padahal dalam perkara a quo telah nampak jelasdan terang benderang bahwa perubahan atas Akta Perjanjian Kredit No. 104 a quoadalah melaksanakan ketentuan perundangundangan yang berlaku
103 — 59
Tergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugat karenanyaTergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA
Tergugat:
1.Direktur utama KSP Sahabat Mitra Sejati
2.Kepala Cabang KSP Sahabat Mitra Sejati Kota Palembang
162 — 34
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasJaminan Kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Para Tergugat secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw yang telahmemberikan pembiayaan atau kredit kepada HAMKA ULTA, karenanyapara Para Tergugat selaku kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan
M. FAISAL
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Wilayah Aceh di Banda Aceh Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
90 — 10
Bahwa perlu Penggugat pahami UndangUndang Nomor 4 tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan BendaBenda yangBerkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual objekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;Z.
69 — 14
., dan telah terbit Sertifikat HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor 1169/2012 yang berkepala DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga karenanyaTergugat memiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabilaPenggugat selaku Debitur telah lalai/wanprestasi;Disamping itu berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor :186/2012 tanggal 1 April 2012 ditentukan klausula antara lain :Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya,berdasarkan perjanjian utang piutang
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru I
Terbanding/Tergugat III : Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bursa Efek Jakarta (BEJ)
154 — 118
Mopoli Raya oleh Tergugat ,selaku Kreditur Preferen (yang diutamakan) telah beralih kepada GiriSinggih Hartanto, SH,LLM, selaku Kurator PT. Mopoli Raya (dalamPailit);. Tergugat telah mengetahui jika PT.
Mopoli Raya oleh Tergugat I, selaku Kreditur Preferen(yang diutamakan) telah beralin kepada Giri Singgih Hartanto,SH,LLM, selaku Kurator PT. Mopoli Raya (dalam Pailit);18.3.UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta KeputusanKetua Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentangPemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;18.4.Pasal 46 Ayat 1 jo.
1 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 TentangPerseroan Terbatas menyebutkan Pemegang Saham PerseroanTerbatas tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yangdibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab ataskerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.Angka 18.2Pasal 32 ayal/ 1 huruf b UUKUP yang menyebutkan badan dalampembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani denganpemberesan, maka tanggung jawab terhadap tagihan PT MopoliRaya oleh Tergugat I, selaku kreditur preferen
DANANG JOKO PURWANTO
Tergugat:
PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
30 — 8
Akta Pemberian Hak Tanggungan("APHT) No. 707/2012 tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan dihadapan Tri Mujahiddin Zen, Sarjana Hukum, PPAT di KabupatenWonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diuttamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
206 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gajah MadaNo. 17 Jakarta Pusat, sesuai dengan penetapan Hakim Pengawas No. 01/HP/V/2011/PN.JKT.PST, yang dipimpin oleh Hakim Pengawas yang ditunjukdidalam putusan No. 10/PKPU/2011/PN.JKT.PST, dengan dihadiri oleh Pengurusdan para Kreditor tanpa dihadiri oleh Debitor (lihat lampiran 9 daftar hadir);Bahwa jumlah Kreditor yang mengajukan tagihan sejumlah 27 Kreditor sejumlah Rp.41.939.586.462,00 terdiri dari 26 Kreditor Konkuren dan 1 Kreditor Preferen yangdiakui sementara oleh Pengurus (lihat lampiran
81 — 14
Maret2010, Tergugat selaku Kreditur (Pemegang Hak Tanggungan) berhakmenjual obyek Hak Tanggungan melalui lelang tanpa menunggu jatuh tempo;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat No. 11, karenatanah dan bangunan SHM No. 03155/Kelurahan Karangklesem dan SHMNo. 03696/Kelurahan Karangklesem, telah diserahkan oleh Penggugatsebagai jaminan kredit kepada Tergugat dan telah dibebani HakTanggungan Peringkat Pertama, sehingga Tergugat sebagai pemegangHak Tanggungan berkedudukan sebagai Kreditur Preferen