Ditemukan 18625 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 55 /Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 5 Nopember 2014 — Ir. ENDANG SUARDI, MSi Bin USIN SASMITA
10227
  • Andi Hamzah yang menegaskan bahwaaddresat Pasal 3 adalah sebagai berikut : ... dengan katakata menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menunjukkanbahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyaikedudukan.
    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan;4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satupersatu unsurunsurtersebut dihubungankan dengan faktafakta hukum yang terungkap didepan persidangan a quo,yakni sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan;Menimbang, bahwa pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yangsifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan denganmenyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau
    sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berartikekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada padapelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara atau kronisendiri;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausalantara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan
    ENDANG SUARDI, MSi BinUSIN SASMITA dkk sebagaimana uraian di atas, dalam penilaian Majelis adalah suatuperbuatan yang menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri terdakwa karena jabatannyaselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek kegiatan Pembangunan Drainase PrimerKabupaten Subang Paket PPSD03 Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal CiptaKarya Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Jawa BaratTahun Anggaran 2012;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakan
Putus : 29-12-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1650 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 29 Desember 2010 — DARODJI, ST ;
4536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim langsung mempertimbangkanunsur *menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yangHal. 23 dari 26 hal. Put. No. 1650 K/Pid.Sus/2010ada padanya karena jabatan, kedudukan, dan tidakmempertimbangkan dahulu unsur "dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, sementara sesuai ketentuan yang terdapat didalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
    UU No. 20 Tahun2001 kedudukan unsur dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi berada didepan atau lebih dahulu daripada unsur*menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena kedudukan atau jabatan ;Hal ini menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam putusan tidakmenerapkan ketentuan Pasal 199 huruf a KUHAP ;b. Keterangan Ahli Drs.
    Majelis Hakim keliru. dalam menafsirkan unsur"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena kedudukan atau jabatan ;Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim tidak membuatpertimbangan secara runtun dan kontradiktif dalam unsur*menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanyakarena jabatan, kedudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
    Majelis Hakim keliru. dalam menafsirkan unsur"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena kedudukan atau jabatan ;Bahwa Majelis Hakim keliru dalam menafsirkan unsur*"menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanyakarena jabatan, kedudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3UU No. 31 Tahun 1999 jo.
    Apabila Majelis Hakimtidak keliru dalam menafsirkan *menyalahgunakan kewenangan,kesempatan yang ada padanya karena jabatan, kedudukan, dalamputusannya maka putusannya menjadi lain ;Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Soedarto di dalam buku Hukumdan Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung tahun 1977 halaman142 antara lain menulis .../stilah "kedudukan di samping perkataan*jabatan adalah meragukan.
Putus : 11-04-2008 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/PID.SUS/2008
Tanggal 11 April 2008 — Ir. ROBERT JEFFREY LUMEMPOUW, MSi. ; Ir. RONNY KUSUMA JUDISTIRO
293193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melawan hukum dalam rumusan Pasal 2 ayat(1) UU No. 31 Tahun 1999 tersebut tidak ditingkatkan menjadistrafbaarfeit, tetapi merupakan sarana atau cara melakukan perbuatanyang dapat dihukum.Sedangkan pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana adalah berkaitan dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa.Berbeda dengan dengan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1)UU No. 31 Tahun 1999, maka unsur "menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan
    Haldemikian berarti Mejelis Hakim telah mengakui "ada perbuatan (meskipuntidak cukup penting atau tidak cukup berarti)" yang dilakukan olehTerdakwa Il RONNY KUSUMA JUDISTIRO yang dinilai sebagaiperbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dari perbuatanperbuatan lain sebagai menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdilakukan oleh pelaku lain cq Terdakwa IR.
    kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan" yang disebut dalamdakwaan subsidiair, yaitu unsur "Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan" yang tentunya hanya mengkin dilakukan oleh orang yangHal. 92 dari 144 hal.
    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengambil alih danmenguatkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidaksebagaimana mestinya yaitu telah keliru atau salah menafsirkan sebutanunsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan" yang disebut dalam dakwaanSubsidiair, yaitu unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena
    Melawan hukum dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999 tersebut tidak ditingkatkan menjadi strafbaarfeit, tetapimerupakan sarana atau cara melakukan perbuatan yang dapat dihukum.Sedangkan pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa.Berbeda dengan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999, maka unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Register : 06-08-2015 — Putus : 17-08-2015 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Agustus 2015 — Pidana Korupsi - H. MANDRA
208142
  • MANDRA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 K/PID.SUS/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — SUKIRNO Bin KASAN AHMAD (Alm)
5454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selain alasan sebagaimana diuraikan tersebut di atas,maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri KabupatenSemarang Nomor : 230 / Pid.B / 2010 / PN.Ung tanggal 20Januari 2011 dalam perkara tindak pidana korupsi atas namaSUKIRNO Bin KASAN AHMAD (Alm) yang membebaskanTerdakwa dari seluruh dakwaan adalah bukan pembebasanyang murni karena :e Majelis hakim telah salah atau keliru dalam mempertimbangkan danmenafsirkan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena
    jabatan atau kedudukan,yaitu :Bahwa kekeliruan Majelis Hakim dalam menafsirkan unsurTindak Pidana yaitu unsur "Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan" terjadi dikarenakan Majelis Hakim telah tidakmempertimbangkan bahwa unsur ini bersifat Alternatif, jadi tidakperlu harus semuanya dibuktikan ;Sebagaimana yang kami jelaskan dalam tuntutan kami terdahuludimaksud dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena
    Ung tanggal 10 Agustus2010)Namun Majelis Hakim dalam pertimbangan hukummengenai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan21atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukannya pada halaman 40 alinea 3 pada persyaratan yangditentukan PD. BKK Tengaran hanya mencantumkan :1. KTP Terdakwa Sukirno dan KTP istrinya yang bernama SriMulyani dan Kartu Keluarga ;2.
    No. 1239 K/Pid.Sus/201 1yang didakwakan yaitu unsur Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan, yang akhirnya Majelis Hakim menyatakanunsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidakterbukti ;Dalam hal ini Majelis Hakim telah salah atau keliru, yangseharusnya unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanterbukti secara sah dan meyakinkan
    Sehingga berdasarkan fakta dan alasan diatas jelas kiranya perbuatan Terdakwa adalah dalam ranahtindak pidana bukan ranah perdata ;Selanjutnya setelah unsur Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan, Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah danmeyakinkan, maka kami akan membuktikan unsur yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3, katadapat sebelum frase Merugikan keuangan
Putus : 10-10-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 9/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 10 Oktober 2011 — Prof. SUNARTOTO GUNADI, M. Eng.
11870
  • SUNARTOTO GUNADI, menerbitkansurat tugas kepada 27 orang PNS pada Pulsit KIM LIPItanpa disertai penghentian gaji PNS nya tersebut jelasjelas telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena untuk memberikan penugasankepada PNS untuk bertugas diluar pemerintahan seharusnyameminta izin Menteri Keuangan sesuai ketentuan Pasal 28ayat (10) Keppres No. 42 tahun 2002 ditentukan bahwaperbantuan PNS untuk tugastugas di luar pemerintahdengan membebani anggaran belanja Negara
    SUNARTOTO GUNADI, menerbitkansurat tugas kepada 27 orang PNS pada Puslit KIM LIPItanpa disertai penghentian gaji PNS nya tersebut jelasjelas telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyaselaku Deputi Bidang Jasa Ilmiah ataupun Kapuslit KIMLIP karena untuk memberikan penugasan kepada PNS untukbertugas diluar pemerintah seharusnya meminta izinHal. 5 dari 26 halaman Perk No. 9/PID.SUS/2011/PT.BTN.Menteri Keuangan sesuai ketentuan pasal 28 ayat
    kewenangan, kesempatan atausarana yang pada padanya karena jabatan atau kedudukan yangHal. 7 dari 26 halaman Perk No. 9/PID.SUS/2011/PT.BTN.dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikutBahwa terdakwa Prof.
    Bahwaperbuatan terdakwa Prof.SUNARTOTO GUNADI, menerbitkansurat tugas kepada 27 orang PNS pada Puslit KIM LIPItanpa disertai penghentian gaji PNS nya tersebut jelasjelas telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannyaselaku Deputi Bidang Jasa Ilmiah ataupun Kapuslit KIMLIP!
Putus : 26-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2571 K/PID.SUS/2011
Tanggal 26 Januari 2012 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH vs. H. FAUZI SI
4333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2571 K/Pid.Sus/2011yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuanperundangundangan (Sjachran Basah, Eksistensi dan tolak ukur peradilanadministrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, Hal 233)" ;Jadi dalam pertimbangan mengenai unsur "Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan",apakah judex facti beroendapat menyalahgunakan kewenangan dansewenangwenang mempunyai pengertian yang sama (sebagaimanapertimbangan pertama) atau berbeda
    Sedangkan yang merupakan bagian unsurdalamPasal 3 UndangUndang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUundang No.20Tahun 2001 adalah menyalahgunakan kewenangan, bukankesewenangwenangan ;Bahwa selanjutnya judex facti juga salah dalam menerapkan unsur"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan".
    hukum,maka dengan demikian unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,atau sarana yang ada padanyakarenajabatan atau kedudukan" juga harusdianggap tidak terbukti dilakukan oleh Pemohon Kasasi Il/Terdakwa.
    Bahwa judex facti telah keliru dan salah menerapkan hukum mengenaiunsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan dikaitkan dengan pembuktianterbalik, karena dalam pertimbangan putusan judex facti (Pengadilan Negeri)sebagaimana yang telah dikuatkan oleh judex facti (Pengadilan Tinggi),mengenai unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" halaman 64 dalamputusannya disebutkan : Menimbang
    Unsur "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" menunjukkanbahwa subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat ataumempunyai kedudukan. Untuk kasus "Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan" adalah terlanggamya atau disalangunakannya wewenang yangdimiliki oleh pelaku tindak pidana.
Putus : 12-12-2011 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 92/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 12 Desember 2011 —
309
  • disusun secara alternatif maka Majelis akanmempertimbangkan langsung pada dakwaan yang terbukti;Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan Dakwaan Pertama yaituterdakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana unsurunsurnyasebagai berikut :1 Setiap orang;2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;3 Menyalahgunakan
    kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;4 Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Ad.1.
    Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana tidak ada penjelasan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganUU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai
    Pustaka, 1988,yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untukmelakukan sesuatu, sedangkan yang dimaksud kesempatan adalah waktu (keluasan,peluang, dsb), dan yang dimasud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapatdipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan;Berdasarkan hal tersebut, maka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakansesuai dengan tugas dan kewenangannya yang
    kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan terpenuhi;Ad.4.
Putus : 20-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1548 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 20 September 2016 — Agustinus Yudi Riberu
7047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bila Kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukanperbuatan tertentu, inilah yang disebut menyalahgunakan kewenangan.
    No. 1548 K/Pid.Sus/2016menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terbukti secarasah dan meyakinkan pada diri Terdakwa ;Ad. 2: Judex Facti Tingkat Pertama telah nyatanyata keliru menggabungkanunsur dengan tujuaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ke dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan hanyamembuktikan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya
    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan.d.
    Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan; ataub. Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan; atauc.
    kewenangan yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan.Bahwa untuk memahami unsur ini harus dilihat hubungan sebabakibatnya antara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya denganfrase karena jabatan atau kedudukan dan unsur yang dapat merugikankeuangan Negara atau perekonomian Negara.
Register : 08-07-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 54 /Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 5 Nopember 2014 — -H. MUSA TAMRIN, SE -ARIEF PUTRANTORO YUSRI, SE.
5616
  • Andi Hamzah yang menegaskan bahwaaddresat Pasal 3 adalah sebagai berikut : ... dengan katakata menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menunjukkanbahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyaikedudukan.
    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan;4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satupersatu unsurunsurtersebut dihubungankan dengan faktafakta hukum yang terungkap didepan persidangan a quo,yakni sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan;Menimbang, bahwa pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yangsifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan denganmenyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau
    sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berartikekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada padapelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara atau kronisendiri;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausalantara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan
    TANJAK RAJA PERKASA;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal ini telah terpenuhi.Ad. 4.
Register : 10-04-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 6 Nopember 2014 — ASNUL ZAINUL ABIDIN, SST
5819
  • kewenangan, dengan sendirinyakeuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnyamenyalahgunakan kewenangan.
    Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan.Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secaraharfiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak ataumenyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannyasecara salah dan bertentangan dengan hukum 5Menimbang, bahwa
    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan ;Putusan No.15/Pid.Sus/2014/PN.PDG hal 133 dari 1494. Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;5.
    kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan.Menimbang, bahwa mengenai unsure Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sudahdipertimbangkan sebelumnya dalam pertimbangan tentang unsure Menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan dalam pertimbangan tentang dalam Dakwaan Subsidair.Oleh karenamenyangkut pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsureMenyalahgunakan
    kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan dalam dakwaan Lebih Subsidair maka Majelis Hakimmengambil Alih pertimbangan Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pertimbangandakwaan Subsidair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsure Menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atauPutusan No.15/Pid.Sus/2014/PN.PDG hal 134 dari 149kedudukan dalam dakwaan Lebih
Putus : 05-10-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552 K/PID.SUS/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — Andi Sianto alias Baba Anga
7853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan.4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.5.
    Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukanperbuatan tertentu, inilah yang disebut menyalahgunakan kewenangan.
    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan.d.
    Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan; ataub. Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan; atauc.
    kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada diri Pemohon Kasasi.Bahwa Penuntut Umum tidak punya cukup alat bukti untuk membuktikansecara sah dan meyakinkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantelah terbukti diri Terdakwa sesuai yang diatur oleh KUHAP Pasal 183.Berdasarkan uraian di atas unsur menyalahgunakan kewenangan yangada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti secara
Putus : 30-05-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Mei 2013 — PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk., yang diwakili oleh Djaja Suryanto Sutandar dan Ir. Purwadi Indra Martono, selaku Presiden Direktur dan Direktur vs Permana Haidy Victor, karyawan PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan sarana yang diberikanperusahaan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan ataukelompoknya atau timnya, yang diduga dapat atau telahmengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau karyawan.Bahwa kategori perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat, yang diberikansanksi pemutusan hubungan kerja;9 Bahwa dalam ketentuan Pasal 60 huruf c Peraturan Perusahaan, kompensasi untukpemutusan hubungan kerja pada kategori kesalahan berat adalah 0,5 (setengah) x10111213141516171819201
    Menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan sarana yang diberikanperusahaan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan ataukelompoknya atau timnya, yang diduga dapat atau telahmengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau karyawan.Bahwa kategori perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat, yangdiberikan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;4 Menyatakan kompensasi yang diterima oleh Tergugat adalah berdasarkanPeraturan Perusahaan Pasal 60 huruf c yang menyatakan, kompensasi untukpemutusan hubungan
    Menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan sarana yang diberikanPerusahaan, yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan ataukelompoknya atau timnya, yang diduga dapat atau telahmengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau karyawan.Bahwa kategori perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat, yang diberikanSanksi Pemutusan Hubungan Kerja.9 Bahwa dalam ketentuan Pasal 60 huruf c Peraturan Perusahaan, kompensasi untukPemutusan Hubungan Kerja pada kategori kesalahan berat adalah 0,5 (setengah)Hal
Register : 09-06-2011 — Putus : 20-07-2011 — Upload : 28-07-2011
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 78/PID.SUS/2011/PTY
Tanggal 20 Juli 2011 — SUCIPTA bin GIMAN
10036
  • kewenangan, kesempatan = atausarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagaiberikut: Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan RI No.70/MPP/Kep/2/2003 sebagaimana telahdiubah dengan Lampiran II Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan No.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004terdakwa selaku Distributor pupuk bersubsidi dari PT PusriPerwakilan
    NAMA PENGECER Tahun 260Menurut Realisasi SelisihlaporanKUD Mekar 464,50 73,2 391,25Mitra Tani 505,00 5 380,45KUD Bima 180,00 124,55 173,75Jumlah 1.149,50 6,25 945,45204,05 Bahwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan terdakwa sebagaiDistributor pupuk urea bersubsidi yang ditunjuk olehPT.Pusri Perwakilan Yogyakarta tersebut telah melaporkankepada PT. Pupuk Sriwidjaya Perwakilan Daerah (PPD)D.l.Yogyakarta dalam Laporan Bulanan CV.
    Pupuk Sriwidjaya, terdakwa telahmenyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yangada padanya sebagai distributor tidak melampiri sub DeliveryOrder (D/O) dengan daftar pengecer namun kenyataannya terdakwamembuat daftar sub Delevery Order (sub DO) kosong atau belumtertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenya diisi denganmenyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat oleh terdakwa;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena sebagai Distributor
    kewenangan ,kesempatan ,sarana yang adapadanya dengan tidak melampirkan daftar pengecer dalam subD/O (Delivery Order) serta hanya melampirkan sub DO kosongyang tidak tertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenyadiisi menyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat terdakwaselaku Distributor.
    Departemen Keuangan melaluiprodusen telah memberikan subsidi yang didasarkan pada SKMenteri Keuangan Nomor: 356/KMK.06/2003 tanggal 19 Agustus2003 sebesar Tahun 2004 subsidi Rp.257.610,00, per ton Tahun 2005 subsidi Rp.356.410,00, per ton Bahwa perbuatan terdakwa selaku Distributor pupuk ureabersubsidi dalam mendistribusikan pupuk urea bersubsidi21tahun 2004 dan 2005 yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada ~padanya sebagaiDistributor pupuk urea bersubsidi telah menguntungkandiri
Putus : 28-09-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 September 2011 — SUNARTO Bin MITROREJO ;
5437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BKK) Tengaran Kecamatan TengaranKabupaten Semarang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang diUngaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, yang menyuruh melakukan, dan yang
    Majelis Hakim telah salah atau keliru dalam mempertimbangkan danmenafsirkan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :> Bahwa kekeliruan Majelis Hakim dalam menafsirkan unsur Tindak Pidanayaitu unsur "Menyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" terjadi dikarenakanMajelis Hakim telah tidak mempertimbangkan bahwa unsur ini bersifatalternatif, sehingga tidak perlu harus semuanya
    dibuktikan.Sebagaimana yang kami jelaskan dalam tuntutan kami terdahuludimaksud dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya" tersebutadalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yangmelekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki olehpelaku Tindak Pidana Korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannyakewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.> Bahwa, dalam a quo perkara ini, Terdakwa yang berkedudukan
    No. 885 K/Pid.Sus/2011> Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang demikian adalah sangat keliru,karena alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat yang kami ajukansudah sangat jelas menggambarkan penyalahgunaan kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya.Berdasarkan alasanalasan di atas, bahwa pertimbangan Majelis Hakimyang telah keliru menafsirkan unsur tindak pidana yang didakwakan yaituunsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena
    No. 885 K/Pid.Sus/2011alasan di atas jelas kiranya perbuatan Terdakwa adalah dalam RanahTindak Pidana bukan Ranah Perdata.Selanjutnya setelah unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Dengandemikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kamiakan membuktikan unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atauPerekonomian Negara..
Putus : 01-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Juni 2012 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blangkejeren ; HIDAYAT BIN H. ABU MUKMIN ;
9971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bagian inti delik (bestanddel) Pasal 3UndangUndang No : 31 Tahun 1999 jo UndangUndang No : 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka unsur melawan hukumtidak pertu dibuktikan terhadap Pasal 3, yang harus dibuktikan adalah unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang merupakan salah satu bentuk dariperbuatan melawan hukum, jika unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan
    Bahwa Judex Facti yang keliru menafsirkan delik salah satu unsur Pasal 3sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa/Penuntut Umum yaitu Unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kKedudukan ;Bahwa Judex Facti kekeliruan menafsirkan sifat melawan hukum melekatpada setiap delik tindak pidana, oleh karena Judex Facti beranggapantidak ada unsur melawan hukum perbuatan Terdakwa dalam dakwaanPrimair sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,atau
    No. 85 K/Pid.Sus/2012Pasal 3, yang harus dibuktikan adalah unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yang merupakan salah satu bentuk dariperbuatan melawan hukum, jika unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan maka secara otomatis unsur melawan hukumnya terbukti ;Menurut R.
    Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi edisi Kedua penerbit SinarGrafika, mengatakan bahwa Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan dalam unsur Pasal 3 ini ditegaskan sebagai berikut :Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan caramenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan adalah Pegawai Negeri ;Sedang pelaku tindak pidana korupsi
    Lisik Karya sekaligus sebagai pihak kedua (penyediabarang) dalam kontrak membelikan barang Note book tidak sesuaidengan spesifikasi sehingga timbul kerugian Negara, menurut hematkami Penuntut Umum unsur menyalahgunakan kewenangan,Hal. 22 dari 24 hal. Put.
Putus : 18-07-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1866 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 18 Juli 2011 — ROHMAD AZIS, SH. Bin FAUZAN
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bin FAUZAN pada hari Sabtutanggal 22 Desember 2007 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Desember 2007 bertempat di Desa TulakanKecamatan Keling Kabupaten Jepara atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, telahmelakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
    Bin FAUZAN bersalahmelakukan tindak pidana "telah melakukan perbuatan dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikankeuangan Negara atau perekonomian Negara", sebagaimana dimaksuddalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yaitu dakwaan kesatu pasal 3 UUHal. 6 dari 12 hal. Put.
    Bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan melanggar pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsurunsur pasal tersebut adalah : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya ; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiriorang lain atau suatukorporasi ; Yang dapat merugikan keuangan Negara
    Bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dikatakan telah memenuhiunsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang adapadanya, karena jabatan atau kedudukannya, karena ketika Terdakwaditunjuk oleh Kepala Desa Tulakan selaku koordinator pendistribusian berasmiskin (Raskin) telah dilaksanakan dengan membagi beras tersebut kepadamasyarakat di 5 (Lima) Kamituwan desa Tulakan (lihat keterangan saksi)dan uang untuk membeli beras tersebut bukan dari negara atau bondo desa,serta Terdakwa tidak
Putus : 15-06-2005 — Upload : 08-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665K/PID/2005
Tanggal 15 Juni 2005 — WACHJOEDI SOENDAJANA
15737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha (yang perkara diajukansecara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan denganpasti antara bulan Juni 2002 s/d Desember 2002 atau suatu waktu dalam tahun2002, bertempat di kantor, Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jabar JI.Rajiman No. 63 Bandung, atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan, menyuruh melakukanatau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan
    kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara :Bahwa berdasarkan DIP Nomor: SPDIP.089/XX/IV/2002 tanggal 1Januari 2002 Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Barat melaksanakanproyek pengadaan barang dan jasa dengan dana, bersumber dari APBD senilaiRp.1.000.000.000, untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan 86. unitmeubelair yang terdiri dari 1720 stel meja dan kursi siswa senilai sebesar Rp
    kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara :Bahwa berdasarkan DIP Nomor: SPDIP.089/XX/IV/2002 tanggal 1Januari 2002 Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Barat melaksanakanproyek pengadaan barang dan jasa dengan dana, bersumber dari APBD senilaiRp.1.000.000.000, untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan 86 unitmeubelair yang terdiri dari 1720 stel meja dan kursi siswa senilai sebesar Rp
    kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdapat merugikan keuangan Negara, pada hal rumusan yang benarsebagaimana, tercantum dalam dakwaan Subsidair, yang dibacakanJaksa Penuntut Umum didepan persidangan berbunyi.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbanganhukumnya tidak mengacu kepada surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum, dengan rumusan dakwaan sebagai berikut :Primair : telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negaraatau Perekonomian Negara ;Subsidair : telah melakukan, menyuruh melakukan
Putus : 08-08-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1188 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 8 Agustus 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang ; Mohammad Basri, SE
7660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1188 K/Pid.Sus/2010Kantor CBC Bank Mandiri JakartaThamrin atau setidaktidaknya PengadilanNegeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inisebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara.
    Beben Sofyar,SE tersebut tidak memenuhi bagian anti (bestanddeel) delik"menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan".Dengan demikian, Dakwaan Subsidair yang ditujukan kepadaPemohon Kasasi/Terdakwa Muhammad Basri , SE., Rudi Wibisonodan H. Beben Sofyar dalam rumusan bersamasama dalam bentukHal 39 dari 64 hal. Put.
    UU No. 20 Tahun 2001, maka dapat diketahui bahwa unsur"menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatannya atau kedudukannya" dan unsur "yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara" adalahmerupakan unsur inti (Bestanddel Delict) dari tindak pidana menurut Pasal 3UU No.31 Tahun 1999 Jo.
    sendiri atau orang lainatau suatu korporasi ;Tentang unsur ke3 (menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya) :Menimbang, bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukannya" menunjukkan bahwa subyek delik harus memenuhi kualitassebagai pejabat atau orang yang mempunyai kedudukan ( Dr.
    No. 1188 K/Pid.Sus/2010"Menyalahgunakan kewenangan" yang ada dalam Pasal 52 ayat 2 huruf bUU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang itu ;Menimbang, bahwa pada Dakwaan Subsidair Terdakwa didakwabersalah karena pada tanggal 15 Agustus 2003 s/d bulan Februari 2005ketika menjabat sebagai Relationship Manager pada CBC Bank MandiriJakarta
Putus : 26-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 September 2013 — JARWOTO bin SARJI
3821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada tanggal 15 Desember 2008, atausetidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam Tahun 2007 dan Tahun 2008,bertempat di rumah Terdakwa di Desa Wates Kecamatan TanjunganomKabupaten Nganjuk, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah melakukanbeberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
    kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Hal. 5 dari 20 hal.
    Apakah benar sesuatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkantidak sebagaimana mestinya ;Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana yang adapadanya karena Jabatan atau Kedudukan ;Bahwa bunyi unsur kedua dan dakwaan Kesatu Subsidair adalah sebagaiberikut Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana yang adapadanya karena Jabatan atau Kedudukan ;Bahwa dalam pertimbangannya Majelis berpendapat bahwa Terdakwatelah dinyatakan menguasai/membawa Dana ADD/K Tahun 2007 sebesarRp.13.578.214
    , dan Dana ADD/K Tahun 2008 sebesar Rp.16.664.200.sehingga unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana yangada padanya karena Jabatan atau Kedudukan telah terbukti ;Bahwa pendapat Majelis tersebut adalah tidak benar, karena pendapattersebut hanya didasarkan pada asumsi/pendapat pribadi yang menyimpulkandan menyatakan bahwa Terdakwa telah membawa Dana ADD/K Tahun 2007dan Tahun 2008 ;Bahwa pernyataan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi Kartonodan saksi Suwarto yang menjabat sebagai
    Akan tetapi tidak dihubungkan dengan keadaan (LPuJ), sehinggapernyataan tersebut berdiri sendiri dan kurang sempurna, akibatnya Terdakwatidak terbukti menurut hukum Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan,Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;Bahwa oleh karena Majelis dalam mempertimbangkan unsur DapatMerugikan Keuangan Negara mendasarkan pada unsur MenyalahgunakanKewenangan, Kesempatan, Sarana yang ada padanya karena Jabatan atauKedudukan sedangkan unsur ini tidak terobukti, maka