Ditemukan 90477 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2012 — Putus : 29-02-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 53/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 29 Februari 2012 — RENI EFFRILIANA
233
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;4.
    ., mengemukakan hal hal sebagai berikut :e Bahwa Pemohon dilahirkan di Probolinggo pada tanggal 14 Pebruari 1986 dengannama RENI EFFRILIANA, sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga maupun Ijazah Pemohon ;e Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1295/L/IstDisp/1994tertanggal 13 Oktober 1994, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Probolinggo,ternyata nama Pemohon tertulis RENI EFRILIANA ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohon
    yang tercantum dalam KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun Ijazah Pemohon dengan yang tercantum dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor : 1295/L/IstDisp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994,Pemohon merasa khawatir akan mengalami kesulitan kelak di Kemudian hari bagiPemohon sendiri maupun bagi anakanak Pemohon ;e Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan nama Pemohon seperti yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut, RemmAWA DRS ATT ThhS memperbaikinya, namun pada saat mengurus' perbaikannya
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, agar perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dalambuku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir padaakta kelahiran yang bersangkutan ;4.
    Abd Aziz No. 40 RT.004 RW.007,Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untuk mengajukanpermohonan penetapan untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor : 1295/L/IstDisp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994 ;Bahwa Pemohon hendak memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula tertulis>: RENI EFRILIANA, diperbaiki menjadi RENI EFFRILIANA ;Bahwa setahu saksi, penulisan nama Pemohon yang benar sesuai
    Abd Aziz No. 40 RT.004 RW.007,Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ;Bahwa setahu saksi, Pemohon sudah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran yaituKutipan Akta Kelahiran Nomor : 1295/L/IstDisp/1994 tertanggal 13 Oktober 1994 ;Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, nama Pemohon tertulis : RENIEFRILIANA, sedangkan penulisan nama Pemohon yang benar adalah : REWNIEFFRILIANA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun lIjazahPemohon ; Bahwa untuk memperbaiki penulisan
Register : 21-02-2012 — Putus : 29-02-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 54/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 29 Februari 2012 — BUAMI
288
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal kelahiran anak Pemohon yang bernama TONDI BATUBARA sebagaimana termuat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 2936/L/IST/IP/2005, tertanggal 4 September 2005, yang semula tertulis
    JEPRIAMINULLAH, Lahir di Probolinggo, Tanggal 08 Mei 2003 ;e Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama TONDIBATUBARA sebagaimana dalam kutipan akta kelahiran No. 2936/L/IST/IP/2005, tertanggal 4 September 2005, tertulis tanggal kelahirannya Dua PuluhLima Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat, sedangkandalam ijazah sekolah anak Pemohon tanggal kelahiran TONDI BATUBARAadalah 26 Januari 1994 ;e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan tanggal kelahiran pada aktekelahiran
    dan ijazah tersebut di atas, Pemohon merasa khawatir anakPemohon TONDI BATUBARA akan mengalami kesulitan dikemudian hari ;e Bahwa terhadap kesalahan penulisan pada tanggal kelahiran anak Pemohontersebut, Pemohon bermaksud untuk memperbaikinya namun petugas dinaskependudukan dan catatan sipil kota Probolinggo menyarankan agar Pemohonminta penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri ;e Bahwa berkenaan dengan kekeliruan / perbaikan tulisan tanggal kelahiran yangtertera pada kutipan akte kelahiran
    Hakim yangmemeriksa permohonan ini agar memberikan penetapan jjin memperbaikikesalahan penulisan tanggal kelahiran anak Pemohon yang bernama TONDIBATUBARA sebagaimana dalam akte kelahiran No. 2936/L/IST/IP/2005,tertanggal 4 September 2005 yang semula tertulis Dua Puluh Lima Januaritahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat diperbaiki menjadi DuaPuluh enam Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat ;e Bahwa agar perbaikan tanggal kelahiran dimaksud dapat diperbaiki pada aktekelahiran
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggalkelahiran anak Pemohon yang bernama TONDI BATUBARA sebagaimana termuatdalam kutipan akta kelahiran Nomor : 2936/L/IST/IP/2005, tertanggal 4 September2005, yang semula tertulis Dua Puluh Lima Januari tahun seribu sembilan ratussembilan puluh empat dibetulkan menjadi Dua Puluh enam Januari tahun seribusembilan ratus sembilan puluh empat3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggalkelahiran anak Pemohon yang bernama TONDI BATUBARA sebagaimana termuatdalam kutipan akta kelahiran Nomor : 2936/L/IST/IP/2005, tertanggal 4 September2005, yang semula tertulis Dua Puluh Lima Januari tahun seribu sembilan ratussembilan puluh empat dibetulkan menjadi Dua Puluh enam Januari tahun seribusembilan ratus sembilan puluh empat7.
Register : 27-01-2012 — Putus : 06-02-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 38/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 6 Februari 2012 — SUNARDJI
252
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 10 September 1993, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 19 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis : RIKSY TRIANGGA diperbaiki menjadi : REKSY TRIANGGA ;3.
    Probolinggo pada tanggal 04 Agustus 1993dengan nama REKSY TRIANGGA, sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluargadan jazah milik anak Pemohon ;e Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 945/L/U/1993tertanggal 10 September 1993, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta KelahiranKedua Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 19 Januari 2012 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, ternyata nama anakPemohon tertulis RIKSY TRIANGGA ;Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan
    nama anak Pemohon yang tercantum dalamKartu Keluarga dan ljazah dengan yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :945/L/U/1993 tertanggal 10 September 1993, sebagaimana tercatat dalam Kutipan AktaKelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993 tertanggal 19 Januari 2012 tersebut, Pemohonmerasa khawatir akan mengalami kesulitan kelak di kemudian hari bagi anak Pemohon ;Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan nama anak Pemohon sepeyang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tergs
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, agar perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut dicatatdalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggirpada akta kelahiran yang bersangkutan ; 4.
    Saksi MULEI Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah tetangga Pemohon ; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Ikan Hiu IV / 110 C RT.006 RW.001,Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ; Bahwa setahu saksi, tujuan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan penetapan untuk memperbaiki nama anak Pemohon yangbernama REKSY TRIANGGA pada Kutipan Akta Kelahiran Kedua Nomor : 945/L/U/1993tertanggal 19 Januari 2012 ; Bahwa Pemohon hendak memperbaiki penulisan
    Bahwa setahu saksi, penulisan nama anak Pemohon padatjazah dan suratsurat lain+ Bahwa.......... WERUEOUGUGUEH adalah : REKSY TRIANGGA. Atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya2. Saksi MOCH.
Register : 13-07-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 53/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 18 Juli 2017 — MASAZATULO BAWAMENEWI.
10139
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikan (koreksi) tentang Penulisan identitas/tempat lahir anak pemohon sebagaimana tertulis/tercatat di Akta Kelahiran anak Pemohon, tertulis Fodo, diganti / dirubah menjadi Umbu;3. Menetapkan tempat lahir anak Pemohon an. Friska Bawamenewi tertulis Fodo, diganti / dirubah menjadi Umbu sebagaimana tertulis dalam ijazah anak pemohon tersebut4.
    Adapun alasanalasannyatersebut adalah sebagai berikut:1.Bahwa penulisan identitas seseorang dalam setiap dokumen merupakan saturangkaian keberadaan identitas pribadi yang umum dan tentunya harus benarsesual dengan fakta yang sebenarbenarnya, demikian halnya dengan penulisanidentitas Pemohon secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tidakdapat dipisahkan karena sudah melekat pada diri Pemohon;Bahwa Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yang bernama : FRISKABAWAMENEWl yang lahir di Umbu
    Perbedaan demikian, secara hukum dapat saja menimbulkan implikasihukum yang dapat menjadi sumber untuk dipertanyakan terutama dalamdokumen yang dimiliki oleh anak Pemohon tersebut dalam berbagai lingkupinteraksi baik dalam ketertiban administrasi kependudukan juga untukkepentingan lain yang berkaitan dengan suratsurat anak Pemohon;Bahwa untuk memberikan koreksi (perbaikan) dalam identitas khususnya tentangpenulisan identitas/Tempat lahir anak Pemohon sendiri, bahwa yangsebenarnya dan sah tentang penulisan
    Pengadilanyang memberikan justifikasi dan legalisasi formal sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Bahwa untuk itu Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan NegeriGunungsitoli yang mengadilil perkara Pemohon agar berkenan, Memberikan ijinkepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perubahan serta perbaikan(koreksi) tentang penulisan
    Bapak Ketua Pengadilan NegeriGunungsitoli memohonkan kiranya Bapak sudi menetapkan suatu waktu dan tempatpersidangan guna memeriksa permohonan pemohon tersebut denganmemerintahkan pemohon hadir dipersidangan tersebut dan selanjutnya pemohonmemohon penetapan pengadilan sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.4.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukanperbaikan (koreksi) tentang Penulisan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukanperbaikan (koreksi) tentang Penulisan identitas/tempat lahir anak pemohonsebagaimana tertulis/tercatat di Akta Kelahiran anak Pemohon, tertulis Fodo,diganti / dirubah menjadi Umbu;3. Menetapkan tempat lahir anak Pemohon an. Friska Bawamenewi tertulisFodo, diganti / dirubah menjadi Umbu sebagaimana tertulis dalam ijazahanak pemohon tersebut4.
Register : 05-09-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 53/Pdt.P/2016/PN.Pbl
Tanggal 13 September 2016 — Pemohon : MUHAMAD RIZAL ALI
2511
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, agar pembetulan penulisan bulan lahir Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan sekaligus memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran yang bersangkutan.4.
    Bahwa setahu saksi tujuaan pemohon datang ke pengadilan adalah untukmengajukan permohonan penetapan Pembetulan penulisan bulanlahirpemohon yang tercantum di dalam Kutipan Akta kelahiran Pemohon.
    Bahwa saksi tahu bulan lahir anak saksi yakni Bulan Juni sebagaimana yangtercantum di dalam Surat Keterangan, Kartu Keluarga serta ljazah SekolahMenengah Kejuruan Program 3 tahun milik anak saksi yakni pemohon; Bahwa setahu saksi yang terjadi kesalahan dalam penulisan bulan lahirterdapat dalam Dokumen Kutipan Akte kelahiran milik anak saksi yang tidaklain adalah pemohon.
    Bahwa Penulisan bulan lahir pemohon yang benar adalah Bulan Juni sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keterangan, Kartu Keluargaserta liazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 tahun milik pemohon.
    P./2016/PN.Pb/ Bahwa setahu saksi yang terjadi kesalahan dalam penulisan bulan lahirterdapat dalam Dokumen Kutipan Akte kelahiran milik sepupu saksi yangtidak lain adalah pemohon. Bahwa Penulisan bulan lahir pemohon yang benar adalah Bulan Juni sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keterangan, Kartu Keluargaserta liazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 tahun milik pemohon.
    Maka dengan alasan tersebut pemohon berkeinginan untukmemperbaiki kesalahan penulisan bulan lahir pemohon tersebut yang semuladalam Kutipan Akte Kelahiran bulan lahir pemohon terrtulis BulanSEPTEMBER dibetulkan menjadi Bulan JUNI sebagaimana sudahtercantum di dalam Surat Keterangan, Kartu Keluarga dan ljazah SekolahMenengah Kejuruan Program 3 Tahun, atas nama MUHAMAD RIZAL ALI milikpemohon.Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan penulisan bulan lahirPemohon seperti tersebut diatas, Pemohon merasa
Register : 10-01-2020 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 18-03-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 4/Pdt.P/2020/PN Psb
Tanggal 16 Januari 2020 — pemohon: SELLY GUSTINA
4636
Register : 23-07-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 47/Pdt.P/2012/PA.Yk
Tanggal 9 Agustus 2012 — PEMOHON (RALAT KESALAHAN TULIS AKTA NIKAH)
294
Register : 27-02-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 09_PDT_P_2014_PNBT_Kabul_12032014_GantiNama
Tanggal 12 Maret 2014 — Pemohon : Nelva Yanis
4510
  • Pamenan;e Bahwa pembetulan penulisan nama Pemohon, urutan sertanama Bapak Pemohon sebagaimana tersebut diatas adalahdimaksud untuk menghindari timbulnya masalahmasalahHal. 1 dari 9 hal.Pen.No.279/Pdt.P/2013/PN.BTyuridis maupun masalah administratif dikemudian haridikarenakan adanya perbedaan penulisan nama pemohon,urutan anak ke, serta perbedaan penulisan nama BapakPemohon yang tercantum didalam Akta Kelahiran Pemohontersebut, yakni nama Pemohon tertulis Nelvayanis seharusnyapenulisan nama Pemohon
    Pamenan;e Bahwa pembetulan penulisan nama, urutan anak ke sertapembetulan nama Bapak Pemohon sebagaimana tersebutdiatas, haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri selaku instansiyang berwenang untuk memberikan Penetapan yang bersifatlegalisasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengandemikian maka perubahan tersebut menjadi sah;e Bahwa Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,dalam hal ini Pengadilan Bukittinggi dapat dijadikan dasar bagiKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggiyang
    Nelvayanis, dimana didalam aktatersebut telah mendapat kekeliruan penulisan nama Pemohon,urutan anak ke serta nama Bapak Pemohon sebagaimanatelah disebutkan diatas, selanjutnya mencatat sesuai denganyang sebenarnya yakni menjadi: pada tanggal Dua belas bulanOktober tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh, telahlahir Nelfayanis, perempuan, anak ketiga dari suami isteri:Jamaan St.
    Menyatakan sah dan beralasan hukum pembetulan penulisan namaPemohon yang sebenarnya yakni dari Nelvayanis menjadiNelfayanis, urutan anak kedua menjadi anak ketiga sertapembetulan nama Bapak Pemohon Jamaan St. Menan menjadiJamaan St. Pamenan;.
    Menyatakan sah dan beralasan hukum perubahan penulisan namaPemohon dari NELVAYANIS menjadi NELFAYANIS, urutan anakkedua menjadi anak ketiga dan nama Bapak Pemohon JAMAAN St.MENAN menjadi JAMAAN St. PAMENAN;3.
Register : 17-07-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 55/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 9 Agustus 2017 — SYAH PUTRI DAMAI HAREFA
307
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikan (koreksi) tentang Penulisan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tertulis/tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, tertulis DAHADANO diganti/dirubah menjadi DAHADANO BOTOMBAWO;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam permohonan ini ;Telah mendengar keterangan saksi maupun para Pemohon dipersidangan ;Telah memeriksa buktibukti surat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan dengansurat permohonan tanggal 17 Juli 2017, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 17 Juli 2017 dibawah Register Nomor55/Pdt.P/2017/PN Gst, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1)Bahwa penulisan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukanperbaikan (koreksi) tentang Penulisan Tempat lahir Pemohon sebagaimanatertulis/tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, tertulis .DAHADANOdiganti/dirubah menjadi DAHADANO BOTOMBAWO;4.
    Saksi SEHATI HAREFA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi tahu sebagai saksi dalam perkara permohonan untuk koreksitempat lahir Pemohon;Bahwa Saksi tahu kesalahan tersebut karena kalalaian kami sebagai orang tuadalam mengisi data kependudukan Pemohon tersebutBahwa Saksi tahu penulisan tempat lahir pemohon yang salah tertulisDahadanoSaksi tahu penulisan tempat lahir pemohon yang benarnya adalah tertulisDahadano Botombawo;Bahwa Saksi tahu penulisan tempat lahir Pemohon
    yang salah tertulis yaituAkta Kelahiran Pemohon;Bahwa saksi tahu penulisan tempat lahir Pemohon yang benar yaitu ljazahSekolah Dasar (SD), ljazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SuratKeterangan Lulus (SKL) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan KartuKeluarga;Bahwa saksi tahu tujuan Pemohon mengajukan perbaikan terhadap aktalelahirannya bertujuan agar ada kepastian hukum tentang administrasikependudukan Pemohon tersebut;2.
    Saksi YUSRIANI MENDROFA dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi tahu sebagai saksi dalam perkara permohonan untuk koreksitempat lahir Pemohon;Bahwa Saksi tahu kesalahan tersebut karena kalalaian kami sebagai orang tuadalam mengisi data kependudukan Pemohon tersebutBahwa Saksi tahu penulisan tempat lahir pemohon yang salah tertulisDahadanoSaksi tahu penulisan tempat lahir pemohon yang benarnya adalah tertulisDahadano Botombawo;Bahwa Saksi tahu penulisan tempat lahir Pemohon
Register : 17-01-2012 — Putus : 26-01-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 28/Pdt.P/2012/PN.Prob
Tanggal 26 Januari 2012 — INAWATI
252
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 312/06/X/2002 tertanggal 08 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kademangan Kota probolinggo, yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis 10 Mei 1984 diperbaiki menjadi 10 Mei 1986 ;3.
    Memberikan jjin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 312/06/X/2002 tertanggal 08 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Kademangan Kota probolinggo, yang semula tahunkelahiran Pemohon tertulis 10 Mei 1984 diperbaiki menjadi 10 Mei 1986 ;3.
    Perbaikan penulisan tahun tersebutgunanya untuk apa ?
    Saya kenal dengan Pemohonkarena sebagai teman Pemohon;Pemohon bertempat tinggal diDusun Krajan, RT.002 RW.003,Kelurahan Sumber Wetan,Kecamatan Kedopok, KotaProbolinggo;Pemohon telah menikah syahdengan seorang lakilaki yangbernama SAFAYAT ;Tujuan pemohon mengajukanpermohonan ini untukmemperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon di dalamKutipan Akta Nikah yang semulatertulis 10 Mei 1984 diperbaikimenjadi I10 Mei 1986 ;Perbaikan penulisan tahunkelahiran Pemohon tersebutbertujuan sSupaya tidak terjadikesulitan
    Tujuan pemohon mengajukanpermohonan ini untukmemperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon di dalamKutipan Akta Nikah yang semulatertulis 10 Mei 1984 diperbaikimenjadi 110 Mei 1986 ;Perbaikan penulisan tahun tersebutgunanya untuk apa ?
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor :312/06/X/2002 tertanggal 08 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Kademangan Kota probolinggo, yang semulatahun kelahiran Pemohon tertulis 10 Mei 1984 diperbaiki menjadi 10 Mei1986 ;.
Register : 08-12-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 108/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 15 Desember 2011 — USWATUN HASANAH
222
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum pada Duplikat Kutipan akta nikah Nomor : Kk. 13.37.01/Pw.01/1321/Dp-99/2011 tertanggal 05 Desember 2011, yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis 1972 diperbaiki menjadi 1974 ;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan tahun kelahiran Pemohon tersebut dicatatkan dalam buku daftar untuk keperluan itu ;4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
    tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah 1974 ;e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan tahun kelahiran Pemohontersebut, membuat Pemohon merasa khawatir akan adanya kesulitankelak dikemudian hari bagi Pemohon dan anak Pemohon;e Bahwa untuk memperbaiki penulisan tahun kelahirn Pemohon padaDuplikat Akte Nikah tersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangiKantor Urusan Agama yangMengeluarkan.........mengeluarkan Duplikat Akte Nikah tersebut namun oleh Kantor Urusan Agamamenyatakan harus ada penetapan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon yang tercantum pada Duplikat Kutipan akta nikah Nomor :Kk. 13.37.01/Pw.01/1321/Dp99/2011 tertanggal 05 Desember 2011, yangsemula tahun kelahiran Pemohon tertulis 1972 diperbaiki menjadi 1974 ;3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon yang tercantum pada Duplikat Kutipan akta nikahNomor : Kk. 13.37.01/Pw.01/1321/Dp99/2011 tertanggal 05 Desember2011, yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis 1972 diperbaikimenjadi 1974 ;.
    Tujuan pemohon mengajukanpermohonan ini memperbaikipenulisan tahun kelahirandalam Duplikat Kutipan AktaNikah Pemohon yang semulatertulis 1972 diperbaiki menjadi1974;Apa yang dilakukan oleh Pemohonatas kesalahan penulisan tahunkelahiran Pemohon tersebut ?
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahunkelahiran Pemohon yang tercantum pada Duplikat Kutipan akta nikahNomor : Kk. 13.37.01/Pw.01/1321/Dp99/2011 tertanggal 05 Desember2011, yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis 1972 diperbaikimenjadi 1974.
Register : 11-09-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.P/2014/PA.Yk
Tanggal 30 September 2014 — PEMOHON (RALAT AKTA NIKAH)
300
Upload : 28-08-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 34/Pdt.P/2014/PN.Prob
Isyana Triwahyuni
319
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan tanggal kelahiran yang tercantum dalam Akte Kelahiran pemohon Nomor 1909/I/1989, tertanggal 14 Maret 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab Dati II Banyuwangi yang semula tertulis 21 Juli 1975 dibetulkan menjadi 20 Juli 1975.3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kab Dati II Banyuwangi, agar pembetulan penulisan Tanggal Lahir Anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan sekaligus memberikan catatan pinggir pada Akte Kelahiran yang bersangkutan.4.
    DatiIIBanyuwangi yang menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon.Berdasarkan alasanalasan sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon mohonkehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo agar berkenan menerima danmemeriksa permohonan ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon.2 Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan tanggalkelahiran yang tercantum dalam Akte Kelahiran pemohon Nomor 1909/1/1989, tertanggal14 Maret 1989 yang
    tanggal lahir yang benar adalah : Banyuwangi 20 Juli 1975 sesuaidengn Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah milik Pemohon.Bahwa untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir tersebut, Pemohon sudahberusaha mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengeluarkanakte tersebut, namun diperlukan adanya penetapan / ijin dari pengadilan terlebihdahulu.Saksi 2.
    tanggal kelahiran yang benar adalah : Banyuwangi 20 Juli 1975sesuai dengn Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah milik Pemohon.e Bahwa pemohon baru mengetahui ada kesalahan penulisan di dalam Kutipan Aktekelahiran milik pemohon setelah anak anak pemohon sudah besar.e Bahwa untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir tersebut, Pemohon sudahberusaha mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengeluarkanakte tersebut, namun diperlukan adanya penetapan / ijin dari pengadilan
    tanggal lahir Pemohon,5yaitu pada Kutipan Akta Kelahiran tertulis : Banyuwangi tanggal 21 Juli 1975 sedangkan padaKartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah milik Pemohon tertulis Banyuwangi tanggal 20Juli 1975.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkan dengan bukti P 1,P 3 dan P 4diperoleh fakta bahwa penulisan Tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 20 Juli1975.
    Oleh karena itu Pemohon ingin memperbaiki penulisan tanggal lahir pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 1909/I/1989, tertanggal 14 Maret 1989, yang semula tertulis :Banyuwangi tanggal 21 Juli 1975 , diperbaiki menjadi : Banyuwangi tanggal 20 Juli 1975 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
Register : 07-09-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 105/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 13 September 2017 — TALIASA HIA
948
  • 105/Pdt.P/2017/PN Gst yang padapokoknya sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon adalah orang tua (Ayah) Kandung dari ADIRYANUS HIA, LahirTanggal 15 Juni 1998 di Banuasibohou dan identitas anak Pemohon tersebut telahmelekat pada diri Anak Pemohon sejak di lahirkan;Bahwa keadaan identitas anak Pemohon tersebut adalah merupakan fakta hukumyang sah karena telah diakui oleh keluarga Pemohon, masyarakat, agama danbahkan Pemerintah, maka identitas demikian tertulis dalam dokumendokumenmilik Anak Pemohon;Bahwa penulisan
    Bahwa ternyata Penulisan Idantitas Anak Pemohon terdapat perbedaan penulisandata dalam dokumendokumen yang dimilikinya. Hal ini dapat dilihat dalamAdministrasi Kependudukan terdapat kekeliruan dalam Penulisan khususnyaTempat Lahir seperti di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Tertulis Tempat Lahir :HILISAWATO, sedangkan dalam dokumen penting lainnya seperti Ijazah SekolahDasar sampai Sekolah Menengah Atas tertulis Tempat Lahir : BANUASIBOHOU;6.
    Bahwa untuk mendukung Program dimaksud serta demi kepentingan AnakPemohon, Pemohon bermaksud melakukan koreksi/perbaikan Penulisan identitasanak Pemohon tersebut serta sebagai penegasan dari suatu keadaan yang benar(sah/legal), maka tentunya secara yuridis diperlukan Penetapan Pengadilan yangmemberikan justifikasi dan legalisasi formal bahwa Tempat Lahir Anak Pemohonyang sebenarnya dan sah adalah BANUASIBOHOU;8.
Register : 28-06-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 11-03-2014
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 19/Pdt.P/2013/PA.Pkl
Tanggal 1 Agustus 2013 — PEMOHON
167
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan tanggal, bulan lahir dan pekerjaan Pemohon pada Duplikat Akte Nikah Pemohon Nomor : XXXXX tertanggal 6 Mei 2013, yaitu lahir tanggal 13 Pebruari 1969, pekerjaan Karyawati Swasta; 3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan untuk mencatat pembetulan tersebut pada diktum putusan point 2 tersebut diatas; 4.
    SALINANP ENETAPANNomor 0019/Pdt.P/2013/PA Pkl.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan perubahan penulisan namasebagaimana tersebut di bawah ini, yang diajukan oleh:PEMOHON, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempattinggal di Jalan Serayu Kelurahan Teluk
    Bank Tugu Jakarta;Bahwa Pemohon bermaksud membetulkan kesalahan penulisan pada DuplikatKutipan Akta Nikah Pemohon tersebut agar sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohondan pekerjaan Pemohon;Bahwa kesalahan penulisan tanggal, bulan lahir dan pekerjaan Pemohon dalamDuplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yaitu dari:4.1. tanggal dan bulan lahir: 6 September, seharusnya 13 Februari;4.2. pekerjaan Kary.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan tanggal,bulan lahir dan pekerjaan Pemohon pada Duplikat Akte Nikah Pemohon Nomor :XXXXX tertanggal 6 Mei 2013, yaitu lahir tanggal 13 Pebruari 1969, pekerjaanKaryawati Swasta;3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan PekalonganTimur, Kota Pekalongan untuk mencatat pembetulan tersebut pada diktum putusanpoint 2 tersebut diatas;4.
Register : 19-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 63/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 10 Agustus 2017 — NUR IMAN HIA.
3710
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikan tentang penulisan Nama, dan Tempat Lahir Pemohon di Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untuk memperbaiki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
    Bahwa penulisan identitas seseorang dalam setiap dokumen merupakan saturangkaian keberadaan identitas pribadi yang umum dan tentunya harus benarsesuai dengan fakta yang sebenarbenarnya, demikian halnya dengan penulisanidentitas Pemohon secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tidakdapat dipisahkan karena sudah melekat pada diri Pemohon;2.
    Bahwaatas ketidaktahuan Pemohon dan begitu juga dengan orangtua Pemohon,dimana adanya perbedaan atau kesalahan datadata dari Pemohon yangmenimbulkan adanya perbedaan Penulisan Nama, dan Tempat Lahir Pemohonyang berhubungan dengan suratsurat Pemohon yakni surat Akta Kelahiran danKartu Keluarga (KK);3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikantentang penulisan Nama, dan Tempat Lahir Pemohon di Akta Kelahiran danKartu Keluarga, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untuk memperbaiki AktaKelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4.
    dan kartu Keluarga dan terhadap tempat lahir Pemohonterdapat kesalah penulisan pada Surat ljazah Tanda Tamat Belajar sekolahDasar (SD), ljazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP);Bahwa saksi tahu tujuan Pemohon mengajukan perbaikan tersebut agar adakepastian hukum tentang administrasi kependudukan Pemohon tersebut;2.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikantentang penulisan Nama, dan Tempat Lahir Pemohon di Akta Kelahiran danKartu Keluarga, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untuk memperbaiki AktaKelahiran dan Kartu Keluarga tersebut;4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah 161.000.
Upload : 28-08-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 35/Pdt.P/2014/PN.Prob
Isyana Triwahyuni
277
  • Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan tanggal & bulan kelahiran yang tercantum dalam Akte Perkawinan pemohon Nomor 70/1993, tertanggal 24 Juni 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kab Dati II Banyuwangi yang semula tertulis 21-3-1975 dibetulkan menjadi 20 Juli 1975.3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kab Dati II Banyuwangi, agar pembetulan penulisan Tanggal & bulan kelahiran Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan sekaligus memberikan catatan pinggir pada Akte Perkawinan yang bersangkutan.4.
    tanggal & bulan kelahiran pemohon, yang mana dalam akteperkawinan milik pemohon tanggal & bulan kelahiran pemohon tertulis 2131975,padahal yang benar adalah 20 Juli 1975.e Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan tanggal & bulan kelahiran Pemohontercantum dalam Kartu Tanda Penduduk,kartu Keluarga dan Ijazah Pemohon denganyang tercantum dalam Akte perkawinan Nomor 70/1993, tertanggal 24 Juni 1993tersebut, Pemohon merasa khawatir akan mengalami kesulitan kelak dikemudian hari.e Bahwa untuk melakukan
    pembetulan penulisan tanggal & bulan kelahiran pemohontersebut dibutuhkan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Probolinggo olehkarena saat ini pemohon bertempat tinggal di Kota probolinggo, maka permohonanini pemohon ajukan melalui Pengadilan Negeri Probolinggo, dan setelah pemohonmendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Probolinggo, akan pemohon ajukan keKantor Catatan Sipil Kab.
    tanggal dan bulan kelahiran yang benar adalah : Banyuwangi 20Juli 1975 sesuai dengn Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah milikPemohon.Bahwa untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dan bulan kelahirantersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang mengeluarkan akte tersebut, namun diperlukan adanyapenetapan / ijin dari pengadilan terlebih dahulu.Saksi 2.
    tanggal dan bulan kelahiran yang benar adalah : Banyuwangi 20Juli 1975 sesuai dengn Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah milikPemohon.e Bahwa pemohon baru mengetahui ada kesalahan penulisan tanggal dan bulan didalam Kutipan Akte perkawinan milik pemohon setelah anak anak pemohonsudah besar.e Bahwa untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dan bulan kelahirantersebut, Pemohon sudah berusaha mendatangi Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang mengeluarkan akte tersebut, namun diperlukan
    Oleh karenaitu Pemohon ingin memperbaiki penulisan Tanggal dan bulan kelahiran Pemohon padaKutipan Akte Perkawinan Nomor. 70/1993 tertanggal 24 Juni 1993, yang semula tertulis : 21Maret 1975 diperbaiki menjadi : 20 Juli 1975.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang Undang RI.
Putus : 28-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 22/Pdt.P/2015/PN.Bek
Tanggal 28 September 2015 — Perdata - LUKAS KASA sebagai PEMOHON
3523
  • Menetapkan memperbaiki penulisan nama dan tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran No.15/K/IX/2004 atas nama OKTAFIANI KASNA, perempuan, lahir di Serukam, pada tanggal 28 Oktober 2004 menjadi VALERIA OKTAVIANI KASNA, perempuan, lahir di Melayang, pada tanggal 28 Oktober 2004 dan memperbaiki penulisan tempat lahir dalam Akta Kelahiran No.513/K/V/2008 atas nama RAYMONDUS AFRIEDO KASAPUTRA, laki-laki, lahir di Seluas, pada tanggal 18 April 2008 menjadi RAYMONDUS AFRIEDO KASAPUTRA, laki-laki, lahir
    untuk menguatkan dalildalil permohonannya, pemohon jugatelah menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya di persidanganyaitu saksi YULIANA dan saksi RUSNI, yang memberikan keterangan dibawahSumpah/ Janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1 Saksi YULIANA,Bahwa saksi kenal dengan pemohon , karena Pemohon dalah suami saksi;Bahwa saksi mengerti di hadirkan sebagai saksi sehubungan Pemohon telahmengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bengkayang memperbaikisesalahan penulisan
    nama dan tempat lahir kedua anak Pemohon;Bahwa saksi dan Pemohon menikah secara agama Katolik di Gereja St.LUKAS MELAYANG PANJAK di Seluas pada tahun 2004;Bahwa dari pernikahan saksi dan Pemohon tersebut saksi telah melahirkananak Kesatu dan Kedua di Melayang, masingmasing bernama VALERIAOKTAVIANI KASNA, perempuan lahir di Melayang pada tanggal 28Oktober 2004 dan Raymondus Afriedo Kasaputra, lakilaki, lahir diMelayang, pada tanggal 18 April 2008;Bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama dan tempat
    lahir anak pertamadalam Akta Kelahirannya dan kesalahan penulisan tempat lahirDalam Akta Kelahiran anak kedua;2 Saksi RUSNI,Bahwa saksi kenal dengan pemohon , karena Pemohon dalah suami kakaksaksi;Bahwa saksi mengerti di hadirkan sebagai saksi sehubungan Pemohon telahmengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bengkayang memperbaikisesalahan penulisan nama dan tempat lahir kedua anak Pemohon;Halaman 3 dari 6 Permohonan Nomor:22/Pdt/P/2015/PN.Beke Bahwa Pemohon saksi YULIANA adalah pasangan suami
    LUKAS MELAYANG PANJAK diSeluas pada tahun 2004;e Bahwa dari pernikahan saksi dan Pemohon tersebut saksi telah melahirkan 3(tiga) orang anak yaitu VALERIA OKTAVIANI KASNA , RAYMONDUSAFRIEDO KASAPUTRA dan THEODORUS FERLIAN dan semuanya lahirdi Melayang,e Bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama dan tempat lahir anak pertamadalam Akta Kelahirannya dan kesalahan penulisan tempat lahirDalam Akta Kelahiran anak kedua Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut dibenarkan olehpemohon
    nama dan tempat lahir dalam Kutipan AktaKelahiran No.15/K/IX/2004 atas nama OKTAFIANI KASNA, perempuan, lahirdi Serukam, pada tanggal 28 Oktober 2004 menjadi VALERIA OKTAVIANIKASNA, perempuan, lahir di Melayang, pada tanggal 28 Oktober 2004 danmemperbaiki penulisan tempat lahir dalam Akta Kelahiran No.513/K/V/2008atas nama RAYMONDUS AFRIEDO KASAPUTRA, lakilaki, lahir di Seluas,pada tanggal 18 April 2008 menjadi RAYMONDUS AFRIEDO KASAPUTRA,lakilaki, lahir di Melayang, pada tanggal 18 April 2008;3
Register : 30-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-01-2018
Putusan PN WATES Nomor 94/Pdt.P/2017/PN Wat
Tanggal 14 Desember 2017 — TUMINI
316
Register : 14-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 03-01-2018
Putusan PN WATES Nomor 85/Pdt.P/2017/PN Wat
Tanggal 4 Desember 2017 — NUR QONITAH
4212