Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2009 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No.45/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Oktober 2009 — PT. SINAR MAKMUR INTERGA vs PT. BANK UOB BUANA,cs
12961
  • Rek : 1850006068, dan berdasarkan PERJANJIAN (PEMBERIANPLAFOND GARANSI BANK) No. 07/PMK/BG/0008, tanggal 18 April 2007 Jo.Lampiran Perjanjian Tentang Pemberian Jaminan (Garansi) dengan PenyerahanKontra Jaminan No. 07/PMK/BG/0008, No.
    Garansi Bank ini ; Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa Garansi Bank No. 07/GB/WHM/013telah di Klaim jauh hari sebelum berakhirnya masa berlaku Garansi Bank, danlebih jauh betentangan dengan keberadaan surat TURUT TERGUGAT tanggal 04September 2007 yang ditujukan kepada PENGGUGAT Perihal : Pengembaliandown payment sebesar Rp. 4.500.000.000, (empat milyar lima ratus jutaBahwa ketentuan butir 2 GARANSI BANK No. 07/GB/WHM/013 bertanggal 24April 2007 menyebutkan sebagai berikut :Pengajuan Klaim/tagihan
    PENGGUGAT telah melakukan pembayaran klaim Bank GARANSI (BG)No. 07/GB/WHM/013 a/n.
    Jaminan (Garansi) Bank yang diklaim tersebut.
    pembayaran yang diajukan oleh pihakPenerima Surat Jaminan (Garansi) Bank sampai jumlahmaksimum setinggitingginya sebesar nilai nominal jaminanyang tertulis di dalam Surat Jaminan (Garansi) Bank yangdiklaim tersebut.
Register : 30-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, SH.MH
Terdakwa:
HARIYANTO alias ACU
7843
  • Terusan Bandengan Utara, KomplekSoka 2 Nomor : 16 Ci, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara, dengan jangka waktu garansi selama 1 (satu) Tahun sejaktanggal pembelian handphone yang kemudian dilengkapi Terdakwadengan buku manual berbahasa Indonesia tentang petunjuk penggunaanperangkat telekomunikasi dan stiker garansi / Warranty 1 (satu) TahunHalaman 9 dari 44 Putusan Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.
    Penjaringan Jakarta Utara,yang Tersangka jalani selama ini adalah hanya membeli jasa jaminan servisdengan nama Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS denganlama jaminan selama 1 tahun sejak tanggal pembelian barang berupahandphone yang menggunakan Kartu Servis Garansi Original Servisdisingkat OS."
    Utrmendapatkan untung yang lebih atas penjualan handphone yang dilengkapidengan Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS, bukumanual petunjuk atau manual penggunaan perangkaat telekomunikasiberupa handphone, stiker atau logo OS Warranty 1 tahun, dan stiker noSDPP." Bahwa PT. Sinar Mandiri Sianto adalah Hanya nama saja servissenter / garansi servis Original Servis/OS yang beralamat di JI. TerusanBandengan Utara Komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
    Dan Tersangka jugamendapatkan untung yang lebih atas penjualan handphone yang dilengkapidengan Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS, bukumanual petunjuk atau manual penggunaan perangkaat telekomunikasiberupa handphone, stiker atau logo OS Warranty 1 tahun, dan stiker noSDPP." Bahwa PT. Sinar Mandiri Sianto adalah Hanya nama saja servissenter / garansi servis Original Servis/OS yang beralamat di JI. TerusanBandengan Utara Komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt/2017
Tanggal 21 Maret 2017 — PT. KRAKATAU ENGINEERING VS PT. JHS PILING SYSTEM
286202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 146 K/Pdt2017Zt28.29,30.penjelasan yang diberikan Penggugat, sehingga pencairan JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara a quo tidak dilakukanoleh Turut Tergugat untuk kepentingan Tergugat ;Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalian JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara a quo kepada Penggugatdan melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi)obyek perkara a quo melalui Turut Tergugat berdasarkan hukumadalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);Bahwa Ketentuan
    Bahwa Tergugat tidak menyadari kesalahan yang telahdilakukannya, bahkan melakukan pencairan JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara a quo meskipuntelah ada pemberitahuan pengunduran diri dan permohonanpengembalian Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) obyekperkara a quo dari Penggugat;Halaman 10 dari 22 hal. Put.
    Nomor 146 K/Pdt2017pelaksanaan Kontrak Kerja, bukan mengenai pelaksanaan perjanjianPenanggungan berdasarkan Aplikasi Penerbitan Bank Garansi tanggal27 Agustus 2014 (Perjanjian Penerbitan Bank Garansi) yang secarafaktual pada saat ini sedang tidak timbul sengketa antara TurutTergugat dengan Penggugat;Bahwa seandainya timbul sengketa terhadap pelaksanaan PerjanjianPenerbitan Bank Garansi (semisal Turut Tergugat telah wanprestasiterhadap komitmennya berdasarkan Perjanjian Penerbitan BankGaransi) atau
    memang padadasarnya tidak terdapat permasalahan antara Turut Tergugat sebagaiPenjamin dalam jaminan Bank Garansi dengan Penggugat dalampelaksanaan penanggungan Bank Garansi berdasarkan PerjanjianPenerbitan Bank Garansi;Bahwa oleh karenanya mendasarkan pada uraian tersebut di atas,Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriSerang yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatanHalaman 16 dari 22 hal.
    Tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi)obyek perkara a quo kepada Penggugat, danHalaman 18 dari 22 hal. Put. Nomor 146 K/Pdt20172. Melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) obyekperkara aquo melalui Turut Tergugat, berdasarkan hukum adalahPerbuatan Melawan Hukum. Bahwa apabila semua tindakan Tergugat tersebut dianggap melanggarketentuanketentuan yang bersumber dari:1. Surat perjanjian Job Order Surat Nomor 54.1/JO/1715/DBO IKE/VIII/2014;2.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — MISBAHUDDIN GASMA,S.H.,M.H. dan MARTHIN PASARIBU, S.H., selaku Tim Kurator PT.NINCEC MULTI DIMENSI (Dalam Pailit) VS PT.BPD JABAR DAN BANTEN CABANG KHUSUS JAKARTA
269615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bankberupa Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) untuk menjaminHal. 5 dari 36 hal.
    Besaran setoran jaminan Garansi Bank adalah sebagai berikut:1. Sebesar Rp5.966.741.903,00 yaitu sebesar 10% dari Garansi Banksenilai Ro59.667.419.037,00 dan;2. Sebesar USD 268.870, yaitu sebesar 10% dari Garansi Bank senilaiUSD 2.688.708,;Bahwa Penggugat juga telah menyerahkan kepada Tergugat KontraGaransi Bank berupa:1.
    Namun hingga saat gugatan ini diajukanTergugat belum juga melaksanakan permohonan pencairan jaminan BankGaransi;Bahwa permintaan pengembalian setoran jaminan (Margin Deposit)Garansi Bank oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berdasarkanalasanalasan yang sah menurut hukum dan Garansi Bank PerformanceBond Nomor 773 dan Nomor 774 telah jatuh tempo pada tanggal 25Oktober 2011 sehingga Garansi Bank batal dengan sendirinya dan menjaditidak berlaku lagi karena tidak terjadi pencairan Bank Garansi selama
    masaperiode berlakunya Bank Garansi.
    Dengan tidak diserahkannya setoran jaminan Garansi BankPelaksanaan (Performance Bond) kepada Pemohon Kasasi makamengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi yang hingga saat iniPemohon Kasasi belum mampu melunasi seluruh utangutangnya kepadaPara Kreditor disebabkan Termohon Kasasimasih menahan setoranjaminan Garansi Bank Pelaksanaan milik Pemohon Kasasi.
Register : 13-09-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1734/Pid.B/2017/PN Tng
Tanggal 27 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
ALVIAND DESWALDY, SH.
Terdakwa:
JAMES STEPHEN TANGKULUNG
14827
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 (satu) lembar asli Jaminan Penawaran (Bank Garansi
      Bahwa Jaminan Penawaran (Bank garansi) itu merupakan persyaratanuntuk mengikuti lelang, maka sesuai prosedur Jaminan Penawaran(Bank Garansi) diserahkan pada saat setelah lolos prakualifikasi yaitupada saat proses penawaran sebelum ditetapkan pemenang lelang. Bahwa untuk menjadi pemenang tender/lelang penyedia jasa harusmenjadi peserta lelang, untuk menjadi peserta lelang penyedia jasawajib menyerahkan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).
      Tng.ke Cabang Pencetak Bank Garansi, memeriksa pencatatan di systemaplikasi, menyiapkan compliance klaim bank garansi, memeriksakelengkapan dokumen klaim dan kesesuaian isian antar dokumen,membuat surat balasan permintaan reveiew complance klaim BankGaransi, mendistribusikan dan melakukan Load balancing permintaankonfirmasi dan review complaine klaim Bank Garansi;Bahwa Bank Garansi sebagai Jaminan Bank yang digunakan untukkeseriusan pihak yang dijamin (peserta tender) dalam melakukanpenawaran kepada
      Tng.Dan saksi datang kekantor DAVID CHIAMINDAR LAKSONO memenuhiundangan DAVID CHIAMINDAR LAKSONO yang meminta bantuanpembuatan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).Bahwa dalam pertemuan DAVID CHIAMINDAR LAKSONO memintakepada saksi untuk dibuatkan Jaminan penawaran (Bank Garansi)sebagai persyaratan Penawaran (Bank Garansi) sebagai persyaratanmengikuti tender di perusahaan AirNav kemudian saksi menanyakankepada DAVID CHIAMINDAR LAKSONO kapan Bank Garansi akandigunakan lalu DAVID CHIAMINDRA LAKSONO menjawab
      membuka amplop yang berisidokumen yang diberikan oleh CONDRO HANGGONO tersebut.Bahwa sebelum terdakwa membuatkan Jaminan penawaran (Bank Garansi)atas permintaan saksi CONDRO HANGGONO, terdakwa tidak pernahmembuat Jaminan Penawaran (Bank Garansi).Bahwa terdakwa menerima permintaan pembuatan Jaminan Penawaran(bank Garansi) dari saksi CONDRO HANGGONO. dikarenakan saksiCONDRO HANGGONO mengatakan kepada terdakwa agar dibuatkanJaminan Penawaran (Bank Garansi) untuk digunakan oleh seseorangmengikuti tender
      Bank Garansi) yaitu di Bank Mandiri hanya dalam waktu 2 (dua)hari.Menimbang, bahwa dalam fakta hukum terungkap pula bahwa saksiCONDRO HANGGONO, Amd meminta kepada saksi HERI SUMARLAN agarpemohon mempersiapkan 2 (dua) syarat yaitu Surat Permohonan pembuatanJaminan Penawaran (Bank Garansi) kepada PT.
Register : 05-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : PT NINDYA KARYA Diwakili Oleh : PT NINDYA KARYA
Terbanding/Tergugat I : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat II : PT JAYA SINGA MUDA
16795
  • Pasal 24 KUHPerdataJo. angka 6 Bank Garansi No.
    Namun faktanya, setelah Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat permintaan pencairan Bank Garansi, Tergugat ingkar dengan tidakmelakukan pencairan Bank Garansi No. BGUM/STG/001/2018 tanggal 18April 2018 (Vide Bukti P2) tersebut.9. Walaupun Tergugat ingkar melakukan pencairan Bank Garansi No.
    KEINGKARAN TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN KEWAJIBANNYAMENCAIRKAN BANK GARANSI NO.
    Bahwakarena Bank Garansi yang dikeluarkan menyatakan penjamin adalahPerum Jamkrindo, dengan dasar:Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan hukumsesual dengan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal18 April 2018. Namun hubungan hukum tersebut tidak menimbulkansengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal18 April 2018.
    Namun hubungan hukumtersebut tidak menimbulkan sengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25 Agustus 2017 dan Bank garansi NomorBGUM/STG/001/2018 Tertanggal 18 April 2018.
Register : 07-09-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 18-01-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76/PDT/2015/PT PLG
Tanggal 16 Desember 2015 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), TbKantor Wilayah Sumatera Selatan Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero)Tbk, Kantor Cabang Musi Palembang Diwakili Oleh : DEMITRY ALDY RATMAN, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. Karya Sarana Sejahtera Abadi Diwakili Oleh : SARINAWATI
Terbanding/Penggugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum Cq Direktorat Jenderal Pengairan Cq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Cq Kepala SNVT PJPA Cq PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaat Air
7936
  • (Bukti P.4)Untuk masa berlakunya kedua garansi bank tersebut adalah sebagai berikut :a. Masa berlakunya Garansi Bank No. 13/OJR/076/9210/Kamis atas Jaminan Uang Mukaselama 178 (seratus tujuh puluh delapan) hari kalender terhitung sejak 24 Mei 2013 sampaidengan 17 November 2013 dan tuntutan/klaim dapat diajukan paling lambat 30 hariKalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank.b.
    Bahwa untuk melakukan pencairan Garansi Bank Jaminan Uang Muka dan Garansi BankJaminan Pelaksanaan, Penggugat telah memberitahukan hal tersebut kepada Tergugat II melaluisurat dari Penggugat dengan No.
    PW.09.01Ah/PJPA.S VII/237 tanggal 04 Desember 2013(Bukti P.13) kepada Tergugat II untuk segera mencairkan dana Garansi Bank Uang Muka danGaransi Bank Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Penggugatsebagai Pemegang Jaminan yang sah atas Jaminan kedua garansi bank tersebut.Namun sampai gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang ternyata hanyaBank Garansi Uang Muka sebesar Rp. 2.536.354.400, (dua miliyar lima ratus tiga puluh enamjuta tiga ratus lima puluh
    Bahwa berdasarkan poin angka 6 diatas, Tergugat I menolak membayar ganti rugi secaratanggung renteng atas kerugian Penggugat karena tidak dapat mencairkan uang garansi banksebesar Rp.850.000.000, pada kantor Tergugat II bahwa atas an Tergugat II menolakmencairkan Garansi bank terhadap penggugat karena garansi bank masa berlakunyaterhitung sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan 12 Nopember 2013, sedangkan klaimgaransi bank diajukan Penggugat pada tanggal 4 desember 2014 dan diajukan oleh orangyang
    /OJR/089/4777/SENIN danJaminan Uang Muka Garansi Bank nomor : 13/OJR/076/9210/KAMIS memilki syarat syarat dan prosedur yang harus ditaati serta dipatuhi bersama antara pihak pihak yangberkomparan pada Garansi Bank tersebut.Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil butir (13), (14) dan (15) halaman 6Gugatan PENGGUGAT a quo yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengalamikerugian materil dikarenakan TERGUGAT II telah Wanprestasi terhadap Garansi BankJaminan Pelaksanaan.Bahwa bagaimana mungkin TERGUGAT
Putus : 04-04-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 456/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2017 — VIRGINIA INDONESIA Co., LLC X PT RESOURCES JAYA TEKNIK MANAGEMENT INDONESIA (RMI),Cs
239152
  • ;Bahwa sehubungan dengan penjaminan pelaksanaan JasaJasaTERGUGAT , TERGUGAT Il telah menerbitkan jaminan berupaBank Garansi yang pada pokoknya menyatakan TERGUGAT Ilsebagai Penjamin, PENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan danTERGUGAT sebagai Yang Dijamin dengan total nilai jaminansetinggitingginya sebesar US$ 2,694,548.00 (dua juta enam ratussembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh delapan DollarAmerika Serikat);Bahwa di dalam Bank Garansi tersebut, TERGUGAT Il dengan tegastelah menyatakan melepaskan
    FS004/VIV15056tertanggal 1 Juli 2015 tersebut, TERGUGAT Il melaluiCabangMatraman menanggapinya dengan mengirimkan Surat No.312/ADM/MTR/VIV2015 tertanggal 3 Juli 2015, dengan Perihal: KlaimBank Garansi Pelaksanaan PT Resources Jaya Teknik ManagementIndonesia. Dimana dalam suratnya tersebut, TERGUGAT ilmenyampaikan bahwa TERGUGATIltelahmenerima SuratPENGGUGAT No.
    FS004/VI/15056 tertanggal 1 Juli 2015 dan akanmemprosesnya terlebih dahulu.Hal tersebut membuktikan bahwa TERGUGAT Il telah dengan tegasmengakui kebenarandantidakmelakukan penyangkalanterhadapBankGaransiyang telah diterbitkannya, serta telahmenyadari kewajibannya selaku Penjaminuntuk segeramelakukanpencairanatas Bank Garansi, namun sebaliknyaTERGUGAT Il tidak memprosesnya dan tidak melakukan pencairanterhadap Bank Garansi tersebut.Setelah menunggu proses yang dilakukan oleh TERGUGAT Il namunpencairan
    Bank Garansi tidak juga terlaksana, maka PENGGUGATmenindaklanjutidengan mengirimkan Surat No.
    FS004/IX/15076tertanggal 21 September 2015 dengan Perihal: Surat PermohonanPencairan Bank Garansi;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 456/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst26.27.28.29.30.31.Bahwa setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi dari TERGUGAT Ill,maka PENGGUGAT kembali mengirimkan surat No. FS004/XI/15090 tertanggal 3 November 2015 kepada TERGUGAT Il, denganPerihal: Surat Permohonan PencairanBank Garansi.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2387 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Tuan Doktorandus INSMERDA LEBANG DK VS PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk DKK
382267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2387K/Pdt/2016Tergugat , sebagaimana ternyata dalam Guarantee tertanggal 11Desember 2007 (Akta Garansi):3. Tergugat IV dan Terguagat V, yang pada saat diterbitkannya Akta Garansi,masingmasing secara berturutturut menjabat sebagai Komisaris Utama danKomisaris Penggugat dan secara bersamasama bertindak sebagai DewanKomisaris Penggugat yang menyetujui dan mensahkan pemberian jaminanperusahaan berdasarkan Akta Garansi;4. Turut Tergugat adalah pemilik asal kapal M.V.
    Penerbitan Akta Garansi yang dilatarbelakangi oleh transaksi pembeliankapal M.V.
    Bahwa kemudian untuk menjamindipenuhinya kewajibankewajiban Turut Tergugat Ill kepada TurutTergugat Il yang timbul dari BBC tertanggal 11 Desember 2007,Tergugat , bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat,mendandatangani Akta Garansi tertanggal 11 Desember 2007 tersebut;Bahwa sebagaimana tertulis dalam Akta Garansi tertanggal 11Desember 2007, yang mana untuk lebih jelasnya akan dikutipkan dibawah ini, Tergugat menandatangani Akta Garansi bertindak untukdan atas nama PT.
    S.A (Turut Terbanding III/Turut TermohonKasasi VII) berdasarkan perjanjian sewa menyewa kapal tertanggal11 Desember 2007 (Bareboat Charterparty);Bahwa untuk menjamin pemenuhan kewajiban kontraktual Heritageberdasarkan Bareboat Charterparty secara tepat waktu, Termohon Kasasiselaku perusahaan induk dari Heritage, telah menerbitkan Akta Garansi(Guarantee) tertanggal 11 Desember 2007 (Akta Garansi) untukkepentingan Pemohon Kasasi. Akta Garansi ini ditandatangani oleh TuanDrs.
    Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkanbahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru menerapkan hukum dalammempertimbangkan bahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi,karena pada faktanya:5.1. Akta Garansi Diterbitkan Sesuai dengan Ketentuan UndangUndangHalaman 39 dari 44 hal.Put.
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 46/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 6 April 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. PARAS MEGAH UTAMA
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk cq. PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Commercial Banking Balikpapan
312156
  • , karenaseharusnya berdasarkan Perjanjian Bank Garansi, setelahmengirimkan pemberitahuan adanya klaim pembayaranPerformance Bond dari PHM, Tergugat melakukan prosedur KlaimBank Garansi, sebagai berikut:(1) Tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Penggugatmengenai pencairan Bank Garansi dengan permintaan agarPenggugat menyediakan dana yang sedikitnya sama dengannilai Bank Garansi yang harus dibayar atau ditanggung olehBank (vide Pasal 6 Perjanjian Bank Garansi);Dalam hal ini, terlepas dari Penggugat
    Perjanjian Bank Garansi;3.
    dilaksanakan dengan itikad baik(vide: Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata);Bahwa untuk menjamin adanya pembayaran klaim Bank Garansi,berdasarkan Perjanjian Bank Garansi maka Penggugat telahmenyerahkan agunan yang kemudian dilakukan pengikatan untukkepentingan Tergugat, antara lain berupa non Fixed Asset dan FixedAsset sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Bank Garansi;Bahwa atas Perjanjian Bank Garansi, pada tanggal 12 Desember 2018Tergugat menerbitkan warkat Performance Bond (Bank Garansi) NomorMBG666079637418N
    garansi bank atau Standby Letter ofCredit.
    Sebaliknya, PerjanjianBank Garansi a quo berlaku mengikat secara hukum bagi Penggugatdan Tergugat telah melaksanakan Perjanjian Bank Garansi secara tertibdan dijalankan dengan itikad baik.
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN CIREBON Nomor 39/Pdt.G/2016/PN CBN
Tanggal 27 Februari 2017 — Perdata: Pengugat: - PT JANGKAR DELTA INDONESIA Tergugat: - ARIEF NUGROHO, S.H., M.H Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - MUHAMMAD SHOBIRIN, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - ASDEL FIRA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - IKRA RHAMA, SH., MH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - REKYONO DIHATMOJO, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - INDRY MELISSA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - ANTHONY MUSLIM PATIMURA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA
23453
  • Bahwa untuk menjamin kewajiban TERGUGAT I terhadap PENGGUGATmaka TERGUGAT I memberikan jaminan yang diterbitkan olehTERGUGAT Ilberupa bank garansi sebagai berikut: Bank Garansi No. 121/BGR/08/220/0811 yang dikeluarkan oleh PTBank Pan Indonesia Tok (Bank Panin) sebesar Rp. 200.000.000, (duaratus juta rupiah); Bank Garansi No. 120/BGR/08/220/0811 yang dikeluarkan oleh BankPanin sebesar SGD 72.630, (SGD seventy two thousand six hundredthirty);Bank Garansi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 12 Agustus
    untuk menolak pencairan Bank Garansi, dikarenakansyarat pencairan Bank Garansi berdasarkan Bank Garansi No.120/BGR/08/220/0811 dan No. 121/BGR/08/220/0811 adalah sebagaiberikut: Angka 2 (dua) Bank Garansi menyebutkan Diajukannya permintaan olehPenerima Bank Garansi kepada Bank untuk melakukan pembayaranberdasarkan Bank Garansi ini wajib disertai dengan buktibukti yang sahbahwa yang dijamin telah melalaikan kewajibannya/wanprestasi sesualdengan Surat Keputusan Direksi Nomor 010/JDI/SPSubdisv/V/2011tentang
    Bank Panin Tbk)sebagai syarat penerbitan Bank Garansi akan diterbitkan oleh PT.
    Garansi telah memberitahukan kepada Tergugat sebagai pihakterjamin Bank Garansi yang menjadi kewajiban Bank penerbit BankGaransi.
    dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.Bahwa Bank Garansi tersebut sifatnya adalah domestic dan sifatnya samadengan pemberian kredit yaitu bila terjadi klem maka terjadi resiko kredit, danisinya masuk dalam informal kontrakBahwa syaratsyarat dari Bank Garansi yaitu harus ada produk Bank, namaalamat pemberi garansi, tanggal terbit Bank Garansi, pihak Bank (ada 3pihak), nasabah dan pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank Garansitersebut.Bahwa Bank Garansi tersebut waktunya ada yang 14 (
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 19/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 5 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. CAHAYA NIAGA NUSANTARA Diwakili Oleh : HERAWAN UTORO DAN REKAN
Terbanding/Tergugat I : PT.SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk,
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat III : PT.JASARAHARJA PUTERA Kantor Cabang Pontianak
16685
  • (2) Garansi Bank BTN No 1088/BSD.1II/CSMU/GB/X1/2018 tgl 1Januari 2018(3) Garansi Bank BTN No 1097/ BSD.II/CSMU/GB/X1/2018 tgl 1Januari 2018Setiap garansi bank yang diterbitkan oleh bank niscayamenunjuk perjanjian pokok yang dijamin oleh garansi banktersebut.
    permohonan Garansi Bank kepada Tergugat Il(Bank BNI).
    Cahaya NiagaNusantara) mengganti Bank Garansi yang lama dan memberikanBank Garansi yang baru.Bank Garansi yang lama dari Bank BTN tersebut adalah:1) Bank Garansi No. 041/Clg.II/CSMU/BG/X/2018 senilaiRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) yang dikeluarkanoleh BTN yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober2019.2) Bank Garansi No. 1088/BSD.II/CSMU/GB/XI/2018 senilaiRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) yang dikeluarkanoleh BTN yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 November2019.3) Bank Garansi
    JAMINAN dan asli warkat Garansi Bank dalambatas waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal berakhirnya Garansi Bank ataupaling lambat pada tanggal 04 November 2020.....Artinya Tergugat selaku pihak PEMEGANG JAMINAN (bouwheeratau beneficiary) dalam Bank Garansi untuk mengklaimpembayaran penjualan semen dengan Bank Garansi cukup denganmenyerahkan surat pernyataan dan asli warkat Bank Garansi.
    TERGUGAT kepada TERGUGAT Ill,mengingat garansi bank tersebut dijamin dengan kontra garansi dariTERGUGAT Ill.
Putus : 28-06-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/PDT/2010
Tanggal 28 Juni 2011 — CV. KARYA GRAHA AGUNG vs CORDAID SUMATERA
9174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Medan), sebagai PENJAMIN,sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Bank Garansi Untuk Jaminan UangMuka No.
    RL/0108/013, Penggugat telahmengajukan Klaim Pencairan Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Mukaberdasarkan Sertifikat Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Muka No.08/KCUPKr/SJUM/2007, tertanggal 8 Mei 2007 No. 43/KCUPKr/ SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007, senilai Rp 3.811.554.105, (tiga milyardelapan ratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus limarupiah), dan Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan,berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan PekerjaanNo. 89/KCUPKr
    tidakdapat memenuhi Klaim Pencairan Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Mukadan Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan yang diajukan olehPenggugat tanpa alasan yang jelas ;Bahwa pada tanggal 22 Januari 2008, Penggugat melalui Kuasanya telahmengadakan pertemuan dan pembicaraan secara langsung dengan pihakTergugat (Bpk.
    O99/ILC/IV2008, perihal permintaanbantuan penyelesaian Pencairan Bank Garansi PT.
    Untuk Jaminan Pelaksanaan No. 89/KCUPKr/SJPP/2007 tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk JaminanHal. 13 dari 23 hal.
Register : 26-07-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Januari 2013 —
342258
  • Mengacu kepada izin prinsip tersebut,Bank BNI menerbitkan Garansi Bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkKantor Cabang Utama Dukuh Bawah No. 2008/DKB/025/7565/SENIN tertanggal11 Agustus 2008 (selanjutnya disebut 'Garansi Bank).3. Bahwa Kontra Garansi Bank nomor 202.863.200.08.5001 tanggal 11 Agustus2008 (selanjutnya disebut Garansi Bank) diterbitkan oleh TERGUGAT II untukmenjamin Garansi Bank.4.
    Cashcollateral (jaminan uang tunai) berfungsi sebagai salah satu sumber pembayaranapabila terdapat tuntutan klaim atas Garansi Bank dan Kontra Garansi Bank.5.
    Kontra Garansi Bank diterbitkan untuk menjamin Garansi Bank yangditerbitkan oleh Bank BNI, sehingga apabila terjadi pencairan Garansi Bank,maka TERGUGAT II akan membayarkan sebesar nilai Garansi Bank yangdicairkan kepada Bank BNI.
    Apabila didalam jangka waktu berlakunya Garansi Bank,Pemilik Pekerjaan (Obligee) mengajukan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank,maka sertifikat Garansi Bank tersebut diserahkan kepada Bank BNI, sehinggaPelaksana Pekedaan tidak dapat lagi mengembalikannya kepada Bank BNI.Bahwa dengan tidak adanya pengajuan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bankoleh Pemilik Pekerjaan (Obligee) selama jangka waktu berlakunya Garansi Bankserta jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir, makatidak
    Tidak ada tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank. Jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir,sehingga Pemilik Pekerjaan (Obligee) tidak dapat lagi mengajukantuntutan/klaim pencairan Garansi Bank.
Upload : 27-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1862/Pid.B/2016/PN.Plg
Ir.Drs.Paulus Rudy Kustino
4610
  • rupiah), menghubungi biro jasa untukmendapatkan Bank Garansi.
    Terdakwa yang mengetahui bahwa untukmendapatkan Bank Garansi terdakwa haruslah mendatangi Bank dan menjadinasabah bank tersebut lengkap dan ditandatangani, menyediakan cover jaminan(dana) untuk penerbitan Bank Garansi, menyerahkan Underlying dokumen(perjanjian/kontrak) sebagai dasar penerbitan Bank Garansi sengaja tidakterdakwa lakukan.
    Garansi.
    Terdakwa yang mengetahui bahwa untukmendapatkan Bank Garansi terdakwaharuslah mendatangi Bank dan menjadinasabah bank tersebut lengkap dan ditandatangani, menyediakan cover jaminan(dana) untuk penerbitan Bank Garansi, menyerahkan Underlying dokumen(perjanjian/kontrak) sebagai dasar penerbitan i Garansi sengaja tidakterdakwa lakukan.
Register : 28-11-2018 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 771/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2019 — PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) >< NEGARA R.I CQ PEMERINTAH R.I CQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN CS
9257
  • Dariuraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Accecoirdalam pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit tersebut adalahBank Garansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT II.Adapun Penjaminan Garansi Bank (Kontra Bank Garansi) dariTERGUGAT II kepada PENGGUGAT merupakan Perjanjian Accecoirdari Bank Garansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT Il, dimanaHal. 29 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIdalam hal ini posisi Bank Garansi adalah sebagai PerjanjianPokoknya.Berdasarkan uraian tersebut di atas
    Bahwa Perlu TERGUGAT II sampaikan bahwa TERGUGAT 11 telahmenerbitkan Bank Garansi sebagai berikuta. Bank Garansi Jaminan Uang Muka an. PT Rema Kasih Nomor62/JB.118ZX1/MTR/ASKR/1/2013 tanggal 3 Januari 2013Hal. 43 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIdengan nilai Rp. 7.120.372.000,b. Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan an. PT Rema KasihNomor 14412/Z.28/BGASK/11/2013 tanggal 27 Februari 2017dengan nilai Rp. 1.780.093.000,c. Bank Garansi Jamilan Uang Muka an.
    Bahwa berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi PengadaanModul Bangunan Rumah Sakit dengan TERGUGAT I, TURUTTERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II melakukan permohonanpenerbitan Bank Garansi kepada TERGUGAT II denganmelampirkan Kontra Garansi Bank yang diterbitkan olehPENGGUGAT.d. Bahwa atas permohonan penerbitan Bank Garansi dari PARATURUT TERGUGAT, TERGUGAT Il menerbitkan Bank Garansiuntuk menjamin PARA TURUT TERGUGAT sebagai berikut :1) Bank Garansi Jaminan Uang Muka an.
    Bahwa penerbitan Bank Garansi oleh TERGUGAT Il telah sesuaidengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18Maret 1991 Tentang Pemberian Garansi Oleh Bank, dimana BankGaransi yang diterbitkan TERGUGAT II telah memenuhi syaratsyaratyang harus dipenuhi dalam suatu Garansi Bank, yaitu sekurangkurangnya harus memuat :Judul "Garansi Bank" atau "Bank Garansi"Nama dan alamat Bank pemberi.Tanggal penerbitan.Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansiJumlah uang yang dijamin bank
    Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 310/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.b. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 309/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.c. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 311/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.Hal. 53 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKId. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 106/BLK/III/2013 tanggal 7 Maret 2013.e.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — PT SOLARIS PRIMA ENERGY VS PT BANK SYARIAH MANDIRI
4691519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Garansi PT Solaris Prima Energy (Bukti P14), sebagai berikut:a.
    dengan Penggugat dan tidak diaturdalam syarat dan ketentuan Bank Garansi..
    Garansi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sebagaimana diaturdalam Bank Garansi tersebut diatas, jelas merupakan perbuatanHalaman 48 dari 90 hal.
    Nomor 2801 K/Pdt/2017 pemegang Bank Garansi tetapi Bank harus melakukan pengecekandengan kontrak dasarnya, benar tidak Bank Garansi ini dicairkan dalamrangka pelaksanaan kontrak dasar yang merupakan kontrak awal yangada di Bank pada saat dimohonkan penerbitan Bank Garansi.
    penerbitan Bank Garansi.
Upload : 08-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2095 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Stephen Julias
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengurusan Bank Garansitersebut ;Bahwa Terdakwa menjamin Bank Garansi tersebut dapat diterima denganbaik oleh saksi ltek Bachtiar dan Bank Garansi dapat diterbitkan seluruhnyapaling lambat pada hari jumat tanggal 02 Februari 2007 ;Bahwa Terdakwa menjamin apabila Bank Garansi tidak dapat diterbitkanpada wakiu yang telah disepakati maka Terdakwa bersedia mengembalikandana tunai sebesar USD $ 100.000 (seratus ribu dolar Amerika) tersebutkepada saksi ltek Bachtiar tanoa memotong atau menunda dengan
    Bahwa Terdakwa menyatakan dapat mengurus, mangatur, menjaminuntuk memberikan Bank Garansi sebesar USD $ 5.000.000 (lima jutadolar Amerika) dari Bank HSBC Jakarta yang akan di endorse olehBank HSBC Swiss Jenewa agar dapat diterima dengan baik olehBank dari saksi ltek Bachtiar paling lambat tanggal 02 Februari 2007saksi ltek Bachtiar tidak menerima bank garansi sesuai yangdijanjikan ;3.
    Bahwa Terdakwa tidak pernah menjelaskan adanya pemilikjaminan/coleteral yang nantinya yang menjamin bank garansi, danTerdakwa tidak menjelaskan perihal tersebut kepada saksi ltek ;4.
    Bahwa pada tanggal 29 Januari 2007 bertempat di Lounge HotelBorobudur Jakarta Pusat Terdakwa menerima uang sebesar USD $100.000 (seratus ribu dolar Amerika) dari saksi ltek guna keperluanpengurusan Bank Garansi, namun kenyataannya uang sebesar itutidak digunakan untuk keperluan penggurusan Bank Garansi,melainkan digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri ;Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20105.
    Bahwa Majelis Hakim tidak cermat karena uang USD 100.000mutlak dikembalikan kepada saksi ltek karena Terdakwa tidak dapatmenyerahkan bank garansi sesuai dengan SPK Pasal 3 ayat (3),sedangkan kewajiban saksi ltek untuk mentransfer uang sebesar USDHal. 9 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20103.700.000 kepada Terdakwa adalah sangat tergantung kepada realisasijanji Terdakwa untuk mengadakan bank garansi sebagaimana ketentuanPasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Register : 13-10-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Asuransi Sinar Mas
Tergugat:
1.PT. Bangun Esa Sawarna Tiara Propertindo
2.Erwin Muhammad Rajab, ST,
3.Dedi Sutendi,
12139
  • sebesarRp.258.187.600, (Bukti P1) dan Kontra Bank Garansi No.50.108.2016.00087 tertanggal 08 Juni 2016 sebesar Rp.178.989.250,(Bukti P2), masingmasing untuk menjamin Bank Garansi No.00936/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 (Bukti P3) danBank Garansi No. : 00938/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016(Bukti P4) yang diterbitkan oleh PT.
    berakhirsesuai dengan butir 4 di atas, Tergugat kembali meminta perpanjanganmasa waktu Kontra Bank Garansi tersebut kepada Penggugat.Penggugat telah menyetujul permohonan perpanjangan masa KontraBank Garansi tersebut dengan meminta tambahan jaminan kepadaTergugat yaitu :7.1.
    Bank Central Asia Tbk ;Bahwa atas permohonan pencairan Bank Garansi, Penggugat telahmelakukan pencairan klaim kepada PT.
    BuktiP1 : Sertifikat Kontra Bank Garansi (JaminanPelaksanaan) No. : 50.108.2016.00084 tertanggal08 Juni 20162. BuktiP2 : Sertifikat Kontra Bank Garansi (JaminanPelaksanaan) No. : 50.108.2016.00087 tertanggal08 Juni 20163. BuktiP3 : Bank Garansi No. : 00936/BG/CAMS/0205/2016tertanggal 03 Juni 2016 yang diterbitkan oleh PT.Bank Central Asia Tok berdasarkan Sertifikat KontraBank Garansi (Jaminan Pelaksanaan) No.Hal. 9 dari 17 Putusan No.533/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Pst10.11.12.4. Bukti P45.Bukti P56.
    nilai jaminan sebesar Rp.258.187.600, dan Kontra BankGaransi No. : 50.108.2016.00087 tertanggal O8 Juni 2016 sebesarRp.178.989.250, masingmasing untuk menjamin Bank Garansi No.00936/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 dan Bank Garansi No. :00938/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 yang diterbitkan olehPT.
Upload : 24-11-2016
Putusan PN SERANG Nomor 69/PDT.G/2014/PN SRG
PERDATA P : PT.JHS PILING SYSTEM T : PT.KRAKATAU ENGINEERING
312130
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat yaitu kerugian akibat dicairkannnya Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) objek perkara aquo yaitu sebesar Rp. 61.429.500,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebebar Rp.687.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
    Bahwa objek perkara ini adalah jaminan Pelaksanaan yaitu berupaBank Garansi (BG) No.
    pelaksanaan Kontrak Kerja, bukan mengenaipelaksanaan perjanjian Penanggungan' berdasarkan AplikasiPenerbitan Bank Garansi tanggal 27 Agustus 2014 (PerjanjianPenerbitan Bank Garansi) yang secara factual pada saat ini sedangtidak timbul sengketa antara Turut Tergugat dengan Penggugat ;Bahwa seandainya timbul sengketa terhadap pelaksanaanPerjanjian Penerbitan Bank Garansi (semisal Turut Tergugat telahwanprestasi terhadap komitmennya berdasarkan PerjanjianPenerbitan Bank Garansi) atau Turut Tergugat
    Bank Garansi ;c.
    dalamhal penerbitan maupun pencairan Bank Garansi dimaksud.Didalam hal pencairan Bank Garansi, Turut Tergugat telahmelakukannya berdasarkan klausula klaim yang ada pada BankGaransi yakni melampirkan asli Bank Garansi yang disertai SuratPernyataan Wanprestasi (Certificate of Default) ;Bahwa keberatan Penggugat terhadap surat Turut Tergugatkepada Penggugat No.3.Sp.JCK/275/2014 tanggal 30 Oktober2014 dimana Turut Tergugat memberikan informasi kepadaPenggugat bahwa Bank Garansi jaminan pelaksanaan ataspermintaan
    Bank Garansi Jaminan Uang Muka dan Bank Garansi JaminanPelaksanaan ;Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalildalil penggugat, Tergugattelah mengajukan suratsurat bukti sebagai berikut ;1.