Ditemukan 2170 data
39 — 14
MENGADILI - Menyatakan terdakwa JEKSON MORIOLKOSSU alias JEKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
JEKSON MORIOLKOSSU alias JEKI
rupiah).Telah mendengar Pembelaan/Pledooi terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan pada pokoknya mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya serta mohonkeringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya semula, dilain pihak terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindakpidana sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIRwonnnn nanan anne Bahwa terdakwa JEKSON MORIOLKOSU alias JEKI
Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab(toerekeningsvatbaar) menurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan terdakwaJEKSON MORIOLKOSSU alias JEKI yang telah membenarkan identitasnya sebagaimanatercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sertamampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan
kepadanya dengan jelas dan tanggap,dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis tidak melihat adanya halhal yangdapat menghapus kesalahannya sehingga yang dimaksud Barang Siapa dalam hal ini adalahterdakwa JEKSON MORIOLKOSSU alias JEKI yang dipandang sebagai orang yang mampumempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah didakwakan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa, akan terpenuhi apabila unsurunsurlainnya yang merupakan bagian inti delik (Delict Bestandellen) yang
Unsur Suatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah segala sesuatu yangberwujud dan tidak berwujud serta berharga;Menimbang, bahwa barangbarang yang diambil terdakwa JEKSONMORIOLKOSSU alias JEKI bersamasama dengan sdr. NEJO LAPISARA dan sdr.
telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pencurian;e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEKSON MORIOLKOSSU alias JEKI olehkarenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;e Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;e Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;e Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah);Demikianlah
JEKI APRIANTONI
16 — 6
Pemohon:
JEKI APRIANTONI
123 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
JEKI HWANG Alias JEKY
PUTUSANNomor 2501 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasiyang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri LabuhanBatu, telan memutus perkara Terdakwa:Nama : JEKI HWANG Alias JEKY:Tempat lahir : Kisaran;Umur/tanggal lahir > 22 tahun/23 Juni 1995;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Cemara Lingkungan VI, KelurahanSelawan, Kecamatan Kota Kisaran
JEKI CAN
6 — 9
Menetapkan bahwa Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 6205-LT-19102015-0498 yang tertera dengan nama Jeki ditambah atau diubah menjadi Ahmad Jeki Muhajir;
Menetapkan Pemohon dengan nama Jeki pada Akta Kelahiran Nomor : 6205-LT-19102015-0498 dan Ijazah Paket C No. 80/PKBM.BT/PC/V.2024 tanggal 6 Mei 2024 yang bernama Jeki Can dan Kartu Tanda Penduduk NIK. 6205051012030004 yang bernama Jeki Can dan dokumen Kartu Keluarga No. 6205052407240006 yang bernama Jeki Can adalah orang yang sama atau agar disesuaikan dengan nama Ahmad Jeki Muhajir sebagaimana tertuang dalam Sertifikat/Penghargaan dari Rumah Tahfizh Quran Al Qurra tanggal 30 Maret 2022;
Pemohon:
JEKI CAN