Ditemukan 17506 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2281 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Maret 2017 — ABDUL AZIS alias ANDI bin H. SULAIMAN ;
12821173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • narkotika dan korban penyalahgunaan narkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di dalamPasal 1 terdapat beberapa pengertian mengenai pecandu narkotika,ketergantungan narkotika, penyalahguna narkotika, rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial sebagai berikut : Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis
    Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
    Nomor 2281 K/PID.SUS/2016Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014,Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014,PERBER/O1/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. DalamPeraturan Bersama tersebut terdapat beberapa pengertian dan ketentuansebagai berikut : Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis.
    Penetapan Pengadilan bagi pecandu narkotika yang tidak terbuktibersalah dan Tersangka yang masih dalam proses penyidikan ataupenuntutan.Dari beberapa peraturan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial hanya dapat diberikan terhadap pecandu narkortikadan korban penyalahgunaan narkotika.
    Sedangkan dalam fakta hukum yangada selama persidangan, Terdakwa bukanlah pecandu narkotika ataupunkorban penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki kKetergantungan narkotikasebagaimana pengertian pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotikadan ketergantungan narkotika dalam UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu danKorban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Putus : 13-03-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2396 K/PID.SUS/2012
Tanggal 13 Maret 2013 — ABDUL WARIS BAHESTI Alias WARIS
49224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut dapat diketahui dan menjadi PemohonKasasi merupakan seorang Pecandu Narkotika yang melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika;4.
    Narkotika" Lebih lanjut dalam Pasal 54UndangUndang Narkotika menyatakan "Pecandu Narkotika dan KorbanPenyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial";.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial;1.
    Bahwa Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamenyatakan Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a)Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;2.
    Sema Nomor4 Tahun 2010, bertujuan untuk melaksanakan tujuan UndangUndangNarkotika yakni menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalahguna dan pecandu narkotika, serta kewajiban untuk menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korbanpenyalahguna narkotika;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:A.
Register : 23-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Sml
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.SUDARMONO TUHULELE, S.H.
2.TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa:
ALFRED HOFNY YOKLEY Alias ARI
14728
  • Bahwa kewajiban untuk menjalani rehabilitasi hanya bagi yang terbuktisebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika sebagaimaandisebutkan dalam Pasal 54, dan Hakim dapat menentukan untuk memutusataukah menetapkan seorang pecandu untuk menjalani rehabilitasisebagaimana ketentuan Pasal 103, yang dihubungkan dengan aturan teknisnyadalam SEMA No. 4 tahun 2010;Menimbang, bahwa SEMA No. 04 tahun 2010 mengatur tentangpenempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotikakedalam lembaga
    Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredarangelap Narkotika;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk penerapan pemidanaanapakah sepatutnya akan dijatunkan pidana penjara ataukah rehabilitasi perludipertimbangkan perbedaan antara pecandu narkotika dan penyalahgunanarkotika maupaun korban penyalahgunaan narkotika;Menimbang, bahwa secara esensial penyalahnguna dan pecandunarkotika adalah samasama memakai atau menyalahgunakan Narkotika, hanyasaja bagi pecandu narkotika mempunyai
    Bahwa, untuk pecandu wajib melaporkan diriatau dilaporkan keluarganya ke pusat kesehatan masyarkat, rumah sakit,dan/aatau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk olehpemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan, sebagiamanaketentuan dalam Pasal 55, dan dalam ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010 untuktindakan rehabilitasi diperlukan adanya surat keterangan dari Dokterjiwa/psikater pemerintah yang ditunjuk Hakim.
    narkotika, serta tidak ada pula permohonan dari Terdakwabahwa ia sebagai pecandu maupun keterangan dari dokter jiwa/psikiater bahwaTerdakwa adalah sebagai pecandu, sehingga dalam perkara ini terbuktiTerdakwa adalah sebagai penyalah guna;Menimbang, bahwa sebagai tolok ukur tindakan yang dapat dikenakanbagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 joPasal 54 jo Pasal 55 jo Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 adalah Surat EdaranHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN SmlMahkamah
    Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, yang menyebutkanseorang pecandu dapat tempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengan kriteriaseperti yang diuraikan diatas maka menurut Hakim Surat Edaran MahkamahAgung tersebut di atas dapat juga digunakan untuk tolok ukur bagi seorangpenyalahguna karena pecandu dengan penyalahguna adalah samasamamengkonsumsi narkotika hanya saja pecandu harus terbukti memilikiketergantungan yang tinggi terhadap narkotika.
Register : 15-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MALILI Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Haerana Als Ana Binti Hasan
2013
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
    aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh pada ketentuanpidana yang tepat dan manusiawi
    kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman = atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti
    Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padanarkotika baik secara fisik maupun psikis sedangkan berdasarkanpenjelasan pasal 54 yang dimaksud dengan korban penyalahgunaanNarkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotikakarena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam untukmenggunakan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Register : 05-05-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN.Kpn
Tanggal 18 Mei 2016 — YEKTI CAHYONO
2417
  • Narkotika DanKorban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, padapasal 3 ayat (5) menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surathasil esesmen dari Tim Asesmen Terpadu, dapat ditempatkan pada lembagarehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dengan kewenangan institusimasingmasing.Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini tentangmenyalahgunakan narkotika golongan adalah bahwa pelaku dalammenggunakan
    berat dan dikategorikan sebagai Pecandu. hasil Asesmen Hukum bahwa Yekti tersebut tidak terlibat dalam jaringanperedaran gelap narkotika di tingkat nasional maupun international dandinyatakan sebagai Pengguna Narkotika. untuk hasil asesmen Medis tersebut dapat menjalani rehabilitasi medis rawatinap di RSJ dr.
    yang tentunya perlu penanganan khusus untukmenangani pecandu narkoba.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakanNarkotika Golongan untuk diri sendiri telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifKedua dari Penuntut Umum.Menimbang, bahwa dalam
    Narkotikadengan tingkat ketergantungan berat dan dikategorikan sebagai Pecandu. hasil Asesmen Hukum bahwa Yekti tersebut tidak terlibat dalam jaringanperedaran gelap narkotika di tingkat nasional maupun international dandinyatakan sebagai Pengguna Narkotika.untuk hasil asesmen Medis tersebut perlu penanganan khusus untuk parapecandu yaitu dapat menjalani rehabilitasi medis rawat inap di RSJ dr.
    Narkotika Dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pada pasal 3 ayat (5)menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaitersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil esesmen dari TimAsesmen Terpadu, menurut Majelis Hakim terdakwa dapat ditempatkan padalembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dengan kewenanganinstitusi masingmasing, walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat tetapharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi
Putus : 22-06-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 957 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — ALICE YUNITA Alias LISA
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk tipe yang pertama,maka dapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang mempunyailegitimasi untuk mempergunakan Narkotika demi kepentingan pelayanankesehatan dirinya sendiri.
    Kategori seperti itu, dikarenakan penggunaanNarkotika tersebut sesuai dengan makna dan Pasal 7 UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tentunya Pecandu ;Bahwa makna dari Pasal UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan tentunya Pecandu yang dimaksud adalah seorangpecandu yang sedang menjalankan rehabiitasi medis khususnya dalamproses intervensi medis.
    Sehingga bila ada seorang Pecandu yangsedang menggunakan Narkotika dalam kadar atau jumlah yangditentukan dalam proses intervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan,kemudian dia tertangkap tangan menggunakan Narkotika untuk dirinyasendiri dan perkaranya diteruskan sampai tahap pemeriksaan diPengadilan, maka sudah sepatutnya ia tidak terbukti bersalahmenyalahgunakan Narkotika dan jika Pecandu memang membutuhkanpengobatan dan/atau perawatan intensif berdasarkan program assesmenyang dilakukan oleh Tim
    Dokter/Ahli ;Bahwa sebagaimana bukti yang diketahui oleh Hakim (Judex Facti),Pemohon Kasasi adalah seorang pecandu narkotika, sehingga sudahmenjadi kewajiban Negara yang melakukan penahanan danpemenjaraan bagi Pemohon Kasasi untuk menjalani rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial ;Bahwa penggunaan kata wajid dalam Pasal 54 UndangUndangNarkotika, tidak hanya ditujukan kepada Pecandu Narkotika dan KorbanPenyalahguna Narkotika, namun terhadap pihakpihak yang diberikanbeban kepadanya untuk mencabut
    Nomor 957 K/Pid.Sus/2016Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial; Bahwa Penggunaan Pasal 103 UndangUndang Narkotika juncto SEMANomor 4 Tahun 2010, bertujuan untuk melaksanakan tujuan UndangUndang Narkotika yakni menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medisdan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, serta kewajibanuntuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi PecanduNarkotika dan korban Penyalahguna Narkotika ;Menimbang
Putus : 25-09-2014 — Upload : 08-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1169 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 25 September 2014 — SOEGITO SOEHARTONO alias JIMMY Bin RIYADI
4656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arifin (Psikiater) Pemohon Kasasi telah sejak lamamenggunakan narkotika, kondisi tubuh Terdakwa yang sudahsangat terasa sakit dan tidak mampu lagi menahan kecanduan danpada saat yang bersamaan terdapat ajakan teman mengakibatkanTerdakwa menggunakan narkotika ilegal,Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut dapat diketahui dan menjadi PemohonKasasi merupakan seorang Pecandu Narkotika yang melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika karena diketemukan pipet/alat suntikbekas pakai sebagaimana dakwaan
    Narkotika Lebihlanjut dalam Pasal 54 UU Narkotika menyatakan Pecandu Narkotikadan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosialBahwa sebagaimana bukti yang diketahui oleh Hakim (Judex Facti),Pemohon Kasasi adalah seorang pecandu narkotika, sehingga sudahmenjadi kewajiban negara yang melakukan penahanan danpemenjaraan bagi Pemohon Kasasi untuk menjalani rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial;Bahwa penggunaan kata wajib dalam Pasal 54 UU Narkotika, tidak
    hanyaditujukan kepada Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaNarkotika, namun terhadap pihakpihak yang diberikan bebankepadanya untuk mencabut kebebasan dan kemerdekaan seseorangbaik karena kewenangannya maupun atas putusan hukum yangberkekuatan hukum tetap;Bahwa dengan memasukan Pemohon Kasasi ke dalam LembagaPemasyarakatan, akan menyulitkan Lembaga Pemasyarakatan sendirikarena tidak tersedia sarana rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialuntuk pecandu dan korban penyalahguna narkotika;Bahwa
    Narkotika dapat: a) Memutusuntuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;Bahwa untuk memberikan petunjuk Hakim menggunakan Pasal 103UU No 35 Tahun 2009 dan memperjelas penafsiran siapa penyalahgunanarkotika secara kontario menunjukan jika seorang memiliki, menyimpan,menguasai narkotika.
    Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat EdaranMahkamah Agung RI No 4 tahun 2010 tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial denganklasifikasi tindak pidana sebagai berikut :Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNNdalam kondisi tertangkap tangan;Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barangbukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perinciaan antara lain sebagaiberikut
Register : 11-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN RAHA Nomor 7/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal 5 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2.YULIATININGSIH, S.H.
Terdakwa:
ALDA ISRAN Alias ODEN Alias ONDENG Bin BALDATUN
1715
  • JAMES YOGIANTO yang terdiri dari 18 (delapan belas) halaman;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih yang memiliki tulisan Pecandu Rebahan berwarna hitam pada bagian depan;
  • Dimusnahkan
  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putus : 11-11-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — AGUSTA NURDAYANINGSIH BINTI HADI SUWIGNYO;
95104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.142 PK/Pid.Sus/2014hukum untuk lebih mengerti UndangUndang terkait narkoba bagikalangan pecandu atau pengguna narkoba. Seorang yang"Pecandu" tidak bisa disamakan dengan kelompok pengedarnarkoba yang memang harus dihukum berat. Pecandu ataupengguna pada dasarnya adalah korban narkoba. Jadi selayaknyamereka mendapat perhatian pemerintah dengan hak rehabilitasiatau penyembuhan. Bukan malah dihukum layaknya seorangpengedar.
    UndangUndang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum,Di Satu Sisi Menjamin Rehabilitasi, Tetapi Di Sisi Lain MemidanaPenyalahguna dan Pecandu Narkotika;Bahwa Pasal 4 huruf d UndangUndang Narkotika menyatakanbahwa tujuan pembentukan UndangUndang Narkotika adalahmenjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalahguna dan pecandu Narkotika UndangUndang tentangHal. 12 dari 21 hal. Put.
    No.142 PK/Pid.Sus/2014Narkotika bertujuan: menjamin pengaturan upaya rehabilitasimedis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika";Bahwa ketentuan rehabilitasi terhadap penyalahguna danpecandu Narkotika diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal59 dan Pasal 103 UndangUndang Narkotika:Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan Pasal 54sampai dengan Pasal 59, serta Pasal 103 UndangUndangNarkotika menempatkan penyalahguna dan pecandu Narkotikasebagai korban yang harus menjalani rehabilitasi
    ;Bahwa di sisi lain, UndangUndang Narkotika justru menempatkanpenyalahguna dan pecandu Narkotika sebagai pelaku kejahatandan diancam pidana penjara, sebagaimana yang dialamiPemohon;Bahwa ketentuan pemidanaan yang seharusnya ditujukan kepadapengedar, dalam prakteknya diterapkan penyalahguna danpecandu Narkotika dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) danPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Narkotika;Bahwa sebagai penyalahguna dan pecandu Narkotika Golongan bukan tanaman, Pemohon dikenakan Pasal
    Penerapanketiga pilinan hukuman tersebut rentan terhadap pemerasan danmenimbulkan ketidakpastian hukum bagi pecandu ataupenyalahguna Narkotika;Hal. 13 dari 21 hal. Put. No.142 PK/Pid.Sus/20145.
Register : 07-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.DANA MAHENDRA, SH
2.ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
LEO BENNY HENDRY
119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Leo Benny Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu sebagai Pecandu Narkotika sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
    2. Menghukum kepada Terdakwa tersebut untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan dilembaga rehabilitasi medis / sosial
Register : 02-01-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 6/Pid.Sus/2014/PN.Yk
Tanggal 17 Maret 2014 —
4010
  • HARNO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi dokter pada Puskesmas Gedongtengen Yogyakarta danterdakwa pernah menjadi klien dari saksi untuk terapi metadon karenadulu terdakwa ketergantungan pada heroin ; Bahwa di Puskesmas Gedongtengen Yogyakarta menerima terapikhusus untuk pecandu / ketergantungan narkotika jenis heroin dengancara diterapi metadon, dan untuk klien yang datang pertama akandianalisis untuk mengetahui jenis ketergantungan terhadap suatu jenisnarkotika ;Hal 9 dari
    Bahwa saksi termasuk salah satu dokter di Puskesmas Gedongtengenyang bertugas melakukan analisis terhadap seseorang pecandunarkotika sebelum ditentukan langkah terapi selanjutnya ; Bahwa apabila ada pecandu yang telah dianalisis dan ternyataketergantungan bukan pada narkotika jenis heroin, maka PuskesmasGedongtengen Yogyakarta tidak menangani pecandu tersebut namunakan memberi rujukan pada rumah sakit tertentu untuk rehabilitasiatau rujukan pada panti rehabilitasi yang ada ; Bahwa terdakwa statusnya
    Saksi DIMAS ARYO ISWORO, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan samasama tergabung dalamkomunitas "ARMED" yaitu All Recovery Adiktif Metadon, komunitas inimerupakan kumpulan para pecandu narkotika jenis heroin yang samasama melakukan terapi metadon ;Bahwa kegiatan komunitas "ARMED" ini saling memberi suport sesamaanggota agar rutin melakukan terapi metadon serta mensosialisasikanagar para pecandu narkotika yang belum melakukan terapi metadonmau untuk melaporkan
    narkotika dan korbanpenyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 13 UndangUndangNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Pecandu Narkotikaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalamkeadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun secarapsikhis ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan korban penyalahguaannarkotika menurut penjelasan ketentuan pasal 54 tersebut di
    Perkara No.6/Pid.Sus/2014/PN.Yk.tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajip Lapor Pecandu Narkotika, adaserangkaian tindakan yang dilakukan baik oleh pecandu maupun oleh petugas;bagi pecandu narkotika yang sudah cukup umur, wajib lapor dilakukan olehpecandu itu sendiri ataupun oleh keluarganya kepada Institusi Penerima WajibLapor; kemudian oleh Institusi tersebut dilakukan asesmen meliputi asoek medismaupun aspek sosial, hasil asesmen dicatat dalam rekam medis kemudianpecandu yang telah melaporkan diri
Putus : 16-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 April 2013 — ARIF SAPUTRA Bin SURATNO;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Factie Mengabaikan Fakta Peristiwa Pidana sebagai PenyalahGuna dan/atau Pecandu Narkotika.1.
    Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdiperoleh dari :a. keterangan saksi ;b. surat ;c. keterangan Terdakwa ;Bahwa diantara ketentuan perundanganundangan serta peraturanlain yang dilalaikan adalah sebagai berikut :Bahwa Pasal 54 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya ditulis UndangundangNarkotika) menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial .Bahwa Pasal
    proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.Pasal 1 angka 17, menyatakan bahwa:Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalamkehidupan masyarakat.Bahwa Pasal 103 UndangUndang Narkotika, mengatur tentang :(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan
    Bahwa untuk mengkategorikan seseorang sebagai penyalah gunaatau pecandu narkotika, Ketua Mahkamah Agung membuat SuratEdaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang*"Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan danPecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial.Dalam Surat Edaran tersebut, seseorang disebut sebagai penyalahguna dan dihukum rehabilitasi jika:e Jumlah barang bukti sebagai berikut:1. Kelompok metamphetamine shabu) : 1 gram2.
    atau wali dari Pecandu Narkotika yang belumcukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkanpengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial.(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajibmelaporkan' diri ataudilaporkan oleh keluarganya kepada pusatkesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi
Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2387 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Februari 2017 — KHOIRUL HIDAYAT bin H. ACHMAD MUHDI
6019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggunaan kata wajibdisini bukan hanya dibebankan kepada Pecandu Narkotika dankorban Penyalahgunaan Narkotika, namun juga pemerintah dalammenyediakan akses terhadap rehabilitasi medis dan sosial, sertapihakpihak yang secara hukum memiliki kewenangan untukmenempatkan seseorang ke dalam tempat rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial, baik sebelum maupun sesudah putusanPengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PeraturanPemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yang menyatakan: Ayat (3)Pecandu Narkotika yang
    Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor :PER005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014, NomorPERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotikadan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam LembagaRehabilitasi (wajib untuk direhabilitasi) ;4.
    Bahwa Majelis Hakim (Judex Fact) salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku dengan tidak menerapkan UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara benar dalam memutus perkara;a.Bahwa Pasal 4 huruf d UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika menyatakan UndangUndang tentang Narkotikabertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosialbagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika lebih lanjut dalam Pasal54 UndangUndang Narkotika menyatakan Pecandu Narkotika dankorban
    Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial;Bahwa sebagaimana bukti yang diketahui oleh Hakim (Judex Facti),Pemohon Kasasi adalah seorang pecandu narkotika, sehingga sudahmenjadi kewajiban negara yang melakukan penahanan danpemenjaraan bagi Pemohon Kasasi untuk menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial;Bahwa penggunaan kata wajib dalam Pasal 54 UndangUndangNarkotika, tidak hanya ditujukan kepada Pecandu Narkotika dankorban Penyalahguna Narkotika, namun
    No. 2387 K/Pid.Sus/2016bertentangan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial bagi pecandu dan penyalahguna narkotika serta tidak sesuaidengan tujuan UndangUndang Narkotika;6.
Register : 08-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1371/Pid.B/2020/PN Mks
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
SATRYAWATI, SH. MH.
Terdakwa:
A. ALAM PARAWANSA
5710
  • RUDY HARTONO RUSSENG, dibawah sumpah / janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa benar kejadiannya pada hari rabu tanggal 01 April 2020 sekitar jam22.00 wita bertempat di Kantor saksi dilembaga peduli anak bangsa (tempatrehabilitas anak pecandu narkotika) di Jalan Pelita Raya Tengah Blok A.3 No. 7A,Kota Makassar.
    Bahwa benar Terdakwa dipercayakan oleh saksi untuk menjaga danmembersihkan kantor dan barangbarang miliki saksi di Kantor saksi di LembagaPeduli Anak Bangsa (tempat rehabilitas anak pecandu narkotika) di Jalan PelitaRaya Tengah Blok A.3 No. 7A, Kota Makassar pada saat pegawai dikantor saksitidak ada terdakwa lelaki ANDI ALAM PARAWANSA menjual barang milik saksisatu persatu yang ada di Kantor saksi dilembaga peduli anak bangsa (temaptrehabilitas anak pecandu narkotika) di Jalan Pelita Raya Tengah
    ALAM PARAWANSA di persidangan telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar kejadiannya pada hari rabu tanggal 01 April 2020 sekitar jam22.00 wita bertempat di Kantor saksi dilembaga peduli anak bangsa (Tempatrehabilitas anak pecandu narkotika) di Jalan Pelita Raya Tengah Blok A.3, No. 7A,Kota Makassar.
    ALAM ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hariRabu tanggal 1 April 2020 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Lembaga PeduliHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 1371/Pid.B/2020/PN MksAnak Bangsa (Tempat rehabilitasi anak pecandu narkotika) di Jalan Pelita RayaTengah Blok A.3, No. 7A, Kec. Rappocini Kota Makassar. Bahwa benar berawal ketika Terdakwa dibawah oleh orang tuanya ke kantorsaksi korban yakni Saksi dr.
    Rudy Hartono Russeng, di Lembaga Peduli AnakBangsa (Tempat rehabilitasi anak pecandu narkotika) untuk di rehab karenakecanduan narkotika mulai pada tanggal 17 Januari 2020 dan berakhir di Tanggal17 Maret 2020 saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk tetap tinggal dikantor untuk menjaga dan membersihkan kantor.
Register : 26-05-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 773/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 19 Juni 2020 — Pembanding/Terdakwa I : ERVANDA RYAN JOKO SANTOSO BIN JOJO SUJOKO Diwakili Oleh : DJOKO ADJISANTOSO SH
Pembanding/Terdakwa : SYAIFUL BIN SARIYANTO Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : NELDY DENNY, SH
2615
  • SYAIFUL BINSARIYANTO adalah nyatanyata SEORANG PECANDU NARKOTIKA yangmengalami sindrom ketergantungan Metamfetamina (Sabusabu) dan secaramedis dinyatakan OS (Orang Sakit) serta memerlukan pertolongan dariketergantungan narkotika tersebut dengan jalan menjalani rehabilitasiketergantungan narkotika.Dengan demikian, dengan memperhatikan Pasal 185 ayat (6) KUHAP telahmemuat kriteria untuk memperhatikan kebenaran sebuah keterangan saksi adalaha.
    Pasal 1 angka 15, mengatur tentang:Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotikatanpa hak atau melawan hukum.2.3.4 Bahwa Pasal 1 angka 16 undangundang Narkotika, mengaturtentang:Halaman 14 dari 24 Halaman Putusan No. 773/PID.SUS/2020/PT SBYRehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan Narkotika.2.3.5 Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengatur tentang:(1) Setiap Penyalah Guna:a.
    dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.2.3.7 Bahwa Pasal 13 Ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikamenjelaskan sebagai berikut;(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan WajibLapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajibmenjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosialsesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9
    ayat (2).(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidanaNarkotika.(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasimedis dan/atau rehabilitasi
    JaksaPenuntut Umum menuntut TERDAKWA dengan Tuntuan RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dalam ketentuan SuratEdaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B136/E/EJP/01/2012, tertanggal 12 Januari 2012, Perihal : TuntutanRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bahwa dalam point (2)menyatakan bahwa Bagi Pecandu Narkotika yang menyalahgunakanNarkotika sebagimana
Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Ag/2016
PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
682635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sabusabu dapat sembuh baik secara fisikmaupun psikologisnya namun membutuhkan waktu pemulihanpaling sedikit 12 (dua belas) bulan secara rutin di bawahpengawasan seorang ahli dan karenanya seorang pecandu tidakdapat berhenti menggunakan narkoba dan sembuh dalam waktucepat karena pemulihan adalah sebuah proses;Seorang pecandu sabusabu sering kali berpurapura dan menutupikenyataan bahwa ia adalah seorang pecandu agar tidak diketahuibahwa dia menggunakan narkoba, dimana untuk itu seorangpecandu akan
    paling nyaman bagi seorang pecandu untuk memakainarkoba adalah di ruang tertutup seperti contohnya kamar mandidan kamar tidur; Walaupun seorang pecandu telah sembuh, akan tetapi terdapatbeberapa faktor pemicu yang dapat membuat pecandu menjadipengguna narkoba kembali yaitu antara lain stres dan faktorfaktorlain;Fakta Persidangan:Bahwa Saksi Pratondo Aribismo dibawah sumpah di persidangan telahmemberikan keteranganketerangan yang membuktikan bahwa:a.
    Seorang pecandu sabusabu sering kali berpurapura dan menutupikenyataan bahwa ia adalah seorang pecandu agar tidak diketahuibahwa dia menggunakan narkoba, dimana untuk itu seorangpecandu akan melakukan berbagai cara dan upaya akan menutupikecanduannya;Efek dari obatobatan terlarang yang dialami pecandu secara fisikantara lain kesulitan dalam berbicara, lidah kelu, tremor, danmenjadi tidak tenang;Efek dari obatobatan terlarang yang dialami pecandu secarapsikologis antara lain tidak percaya diri, memiliki
    Putusan Nomor 574 K/Ag/2016Salah satu sifat pecandu adalah terdapat kecenderunganmanipulatif dan selalu berpurapura untuk mendapatkan apa yangdiinginkannya;Seorang Pecandu tidak dapat benarbenar sembuh total, karenapada pecandu narkotika terdapat kronis kambuhan, dimanapecandu tidak dapat sembuh total atau sempurna, namun hanyabisa dikontrol untuk tidak menjadi pecandu kembali.
    Disamping itu, sikap Termohon Kasasi sebagai pecandu narkobadapat berpengaruh buruk terhadap memori dan psikologis AlisyaHal. 47 dari 71 hal.
Putus : 29-08-2017 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1436 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — SUEB bin SAMSURI (Alm.)
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Serta SUEB bin SAMSURIdirekomendasikan dapat menjalani rehabilitasi medis di RSJ dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang;Dengan demikian bahwa Terdakwa Sueb bin Samsuri adalahsalah seorang pecandu Narkotika sehingga menurut ketentuanperundangundangan danperaturan lain berhak menjalanirehabilitasi medis dan sosial ketergantungan Narkotikasebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 13, 15, 16 dan 17,jo. Pasal 54 jo. Pasal 127, jo.
    Putusan No. 1436 K/Pid.Sus/2017dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medisdan Rehabilitasi Sosial:1.
    Narkotikadapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotikatersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindakpidana Narkotika;Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
    Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotikasebagai Tersangka dan/atau Terdakwa yang telahdilengkapi surat hasil asesmen dari Tim AsesmenTerpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasimedis dan/atau rehabilitasi social sesuai dengankewenangan institusi masingmasing;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medisdan Rehabilitasi Sosial:Dalam Surat Edaran tersebut, seseorang
    Narkotika dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;3) Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial:yang memberikan pedoman kepada Hakim untuk memberikanhukuman rehabilitasi kKepada penyalah guna/pecandu Narkotika.Namun berdasarkan pertimbangan Judex Facti telah memilih danhanya mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu yaitu, Pasal
Putus : 26-01-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2437 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — Dony Harino alias Dony bin Ahmad Hariyudi T1; Ferry Anjasmoro alias Cicit bin Subakir T2;
4820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • : Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untukmemenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.14.Dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011 disebutkan :Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima WajibLapor.Hal. 14 dari 24 hal.
    Dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sendiri jelas sekalimembedakan antara Pengedar Narkotika dengan Pecandu Narkotika.Kualifikasi pecandu Narkotika diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 13UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan : Pecandu Narkotikaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dandalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupunpsikis.Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 2437 K/Pid.Sus/20164.
    Lebih tegas lagi perbedaan pengedar dan pecandu Narkotika disebutkandalam tujuan diundangkannya Undangundang Narkotika dalam Pasal 4.Mengenai pengedar diatur dalam Pasal 4 huruf c Undangundang Nomor35/2009 disebutkan : UndangUndang tentang Narkotika bertujuanmemberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Sedangkan mengenai pecandu Narkotika diatur dalam Pasal 4 huruf dUndangUndang Nomor 35/2009 disebutkan : Menjamin pengaturan upayarehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan
    pecandu Narkotika.Dengan demikian harus dibedakan antara pengedar dan pecandu Narkotika.5.
    Perbuatan pidana peredaran Narkotika (pengedar/bandar Narkotika) denganpenyalahguna Narkotika (pecandu Narkotika) diperlukan kehatihatian danpenelitian seksama karena sebagai pengedar maupun pecandu padadasarnya samasama telah memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika.8. Rumusan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 adalah rumusan bersifat unum. Sedangkan rumusan PasalHal. 20 dari 24 hal. Put.
Putus : 04-11-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 301/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 4 Nopember 2013 — ZALEK BATARA HAMONANGAN SIREGAR
267
  • Menyatakan terdakwa tersebut adalah korban Penyalahgunaan dan pecandu Narkotika;5. Memerintahkan Terdakwa agar menjalani Pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara Medan Jalan Tali Air 21 Sidorejo, Medan Tembung Medan 20222 Sumatera Utara, selama 1 (satu) tahun;6.
Register : 09-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 20/PID.SUS/2017/PT KDI
Tanggal 27 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : TIRA AGUSTINA, SH., MH.
Terbanding/Terdakwa : ANA ASTUTI Alias ANA Bin USMAN
67121
  • Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika ;.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmerehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkanberdasarkan :a. Putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika ;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika ;.
    B601/E/EJP/02/2013 tentangPenempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika keLembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial ;. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, JaksaHal. 14 dari 24 Put.
    No. 20 /PID.SUS/2017/PT SULTRAAgung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan NarkotikaNasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014,Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/II/2014/BNN,tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika DanKorban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi,yang menyebutkan : Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika sebagai Tersangka dan/atau
    Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tinggi sependapat denganPutusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi DiriSendiri, namun tidak berarti bahwa dengan dinyatakannya sebagai PenyalahGuna Narkotika maka Terdakwa adalah sebagai Pecandu Narkotika, oleh karenauntuk dapat dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika haruslah memenuhiketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 dan 14 Undang UndangNarkotika sebagaimana diuraikan