Ditemukan 13228 data
Turut Tergugat:
2.Kepala Kantor Pemasaran Prudential Medan
3.Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan OJK
17 — 10
Prudential Life Assurance
Turut Tergugat:
2.Kepala Kantor Pemasaran Prudential Medan
3.Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan OJK
ANDI CHANDRA KUSUMA
Tergugat:
1.PERTAMINA UNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VII SULAWESI
2.PT. PELABUHAN INDONESIA IV PERSERO
3.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
51 — 26
Penggugat:
ANDI CHANDRA KUSUMA
Tergugat:
1.PERTAMINA UNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VII SULAWESI
2.PT. PELABUHAN INDONESIA IV PERSERO
3.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSARPERTAMINAUNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VIISULAWESI ;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2. PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO) : berkedudukan diJalan Soekarno Hatta Kota MakassarSelanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ;3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ; berkedudukan di JakartaCQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIKINDONESIA ; berkedudukan di Jakarta ; CQ.GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATANberkedudukan di Makassar, CQ.
21 — 11
Menetapkan barang bukti berupa :- Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Dexstromethorphan warna kuning sebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima butir),- Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis THP / merk H warna putih sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, - Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Zenith/ Carnophen sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga butir)Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Menyatakan barang bukti berupa :e Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Dexstromethorphan warna kuningsebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima butir),e Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis THP / merk H warna putihsebanyak 113 (seratus tiga belas) butir,e Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Zenith/ Carnophen sebanyak 143(seratus empat puluh tiga butir).dirampas untuk dimusnahkan.4.
Sedangkan obat dengan jenis atau label pemasaranDEXTROMETHORPAN merupakan termasuk dalam golongan obat bebasterbatas atau obat daftar W yang penjualannya dilakukan di toko obat berijinatau apotek yang berijin.Bahwa obat dengan jenis atau label pemasaran yaitu ZENITH (CARNOPHEN)yang dikuasai oleh terdakwa merupakan jenis obat CARNOPHEN yang dalamsetiap tablet mengandung zat aktif berbahaya yaitu CARISOPRODOL 200 mg(dua ratus miligram), PARACETAMOL 150 mg (seratus lima puluh miligram),CAFFEINE 32 mg
MABRUR IRHANI yang merupakan anggotaKepolisisan melakukan penggeledahan terhadap kios terdakwa dan ditemukan obat denganjenis atau label pemasaran jenis Dexstromethorphan warna kuning sebanyak 685 (enamratus delapan puluh lima butir), THP / merk H warna putih sebanyak 113 (seratus tigabelas) butir, Zenith/ Carnophen sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga butir) dimana obatobatan tersebut disimpan terdakwa di dalam lemari kaca dibelakang tv didalam kiosterdakwa.
Terdakwa belum pernah dihukume Terdakwa menyesali perbuatannyae Terdakwa memiliki tanggungan keluaga yang harus dinafkahiMenimbang, bahwa karena barang bukti berupa :e Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Dexstromethorphan warna kuningsebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima butir),e Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis THP/ merk H warna putih sebanyak 113(seratus tiga belas) butir,* Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Zenith/ Carnophen sebanyak 143(seratus empat puluh
jenis Dexstromethorphan warna kuningsebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima butir),Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis THP/ merk H warna putih sebanyak113 (seratus tiga belas) butir,Obat dengan jenis atau label pemasaran jenis Zenith/ Carnophen sebanyak 143(seratus empat puluh tiga butir)Dirampas untuk dimusnahkan.6Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah ).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri
COK GEDE PUTRA GAUTAMA,SH
Terdakwa:
A H S A N, SPd
102 — 35
Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;
22) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;
23) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;
24) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;
25) Surat Perjanjian Kerjasama
/21 Tanggal 8 April 2021 Hal: Data Bantuan;
29) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460/TU.220/G.1/08/14 Tanggal 4 Agustus 2014 Perihal: LM3 terpilih Penerima Bantuan Sosial Ditjen PPHP Tahun 2014;
30) Foto copy Jadwal Acara Workshop LM3 Tahap I Ditjen PPHP Tahun 2014;
31) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460
Probolinggo Nomor: 700/846/426.119/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Data Program LM3;
39) Foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 6/Kpts/OT.160/G/1/2014 tentang Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat;
40) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 535/KPTS/KU.240/G/8/2014 tentang Penetapan Dana Bantuan Sosial Penguatan
Modal Usaha Kepada Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat Terpilih Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun 2014 (Tahap I);
41) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 1/kpts/ku.410/G/1/2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Penanggung Jawab Satuan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2014 beserta Lampiran;
42) Foto copy Surat Perintah Tugas Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3514/KP.340/G.1/8/14 tanggal 7 Agustus 2014;
43) Foto copy Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal PPHP Nomor: 4620/TU.220/G.1/10/14 perihal Pembahasan RUK Tahun 2014;
44) Foto copy Kementerian Pertanian Surat Perintah Membayar tanggal 25-08-2014 Nomor: 00344/LS/LM3/PPHP/VIII
33 — 6
Pada saat itu terdakwa berpurapura mengaku sebagaikaryawan bagian Marketing/Pemasaran Perumahan Green Bangil.
Titian Samudera Singgasana yang sudah dipersiapkan dan dibuat sendiri olehterdakwa;Bahwa selanjutnya saksi Suwarno mendatangi Kantor pemasaran Perumahan GreenBangil untuk melakukan pengecekan pembelian rumah tersebut namun setelahdilakukan pengecekan oleh saksi Suwarno mengenai keberadaan terdakwa diKantor pemasaran tersebut hanya sebagai Office Boy bukan tenaga pemasaran/Marketing serta setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Suwarno tidak pernahdidaftarkan kebagian keuangan/Administrasi Kantor
Titian Samudera Singgasana yang sudah dipersiapkan dan dibuat sendiri olehterdakwa;KUHP.Bahwa selanjutnya saksi Suwarno mendatangi Kantor pemasaran Perumahan GreenBangil untuk melakukan pengecekan pembelian rumah tersebut namun setelahdilakukan pengecekan oleh saksi Suwarno mengenai keberadaan terdakwadi Kantor pemasaran tersebut hanya sebagai Office Boy bukan tenaga pemasaran/Marketing serta setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Suwarno tidak pernahdidaftarkan kebagian keuangan/Administrasi Kantor
pemasaran perumahan Greenbangil (PT.Titian Samudera Singgasana) dan uang yang telah diserahkan oleh saksiSuwarno kepada terdakwa seluruhnya tidak pernah diberika kepada bagiankeuangan/administrasi Kantor pemasaran Perumahan Green bangil.
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Datadari penerimaan dan pengaplingan kayu tersebut kemudian di entri oleh OperatorSub System Pemasaran (Operator SSAR).
pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli, untukmengambil kayu yang telah dibeli tersebut kemudian pembelimendatangi TPK dan selanjutnya TPK melayani sesuai kaplingtersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
yang dibeli, untukmengambil kayu yang telah dibeli tersebut kemudian pembelimendatangi TPK dan selanjutnya TPK melayani sesuai kaplingtersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
No.799 K/Pid.Sus/2012Pembelian kepada GM Pemasaran.
dilampiri daftar Kapling yang dibeli, untukmengambil kayu yangtelah dibeli tersebut kemudian pembeli mendatangi TPK danselanjutnyaTPK melayani sesuai kapling tersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan olehKPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
47 — 18
penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan olehKPH/KBM Pemasaran yaitu.
Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran. Selanjutnya GM Pemasaran menerbitkanijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atauKepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten dan atau c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 222 222222 n nnn nnn nnn nnn nnn ee8.
Selanjutnya GM Pemasaran menerbitkanijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atauKepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten dan atau c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 2922222 22 nne nnn nnn nnn enna nee8.
82 — 8
dalam keadaanterkunci gembok rantai.Bahwa pada waktu gudang dan kantor pemasaran tersebut dibongkar,pembangunan perumahan tersebut sedang terhenti.Bahwa akibat gudang dan kantor pemasaran dibongkar maka gudangdan kantor pemasaran tersebut tidak dapat digunakan lagi.Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan.3.
SI IS, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 08.00 wib,saksi melakukan pembongkaran gudang material bersama dengan saksiAbu dan kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam 08.00wib, saksi membongkar Kantor pemasaran bersama saksi Abu dan saksiJapri.Bahwa saksi Abu adalah suaminya terdakwa dan saksi Abu yangmengawasi jalannya pembongkaran.Bahwa gudang dan kantor pemasaran tersebut terbuat dari kayu, papandan atapnya seng.Bahwa gudang dan
Bahwa selain membangun rumah saksi Darwin Hanjaya jugamembangun gudang dan kantor pemasaran ditempat tersebut karenapembangunan perumahan tersebut terhenti dan sudah selama 6 (enam)bulan terbengkalai maka gudang material menjadi miring dan mau robohdan kantor pemasaran keadaan kumuh dan banyak sampah, kalaumalam hari tempat anakanak muda berkumpul maka terdakwa menelponsaksi Iskandar dan saksi Japri untuk melakukan pembongkaran terhadapgudang dan kantor pemasaran tersebut.
Bahwa gudang dan kantor pemasaran tersebut terobuat dari kayu, papandan atapnya seng.
tersebut maka gudang dan kantor pemasaran tersebutmenjadi tidak ada lagi seperti semula dan menjadikan bangunan gudang dankantor pemasaran tersebut rusak, oleh karena nota Pembelaan PenasehatHukum terdakwa menjadi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.Ad. 3.
71 — 14
Menyerahkan blangko permohonan kepada Kepala Seksi Pemasaran;8.38Seksi Pemasaran melakukan penelitian setelah selesai dilaporkan kepadapemimpin cabang, setelah ada arahan dari pemimpin cabang dikembalikan kepadaSeksi Pemasaran untuk diserahkan kepada bagian analis kredit ;Analis Kredit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek lapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran ;Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan
Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelkah nselesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran;5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran.5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
Hasil Rapat komite baik itu layak maupun tidak layak, berkas permohonan kreditakan diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran, apabila berkas permohonankredit tidak layak maka kasi Pemasaran akan memberitahukan kepada calondebitur, sedangkan yang layak kasi pemasaran akan meminta tanda tanganpersetujuan kepada pemimpin cabang untuk diberikan kreditnya;9.
Kasi Pemasaran.3.
Turut Tergugat:
Notaris Ny. Elmandiantini, S.H. Sp.N
74 — 21
PERTAMINA Persero Unit Pemasaran II
Turut Tergugat:
Notaris Ny. Elmandiantini, S.H. Sp.N
78 — 51
Property Medan prosesnya lama dan sulit sehinggaTerdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Kantor Pemasaran PropertyMedan telah meminta agar uang sewa kontrakan diserahkan kepada Terdakwa,dan setelah uang dikuasai oleh Terdakwa lalu Terdakwa hanya membayarsetengah dari harga sewa kontrakan ke Kantor Pemasaran Property Medan danselain itu juga tidak menyetorkan uang sewa tersebut padahal seharusnya untukpembayaran sewa kontrak sudah dibuat aturan oleh perusahaan dengan carapembayaran uang sewa
melalui Virtual Account VA 9888014310172009 BRIatau BNI yang ditempelkan disetiap rumah sewa milik Pemasaran PropertyMedan.
Saksi Erikson Riky Hutajulu, di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi pernah dimintai keterangannya oleh penyidik dan padasaat diperiksa tidak ada dipaksa ataupun diancam;Bahwa Saksi adalah tim audit pada Kantor Pemasaran Property Medan;Bahwa pada bulan Februari 2020 perbuatan Terdakwa diketahui olehKantor Pemasaran Property Medan, karena tim audit menemukanadanya tunggakan yang cukup besar di wilayah Kabupaten Toba.Selanjutnya dari pihak Kantor Pemasaran Property Medan
Property Medan dantindakan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang ada, karena jikaTerdakwa menerima uang dari penyewa maka sepatuitnya uang tersebutdisetorkan seluruhnya kepada Kantor Pemasaran Property Medan.
Terbanding/Terdakwa : ROYAL PANGARIBUAN
64 — 14
Property Medan prosesnya lama dan sulit sehinggaTerdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Kantor Pemasaran PropertyMedan telah meminta agar uang sewa kontrakan diserahkan kepada Terdakwa,dan setelah uang dikuasai oleh Terdakwa lalu Terdakwa hanya membayarsetengah dari harga sewa kontrakan ke Kantor Pemasaran Property Medan danselain itu juga tidak menyetorkan uang sewa tersebut padahal seharusnya untukpembayaran sewa kontrak sudah dibuat aturan oleh perusahaan dengan carapembayaran uang sewa
melalui Virtual Account VA 9888014310172009 BRIatau BNI yang ditempelkan disetiap rumah sewa milik Pemasaran PropertyMedan.
Menetapkan barang bukti berupa :e 10 (Sepuluh) lembar rekening koran;e 7 (tujuh) lembar copy kwitansi pembayaran;e 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan PT TORGANDA An.LIGAPANGGABEAN Manager SDM;Dikembalikan kepada Kantor Pemasaran Property Medan melalui SaksiErikson Riky Hutajulu;6.
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pelaksana kegiatan di TPK Emplak Pemasaran CirebonKBM Pemasaran Kayu Perum Perhutani Unit Ill Jawa Barat danBanten yaitu Kepala TPK, Penguji, Operator Sub Sistem Pemasaran,Mandor Penerimaan, Mandor Pengarah, Mandor Kapling, MandorPenyerahan, Mandor Tata Usaha Hasil Hutan, Pejabat PembuatFaktur Angkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan (FAKB/KO) ;4.
kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut ;10.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atasnama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut ;11.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H
Terdakwa:
AFDAL Bin HAMSI
73 — 17
NUJU memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec.
Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sekitar pukul 16.40 Wita saksi tiba didepan Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa saksi melihat Terdakwa berada di dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita menuju kearah saksi dengan membawa sebilah parangPanjang yang diselipkan dipinggangnya.Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan saksi, Terdakwamengatakan berani betul
NUJU)~ memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sesampainya saksi di Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita, saksiketemu dengan Terdakwa dan H.
IKSAN tiba duluan di Kantor PemasaranBTN Bumi Reskita, dan langsung masuk kedalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita;Bahwa tidak lama kemudian saksi korban datang, kemudian Terdakwakeluar dari dalam Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan menghampirisaksi korban;Bahwa kemudian saksi mendengar suara ributribut dari arah luar KantorPemasaran BTN Bumi Reskita;Bahwa saksi keluar dari Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan melihatANDI MUH.
NUJU memanggil Terdakwa untukdatang ke Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel.Matakali Kec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya Terdakwadatang Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN PolMenimbang, bahwa dikantor Pemasaran BTN Bumi Reskita berada saksiH. NUJU, saksi ANDI MUH. IKHSAN dan Sdri.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Wahyu Sudrajat
60 — 30
Bahwa pelaksana kegiatan di TPK Emplak Pemasaran I Cirebon KBM PemasaranKayu Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten yaitu Kepala TPK, Pengujji,Operator Sub Sistem Pemasaran, Mandor Penerimaan, Mandor Pengarah, MandorKapling, Mandor Penyerahan, Mandor Tata Usaha Hasil Hutan, Pejabat PembuatFaktur Angkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan ( FAKB/KO) ; 4.
Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atau KepalaPerum Perhutani Unit II Jawa Barat dan Banten dan atau ; c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran I Cirebon; 9.
Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui General Manager atau11.12.Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan oleh KPH/KBMPemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonan Pembelian kepada GMPemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama PerusahaanPemohon sesuai dengan jenis kayu yang diminta.
Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atau KepalaPerum Perhutani Unit II Jawa Barat dan Banten dan atau ; c.
Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui General Manager atauManager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan oleh KPH/KBMPemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonan Pembelian kepada GMPemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama PerusahaanPemohon sesuai dengan jenis kayu yang diminta.
SRI HARYATI, SH.
Terdakwa:
M. HASAN ASKARI
69 — 35
Hasan Askari Alias Kari selaku SalesDroping yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 631/SK/HRDSKN/V1I/2013, tanggal 30 Juni 2013 serta mendapatkan gaji/upah sebesarRp 2.653.883 (dua juta enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratusdelapan puluh tiga rupiah) setiap bulannya dan selain itu mendapatkanbonus sesuai dengan persentase pencapaian pemasaran/penjualan yangtugas pokoknya adalah dalam melakukan pemasaran sesuai ketetapan padaPabrik Rokok Sukun Kudus Cab.Perwakilan Lombok yang berada
PerwakilanLombok untuk melakukan pemasaran rokok PR. Sukun Kudus Cab.Perwakilan Lombok di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan KabupatenLombok Tengah ;Bahwa saksi sebagai Korlap Distribusi atau pimpinan wilayah PR. SukunKudus Cab. Perwakilan Lombok sesuai dengan Surat Keputusan No :1203/SK/HRDSKN/X/2019, tertanggal 15 September 2019 ;Bahwa jalurjalur pemasaran barang berupa rokok tersebut di wilayahLombok Timur adalah Kecamatan TeraraRarang, AikmelPringgabaya,SelongLabuhan Haji dan Keruak.
PerwakilanLombok yaitu diwilayah Kabupaten Lombok Timur dan wilayah KabupatenLombok Tengah ;Bahwa jalurjalur pemasaran barang berupa rokok PR.
Selanjutnya barang berupa rokoktersebut dikeluarkan langsung oleh staf bagian administrasi dan logistik untukselanjutnya dilakukan pemasaran/penjualan oleh Terdakwa sesuai wilayahdan jalur yang sudah di tentukan ;Bahwa dalam melakukan pemasaran, Terdakwa menggunakan alattransportasi berupa 1 (Satu) unit mobil box milik perusahaan ;Bahwa dalam melakukan pemasaran atau penjualan tergantung pelangganyang membeli, kadangkadang habis dan kadangkadang masih tersisasehingga terhadap barang rokok tersisa
Perwakilan Lombok, diantaranyaToko Sahabat, Toko Dewi, Toko Roni, Toko Helma dan Toko Baura, dimanahasil pemasaran dan atau penjualannya disetorkan/dilaporkan kepadaHalaman 22 dari 33 Putusan Nomor 12/Pid.B/2021/PN SelKantor PR. Sukun Kudus Cab. Perwakilan Lombok melalui bagianadministrasi dan logistik yaitu saksi AGUS IRMANSYAH ;Bahwa benar mekanisme SOP Terdakwa selaku sales dropping dalammelakukan pemasaran rokok milik PR. Sukun Kudus Cab.
36 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Ltd. dapat diketahui bahwa peran/fungsi masingmasing pihak adalah sebagaiberikut:Bahwa peran Latexco Asia Pacific Singapura:Sebagai agen pemasaran khusus barangbarang hasil produksi PemohonBanding, di wilayah Asia Pasific, termasuk di Indonesia;Bahwa peran Pemohon Banding:Sebagai pihak yang akan memberikan komisi kepada Latexco Asia Pacific atasjasa pemasaran barangbarang hasil produksi Pemohon Banding;Bahwa sehubungan dengan seluruh kegiatan pemasaran atas barangbaranghasil produksi perusahaan
Pemohon Banding, yang dilakukan oleh dan atasbiaya Latexco Asia Pacific maka tidak ada biaya promosi/pemasaran yangsignifikan yang dikeluarkan oleh perusahaan Pemohon Banding.
Sehingga tidakHalaman 3 dari 19 halaman Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2016ada duplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pacific Singapura denganPemohon Banding;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi (adapun bukti detail biayamaklon, invoice pembayaran, bukti potong Pajak Penghasilan Pasal
aktifitas pemasaran atau aktifitas pencariankonsumen baru yang dilakukan Latexco Asia Pacific Pte Ltd padakonsumen di Indonesia;2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti kedatangankaryawan Latexco Asia Pacific Pte Ltd, tidak diketahui tujuan darikedatangan mereka di Indonesia sehingga tidak dapat dijadikan buktieksistensi biaya pemasaran yang dilakukan Latexco Asia Pacific PteLtd kepada konsumen di Indonesia;j.
Bahwa mengingat tidak ada jasa pemasaran yang dilakukan Latexco AsiaPacific Pte Ltd atas pemasaran produk Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di Indonesia maka seharusnya komisipenjualan Latexco Asia Pacific Pte Ltd dihitung sebesar 6% dari nilaipenjualan ekspor saja sedangkan pembayaran komisi penjualan kepadaLatexco Asia Pacific Pte Ltd atas pemasaran produk di Indonesia sebesarRp1.352.940.588 dapat dikategorikan sebagai dividen terselubungmengingat tidak ada jasa pemasaran atas
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
SUBEKTI
39 — 5
, kemudian membuka genteng ruanglaboraturium pemasaran kemudian memasukkan tangga terebut melaluisela sela genteng tersebut dan membuka langit langit (plafon) yangmemang bisa dibuka setelah itu terdakwa meletakkan tangga menujukebawa lantai kKemudian terdakwa turun dengan menggunakan tanggatersebutr.
satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, KemudianTerdakwa masukkan kedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh)laptop tersebut di atap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10(Sepuluh) laptop tersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelaskosong di dalam lemari, setelah selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan,Terdakwa kembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tanggayang telah Terdakwa pergunakan untuk memanjat atap untuk dikembalikan
, kemudian membukagenteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebut melaluiselasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelan itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turundengan menggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalamruang laboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan guntingTerdakwa memotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, laluHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 318/Pid.B/2020/PN MIgsetelah tali
dan gembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, kKemudian Terdakwa masukkankedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh) laptop tersebut diatap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10 (Sepuluh) laptoptersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelas kosong didalam lemari, setelan selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan, Terdakwakembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tangga yang
, kemudianmembuka genteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebutmelalui selasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelah itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turun denganmenggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalam ruanglaboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan gunting Terdakwamemotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, lalu setelah tali dangembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil
177 — 268
Pasar Jaya, Perihal Hak Pemasaran Pasar Perniagaan ; (b). Fotokopi Leg Surat PD. Pasar Jaya No. 2229/1.824.552.1, tanggal 10 September 2015, yang ditujukan kepada PT. MGS, Perihal Hak Pemasaran Pasar Perniagaan 12.
Mitra Graha Sejahtera Perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I.14. Fotokopi Surat Peringatan, tanggal 16 September 2015 ;15. Fotokopi Surat Peringatan, tanggal 22 September 2015 ;16. Fotokopi Leg Surat Tanggapan Kuasa Hukum sdr. JHONI LUKITO No. 062, tanggal 25 September 2015 ;17. Fotokopi Surat Tanggapan Kuasa Hukum sdr. BOBBY V.H tanggal 28 September 2015 ;18. Asli Bilyet Giro Bank Central Asia KCP Hasyim Ashari No.
Mitra Graha Sejahtera perihal Persetujuan Perpanjangan Waktu pemasaran tempat usaha di Pasar Perniagaan Area Barat I ;6. Asli Surat dari PD Pasar Jaya Nomor : 2229/-1.824.552.1 tanggal 10 September 2015 yang ditujukan kepada PT. Mitra Graha Sejahtera perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I ;7. Asli Surat dari PD Pasar Jaya Nomor : 2792/-1.824.552.1 tanggal 13 November 2015 yang ditujukan kepada PT.
Mitra Graha Sejahtera perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I ;8. Asli Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Perniagaan Wilayah Jakarta Barat Nomor : 145/-1.824.541 tanggal 15 April 2013 ;9. Asli Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor : 308/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan pihak Ketiga yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya Ir.
Mitra Graha Sejahtera No.009/MGS/Dir/III/2013 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Pemasaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama T. Mitra Graha Sejahterah JHONI LUKITO ;11. Asli Surat Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 1651/-1.824.552.1 tanggal 30 Juni 2015 hal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Perniagaan ;dikembalikan kepada PD. PASAR JAYA.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
waktuperpanjangan Pemasaran atas Tempat Usaha tersebut ;Ayat (8) Selama masa pemasaran terhadap tempat usaha yang belumterjual tidak akan dikenakan Biaya Pengelolaan Pasar dan setelahmasa pemasaran/masa kerjasama berakhir ternyata masihterdapatTempat Usaha yang belum terjual, maka Pihak Kedua diperlakukansebagai pemakai tempat usaha dan diberlakukan ketentuan perpasaranyang berlaku di Pihak Kedua ;Hal. 7 dari 22 hal.
Pasar Jaya,karena hak pemasaran dengan penjualan atau pengalihan 820 unit secaralangsung kepada pihak lain telah habis ;Selanjutnya PT.
Pasar Jaya, bahwaperbedaan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera masih memiliki hakpemasaran dengan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera dianggapsebagai pemakai tempat usaha adalah sebagai berikut :1. Dengan Hak Pemasaran : maka tidak ada biaya SHPTU, SIPTU danBPP ;Hal. 8 dari 22 hal. Putusan Sela No.602/Pid.B/2016/PN.Jkt. Brt. 2. Telah Habis Hak Pemasaran, maka dikenakan biaya seperti :a.
Ayat (2) Bilamana sampai dengan waktu yang ditentukan (hinggaberakhirnya jangka waktu pemasaran), ternyata penjualan Tempat Usahabelum tercapai seluruhnya terjual, maka Pihak Kedua akan diberiwakiu perpanjangan Pemasaran atas Tempat Usaha tersebut ;Ayat (3)Selama masa pemasaran terhadap tempat usaha yang belumterjual tidak akan dikenakan Biaya Pengelolaan Pasar dan setelahmasa pemasaran/masa kerjasama berakhir ternyata masih terdapat TempatUsaha yang belum terjual, maka Pihak Kedua diperlakukan sebagaipemakai
Pasar Jaya, bahwaperbedaan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera masih memiliki hakpemasaran dengan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera dianggapsebagai pemakai tempat usaha adalah sebagai berikut :1. Dengan Hak Pemasaran : maka tidak ada biaya SHPTU, SIPTU danBPP.2. Telah Habis Hak Pemasaran, maka dikenakan biaya seperti :c.
289 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 19 Desember 1999 antara Penggugat IV denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 7 mei 1999 antara Penggugat V dengan Jhonson ArthurSihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation
Nomor 785 K/Pdt.SusPailit/2021Jhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 30 April 1999 antara Penggugat VII dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 20 Desember 1999 antara Penggugat VIII denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation
Tanah PulogebangPermai tanggal 22 Desember 1999 antara Penggugat denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 23 April 1999 antara Penggugat dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran
Desember 1999 antara Penggugat VI denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation; Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 30 April 1999 antara Penggugat VII dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation; Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 20 Desember 1999 antara Penggugat VIII denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung
15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Halaman 16 dari 24 hal.