Ditemukan 49171 data
30 — 25
15 — 3
39 — 19
34 — 16
29 — 12
23 — 13
110 — 69
PUTUSANNomor 92/Pdt.G/2018/PTA.Sby.BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat banding, dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Permohonan Pencegahan Perkawinanantara :PEMBANDING, umur 71 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS,bertempat tinggal di Kabupaten Kediri, dalam hal ini memberikankuasa khusus kepada Dr. H.
maupunkompetensi relatif yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim TingkatPertama untuk diputuskan bersamasama dengan putusan dalam pokokperkara berdasarkan ketentuan pasal 136 HIR, maka Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa pertimbangan tersebut telah tepat dan benar danoleh karenanya harus dipertahankan;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa setelah mencermati jawabmenjawab antaraPemohon dan Termohon dipersidangan, ternyata pada dasarnya dailildalilHalpermohonan Pemohon mengajukan permohonan Pencegahan
Tanggal 27 Juli 2017);Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan Pemohon dalamperkara a quo Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlumengetengahkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait sebagaiberikut :Pasal 6, 7 dan 8 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanBAB Il SyaratSyarat Perkawinan;Pasal 60 ayat (1 dan 2) dan Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam tentangPencegahan Perkawinan yang intinya pencegahan perkawinan bertujuanuntuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang Hukum Islam
danperaturan perundanganundangan,Pasal 18 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70 KUH Perdatadan Pasal 817, 818 Rv yang intinya menjelaskan bahwa prosespemeriksaan perlawanan atas penetapan pencegahan perkawinan bersifatkontentius, dan terhadap putusannya dapat dilakukan upaya banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Termohon dan calon suami Termohon terbukti telah memenuhipersyaratan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6,7 dan 8 UndangUndang Nomor
untuk nikah/Halkawin yaitu 19 tahun bagi lakilaki dan 16 tahun bagi perempuan, dan usiadipersyaratkannya oleh undangundang untuk mendapatkan ijin orang tua bagikedua calon mempelai yaitu 21 tahun, dan antara Termohon dengan calonsuami Termohon tidak ternyata ada halangan pekawinan baik menurutketentuan hukum agama atau ketentuan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena antara Termohon dengan calon suamiTermohon telah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan, makapermohonan Pencegahan
9 — 7
9 — 5
32 — 5
21 — 7
26 — 5
22 — 2
104 — 51
PENETAPANNomor 6/Pdt.P/2019/PA.WGPaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan pencegahan pernikahan yang diajukanoleh:Eee, Umur 61 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,tempat tinggal di Jalan anee, KabupatenSumba Timur, sebagai Pemohon ;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;
Maka oleh majelis hakim menilai bahwaketerangan saksi Pemohon tersebut, justru mendukung telah terpenuhinyasyarat syarat untuk mengadakan perkawinan;Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuktian Pemohon justrubertolak belakang dengan kehendak pencegahan perkawinan, maka Majelishakim berkesimpulan dan berpendat bahwa Pemohon telah tidak dapatmembuktikan dalil dalil permohonannya, olehnya itu permohonan Pemohonharus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohontersebuttermasuk
112 — 26
Bahwa dalam permohonan pencegahan perkawinan point (1) sudahdijelaskan jika saya sebagai Turut Termohon memang sudah meminangTermohon dan ditolak oleh keluarga Pemohon.2. Bahwa yang menjadi dasar Turut Termohon untuk meminang Termohonadalah1. Menjalin silaturahmi yang baik dengan keluarga Termohon .2. Untuk membina rumah tangga yang baik dan bahagia3. Menjauhkan diri kami masingmasing dari fitnah ataupun perbuatanperbuatan yang melanggar norma dan agama.4.
Pada point (2) permohonan pencegahan pemikahan, Turut Termohondikatakan egois yang dalam arti sebenamya adalah mementingkan dirisendiri itu tidak benar. Kami sebagai Turut Termohon dan Termohonmasih dalam satu dusun, keluarga Turut Termohon dan Termohon jugasaling mengenal dan kedua keluarga memang asli warga Karanglo.
inidianggap telah masuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, maka terbukti bahwa Pemohonbertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sukoharjo, dan Pengadilan AgamaSukoharjo berwenang untuk memeriksa perkara tersebut;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkanhalhal sebagai berikut : Bahwa yang menjadi dasar penolakan dan atau pencegahan
Turut Termohon telah tidak dibenarkan, sehingga Pemohonharus membuktikan dalil permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dalam pembuktian hanya mengajukan buktisurat kode P3 yang berupa Kartu Keluarga yang hanya untuk membuktikanhubungan Pemohon dan Termohon (Nur Dyah Rahmawati binti Sabarno)sebagai ibu dan anak, dan tidak dapat mendukung dalil alasan Pemohonmencegah perkawinan Termohon (Nur Dyah Rahmawati binti Sabarno),sehingga permohonan Pemohon tidak didukung buktibukti;Menimbang pula, bahwa pencegahan
13 — 6
25 — 7
1.M. Jamil Binti Usman
2.Timariah Binti Abdullah
32 — 9
61 — 0
33 — 7
PENETAPANNomor 0281/Pdt.P/2019/PA.RAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang, Hakim pemeriksa perkara telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Pencegahan Perkawinan antara:Muhammad Haris Sipahutar bin Leman Sipahutar, umur 44 tahun, agamaIslam, pendidikan SLTA, pekerjaan petani, tempat tinggal diTalun Manombuk, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu, sebagai
Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa, atas perintah Hakim pemeriksa perkara, Jurusita PenggantiPengadilan Agama Rantauprapat telah mengumumkan perkara permohonanPencegahan Perkawinan tersebut di papan pengumuman Pengadilan AgamaRantau Prapat selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggalpengumuman, namun selama masa tenggang waktu tersebut tidak ada pihaklain yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Rantau Prapatsehubungan dengan permohonan Pencegahan