Ditemukan 28558 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 10/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal 20 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Rheza Yoga Pratama, S.H.
Terdakwa:
I KADEK DWI ADNYANA PUTRA ALS KADEK DWI
590
  • sebagaimana dalam dakwaan pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 Screen shootan aplikasi Facebook pada Handphone Merk Realme C11 Warna Abu-abu;
    • 1 Screen shootan aplikasi Whatsapp
      Business pada Handphone Merk Realme C11 Warna Abu-abu;
    • 1 screen shootan akun whatsapp dengan nomor whatsapp +6281952020885 atas nama dek;
    • 1 screen shootan akun whatsapp dengan nomor 083851987449 atas nama Dewa Wahana;
    • Akun facebook atas nama: Pakdek Ne dengan link alamat akun Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?
      akun whatsapp dengan Nomor 083851987449 atas nama Dewa Wahana;
    • 1 screen shoot Akun akun Whatsapp dengan Nomor Whatsapp +6281952020885 atas nama Kadek Dwi Adnyana Motor yang terdapat pada Handphone merk Vivo Y53 warna Crown Gold;
    • 1 Akun Facebook atas nama akun Dewa Wahana dengan alamat Link Akun:https://www.facebook.com/dewa.wahana.18?
      antara Akun Whatsapp akun whatsapp dengan Nomor 083851987449 atas nama Dewa Wahana.
      Dengan Akun whatsapp dengan Nomor whatsapp +6281952020885 atas nama Kadek Dwi Adnyana Motor periode tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 1 Handphone Merk Realme C11 Warna Abu-abu Imei1: 86985505358937, Imei2: 869855053538929;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 1 Handphone merk Vivo Y53 warna Crown Gold, dengan
Register : 25-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 315/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
HERY SUSANTO SH
Terdakwa:
SULAIMAN DESRI Als SULE Bin SYAHRIL
8016
  • Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merek XIAOMI tipe Redmi 5 warna Kuning Emas (Gold) IMEI 1: 868774031169916, IMEI 2: 868774031169924, dengan nomor Handphone: 08988529595 dan ID WhatsApp: 081365071072. yang merupakan milik saksi Ica Rahmawati,
- 1 (satu) Unit Handphone merek MOTO tipe C2 warna Hitam IMEI 1: 353314087245674, IMEI 2: 353314087245682, dengan nomor Handphone: 08117061072 dan ID WhatsApp: 081371207207. yang merupakan milik Yeni Fitria
Alias Yeni;
- 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG tipe i8262 Core warna Putih IMEI 1: 356876/05/507564/5, IMEI 2: 356877/05/507564/3, dengan ID WhatsApp: 081371038037.
Yang merupakan milik saksi Adisti Alias Adis,
dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
- 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO tipe V9 warna Hitam IMEI 1: 868889037346175, IMEI 2: 868889037346167,
Dirampas untuk Negara;
- Kartu memori dengan nomor Handphone SIM 1: 085836114644 dan SIM 2: 085376377573 dan ID WhatsApp: 085376377573.
Dirampas untuk dimusnahkan;
6.
Lalu pada saat saksi Korban selesai mandi,terdakwa secara diamdiam merekam video saksi Korban yang sedang tanpabusana tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Korban; Bahwa selanjutnya, video tersebut dikirimkan oleh terdakwa melaluiaplikasi WhatsApp ke akun WhatsApp milik saksi Korban dengan nomor IDWhatsApp 081365071072, saksi dengan nomor ID WhatsApp081365071072 dan saksi A, dengan nomor ID WhatsApp 081371038037melalui ID WhatsApp SULAIMAN Als SULE dengan nomor ID WhatsApp085376377573; Bahwa maksud
ke akun WhatsApp milik sdri.
A; Ahli menerangkan, meski rekaman tersebut telan dihapus pada akun milikTerdakwa, atau akun WhatsApp sdri. Saksi dan akun milik sdri.
ke akun WhatsApp milik saksi korban dengan nomor IDWhatsApp 081365071072, saksi dengan nomor ID WhatsApp081365071072 dan saksi A, dengan nomor ID WhatsApp 081371038037Halaman 9 dari 19 Halaman, Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2018/PN Dummelalui ID WhatsApp Terdakwa dengan nomor ID WhatsApp085376377573, dengan maksud dan tujuan sebagai bukti bahwa Terdakwasudah pernah berhubungan badan dengan saksi Korban sehinggaTerdakwa memiliki bukti untuk diperlinatkan kepada keluarga Ica sehinggakeluarga Ica memberikan
milik saksi Korban dengan nomor ID WhatsApp081365071072, saksi I, dengan nomor ID WhatsApp 081365071072 dan saksiA, dengan nomor ID WhatsApp 081371038037 melalui ID WhatsApp SulaimanAlias Sule dengan nomor ID WhatsApp 085376377573, dengan maksud dantujuan sebagai bukti banhwa Terdakwa sudah pernah berhubungan badandengan saksi Korban sehingga Terdakwa memiliki bukti untuk diperlihatkankepada keluarga Korban sehingga keluarga Korban memberikan restu untukTerdakwa nikahi;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 08-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 17 April 2023 — Penuntut Umum:
ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH
Terdakwa:
ROBINSON M. TALLO
18180
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot akun whatsapp dengan nomor +62 895-1060-8405.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot kiriman chat/pesan akun whatsapp dengan nomor +62 895-1060-8405.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot akun whatsapp dengan nomor +62 823-4337-6123.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot kiriman chat/pesan akun whatsapp dengan nomor +62 823-4337-6123.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot akun whatsapp dengan nomor +62 896-0218-5260.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot kiriman chat/pesan akun whatsapp dengan nomor +62 896-0218-5260.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot akun whatsapp dengan nomor +6281283156166.
  • 1 (satu) lembar Print out capture/screenshot kiriman chat/pesan akun whatsapp dengan nomor +6281283156166

Dilampirkan pada Berkas Perkara;

6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah).

Register : 23-07-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 657/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Yuli Peladiyanti, S.H
Terdakwa:
THARLING SULLIVAN NYO
1610
  • Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto nota pesanan pembuatan Coffe Table Cabinet yang dikirim oleh terdakwa via Whatsapp;
- Foto kwitansi pembayaran yang dikirim oleh terdakwa via Whatsapp;
- Rekening koran bank transfer pembayaran;
- Screenshoot percakapan Whatsapp.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)