Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 16-03-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Bln
Tanggal 12 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9943
  • bahwa Penggugat dan Tergugat seringbertengkar karena Tergugat berselingkuh dengan perempuan lain, dan selama 6(enam) bulan terakhir ini Sampai dengan sekarang, Tergugat sudah tidak tinggalbersama dengan Penggugat dan bahkan tidak diketahui keberadaannya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi yang dihadirkan olehPenggugat di atas ternyata keduanya mengetahui permasalahan yang terjadidalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat berdasarkan cerita ataupenyampaian dari Penggugat sendiri (testimonium de
    auditu);Menimbang, bahwa mayoritas pendapat para ahli hukum dan berbagaiputusan pengadilan pada oprinsipnya menolak saksi yang berkualitastestimonium de auditu sebagai alat bukti karena saksi sepatutnya orang yangmelihat, mendengar atau mengetahui langsung mengenai suatu peristiwa yangdipersengketakan, namun demikian menurut M.
    (dalambukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan) ada faktorfaktor yang dapat dijadikandasar membenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti, antara lainketerangan yang diberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan daripelaku atau orang yang terlibat dalam peristiwa atau perbuatan hukum yangdisengketakan;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusan nomor: 239K/Sip/1973 tanggal 25111975 membenarkan testimonium de auditu secaraeksepsional
    sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil apabila saksimemberikan keterangan dengan sumpah, keterangan itu diterima sebagai alatbukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpamemerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu terdiri dari beberapaorang;Menimbang, bahwa selain itu Mahkamah Agung melalui putusan nomor:308 K/Pdt/1959 tanggal 11111959 berpendapat bahwa testimonium de auditutidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapatditerapkan
    Yahya Harahap, S.H. juga berpendapat, kalaukesaksian de auditu itu langsung didengar dari Tergugat atau Penggugatsendin, sangat beralasan mengkonstruksinya sebagai alat bukti persangkaan.
Register : 06-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PA NATUNA Nomor 80/Pdt.G/2021/PA.Ntn
Tanggal 3 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5135
  • ;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi tidak pernah melihat ataumendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar, kedua saksi hanyamengetahui telah terjadi perselisihan dari cerita Penggugat, dan bukti berupafoto wajah Penggugat yang berdarahdarah serta kedua saksi tidak mengetahuipenyebab Penggugat dan Tergugat bertengkar, sehingga kesaksian keduasaksi tersebut hanyalah kesaksian de auditu, namun kesaksian tersebutbersesuaian dengan surat gugatan, serta kesaksian kedua saksi tentangTergugat tidak lagi
    tinggal dengan Penggugat sepanjang tahun 2020bersesuaian dengan keterangan dari Tergugat saat agenda jawab jinawab;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Subekti dalam buku HukumAcara Perdata, halaman 106, yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim: (Kesaksian de auditu) tidak dapat dipergunakan sebagai alat buktilangsung, tetap!
    auditu dapat sajaditerapkan secara eksepsional khususnya dalam kasus perceraian, dan perkaraperceraian adalah perkara yang rumit, gaya hidup yang individulistis, acuh takacuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelamdengan kesibukan masingmasing, membuat sukarnya menemukan saksi yangtidak tergolong kesaksian testimonium de auditu, oleh karenanya perkaraperceraian pada dasarnya adalah perkara personen recht (berhubungandengan orang), sehingga persoalan yang jamak terjadi
    sekarang ini adalahsulitnya menemukan saksisaksi yang benarbenar melihat dan mendengarlangsung dalam hal pembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkanadanya keretakan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa di antara syarat testimonium de auditu dapatditerima sebagai alat bukti adalah:1.
    Testimonium de auditu harus memenuhi syarat meteril suatu alat bukti,dan telah mencapai batas minimal pembuktian tanpa melalui alat buktilain, serta terdiri dari beberapa orang (Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung RI Nomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975);2. Testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung tetap!
Putus : 11-08-2010 — Upload : 10-03-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 08/Pdt.G/2010/PTA.Bdl
Tanggal 11 Agustus 2010 — PEMBANDING VS TERBANDING
3512
  • menambahpertimbangannya sendiri sebagai berikut ; Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama a quo dalampembuktian gatas keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon/TergugatRekonvensi/Terbanding, ternyata tidak menggambarkan kesempurnaan dalam prosespembuktian, bahwa saksisaksi yang diajukan Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi/Terbanding tidaklah sebagai saksi yang melihat secara nyata, tidakmendengar secara nyata dan tidak merasakan secara nyata dengan kata lain saksidimaksud adalah saksi testi monium de
    auditu.
    Sesuai dengan alat pembuktian saksiyang tergolong testi monium de auditu tidaklah dianggap sebagai saksi, sedangkandalam pertimbangan Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal demikian.
    Sebagai bukti antaramereka telah terjadi pisah rumah, meskipun alat bukti tersebut sebagai alat bukti testimonium de auditu yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung (saksi)akan tetapi kesaksian itu dapat ditetapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden)dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu sebagai alat buktipermulaan (vide putusan MARI No. 308/K/Pdt/1959 jo. Pasal 1922 KUH Perdata danpasal 310 RBg).
    Alat bukti testimonium de auditu dengan ditambah oleh saksi dari pihak Termohon Konvensi menjadialat bukti yang sempurna dan secara formal telah memenuhi syarat. Berdasarkan alatbukti baik dari pihak Pemohon Konvensi dan pihak Termohon Konvensi membuktikanantara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah menjadi perpecahan dalammembina rumah tangga yang sulit untuk dicarikan jalan keluarnya selain memberi izinkepada Pemohon Konvensi untuk bercerai.
Register : 31-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Kbu
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon:
Edi Sa'a Bin M. Sa'a
Termohon:
Kepala kepolisian sektor bukit kemuning
14442
  • Di dalam Pasal 185 ayat (1)dikatakan "dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yangdiperoleh atau testimonium de auditu. Dengan demikian, terjawablahdengan tegas bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari orang lainbukanlah alat bukti yang sah.e.
    auditu danVisum Et Revertum.j.
    Bahwa Pemohon pada halaman 6 pada huruf c intinya mempermasalahkanadanya keterangan saksi de auditu, nampak sekali Pemohon tidak cukupberwawasan mengenai hukum kekinian mengingat dalam sebuah kajianputusan MK 65/PUUVIII/2010 berjudul daya ikat putusan MahkamahKonstitusi tentang Testimonium De Auditu dalam praktek peradilan pidanadijelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengakui saksi testimoniumde auditu, kembali terhadap Aquo sudah barang tentu pembuktian terhadapsemacam kasus, pemerkosaan ataupun
    Oleh karena terhadapposita pemohon mengenai de auditu patutlah dikesampingkan..
    Sesuai denganketentuan yang terdapat dalam KUHAP.Bahwa Menurut ahli putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/puuVIII/2010tentang pengujian materil Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP pengertian saksidiperluas dengan adanya saksi Testimonium De Auditu dan itu diperbolehkannamun harus diperkuat dengan adanya Saksi Fakta, karena tanpa adanyaSaksi Fakta maka saksi Testimonium De Auditu tidaklah mempunyai kekuatanpembuktian, jika dikaitkan dengan alat bukti Pasal 184 ayat (1) KUHAP,keterangan saksi Testimonium
Register : 09-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 276/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : PANG KIM TJOE Diwakili Oleh : PANG KIM TJOE
Terbanding/Tergugat I : HERMAN PANGERAN PANG
Terbanding/Tergugat II : PANG GIOK TJHOE
Terbanding/Tergugat III : PANG GOEN TJHOE
7452
  • auditu) dan tidak didukungdengan alat bukti yang lain.
    Bahwa keterangan saksi de auditu tidakmempunyai nilai pembuktian atau dengan kata lain bukan sebagai alat buktiyang sah.
    Bahwa menurut Pembanding/Penggugat bahwa kesaksian Testimoniumdeauditu dapat digunakan sebagai bukti persangkaan, bahwa bagaimanamungkin keterangan 2 ( dua ) saksi Pembanding/dahulu Penggugat yanghanya sebagai saksi de auditu dapat digunakan sebagai bukti persangkaanpadahal saksi de auditu tidak mempunyai nilai pembuktian atau bukansebagai alat bukti sah karena tidak memenuhi syarat materiil sebagai saksisebagaimana yang digariskan dalam Pasal 1907 KUH Perdata ;Hal 11 dari 16 hal Putusan Perkara
    auditu)dapat digunakan sebagai bukti persangkaan, padahal bukti persangkaanharus didasarkan pada bukti langsung atau fakta yang ditemukan dalampersidangan (vide: M.
    Sedangkan menurutPembanding/Penggugat bahwa bukti persangkaan dapat didasarkan padaketerangan 2 ( dua ) orang saksi yang bersifat de auditu yang belum atautidak sama sekali membuktikan apa pun atau tidak bernilai sebagai alatbukti yang sah dalam perkara a quo.
Register : 27-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 23-05-2020
Putusan PA TAKALAR Nomor 101/Pdt.G/2020/PA.Tkl
Tanggal 20 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5421
  • saksi 1 Pemohon telah memenuhi syarat materilsebagai saksi dimana saksi 1 hadir dan menyaksikan secara langsungproses perkawinan Pemohon dengan ISTERI PEMOHON alias ISTERIPEMOHON binti Sela sementara saksi 2 Pemohon tidak memenuhi syaratmateril sebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat dengan matakepala sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa pernikahan Pemohon danISTERI PEMOHON alias ISTERI PEMOHON binti Sela, oleh karenanyasaksi 2 tersebut dikategorikan sebagai saksi testimonium de
    auditu yaitukesaksian karena mendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Hal 10 dari 17 Putusan No 101/Pdt.G/2020/PA.TkIMenimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan
    perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan Pemohon dengan ISTERI PEMOHON alias ISTERIPEMOHON binti Sela menikah, saksi 2 mendapatkan informasi dari wargamasyarakat sekitar tempat
    auditu sangat diperlukan untukmengungkapkan dan mendapatkan kebenaran dalam beberapakasus/perkara untuk mendapatkan informasi yang benar dalam suatu kasus,hal ini Sesuai dengan pemahaman Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensiputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 239K/Sip/1973, tanggal 25 November1975 yang menerima kesaksian testimonium de auditu secara eksepsionalsebagai alat bukti yang telan memenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkanpada berita yang sudah sedemikian
Register : 07-01-2019 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 24-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 4/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 25 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
2011
  • Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakarHal 8 dari 15 hal Penetapan No.4/Pdt.P/2019/PA.MS.tersebut menjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum perkaraini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itubukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkansejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padaketerangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang di tengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteyadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,perwalian
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten TanjungJabung pada tanggal 25 Juli 1984 atau sudah 34 tahun berlalu, Hakim Tunggalpatut menduga bahwa saksisaksi
    dan Pemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telahmeninggal dunia, maka Hakim Tunggal berpendapat sulit bagi Pemohon danPemohon II untuk menghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahanPemohon I dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang
Register : 04-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.LB
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
2123
  • auditu), MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalam bukuHukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara iniyaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, Ssebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf,
    auditu(syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi 2 Pemohon danPemohon Il yang bersifat testimonium de auditu tersebut dalam perkara inidapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon , Pemohon Il,dan alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il tersebut,Majelis Hakim menemukan fakta kejadian sebagai berikut:e Bahwa
Register : 08-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA TARAKAN Nomor 70/Pdt.P/2021/PA.Tar
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
206
  • auditu sebagai alat bukti.2.
    GI pol 529gl ly 3 yols J 5s lgio als Ce Ut 9 golui bol guyAn09 9 duds aug ELO) 9 uni 9 TIS 9 aaw 9 1859 US 9Artinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenisperkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim,wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.3. DR. Sayid Sabig dalam kitab Figh alSunnah juz 3 halaman 332 :Halaman 8 dari 16 penetapan Nomor 70/Padt.P/2021/PA.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafilyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
Register : 08-03-2012 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 05-05-2012
Putusan PA BAUBAU Nomor 87/Pdt.G/2012/PA.Bb
Tanggal 11 April 2012 —
2213
  • auditu;Menimbang, bahwa prinsip umum dalam hukum acara perdata maupun pidana,keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi.
    Akan tetapidapat juga dikatakan bahwa keterangan saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi alat buktitidak langsung, yaitu alat bukti persangkaan dalam acara perdata dan petunjuk dalam acarapidana apalagi dalam hukum acara perdata, larangan menggunakan saksi de auditusebagai alat bukti saksi hanya tersirat dari Pasal 308 R.Bg jo. 171 HIR jo. Pasal 1907KUHPerdata. (Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H.
    orang saksi Penggugat tentang perselisihan dan pertengkaran Penggugatdengan Tergugat merupakan keterangan yang saksi dengar sendiri dari curahan isi hatiPenggugat tentang masalah rumah tangganya dengan Tergugat delapan tahun yang lalu,sehingga patut diduga Penggugat bermaksud untuk mendapatkan motifasi / nasihat dariorangorang yang Penggugat kenal agar Penggugat ketika itu dapat bertahan menghadapikemelut rumah tangganya dengan Tergugat, dengan demikian majelis hakim meyakinikebenaran keterangan de
    auditu para saksi Penggugat khusus tentang dalil terjadinyaperselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat (bukti persangkaan hakim)sebagai pengecualian dari prinsip umum bahwa keterangan saksi de auditu tidak dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa majelis hakim sependapat dengan Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959yang pada pokoknya menyatakan Kesaksian testimoni de auditu tidak dapat digunakansebagai bukti langsung
    ,LL.M,2006 : 148149) atau kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan(Mahkamah Agung RI, Edisi Revisi 2010, Pedoman Pelaksanaan Tugas AdministrasiPeradilan Agama, Buku IT) yang kemudian diambil alih menjadi pertimbangan majelis;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, telahterungkap fakta hukum bahwa : Penggugat dan Tergugat suami istri sah; Penggugat dan Tergugat sering berselisih dan bertengkar; Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal
Register : 18-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 93/PDT/2020/PT BJM
Tanggal 16 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat I : SOEWIRJO Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat II : INDRIYANI RAHAYU Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat III : RACHMA SASETIYOWATI Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat IV : WIRALINA HANDAYANI Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat V : RIZA WIDYANTI Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Terbanding/Tergugat I : LAILANI ARCHIFAH
Terbanding/Tergugat II : M. ANDRI RADIANY
Terbanding/Tergugat III : ADE ASRIA RADIANY
Terbanding/Tergugat IV : M. AZHAR RADIANY
Terbanding/Tergugat V : Hj. SITI CHOLIFA
Terbanding/Tergugat VI : LATIFA GAURI NOOR
Terbanding/Tergugat VII : M. ZEN RACHMAN
Terbanding/Tergugat VIII : MUHAMMAD ZIKI ELFIRMAN
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
29798
  • Bahwa judex facti tingkat pertama telah salah dalam menerapkanhukum pembuktian, sehingga Pembanding sangat keberatan dan tidaksependapat dengan =judex facti tingkat pertama, yang dalampertimbangannya menyebutkan: Menimbang, bahwa semua saksi yang dihadirkan Para Penggugatmendasarkan pengetahuannya terhadap asal usul tanah berdasarkaninformasi dari Soewiryo (Penggugat), sehingga semua keteranganbernilai testimonium de auditu; Menimbang, bahwa tidak ada satupun saksi yang mengetahui secaralangsung
    alat bukti telah dibenarkan Yurisprudensi PeradilanIndonesia. salah satu diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RINomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975, dalam kasus iniPengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RImembenarkan kesaksian de auditu. sebagai alat bukti denganpertimbangannya yang berbuny!
    auditu sebagai alat bukti adalah saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum yangdiperkarakan tidak ada lagi (meninggal dunia), sedangkan peristiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan dalam bentuk surat; Keteranganyang diberikan saksi de auditu tersebut pesan dari pelaku atau orangyang terlibat dalam peristiwa atau perbuatan hukum yangdisengketakan.
    Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilanmenerangkan bahwa testimonium de auditu yaitu kesaksian atauketerangan karena mendengar dari orang lain.Halaman 9 dari 26 halaman Putusan Nomor 93/PDT/2020/PT.BJMKeterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keteranganyang disampaikan orang lain kepadanya adalah:a.
    Keterangan saksi yang demikian, hanya berkualitassebagai testimonium de auditu;C. (Yahya Harahap. 2016.
Register : 02-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 143/Pdt.G/2020/PTA.JK
Tanggal 15 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11883
  • dengan Terbanding yang sedang mempermasalahkanperselingkuhan antara Terbanding dengan wanita lain;Menimbang, bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua orangsaksi Pembanding terkait dengan peristiwa perselingkuhan antara Terbandingdengan wanita lain tidak dialami sendiri, tidak melihatnya dengan mata kepalasaksi sendiri dan tidak mendengar langsung dengan telinga saksi sendiri,melainkan semua pengetahuan yang diperoleh kedua orang saksi bersumberdari ceritera Penggugat/Pembanding,( testimonium de
    auditu ) oleh karenairu keterangan yang disampaikan oleh kedua orang saksi Pembanding, dalamperkara aquo tidak memenuhi syarat materiil saksi, maka keterangan keduasaksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, dengan demikianHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Banding No.143/Pdt.G/2020/PTA.
    Perdata sehingga nilaikesaksiannya hanya Testimonium De Auditu maka kesaksiannya harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandngnya beralasandengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239K/Sip/1973 tanggal 25November 1975, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal11 November 1959 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 818K/Sip/1983tanggal 13 Agustus 1984 untuk mengesahkan keterangan saksi yang bersifattestimonium de auditu dalam perkara aquo dapat dibenarkan;Halaman 8 dari
    JK.Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut di atas, Majelis HakimPengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa Yurisprudensi tersebut tidaktepat diterapbkan dalam kasus aquo, karena keterangan saksi yang bersifattestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, kecuali dalamperistiwa yang sangat eksepsional seperti :1.
    Keterangan yang diberikan oleh saksi de auditu tersebut merupakanpesan dari pelaku atau orang yang terlihat dalam peristiwa atau perbuatanhukum yang disengketakan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, peristiwayang dapat menggunakan saksi de auditu adalah peritiwa yang kejadiannyasudah lama, dari generasi ke generasi sehingga tidak tepat diterapkan dalamperkara perceraian aquo yang masih banyak orang yang dapat dijadikan saksi,terutama dari keluarga dekat Pembanding, sesuai ketentuan
Register : 11-10-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PA BATANG Nomor 1658/Pdt.G/2016/PA.Btg
Tanggal 20 Desember 2016 —
4520
  • . 164165) yang diambil olehmajelis menjadi pendapatnya menyatakan, Keluarga sedarah...dapat didengarmenjadi saksi dalam perkara perceraian karena alasan perselisihan danpertengkaran, tidak punya hubungan pekerjaan, sudah dewasa dan sudahdisumpah serta memberi keterangan di depan sidang, sehingga memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144, 145 dan 147 HIR;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 Penggugat mengenai dalil angka2 dan 3 berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi (testimonium de
    auditu)dan tempat tinggal saksi dengan tempat tinggal Penggugat/Tergugat relatif jauh(beda kota), maka kesaksian yang demikian (testimonium de auditu) tidakmemenuhi syarat materiil, sebagaimana diatur pada Pasal 171 HIR oleh karenaitu harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksi 2 Penggugat tidak mempunyai hubungankeluarga dan pekerjaan dengan Penggugat, sudah dewasa dan sudahdisumpah serta memberikan keterangan di depan sidang, sehingga memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144, 145
    Putusan Nomor 1658/Pdt.G/2016/PA BigMenimbang, bahwa keterangan saksi 2 Penggugat mengenai dalil angka2 dan 3 berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi (testimonium de auditu)dan tempat tinggal saksi dengan tempat tinggal Penggugat/Tergugat relatif jauh(beda kota), maka kesaksian yang demikian (testimonium de auditu) tidakmemenuhi syarat materiil, sebagaimana diatur pada Pasal 171 HIR oleh karenaitu harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksi 3 Penggugat tidak mempunyai hubungankeluarga dan pekerjaan
    dengan Penggugat, sudah dewasa dan sudahdisumpah serta memberikan keterangan di depan sidang, sehingga memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144, 145 dan 147 HIR;Menimbang, bahwa keterangan saksi 3 Penggugat mengenai dalil angka2 dan 3 berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi (testimonium de auditu)dan tempat tinggal saksi dengan tempat tinggal Penggugat/Tergugat relatif jauh(beda desa/kelurahan), maka kesaksian yang demikian (testimonium de auditu)tidak memenuhi syarat materiil,
Register : 13-08-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 09-01-2019
Putusan PA TALU Nomor 347/Pdt.G/2018/PA TALU
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2319
  • Auditu, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapatpakar tersebut menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumperkara ini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkanapakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, olehkarena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannyatidak sah sebagai alat bukti.
    Jikaada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tersebutbersifat testimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperolehmelalui cerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lainbahwa cerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Termohon diperolehdari banyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat
    Istifadhah/Testimonium De Auditu, namunHal. 11 dari 17 Hal.
    Auditu(Syahadah Istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim perkara ini berpendapat bahwakesaksian saksi kedua tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalamperkara ini secara materil telah memberikan keterangan berdasarkanpengetahuannya yang relevan dengan pokok perkara, keterangan manaHal. 12 dari 17 Hal.
Register : 06-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Tanggal 29 September 2021 — PEMBANDING VS TERBANDING
7725
  • Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbrkategori saksi testimonium de auditu yaitu, keterangan saksi yang tidakberdasarkan kepada penglihatan dan pengetahuannya sendiri, melainkanberdasarkan keterangan dan pengaduan langsung dari Penggugat/Pembanding, sehingga dalam perkara a quo keterangan saksi kedua yang diajukan Penggugat/Pembanding tidak memenuhi syarat materil sebagaimanayang dikehendaki oleh ketentuan dalam Pasal 306309 R.Bg, sehinggamenolak gugatan Penggugat secara Verstek;Menimbang, bahwa atas putusan
    Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbrmenunjukkan bahwa Tergugat/Terbanding telah meninggalkan Penggugat/Pembanding sejak bulan Mei 2021;Menimbang, bahwa kendatipun keterangan saksi kedua termasukdalam katagori testimonium de auditu, akan tetapi apabila dihubungkandengan keterangan saksi pertama ada ditemukan persesuaian seperti saksipertama menjelaskan adanya perselisihan, Sudah pisah tempat tinggal, dansementara keterangan saksi kedua yang memperoleh informasi dariPenggugat/Pembanding seperti pengaduan Penggugat
    Auditu, sebagaimana pertimbanganMajeliis Hakim Tingkat Pertama, yang menolak gugatan Penggugat secaraverstek yaitu saksi yang tidak pernah melihat, mendengar langsungpertengkaran dan perselisihan antara Penggugat/Pembanding denganTergugat/Terbanding, Ssesungguhnya tidak dilarang sebagaimana pendapatSubekti, Yahya Harahap, (Hukum Acara Perdata, halaman 664665 ), yangpenerapannya dalam tataran ekseptional yang dikonstruksi sebagai alat buktipersangkaan (vermoeden), dan penerapan saksi testiminium
    de Auditu, jugaditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308 K/Sip/1973tanggal 11 November 1959 yang menyatakan bahwa meskipun saksitestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapiHalaman 8 dari 12 hlm.
    Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbrkesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoden),dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu ;Menimbang, bahwa kaitan dengan kesaksian testimonium de audituditemukan dalam buku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPeradilan Agama halaman 94 menyatakan pada angka (7) testimonium deauditu, adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengaratau dialami sendiri. kKesaksian testimonium de auditu dapat
Register : 22-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA PASURUAN Nomor 0162/Pdt.P/2019/PA.Pas
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
175
  • Nomor 0162/Pdt.P/2019/PA.Pas.Artinya : Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) hakim. Seorang saksi dapat memberikan keterangandalam perkaraperkara tersebut bila ia mendapatkan berita atau pesandari orang lain yang dinilai baik (berintegritas), karena perkaraperkaratersebut biasanya hanya dapat diketahui oleh orangorang tertentusaja.
    Apabila kesaksian tersebut tidak diterima atau ditolak maka akanmenimbulkan kesulitan bagi (hakim untuk mengetahul kebenaranmateriil) dan bahkan mencederai penegakan supremasi hukum.Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksian dengan tasamu(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenis perkara.Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, walidan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawinannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wasiat.dan DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahultanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksianistifadhah talah berita yang diketahui oleh banyak orang yang dapatmemberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan. Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) Hal 8 dari 11 hal Pen.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafilyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian,pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi paraPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3, P4, P5 dan P8 sertaketerangan saksisaksi para Pemohon di persidangan telah terbukti bahwaalmarhum YOYOK SETIAWAN telah meninggalkan
Register : 17-04-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 113/Pdt.P/2017/PA.Mab
Tanggal 17 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
164
  • Adapun secara materil, saksi Il tersebut yanghanya mengetahui rukun nikah berdasarkan cerita masyarakat sekitar(Testimonium De Auditu), maka Hakim perkara ini akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa Hakim perkara ini merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapatpakar tersebut menjadi pendapat Hakim dalam pertimbangan hukum perkaraini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidakSah sebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut:Hal. 9 dari 14 Hal.
    Penetapan Nomor 113/Pdt.P/2017/PA.Mab.Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi Il tersebut bersifattestimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperoleh melaluicerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lain bahwacerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Pemohon II diperoleh daribanyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunketerangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti
    Penetapan Nomor 113/Pdt.P/2017/PA.Mab.secara kasuistis, Testimonium De Auditu (Syahadah Istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Hakim perkara ini berpendapat bahwa kesaksiansaksi Il tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalam perkara inisecara materil telah memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannyayang relevan dengan pokok perkara, keterangan mana saling bersesuaiandan saling menguatkan dengan bukti
Putus : 27-08-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 27/Pdt.G/2013/PA.GM
Tanggal 27 Agustus 2013 — Penggugat - H. LALU ACHMAD, SH. - LALU DARWISAH, S.Pd. digantikan oleh LALU ZAMRONI HAMDI, SP Tergugat - HAMID ALWI ALKAF - ANHAR - HASIBUAN ABDELLAH HUSEN - SURIADI - HAJI HUSNI - HAJI ALI ALKAF
210131
  • ;Menimbang, bahwa para pakar hukum acara perdata jugaberpendapat dapat menerima saksi testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) sebagai alat bukti, sebagaimana tersebut dibawah ini :1. M.
    auditu sebagaialat bukti.2.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan pribadi, wakaf danpenggunaannya, kematian, pemerdekaan budak, wala, sertapemberian dan pencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.Madzhab Hanabilah berargumentasi bahwa karena dalamperkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukan alatalat buktiselain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian
    istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkaraperkara tersebut.
    Imam Malikbercerita : Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dan kamitidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 02-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PT PALU Nomor 80/PDT/2015/PT PAL
Tanggal 21 Desember 2015 — DJUMINEM VS SARTJE BOLANG DKK
7420
  • Sakey mendengar dari Sukiat bahwa ia (Sukiat)membeli tanah dari Ko Acung, dan kemudian objek sengketa diolah olehSukiat dan Penggugat/Pembanding dan ditanami pohon kelapa danpalawija;Pada alinea ke lima, oleh Majelis Hakim telah menyimpulkan bahwaketerangan SaksiSaksi Penggugat ; Raimond Mada, Yulius Binaba danMarthen Sakey ternyata hanya didengar dari Almarhum Sukiat(testimonium de auditu).
    Pengadilan Negeri Luwuk yang menyatakan bahwa keterangan ke3 orang saksi termaksud adalah bersifat testimonium de auditu, maka haltersebut tidaklah serta merta harus ditolak dan tidak diberikan nilai bukti.Hal ini didasarkan pada fakta hukum dalam Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia, sebagai berikut :a.
    Penggunaan Testimonium de Auditu tidak dilarang untuk dijadikanpersangkaan, di mana keterangan saksi yang diperoleh dari orang laindapat dianggap sebagai persangkaan. Hal ini dapat dilihat atauditemui dalam Mahkamah Agung No. 308 K/Sip/1959 tanggal 11November 1959;b.
    Putusan tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959 MahkamahAgung menyatakan bahwa meskipun testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung namun penggunaaannyatidak dilarang sebagai persangkaan;Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 80/PDT/2015/PT PALc. Testimonium de auditu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendirimencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alatbukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang.
    Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yangberdiri sendiri, tetapi dapat menjadi alat bukti persangkaan(vermoeden).
Register : 03-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PA TAKALAR Nomor 43/Pdt.P/2021/PA.Tkl
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
1912
  • auditu yaitu kesaksian karenamendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan para Pemohon menikah, saksi 2 mendapatkan informasikeluarga dan dari warga masyarakat sekitar tempat tinggal para Pemohondan saksi, sehingga dapat disimpulkan saksi 2 para Pemohon juga tidakHal
    , bahwa keterangan saksi 2 tersebut ternyata bersesuaiandengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwaada indikasi para Pemohon telah melaksanakan pernikahan sesuai dengansyarat dan rukun nikah agama Islam, dan tidak bertentangan dengan hukumsyara dan keterangan saksi 2 dalam keadaan yang bersifat eksepsionalsebagai salah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksiutama yang mengalami, melihat, mendengar sendiri telah meninggal duniamaka saksi alistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untukmengungkapkan dan mendapatkan kebenaran dalam beberapakasus/perkara untuk mendapatkan informasi yang benar dalam suatu kasus,hal ini sesuai dengan pemahaman Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensiputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 239K/Sip/1973, tanggal 25 November1975 yang menerima kesaksian testimonium de auditu secara eksepsionalsebagai alat bukti yang telah memenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian