Register : 17-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 1449/Pdt.P/2022/PA.Sby Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
60 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Hardjuwito, SH. bin Samat, yang telah meninggal dunia pada 05 Oktober 2018 adalah :
- Christine Rumini alias Christin Rumini alias Rumini Binti Sarman, sebagai isteri/janda yang memperoleh warisan;
- Rani Sukmasari, SE. binti Hardjuwito, SH., sebagai anak kandung perempuan yang memperoleh warisan;
- Nimas Arum Puspita binti Hardjuwito, SH., sebagai anak kandung
perempuan yang memperoleh wasiat wajibah;
- Menetapkan ahli waris dari Christine Rumini alias Christin Rumini alias Rumini Binti Sarman yang telah meninggal dunia pada 03 September 2021 adalah :
- Rani Sukmasari, SE. binti Hardjuwito, SH., sebagai anak kandung perempuan yang memperoleh warisan;
- Nimas Arum Puspita binti Hardjuwito, SH., sebagai anak kandung perempuan yang memperoleh wasiat wajibah;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar
Register : 10-07-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA ARSO Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Ars Tanggal 3 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
134 — 0
Narko (suami) memperoleh 1/4 x 100 % = 25 % bagian (10/40) yang bagian warisnya turun kepada ahli warisnya yaitu:
4.1.1. Purwati (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 25 % = 2,5 % bagian (1/40);
4.1.2. Sulastri (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 25 % = 2,5 % bagian (1/40);
4.1.3. Tutik (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 25 % = 2,5 % bagian (1/40);
4.1.4. Suwito (anak laki-laki) memperoleh 2/10 x 25 % = 5 % bagian (2/40);
4.1.5.
Sudarmo (anak laki-laki) memperoleh 2/10 x 25 % = 5 % bagian (2/40);
4.1.6. Suwignyo (anak laki-laki) memperoleh 2/10 x 25 % = 5 % bagian (2/40) yang bagian warisnya turun kepada ahli warisnya yaitu:
4.1.6.1. Nuraini (isteri) memperoleh 1/8 x 5 % = 0,625 % bagian;
4.1.6.2. Fitra Januar Megananda (anak laki-laki) memperoleh 2/3 x 4,375 % = 2,916 % bagian;
4.1.6.3. Nindhi Happy Violita (anak perempuan)
memperoleh 1/3 x 4,375 % = 1,458 % bagian.
Jumiatun (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 25 % = 2,5 % bagian (1/40);
4.2. Purwati (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 75 % = 7,5 % bagian (3/40);
4.3. Sulastri (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 75 % = 7,5 % bagian (3/40);
4.4. Tutik (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 75 % = 7,5 % bagian (3/40)
4.5. Suwito (anak laki-laki) memperoleh 2/10 x 75 % = 15 % bagian (6/40);
4.6.
Sudarmo (anak laki-laki) memperoleh 2/10 x 75 % = 15 % bagian (6/40);
4.7. Suwignyo (anak laki-laki) memperoleh 2/10 x 75 % = 15 % bagian (6/40) yang bagian warisnya turun kepada ahli warisnya yaitu:
4.7.1. Nuraini (isteri) memperoleh 1/8 x 15 % = 1,875 % bagian;
4.7.2. Fitra Januar Megananda (anak laki-laki) memperoleh 2/3 x 13,125 % = 8,75 % bagian;
4.7.3.
Nindhi Happy Violita (anak perempuan) memperoleh 1/3 x 13,125 % = 4,375 % bagian
4.8. Jumiatun (anak perempuan) memperoleh 1/10 x 75 % = 7,5 % bagian (3/40);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.432.000,-(tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)