Ditemukan 253 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 90/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Tanggal 22 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
232
  • Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 6.00.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Termohon dan mutah berupa uang sejumlah Rp. 2.00.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sehingga semuanya berjumlah Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).