Ditemukan 66 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1292/Pid/B/2015/PN.Bdg
Tanggal 26 Januari 2016 — HETI HERMAWATI
5927
  • dari Penasehat Hukum terdakwa yangdisampaikan dipersidangan tanggal 21 Januari 2016 yang pada kesimpulannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum,karena menurut hemat Team Penasehat Hukum, bahwa dalam melakukanperouatan yang didakwakan tidak ada unsur kesengajaan dan karena didasarkanadanya kesesatan fakta (mistake offacts) yang dapat meniadakan kesahanan(absence mrmm lhinees) pada diri Terdakwa, sehingga dengan adanya kedua faktahukum a quo telah meniadakan unsur kesalahanan
Putus : 30-01-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2334 K/PID.SUS/2016
Tanggal 30 Januari 2017 — H. BAMBANG WALUYO, S.E., M.M;
189221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk menjawab pertanyaan ini, makaperkenankan Tim Penasihat Hukum memcermati faktafakta yangterungkap dipersidangan, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di dalam persidangantidak ada seorang saksipun baik dari saksi Auditor Bank Indonesia, saksiKontrol Intern dari Bank Jatim, maupun saksi Divisi Knusus Kredit BankJatim, yang melakukan pemeriksaan Audit Umum di Kantor Terdakwa diJombang (ketika itu), menemui Tterdakwa, Audit Umum hanyamenemukan kesalahanan prosedur kalau
Register : 23-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 674/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 13 Desember 2018 — ADITYO MAHENDRA YOGISWARA dan FRANSISKUS YOHANES HARDIYANTO LAZARO CS >< PT.INDO MECO PRIMATAMA (IMP)
162105
  • PBP TIDAK PERNAHMELAKUKAN WANPRESTASI, KESALAHANAN' ATAU KELALAIANTERHADAP PENGGUGAT.Hal 76 dari 112 Hal Putusan No. 674/Pdt/2018/PT.DKI6. Bahwa hubungan perdata berupa Kontrak antara Penggugat dengan Tergugat yang diwakili oleh Tergugat II mengenai Proyek Mal Bale Kota sebelumnyadiketahui oleh Tergugat Ill semasa menjabat sebagai Direktur dan diketahuioleh Tergugat IV dan Tergugat VII selaku Komisaris Tergugat (PT.
Register : 04-11-2015 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 15 Agustus 2017 — PT. INDO MECO PRIMATAMA (IMP), dalam hal ini diwakili oleh Ibu Isye Gunawan dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Indo Meco Primatama, berkedudukan di Roxy Mas Blok D3-5, Jalan K.H. Hasyim Ashari, Jakarta Barat, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada Ronggur Hutagalung, SH., MH., Michael B.D. Hutagalung, SH., LLM, Goldlife P. Napitupulu, SH., Astri Hastuty, SH., dan Frengky R. Mesakaraeng, SH., Para Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum RRM Hutagalung & Associates, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2015, selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ PENGGUGAT ;
165124
  • PBP TIDAK PERNAHMELAKUKAN WANPRESTASI, KESALAHANAN ATAU KELALAIANTERHADAP PENGGUGAT.Bahwa hubungan perdata berupa Kontrak antara Penggugat denganTergugat yang diwakili oleh Tergugat Il mengenai Proyek Mal Bale Kotasebelumnya diketahui oleh Tergugat Ill semasa menjabat sebagai Direktur dandiketahui oleh Tergugat IV dan Tergugat VII selaku Komisaris Tergugat (PT.PBP), dan proyek Mal Bale Kota tersebut kemudian mengalami berbagaikendala dalam pengerjaan dan penyelesaiannya dikarenakan kondisiperekonomian
Register : 16-04-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 115/Pid.B/2019/PN Sak
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.HERLINA SAMOSIR, SH.
2.SYAFRIL, SH
Terdakwa:
SURATNO KONADI
174151
  • bidang hukum perdata menjadi PMH dalam bidanghukum pidana, memang sebagian PMH dalam hukum pidana tersebutterkait dengan PMH dengan bidang hukum administrasi contohmenyalahgunakan wewenang tetapi menyalahngunakan wewenang dalamhukum administrasi tidak sama dengan menyalahgunakan wewenangdalam hukum pidana, seseorang yang melakukan pelanggaranadministrasi tidak dapat dipidana atau dimintal pertanggungjawabanpidana misalnya perkara korupsi dimana presiden sendiri menyatakanapabila seseorang melakukan kesalahanan
Register : 16-04-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 116/Pid.B/2019/PN Sak
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.HERLINA SAMOSIR, SH.
2.SYAFRIL, SH
Terdakwa:
Drs. TETEN EFFENDI
14973
  • bidang hukum perdata menjadi PMH dalam bidanghukum pidana, memang sebagian PMH dalam hukum pidana tersebutterkait dengan PMH dengan bidang hukum administrasi contohmenyalahgunakan wewenang tetapi menyalahngunakan wewenang dalamhukum administrasi tidak sama dengan menyalahgunakan wewenangdalam hukum pidana, seseorang yang melakukan pelanggaranadministrasi tidak dapat dipidana atau dimintai pertanggungjawabanpidana misalnya perkara korupsi dimana presiden sendiri menyatakanapabila seseorang melakukan kesalahanan