Ditemukan 155 data
286 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) Ltd
PUTUSANNomor 2284/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190:Selanjutnya diwakili oleh Catur Rini Widosari, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU801/PJ/2015, tanggal 27 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanJOB PERTAMINA TALISMAN
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP192/PJ/2013 tanggal 2 April 2013,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor:00006/204/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukanpembetulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP00049/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, atas nama: JOBPertamina Talisman
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP192/PJ/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/081/11 tanggal12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulandengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00049/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, atasNama: JOB Pertamina Talisman (Ogan Komering) Ltd., NPWP:01.070.372.6081.000 adalah telah sesuai dengan ketentuanHalaman
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD
./2015, tanggal 27 Februari 2015:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanJOB PERTAMINA TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD.
tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP193/PJ/2013 tanggal 2 April 2013,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00007/204/08/081/11tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengankeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00047/WP4J.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, atas nama: JOB Pertamina Talisman
Putusan Nomor 24/B/PK/Pjk/2019Pertamina Talisman (Ogan Komering) Ltd, NPWP:01.070.372.6081.000 adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan' perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.
33 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD;
Bahwa karenanya yang menjadi objeksengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Pebruari 2008 sebesarRp.274.367.662,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena alokasi overheadkantor pusat Talisman Ltd Canada yang berkaitan dengan pelaksanaanProduction Sharing Contract (PSC) untuk Blok Ogan Komering yangdiperhitungkan
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT JOB PERTAMINA-TALISMAN (OGAN-KOMERING), Ltd., ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
No.119/B/PK/PJK/2009No.00009/203/04/081/06tanggal 19 April 2006,atas nama: BUT JOBPertamina Talisman(Ogan Komering), Lid.,NPWP : 01.070.372.6081.000, AlamatSetiabudi Atrium, Lantai7, Jalan H. R.
No.119/B/PK/PJK/2009perbedaan nama antaraWajib Pajak yang dalamKeputusan TermohonPeninjauanKembali/Terbandingdengan Wajib Pajakyang mengajukanbanding, dan perbedaannama dimaksud terletakpada adanya kata BUTdi depan nama JOBPertamina Talisman(Ogan Komering), Ltd.,dan pada KeputusanTermohon PeninjauanKembali/Terbanding(yang diajukanbanding) tercantum BUTJOB Pertamina Talisman(Ogan Komering), Ltd.
(Ogan Komering), Ltd.adalah sama dengan JOBPertamina Talisman(Ogan Komering),Ltd.
No.119/B/PK/PJK/2009NPWP diterbitkandengan nama BUT JOBPertamina Talisman(Ogan Komering), Ltd.,dan Nomor NPWP01.070.372.6 81.000 ; Surat TermohonPeninjauanKembali/Terbandingtentang PemberitahuanPerubahan Kode danNama Kantor PelayananPajakNo.258/WPJ.07/KP.1003/2004 tanggal 9 Agustus2004 (bukti L 13)dengan nama BUT JOBPertamina Talisman(Ogan Komering), Ltd.
;Bahwa dalam Administrasi Perpajakan NPWPmerupakan nomor yang hanya mungkin dimilikioleh seorang Wajib Pajak ;Bahwa oleh karena JOB Pertamina Talisman(Ogan Komering), Ltd. memiliki NPWP yangsama dengan BUT JOB Pertamina Talisman(Ogan Komering), Ltd., maka JOB PertaminaTalisman (OganKomering), Ltd. adalah samadengan NUT JOB Pertamina Talisman (OganKomering), Ltd. ;4.
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD;
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering ataudisebut juga "PHE Ogan Komering" dan Taliman (OganKomering) Ltd.yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterest sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production SharingContract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia;bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC BlokOgan Komering yang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusatdi Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat(Talisman Ltd Kanada
Ltd Canada);bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalamBuku Besar Termohon Peninjauan Kembali, bukan merupakanpengeluaran biaya karena adanya pemanfaatan jasa dari Kantor Pusat(Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKP tidak berwujudsebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN;Halaman 13 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 178/B/PK/PJK/2016biayabiaya yang dikeluarkan di kantor pusat (Talisman Ltd.Kanada) dalam rangka pengelolaan home office (kantor pusat)yang dialokasikan kepada Termohon Peninjauan Kembaliyang mencakup biaya science and technical service sertabiaya administrasi yang digunakan untuk menunjangpelaksanaan operasional Termohon Peninjauan Kembali diIndonesia. Dengan demikian, kegiatan pelayanan yangdilakukan oleh Talisman Ltd.
Kanada (kantor pusat) kepada TermohonPeninjauan Kembali;bahwa dengan demikian, nature dari Alokasi Biaya Overheadfrom Abroad Home Office sebesar Rp 291.252.665,00 inimerupakan service charge atau biaya pelayanan terkait jasayang diberikan oleh Talisman Ltd.
Dengan demikian, Termohon PeninjauanKembali selaku pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean berkewajiban memungut, menyetor,dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atasBiaya Overhead from Abroad Home Office yang dibayarkankepada Talisman Ltd.
105 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TALISMAN UK (SOUTH EAST SUMATRA)LIMITED
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT TALISMAN RESOURCES (NORTH WEST JAVA)LTD
Terbanding/Terdakwa : KELVIN BRANDY TALISMAN.
110 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 176/Pid.Sus/ 2019/PN Son tertanggal 04 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa KELVIN BRANDY TALISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan
RAYAR, SH
Terbanding/Terdakwa : KELVIN BRANDY TALISMAN.
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TALISMAN UK (SOUTH EAST SUMATRA) LIMITED
55 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUTTalisman Wiriargar Overseas Limited) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019WIRIARGAR OVERSEAS LIMITED (d/n BUT Talisman WiriargarOverseas Limited);2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
80 — 23
TALISMAN INSURANCE BROKERS
227 — 56
Pajak Nomor : Put.57658/PP/M.1A/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesarRp384.884.446,00, terdiri dari:1. jasa konsultasi teknis sebesar Rp8.418.424,002. biaya overhead from abroad sebesar Rp376.466.022,00Menurut TerbandingJasa Konsultasi Teknis Sebesar Rp8.418.424,00: bahwa Masa Pajak Maret 2008 terdapat transaksi dengan Talisman
Technical Service fee sebesar Rp8.418.424,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPhPasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman
Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT Talisman Asiakepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, bukan di Singapurasebagaimana dinyatakan oleh Terbanding.Dividen,obahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UndangundangNomor
sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract(PSC) dengan Pemerintah Indonesia:bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
169 — 54
: Put.57675/PP/M.1A/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak September 2008 sebesar Rp.320.917.780,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapurasebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan olehPemohon Banding kepada BUT Talisman
Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf ddan e Undangundang PPN.bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor:S604/MK.017/1998 tanggal 24 November
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
248 — 75
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman
Indonesia dan kontraktor.bahwa biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pembayaran atas Dividen dan atau Bunga,Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Imbalansehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan .... dan lainlainnya sebagaimanaketetentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan.bahwa atas alokasi biaya overhead kantor pusat tersebut Pemohon Banding tidakmelakukan pembayaran kepada Talisman
Canada (Kantor Pusat), karena akandiperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Bandingsebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk BlokOgan Komering;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biayaoverhead dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahIndonesia dengan Canada Article 7
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
165 — 35
Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapurasebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan olehPemohon Banding kepada BUT Talisman
Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean*.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf ddan e Undangundang PPN.bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor:S604/MK.017/1998 tanggal 24 November
Alokasi biaya Overhead from Abroad Home office sebesar Rp304.463.840,00bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dariPemohon Banding atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia
mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
225 — 62
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Tanggal 5 Juni Tahun1981, antara lain dinyatakan:berdasarkan halhal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegangmanagement didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan ,maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakankewajaran.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalampelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biayabiaya yang terjadi dan dikeluarkan dikantor pusat (Talisman
Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman
Canada (Kantor Pusat), karena akandiperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Bandingsebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk BlokOgan Komering.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biayaoverhead dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahIndonesia dengan Canada Article 7
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
247 — 29
Nomor : Put.57672/PP/M.IA/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.559.876.320,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Tanggal 5 Juni Tahun 1981,antara lain dinyatakan:" perdasarkan halhal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang managementdidalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC,serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batasmaximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalampelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biayabiaya yang terjadi dan dikeluarkan dikantor pusat (Talisman
Canada, yangsebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkansebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitungatau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
218 — 67
Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp331.883.539,00.Menurut TerbandingJasa Konsultasi Teknis Sebesar Rp715.539,00: bahwa Masa Pajak Juli 2008 terdapat transaksi dengan Talisman Asia berupa jasakonsultasi teknis sebesar Rp715.539 yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh WajibPajak.
26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT Talisman Asiakepada Well Point di Kanada.a.
sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia:bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
173 — 52
Nomor : Put.57673/PP/M.IA/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.332.599.078,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapurasebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan olehPemohon Banding kepada BUT Talisman
Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean*.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf ddan e Undangundang PPN.bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor:S604/MK.017/1998 tanggal 24 November
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan
183 — 41
: Put.57678/PP/M.1A/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.330.988.059,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
pendapat Terbanding yangmenyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketakeuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangandengan fakta yang melatar belakangi timbulnya sengketa banding, oleh karena ituMajelis mengabaikan atau tidak mempertimbangkan pendapat Terbanding tersebut,dan pemeriksaan materi banding tetap dilanjutkan.bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dariPemohon atau disebut juga "PHE Ogan Komering dan Talisman
(OganKomering)Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar50%, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) denganPemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
Canada, yangsebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkansebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitungatau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e