Ditemukan 9116 data
23 — 19
Pasal 158 hurufHalaman 52 dari 58 Putusan Nomor 656/Padt.G/2020/PA.Kjn,SALINAN(b) Kompilasi Hukum Islam, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla dukhul danperceraian itu atas kehendak suami. Ketentuan ini Sesual dengan firman Allahdalam al Quran surat alBagoroh ayat 241 yang berbunyi sebagai berikut :cudiol!
20 — 11
asas keadilan dan asas sesuai kemampuan agar tercapaitujuan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan;Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum kedua di atas, TergugatRekonvensi merupakan pengusaha raket dengan omzet ratarata sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap minggu atau ratarata setiap bulan sebesarRp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang bahwa lamanya hak Penggugat Rekonvensi selaku isteriyang diceraikan atas nafkah iddah adalah disesuaikan dengan keadaanPenggugat Rekonvensi yaitu qabla
12 — 7
Penggugat Rekonvensidigolongkan sebagai istri yang nusyuz, dalam hal ini Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmengucapkan ikrar talak telah dikabulkan, dengan demikian sesuai denganketentuan maksud Pasal 149 Huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam, yangmenyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberi mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut qabla
15 — 11
No. 0567/Pdt.G/2016/PA.Kdi.Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa menurutketentuan hukum khususnya Pasal 149 hurufa Kompilasi Hukum Islam yaitu Bilamana perkawinan putus karena talak, makabekas suami wajib : memberi mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isterinya tersebut qabla adukhul, joPasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam yaitu Mut ah wajib diberikan olehbekas suami dengan syarat perceraian itu atas kehendak suami, demikian jugadijelaskan
64 — 31
Putusan No.547/Pdt.G/2021/PA.Blk= Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tdakdapat memberikan nafkah lahir dan bathin, adalah dai yang secaralangsung memberikan penegasan bahwa semenjak perkawinantersebut belangsung Belum pernah terjadi Hubungan suami istriantara Penggugat dengan Tergugat atau qabla aldukhul.Bahwa pemberian nafkah lahir dan batin oleh Tergugat kepadaPenggugat tidak terlaksana oleh karena Penggugat selalu menolakuntuk itu sehingga keberadaan dalil penggugat a quo sangat tidakberdasar
24 — 16
berdasarkanhukum sebagaimana yang disebutkan di dalamPasal 41 Huruf c Undangundang Nomor 1Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkawinan,yakni pengadilan dapat mewajibkan kepadabekas suami untuk memberikan penghidupandan atau menentukan sesuatu kewajiban bagibekas isterinya yang bersesuain pula denganPasal 149 Kompilasi Hukum Islam yangmenyebut: Bilamana perkawinan putus karenatalak, maka bekas suami wajib:Oo memberi mutah yang layak kepada bekasistrinya, baik berupa uang atau benda,kecuali bekas istri tersebut qabla
75 — 74
Nabi SAWmenambahkan lagi: Berikan olehmu mutahnya, meskipun dengan setengahsha gandum" (HR. alBayhaqjiy);Menimbang, bahwa ahli hukum Islam Wahbah alZuhayliy dalamkitabnya menyatakan bahwa ulamaulama fikih dari kalangan Syafiiyyahberpendapat bahwa mutah wajib bagi setiap perempuan yang ditalak, baik iaditalak sebelum pergauli atau sesudah dipergauli, kKecuali perempuan yangditalak sebelum dipergauli atau qabla aldukhul yang maharnya telahditetapkan, maka bagi perempuan tersebut cukup mendapatkan separoh
28 — 11
Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qabla dukhul makaIddah ditetapkan 130 hari ;2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka iddah bagi yangmasih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurangkurang nya 90(sembilan puluh hari) ;3. Apabila putus karena perceraian sedang janda dalam keadaan hamilmaka iddah Iddah ditetapkan sampai melahirkan ;4.
50 — 12
6meminta agar Tergugat Rekonvensi memberikan mutah berupa uang sejumlahRp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan Tergugat Rekonvensidalam jawabannya menolak tuntutan tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;Menimbang, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (a)dinyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla
22 — 12
bahwa gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat rekonvensiharus dinyatakan tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :Menimbang. bahwa tuntutan Penggugat rekonvensi mengenai nafkahiddah, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islamyang menyatakan bahwa Bilamana perkawinan putus karena talak, makabekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinyabaik berupa uang maupun berupa benda, kecuali istri tersebut qabla
43 — 30
Pasal 149 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib: a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekasisterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla aldukhul.
84 — 37
9.000.000, (Sembilan jutarupiah);Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, maka Tergugatpatut dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sejumlahRp9.000.000, (Sembilan juta rupiah) untuk selama 3 bulan;Menimbang, bahwa mengenai mutah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 149huruf a Kompilasi Hukum Islam, bahwa bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa wang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla
51 — 27
MutahMenimbang, bahwa mengenai mutah, Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa akibat putusnya perkawinan bilamana perkawinanputus karena talak, maka salah satu kewajiban bekas suami sebagaimanabunyi Pasal XXX huruf (a) Kompilasi Hukum Islam adalah memberikan mutahyang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekasistri tersebut qabla al dukhul;Menimbang, bahwa mutah itu disamping merupakan kewajiban syariatjuga pada hakikatnya bertujuan untuk menghibur hati sang istri akibat
56 — 56
Sedangkan Pasal 149huruf c Kompilasi Hukum Islam menegaskan bilamana perkawinan putuskarena talak, maka bekas suami wajib: ...c. melunasi mahar yang masihterhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al dukhul.Menimbang, bahwa mahar penggugat berupa sebidang tanah denganluas 200 m? ternyata tidak jelas keberadaannya dan pula tidak terbuktisebagai hak milik tergugat.
44 — 19
Putusan Nomor 620/Pdt.G/2021/PA.Dpk.memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut qabla al dukhul dan Pasal 160 KompilasiHukum Islam besaran Mutah harus didasarkan kepada kepatutan dankemampuan suami;Menimbang, bahwa ketentuan tersebut di atas sejalan dengan firmanAllah SWT.
18 — 9
Rekonvensisebesar Rp. 15.000.000,( lima belas juta rupiah );Mutah :Menimbang, bahwa suatu perceraian atas kehendak suami, maka iaberkewajiban memberikan mutah kepada isterinya yang telah ditalak danmerupakan kewajiban melekat bagi seorang suami akibat terjadinya suatu talaksebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 149 huruf (a)Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla
32 — 11
Pada huruf a, disebutkan suami wajib memberikanmutah yang layak kepada bekas isterinya berupa uang atau benda, kecualliisteri tersebut qabla dukhul (belum digauli), b, memberi nafkah, maskan dankiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, atas dasar itu makaSurat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang diajukan Tergugat sebagailandasan hukum tidak dapat dijadikan alas hak dan batal demi hukum, olehkarenanya gugatan Penggugat berkenaan dengan mutah dan nafkahselama iddah dapat dipertimbangkan lebih
79 — 14
Majelis Hakim pemeriksaperkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa jika perkawinan putus karena talak, bekas suamiwajib memberikan mutah dan nafkah selama masa iddah kepada isterinya,sesuai dengan maksud pasal 149 huruf (a) dan pasal 158 huruf (b) KompilasiHukum Islam yang menyatakan: Bilamana perkawinan putus karena talak,maka bekas suami wajib: (a) memberikan mutah yang layak kepada bekasistrinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut qabla
36 — 11
Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untukmengucapkan ikrar talak, dalam hal ini memutuskan hubungan perkawinanPemohon dan Termohon dengan fasakh telah dikabulkan, dengan demikiansesuai dengan ketentuan maksud Pasal 149 Huruf a dan b Kompilasi HukumIslam, yang menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, makabekas suami wajib memberi mutah yang layak kepada bekas istrinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla
83 — 30
jumlah Mutah tersebut,maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 huruf j Kompilasi Hukum IslamMutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri yang di jatuhi talak berupabenda atau uang dan lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf a KompilasiHukum Islam dinyatakan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan Mutah yang layak kepada bekas isterinya baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla