Ditemukan 19085 data
185 — 32
190 — 162
181 — 89
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
60 — 55
58 — 11
262 — 258
102 — 23
Bahwa ahli telah sering memberikan keterangan sebagai ahli di persidanganpengadilan tipikor Palembang. Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan, terdakwa selaku PPTK ada ikut hadirdan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa pada saat itu tidak adamengajukan keberatan ataupun komplain. Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan bagian tengah jalan, dilakukan dengancara melubangi jalan menggunakan pasak beton sehingga diketahui ketebalannya.
107 — 12
53 — 12
Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.Pendidikan : Strata2PENAHANAN :Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:1Penyidik Polres Pagar Alam, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26April 2015;Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, sejak tanggal 20 April 2015sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 23 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN
Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus2015;Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan 22 September2015.Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Romaita, SH., A.
79 — 6
182 — 64
70 — 14
85 — 13
109 — 14
106 — 17
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat sejaktanggal 11 April 2015 sampai dengan 10 Mei 2015;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak tanggal11 Mei 2015 sampai dengan 09 Juni 2015;. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 09 Juni2015 sampai dengan 28 Juni 2015;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 29 Juni2015 sampai dengan 28 Juli 2015;.
87 — 0
117 — 4
Supriyadi Joko Santoso S.IpBin Muhtarom (perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang) sertaSulaiman Effendi selaku Kuasa Direktur CV.
(dimanaHalaman53dari80Putusan No. 23/Pidsus/2013/PN.PLGperkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang dengan Putusan No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG).Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkanbarang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksisaksi maupun para Terdakwa;Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yangtercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat danmenjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG yang menjadi splitan dari perkara iniakan menjadikan pertimbangan dalam putusan perkara ini.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan ahli, keteranganTerdakwa, dan alat bukti/barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan, maka setelahmelihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut
Supriyadi Joko Santoso selakuPPTK (telah terbukti dan diputus pada Putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang No. 17/PIDSUS/2012/PN.PLG) dan terdakwaII Sdr. Yayan Yandi selaku Bendahara serta Sdr.Sulaiman Effendi (Kuasa Direktur CV.
255 — 25
92 — 14
104 — 11
Terdakwa selama menjabat sebagai kepala Puskesmastelah banyak mengabdi bagi lancarnya programpemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat diPuskesmas Purabaya serta terdakwa pernah mendapatkankesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang dibiayaioleh negara.Mengingat akan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No.31/1999sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/200198Pemberantasan Tipikor dan pasal pasal yang tertuangdalam Bab ke XIV bagian kesatu) sampai dengan keempat UUNo.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan