Ditemukan 1039 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
NAZARHADI Bin Alm. M. DAHLAN YACOP
13749
  • dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalammelakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yangmelakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus
Register : 09-05-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 102/Pid.B/2017/PNKBM
Tanggal 10 Agustus 2017 — ENDRIK MARGI SANTOSA Bin BASUKI BUDI HARSONO, Dkk
13546
  • ., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHM PTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
Register : 13-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 15 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 27 Juli 2015 — YAHYA MARKUS BANA S. Sos, MSi.
7739
  • Si pelaku semacam ini dalam ilmu pengetahuan hukumdinamakan manus ministra (tangan yang dikuasai), dan orang yangmenggerakkan (penyuruh) dinamakan manus domina (tangan yangmenguasai).c. Turut serta/turut melakukan (medepleger).Dalam medeplegen, selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebihpelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan olehpelakunya, sehingga bentuk ini sering juga disebut sebagai bentukmededaderschap.
Putus : 21-04-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/PID.SUS/2008
Tanggal 21 April 2011 — terpidana : Dr. TITIK PRISTIWANTI, terdakwa : Ir. H. OLLAH ABDULLAH AGAM, dkk.
809958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tingkat kedua perbuatanprovokasi telah terbentuk dengandoenplegen maupun uitlokking yangkedua bentuk tersebut terdapat banyakkesamaan / kemiripan, maka aktifitas EdySantoso dan Koesadiyuwono atau MariaPauline Lumowa merupakan orang auctorintellectualis / manus domina sedangkanTerdakwa IV / Pemohon PeninjauanKembali sebagai materiele dader / manusministra, dan menurut ajaran HukumPidana keadaan orang materiele dader /manus ministra tidak dapatdipertanggungjawabkan pidana (tidak dapatdipidana
Register : 13-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIHAT, S
8223
  • Orang yang menyuruh lakukan (doen plegen);Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (plegen), dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsungatau manus ministra/auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manusdomina/auctor intellectualis, jadi yang melakukan peristiwa pidana bukan orangitu sendiri, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, ia dipandangdan dihukum sebagai
Register : 01-02-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
SYAIFUL AZMI, ST Bin BAHRUL WALIDIN
6828
  • dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasamamelakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebutdapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindakpidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan(pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruhlakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
Register : 13-10-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 4 Maret 2015 — Muhammad Taufiq, A.Md Bin M. Arifin
13458
  • yang melakukan, yangmenyuruh atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa dengan melihat kontruksi dakwaan dapat disimpulkanbahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitasTerdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/ pleger), atau(2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukansebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/ doen pleger), karenadalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
Register : 09-04-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 12 Agustus 2015 — Pidana - Drs. H. THAIB ARMAIYN
11635
  • Apakahyang satu sebagai manus domina yang berarti menyuruh melakukan danHalaman 130 dari 322 halaman Putusan No.2 1/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.manus ministra yang berarti disuruh. Ataukah sebagai turut serta melakukan.Mengapa ini penting, karena sangat bertalian dengan persoalan pembuktian.Ketika pasal 55 itu dikualifikasikan pelaku peserta itu dalam konteks turutserta melakukan, maka dalam turut serta melakukan itu mensyaratkandouble opzet, 2 (dua) kesengajaan.
    Kalau kualifikasi antara menyuruh lakukan dandisuruh lalukan, maka yang dipidana adalah manus domina, manus ministranya tidak. Kalau yang dipidana itu yang menganjurkan dan yang di anjurkan,maka yang menganjurkan sebagai aktor intelektualis harus lebih beratdaripada yang dianjurkan.
Register : 01-04-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SAJIMIN, SH., MH
Terdakwa:
Fahrudi Firdaus Als. Fahru Bin H. Aliansyah
13442
  • Tapin.Oleh karena itu penempatan Terdakwa hanya dijadikan sebagai alatuntuk melempar kesalahan dari penuntut umum ( Manus Ministra ) sehinggaASAS EQUALITY BEFORE THE LAW tidak dapat ditegakkan dengan adanyadiskriminasi dari Penunutut Umum untuk memaksakan perkara ini kedalampersidangan.Dengan demikian, unsur setiap orang tidak terpenuhi secara sahmenurut hukum dan tidak meyakinkan.2.
Register : 01-02-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
SYAHRUL WAN DIMAN, SH, MH Bin WAN DIMAN
10441
  • dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasamamelakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebutdapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindakpidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan(pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruhlakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
Putus : 18-07-2012 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 06/PID/TPK/2012/PN.TK
Tanggal 18 Juli 2012 — - JUMENO, S.Pd Bin AMAT ISMAN - MOHAMMAD SOBRI, S.Hi Bin M. WATAWA
7015
  • Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus100ministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
Register : 17-05-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN KOTABUMI Nomor 107/Pid.B/2016/PN.Kbu
Tanggal 1 Nopember 2016 — MARSUDI Bin NGATEMO (Alm)
10232
  • pembantu pada saat kejahatan dilakukan;2. pembantu sebelum kejahatan dilakukanPelaku (Pleger)Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhiperumusan delik dan dipandang bertanggung jawab atas kejahatan.Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus
Register : 14-09-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 1 Maret 2021 — Penuntut Umum:
CHARLES HUTABARAT,SH.MH
Terdakwa:
FERNANDO HUTAPEA
11825
  • Orangyang disuruh melakukan disebut dengan middelijkedader (manusdomina), sedangkan orang yang disuruh disebut onmiddelijke dader(manus ministra). Menyuruh melakukan terjadi sebelum dilakukannyaperbuatan oleh pelaku marteriil. Dalam menyuruh melakukan, pembuatHalaman 61 dari 115 halaman Putusan Nomor 60/Pid.SusTPK/2020/PN.Mdnmateriil tidak dapat dipidana, yang dipidana adalah orang yangmenyuruh melakukan. Bagaimana cara untuk menyuruh tidakdipersoalkan.
Register : 11-07-2013 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA
Tanggal 4 Februari 2014 — HELMA FAIDAR BINTI BADRUDDIN
8614
  • dengan pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihatkontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orangyang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
Register : 01-02-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
M. MIRZA ILVANDI alias PANDI bin ILYAS
13254
  • dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasamamelakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebutdapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindakpidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan(pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruhlakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Ir. H.CHAIDAR CHAIRULSYAH Bin CHAIRULSYAH Alm.
136226
  • Masingmasing ini ketikaHalaman 113 dari 236 Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2018/PN Smrpasal 55 ayat 1 tidak otomatis kita menterjemahkan sebagai turutserta, sebagai mededaer, bisa saja masuknya ke doen plagen;Masalahnya adalah kalau kemudian kita kaitkan dengan doen plagenmisalnya ada perbuatan siapa yang menjadi manus domina danSiapa yang jadi manus manistra.
Putus : 25-08-2011 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid.TPK/2011/PN.TK
Tanggal 25 Agustus 2011 — HARIADI SADONO.
256648
  • Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus ), dan membuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a alat yang dipakai adalah manusia;b alat yang dipakai berbuat;196197c alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal
Register : 29-12-2015 — Putus : 18-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/PID.SUS-TPK/2015/PN Bna
Tanggal 18 Desember 2015 — DERRYANSYAH KANDOU, SE Bin DAUD KANDOU;
9518
  • dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksi dakwaan tersebutdapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidanatersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/medepleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doenpleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
Register : 23-03-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
FAUZAN, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD JAMAAH Bin PAJI
10833
  • Penyuruh(manus domina/intelectueele dader) berada dibelakang layar, sedangkan yangmealukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manius ministra). Dalamhal ini yang disuruh itu telah melakukan tindakan tersebut karena ketidaktahuan,kekeliruan atau paksaan sehingga padanya tiada unsur kesalahan.
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
13843
  • Masingmasing ini ketikapasal 55 ayat 1 tidak otomatis kita menterjemahkan sebagai turutserta, sebagai mededaer, bisa saja masuknya ke doen plagen;Masalahnya adalah kalau kemudian kita kaitkan dengan doen plagenmisalnya ada perbuatan siapa yang menjadi manus domina danSiapa yang jadi manus manistra. Atasan dan bawahan misalnya.Seorang bawahan yang melaksanakan perintah atasan berdasarkanpasal 51 ayat 1 KUHP maka dia tidak bisa di pidana.