Ditemukan 90815 data
RUSLI
17 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1107221510730001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1107160104082178 atas nama Rusli Yakob serta membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1342/Ist/CS-T/2005, tertanggal 7 Juni 2005 atas nama Faris Al-Fakrol,
>Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1343/Ist/CS-T/2005, tertanggal 7 Juni 2005 atas nama Sahiratul Aulia, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LU-02112011-0218, tertanggal 4 November 2011 atas nama Yasril Murtaza;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1107221510730001 dan Kartu Keluarga (KK) serta membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan anak pemohon
SYARWAN
25 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nik : 1107080109470001, tertanggal 09 Mei 2012 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1107080204084764, tertanggal 4 November 2014 serta kekeliruan penulisan tempat dan tanggal lahir istri pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor :
1107-LT-28052013-0003 tertanggal 27 Maret 2019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1107085212550001 tertanggal 09 Mei 2012 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1107080204084764, tertanggal 4 November 2014, atas nama Nurnida;
- Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nik : 1107080109470001, tertanggal 09 Mei 2012 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1107080204084764, tertanggal 4 November 2014 serta kekeliruan
penulisan tempat dan tanggal lahir istri pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1107-LT-28052013-0003 tertanggal 27 Maret 2019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1107085212550001 tertanggal 09 Mei 2012 dan Kartu Keluarga (KK), Nomor : 1107080204084764, tertanggal 4 November 2014, atas nama Nurnida, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera
MAMIK KHABIBAH
22 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / mengganti nama Pemohon dari Mamik Khabibah, anak ketiga, perempuan, dari ayah Kasan dan ibu Alimah yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3515-LT-24052017-0084, tanggal 8 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, menjadi tertulis Maria Vianney Wibowo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan
nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon seperti tersebut diatas pada Register Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran
Muh Satrio Wibowo
20 — 4
p>
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 3674-LU-25102017-0057 atas nama Abdullah Khalid Wibowo, yang semula nama Pemohon tertulis Muhammad Satrio Wibowo menjadi Muh Satrio Wibowo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan tentang perubahan/perbaikan penulisan
nama Pemohon pada akte kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula nama Pemohon tertulis Muhammad Satrio Wibowo menjadi Muh Satrio Wibowo, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perubahan / perbaikan penulisan nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi
12 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon I dan perubahan penulisan tempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 101/13/VI/2005 tertanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Loban,Kabupaten Tanah Bumbu, dari:
- Nama Pemohon I tertulis MUHAMMAD MUNAJAD bin SARBINIseharusnya yang sebenarnya adalah MOH.
Bahwa karena ada perbedaan penulisan nama Pemohon danperbedaan penulisan tempat lahir Pemohon II, maka Pemohon danPemohon Il mengalami hambatan untuk melengkapi persyaratanperbaikan Kutipan Akta Nikah sehingga sangat membutuhkanpenetapan dari Pengadilan Agama Batulicin sebagai alas hukum;4. Pemohon dan Pemohon II bersedia membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon IImohon agar Ketua Pengadilan Agama Batulicin Cq.
Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon dan perubahanpenulisan tempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:101/13/V1/2005 tertanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Loban Kabupaten TanahBumbu, dari:Hal. 2 dari 9 hal. Penetapan Nomor 284/Pat.P/2019/PA. Bicna. Nama Pemohon tertulis MUHAMMAD MUNAJAD binSARBINI seharusnya yang sebenarnya adalah MOH. MUNAJADbin SARBINI;b.
Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahanpenulisan tempat lahir Pemohon II tertulis Marga Mulia, yang benarKotabaru;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, karenaakibat adanya perbedaan penulisan biodata Pemohon dan Pemohon IIdalam Kutipan Akta Nikah tersebut sangat menyulitkan untuk mengurusdokumendokumen yang bersifat administratif, oleh karena itu kesulitantersebut harus diberikan jalan keluar oleh hukum agar tidak merugikanHal. 6 dari 9 hal.
Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon dan perubahanpenulisan tempat lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:101/13/V1/2005 tertanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten TanahBumbu, dari:a. Nama Pemohon tertulis MUHAMMAD MUNAJAD binSARBINI seharusnya yang sebenarnya adalah MOH. MUNAJADbin SARBINI;b.
ALNI
32 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan nama ibu kandung Soniya dalam kutipan akta kelahiran No 1603-LU -27032012-0025 tanggal 27 maret 2013 dari yang sebelumnya Elni Eka Sari seharusnya menjadi Alni;
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim untuk memberikan
catatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama ibu kandung Soniya dalam kutipan akta kelahiran No 1603-LU -27032012-0025 tanggal 27 maret 2013 dari yang sebelumnya Elni Eka Sari seharusnya menjadi Alni;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Irwanto
17 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat, tanggal,bulandantahunlahirdalam Akta Kelahiran Anak Pemohon bernama Linda, dari Kubu tanggal03 Februari 2002menjadi Alue Perman tanggal 03 Juli 2002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Baratagar perbaikan penulisan tempat tanggal, bulandantahun lahir anak pemohon bernama Linda, dari Kubutanggal 03 Februari 2002menjadi Alue Perman tanggal 03 Juli 2002, dicatat dalam Kutipan Akta KelahiranNomor AL. 501.0059204 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1105-LT-100220014-0017;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohonsejumlah Rp.261.000,00(dua ratus enam puluh satu
ERYANTIE SYAH RUDIN
23 — 5
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama tanggal dan bulan kelahiran pemohon yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon No. 33505/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari nama : ERYANTIE SYAH RUDIN menjadi ERYANTI dan tanggal serta bulan kelahiran Pemohon dari 1 Januari 1986 menjadi 2 Desember 1986.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang perubahan penulisan nama tanggal dan bulan kelahiran pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buat Catatan pinggir pada register Akta pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon No. 33505/2011 tanggal 28 desember 2011.
YASOZATULO ZEGA
10 — 10
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan tempat dan tahun lahir pemohon adalah Tetehosi Afia, 2002 seperti yang tertulis dan tertera dalam ijazah SD dengan nomor : DN-07 Dd/06 0065195, ijazah SMP dengan nomor : DN-07 /D-SMP/06/ 0168172, ijazah SMK dengan nomor : M-SMK/K13-3/1636602 pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk merubah kesalahan penulisan
tempat dan tahun lahir pemohon di Surat Kartu Keluarga dengan nomor : 1278032511100001, kemudian di Akta Lahir dengan nomor : 1278-LT-09032012-0034dan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli diperintahkan untuk merubah kesalahan penulisan tempat dan tahun lahir di surat Kartu Keluarga dengan nomor : 1278032511100001, kemudian di Akta Lahir dengan nomor : 1278-LT-09032012-0034, pemohon tersebut
ARIE AGUSTINUS SANTOSO
25 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/menambah nama Pemohon yang semula bernama ARIE AGUSTINUS, anak laki-laki sah dari SANTOSO ONGGO dan PRIBADI ROHANA sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor 394/1971, tanggal 15 September 1971 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, menjadi ARIE AGUSTINUS SANTOSO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/penambahan penulisan
AGUSTINUS SANTOSO tersebut dalam tempo paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterima Penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil yang berwenang menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Malang atau Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang yang berwenang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Pemohon untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perbaikan/penambahan penulisan
S YUSUF
25 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki- laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14032012- 0237, tertanggal 15 Maret 2012, atas nama Firdaus;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-14032012-0237, tertanggal 15 Maret 2012, atas nama Firdaus, yang dikeluarkan
9 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa penulisan biodata nama dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Noer Anik binti Sukardi, lahir tanggal 04 November 1951, serta nama dan tanggal lahir Suami Pemohon yang benar adalah Muhamad Jahja Oentoeng bin Oentoeng, lahir tanggal 27 Maret 1942;
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan biodata nama dan tanggal lahir Pemohon serta suami Pemohon sebagaimana tercantum dalam Petikan
51 — 14
Menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301050505650005, Kartu Keluarga Nomor 6301051802080007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon yakni MUHAMAD SUUD;3.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301050505650005, Kartu Keluarga Nomor 6301051802080007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, semula tertulis MUHAMAD SUUD yang semula tertulis MUHAMAD SUUD, menjadi SUUD;4.
Bahwa dalam KK No 630105180208000 terjadi kekeliruanpenulisan nama Muhammad Suud yang sebenarnya adalahSuudBahwa dalam KTP No 63010505056500051 terjadi kekeliruanpenulisan nama Muhammad Suud yang sebenarnya adalahSuudMemohon kepada Hakim agar berkenan menyatakan danmenetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan pada KTP danKK yakni Muhmad Suud, dan yang benar adalah Suud.Halaman dari 8 Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2019/PNPli5.
Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonandari orang yang menjadi subjek akta ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesalahan tulisredaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angkapenjelasan Pasal 70 ayat (1) UndangUndang Adminduk soal kesalahantulis redaksional dalam pembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;Menimbang, bahwa kesalahan tulis redaksional yang dimaksuddi sini bukan merubah tempat, tanggal lahir, nama, urutan
Tanda Penduduk Nomor6301050505650005, Kartu Keluarga Nomor 6301051802080007,yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan penulisan namaPemohon yakni MUHAMAD SUUD;3.
SRI YULIDAH
20 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-30082012-0012, tertanggal 20 september 2012 atas nama Sri Yulidah;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-30082012-0012, tertanggal 20 september 2012 atas nama Sri
OKSIN REINALDY MAHALING
63 — 12
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 2054/Ist/2008 tanggal 26 Juni 2008, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama OKSIN REINALDY MAHALING;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama OKSIN REINALDY MAHALING dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi OKSIN RENALDI MAHALING;
- Memerintahkan kepada
Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membatalkan Akta Kelahiran Pemohon yang lama yakni Akta Kelahiran Nomor 2054/Ist/2008 tanggal 26 Juni 2008, kemudian menggantikannya dengan Akta Kelahiran baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya OKSIN REINALDY MAHALING menjadi OKSIN RENALDI MAHALING dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai
ROSIDAH
21 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tanggal lahir didalam Paspor Nomor : AT 081612 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Medan tanggal 1 Februari 1971 dari yang semula tertulis Rida Andriany lahir tanggal 1 Februari 1983 menjadi Rosidah lahir tanggal 1 Februari 1971 sesuai data di Surat Keterangan pendaftaran data perekaman KTP-el dan Kependudukuan
Rosidah;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Medan seterimanya Salinan dari penetapan untuk perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor, agar memberikan catatan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
M. NUR GADE
35 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-lakianakpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 11107-LU-08022013-0010 tertanggal 8 Februari 2013 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 11107-LU-08022013-0010 tertanggal 8 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
SITI ANISAH
27 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-10092011-0075 tertanggal 02 September 2021 atas nama NURUL HIDAYATI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-10092011-0075 tertanggal 02 September 2021 atas nama NURUL HIDAYATI
7 — 0
No. 0158/Pdt.P/2018/PA.Sr.Menimbang, maksud Pemohon mengajukan permohoan adalah mohon untukdibetulkan adanya kekeliruan penulisan tahun lahir Pemohon II pada Kutipan AktaNikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sragen KabupatenSragen Nomor: 419/44/VII/2003 tanggal 19 Juli 2003, tertulis 6 Nopember 1978adalah salah, yang benar adalah 6 Nopember 1970;Menimbang, bahwa bukti ( P.1) ( P2) (P3) dan(P4) dikeluarkan pejabatatau lembaga yang berwenang, oleh sebab itu dapat dijadikan alat
sahdalam perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.1) ( P3) dan ( P4) ditemukan faktabahwa tahun lahir Pemohon II ditulis dengan 6 Nopember 1970;Menimbang, bahwa pada bukti ( P2 ) berupa Kutipan Akta Nikah yangdikuarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sragen Kabupaten SragenNomor : 419/44/VII/2003 tanggal 19 Juli 2003, ditemukan fakta bahwa tahun lahirPemohon II ditulis dengan 6 Nopember 1978 ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut menunjukkan adanyaperbedaan atau ketidaksamaan penulisan
tahun lahir Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menghindari adanya dualisme identitas yang dimilikioleh orang yang sama atau satu orang, dan guna kepastian administratif pada aktaotentik, yaitu Kutipan Akta Nikah dengan dokumen yang lain, maka permohonanpara Pemohon dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya penulisan tahun lahir Pemohon Il padaKutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanSragen Kabupaten Sragen Nomor: 419/44/VII/2003 tanggal 19 Juli 2003, 6Nopember
1970 ;Menimbang, meskipun terdapat pembetulan penulisan pada Kutipan AktaNikah Nomor: 419/44/VII/2003 tanggal 19 Juli 2003, dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen akan tetapi tidak merubahstatus hukum pernikahan para Pemohon ;Halaman 4 dari 6 hal.
denganketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2007, maka permohonan para Pemohon untuk merubah tahun lahir Pemohon Ilyang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sragen KabupatenSragen dapat dikabulkan dengan amar seperti tersebut dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan para Pemohon dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan SragenKabupaten Sragen, maka para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanperubahan penulisan
LATIEF PURNOMO
15 — 5
Bahwa terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon didalam Paspor PemohonNomor B 682924 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Surabayatertanggal 24 Agustus 2006, yaitu LATIF PURNAMA :4.
nama Pemohon tertulis dengan nama : LATIEF PURNOMO ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU No.6tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Paspor Republik Indonesiayang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh PemerintahRepublik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalananantar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu;Menimbang, bahwa ternyata sebagaimana bukti surat P1, P2, P3, P4,P5, terbukti benar adanya perbedaan penulisan
B 682924 atas nama nama LATIF PURNAMAadalah keliruan dan salah dalam penulisan dan penyebutan nama Pemohon, karenayang benar Penulisan dan penyebutan nama Pemohon adalah LATIEF PURNOMO ;Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum diatas dandihubungkan dengan bukti serta dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlakusebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Hakim berpendapat bahwa benarnama Pemohon adalah LATIEF PURNOMO, maka dengan demikian dalilpermohonan dari Pemohon tersebut adalah
Adapun maksud darimelaporkan hal tersebut adalah untuk dicatatkan pada instansi pelaksana yangmenerbitkan paspor tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan penetapan ini nantinya akandipergunakan oleh Pemohon untuk mengurus paspor yang sebelumnya terdapatkesalahan dalam hal penulisan nama Pemohon dan juga segala perbuatan hukumlainnya yang tidak bertentangan dengan hukum, maka terhadap permohonanPemohon sebagaimana termuat dalam dalil permohonnya telah sesuai denganketentuan hukum yang berlaku