Ditemukan 27544 data
12 — 7
) Seal gall oye bs i deo ILe tel ony 3 cheall ploArtinya : bahwa istri boleh menuntut talak kepada hakim apabila diamengaku selalu mendapat perlakuan yang menyakitkan darisuaminya sehingga hal tersebut dapat menghalangikeberlasungan hubungan suami istri antara mereka berdua,Menimbang, bahwa karena perkawinan yang telah rapuh tidak akanmembawa masliahat, bahkan akan menimbulkan mudarat yang lebih besar,karena sejatinya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dimungkinkanHal. 9 dari 12 Hal.
7 — 3
tanpa alasan yang sah atau karena halhal lain di luarkemampuannya;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor: 2065/Pdt.G/2019/PA.SmdMenimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, telah terbukti Tergugattelah pergi meninggalkan Penggugat dan selama lebih dari dua tahun berturutturut pisah rumah, Penggugat pun sebagai istri telah berketetapan hati untukcerai dari Tergugat selaku Ssuaminya, maka rumah tangga yang yang demikiantidak lagi dapat dipertahankan dan apabila dipertahankan, kuat dugaan akanmembawa mudarat
7 — 1
di atas, maka MajelisHakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkandalam suatu rumah tangga karena pertengkaran demi pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat telah terjadi sedemikian rupa dan terus menerusyang kemudian berujung dengan pisah tempat tinggal/ranjang, meskipun telahdidamaikan, namun tidak berhasil dan apabila rumah tangga yang semacam initetap dipertahankan maka dikhawatirkan menimbulkan mudarat
9 — 2
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
10 — 6
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteramkepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang.Menimbang, bahwa apabila sebuah rumah tangga telah sirna kehidupan yangsakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana halnya rumah tangga Pemohon danTermohon, maka tidak ada gunanya mempertahankan perkawinan karenamempertahankan perkawinan seperti itu, sama artinya membiarkan Pemohon danTermohon terjerumus ke jurang penderitaan lahir batin.Menimbang bahwa penederitaan lahir batin akan menimbulkan mudarat
13 — 7
tanggapenggugat dengan tergugat dengan tujuan perkawinan yang dimaksud olehPasal tersebut di atas sulit untuk diwujudkan lagi dalam rumah tanggapenggugat dan tergugat, maka mengakhiri sengketa rumah tangga antarapenggugat dan tergugat dengan cara memutus tali perkawinan lewatperceraian merupakan alternatif terbaik dan memberikan kepastian hukumbagi keduanya untuk dapat melanjutkan dan mengusahakan kehidupan yanglebih baik lagi baik dari segi psikis maupun sosial dari sebelumnya, dan justruakan menimbulkan mudarat
8 — 8
sehingga kalaupun Penggugat dan Tergugat tetap dipaksamelanjutkan hubungan rumah tangga tentu rumah tangga mereka menjadirumah tangga yang hampa, tanpa rasa saling sayang dan mencintai, sehinggaHakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahpecah (broken marriage) dan sudah tidak ada harapan lagi untukmempertahankannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mengemukakan sebuah dalilsyari berupa Hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: Janganiah kamu berbuat mudarat
9 — 1
Bahwa, Pemohon telah dinasehati oleh para saksi dan Majelis Hakim dipersidangan agar tidak bercerai dengan Termohon, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat, bahwa perkawinan Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage), dimana ikatan batin kedua belah pihak sulit dipersatukandan apabila perkawinan semacam ini tetap dipertahankan maka dikhawatirkanakan menimbulkan mudarat yang lebih besar dan tidak dapat mewujudkantujuan luhur perkawinan
7 — 3
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
6 — 3
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
9 — 4
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
15 — 10
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
11 — 2
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
10 — 2
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholag, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
13 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
9 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk mengusahakankehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupun sosial danjustru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan rumah tangganya
5 — 0
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
6 — 1
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
6 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
6 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan