Ditemukan 264 data
435 — 0
MENGADILI1) Mengabulkan permohonan PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN I, II, III,IV untuk seluruhnya;2) Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, No. 05/PKPU/2023/PN.Niaga.SMG tanggal 22 Juni 2023 antara Termohon PT. VISION LAND SEMARANG dengan Kreditor-Kreditornya;3) Menyatakan Termohon PT.
6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Smg
206 — 4
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah di sahkan berdasarkan Putusan No. 36/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Mei 2019, antara Termohon PT Mount Dream Indonesia dengan Kreditor-Kreditornya;3.
Menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayar biaya permohonan yang timbul atas permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar Rp.1.659.000,- (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga.sby
414 — 125
3/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian (Homologasi)/2022/PN.Smg
304 — 216
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 27 Januari 2020 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor : 78/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt. Pst (Pengesahan Perdamaian) tanggal 3 Februari 2020;3. Menyatakan Para Termohon yaitu PT Oilrig Binamas Pratama dan PT Green Gas Energy pailit dengan segala akibat hukumnya;4.
31/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst
830 — 161
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya;2. Membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019; 3. Menyatakan Termohon PT. Forza Land Indonesia, Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Wisma 77, Tower 1, Lantai 8, Jalan Jenderal S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta Barat, Pailit;4.
25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
17 — 0
6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn
335 — 140
11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Sby
204 — 0
Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tertanggal 21 September 2020 yang telah disahkan berdasakan Putusan No. 146/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst (pengesahan perdamaian) tertanggal 21 Oktober 2020; 3. Menyatakan Termohon PT. SUMBER ENERGI ALAM MINERAL dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;4. Menunjuk Sdr.
40/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt.Pst
375 — 164
13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
192 — 22
1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn
534 — 147
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Para Pemohon terhadap Termohon/ PT. TELEHOUSE ENGINEERING untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon/ PT.TELEHOUSE ENGINEERING telah lalai /wansprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PKPU/ 2021 / PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 September 2021 ;3.
29/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
354 — 246
1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Smg
329 — 243
25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst Renvoi
283 — 135
79/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
320 — 71
4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Mdn.
Nomor 3/Pdt.SusPKPU/2015/PN Niaga Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa danmemutus perkara Perdata Khusus Permohonan Pembatalan Perdamaian(Homologasi) pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara Permohonan yang diajukan, oleh :1.
Dalangan Mercusuar tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas secara formalpermohonan Pemohon dan kedudukan Pemohon (legal standing) telahmemenuhi ketentuan yang dimaksudkan oleh Pasal 7 jo Pasal 171 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan kedudukanTermohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 147 RBG/ Pasal 123 HIR tentangpemberian kuasa;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacasurat Permohonan Pembatalan Perdamaian yang isinya tetap
634 — 87
3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt Pst
325 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Pemohon Bank Kaltimtara terhadap Termohon PT. Hotel Bahtera Jaya Abadi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon PT. Hotel Bahtera Jaya Abadi telah lalai dalam melaksanakan isi perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga. Sby, tanggal 16 November 2020;3. Membatalkan perdamaian antara Termohon PT.
Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya;- Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pembatalan Perdamaian untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
133 — 0
3/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Niaga.Jkt.Pst
83 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 68/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Sby juncto Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby, tanggal 21 Maret 2024; MENGADILI SENDIRI:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
1.WIDODO
2.ANISAH
3.DEBBY LIMANTORO atau LIE
4.STEVEN LUKAS GOENTORO
5.ZHAFA NADHILLA
Termohon:
PT HARFAM JAYA MAKMUR
157 — 58
-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Pembatalan Perdamaian sebesar Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);