Ditemukan 44087 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 78/Pdt.P/2018/PN jth
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD AIDARUS MY
9817
  • YATIM AR dan BASYARIAH;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon No. 1106111708800006, dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1106112904130003 dari MUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
    AIDARUS MY sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.110611-LT-21122011-0053;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.
    Aceh Besar untuk diberikan catatan pinggir tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • AlDARUS MYsesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon;Bahwa alasan perubahan/perbaikan penulisan nama PemohonMUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
    AlDARUS MY; Bahwa oleh karena terdapatnya perbedaan penulisan nama Pemohon padabeberapa dokumen tersebut, maka Pemohon bermaksud ingin memperbaikipenulisan namanya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor1106111708800006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor1106112904130003 dari MUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M. A/DARUSMY sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.110611LT211220110053; Bahwa~ alasan perubahan/perbaikan penulisan nama PemohonMUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
    nama Pemohon dari MUHAMMAD AIDARUSMY menjadi M.
    AYDARUS MY tidaklah merubah atau menghilangkan identitasPemohon semula melainkan hanya mengganti cara penulisan nama agar sesualdengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dengan No.110611LT211220110053, sehingga permohonan yang demikian tidak bertentangan dengan hukumdan oleh karenanya berdasarkan dan beralasan hukum untuk dikabulkandengan memperbaiki amar permohonan Pemohon tanpa mengurangi maksuddan tujuan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan yang telah diajukan oleh Pemohontersebut adalah
    Aceh Besar untuk diberikan catatan pinggir tentangperubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.336.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian dibuat Penetapan ini pada hari Senin, tanggal 10 September2018, oleh Mustabsyirah, S.H.,M.H. selaku Hakim Tunggal pada PengadilanNegeri Jantho, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Hakim tersebut dibantu oleh Reni Ohvianti, S.H.
Putus : 08-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 219 / Pdt.P / 2015/PN.Sda.
Tanggal 8 September 2015 — DJASMANTO
171
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan nama anak pemohon tersebut dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARI OKTAVIANTO ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M.
    Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkakn sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
    .: 19253/1997,tertanggal 11 Desember 1997 ;Bahwa Pemohon saat ini bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohonyang semula MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARIOKTAVIANTO ;Bahwa dokumendokumen yang dimiliki tertulis M.
    AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOmenjadi M.
    AZHARI OKTAVIANTO, sebagaimana kutipan akta kelahiranMUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO, anak lakilaki dari suami isteriDJASMANTO SRI STIYA KARTINI, yang dikeluarkan oleh Kantor PencatatanSipil Kotamadya Surabaya tertanggal 11 Desember 1997 ;Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untukmelakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohonseperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun
    AzhariOktavianto disamakan penulisan dengan surat dokumen lainnya ;Bahwa kekeliruan penulisan nama Muhammad Azhari Oktavianto diketahui saatpemohon mengurus anaknya tersebut masuk kuliah ;Bahwa saksi tidak pernah mendengar isteri pemohon keberatan atas permohonanperbaikan nama anak pemohon tersebut, malah isteri pemohon yangmenghendaki perbaikan tersebut ;Halaman dari 1Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut diatas, pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;Menimbang, bahwa
    AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOHalaman dari 1menjadi M.
Register : 14-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
Tan Tek Yien
229
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Kotamadya Bandung atas nama Pemohon, dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970,
    dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG, kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon di pinggir Akte Kelahiran No. 207/1970 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang hingga kini berjumlah Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah);
Register : 09-03-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 110/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon:
ABD MUTHALIB
154
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kab.
    Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang semula tertulis nama Pemohon Abd. Mutalib adalah keliru, seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah Abd. Muthalib;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 25-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 162/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
BUDI PUSPITAWATI
187
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;

    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-

Register : 22-11-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.90/Pdt.P/2017/PN Pli
Tanggal 8 Nopember 2017 — Abdul Rochman - Kamiati
7428
  • Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor IndukKependudukan (NIK) 6301101608720002, terdapat kesalahanpenulisan nama yakni ABD ROKHMAN;3. Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 6301101407110003, atas namaABDUL ROKHMAN, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir atasnama MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA dan MOHAMMAD SAIDADITYA, yakni Tanjung;4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005,terdapat kesalahan penulisan nama yakni M. ZUNAIDI PRATAMA;5.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005, terdapatkesalahan penulisan nama yakni M. SAID ADITYA;6. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan NomorInduk Kependudukan (NIK) 6301101608720002 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diPelaihari, menjadi ABDUL ROKHMAN;7.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA;Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 14 dari 159.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD SAID ADITYA;10.
    Bahwa, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir anak keduaPemohon tersebut pada Kartu Keluarga Pemohon, yakni tertulisTanjung, yang seharusnya sebagaimana tempat lahir yang benar tertulispada Kutipan Akta Kelahiran yakni Tanah Laut Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 2 dari 159.Bahwa, terdapat pula kesalahan penulisan nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk atas nama ABD ROKHMAN, yang seharusnya adalahABDUL ROKHMAN;10.
Register : 04-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1705/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
Dewi Silalahi
126
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12727/KU-CS-BTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANO HALOMOAN MARPAUNG, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;

    3. Membetulkan penulisan

    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12727/KU-CS-BTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANO HALOMOAN MARPAUNG tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata

    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukan anaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 12727/KUCSBTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas namaADRIANO HALOMOAN MARPAUNG, tidak sesuai dengan penulisan namaPemohon yang tercantum dalam Kartu. Tanda Penduduk, NIK.2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :12727/KUCSBTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANOHALOMOAN MARPAUNG iersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNISILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;4.
Register : 12-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1739/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
Misran Roif
4318
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELY, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171111505869011, tanggal 04 April 2019, atas nama MISRAN ROIF ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELY tersebut dari semula tertulis MISRAN ROIF DAELY menjadi tertulis MISRAN ROIF ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan

    Bahwa Pemohon menganggap perlu untuk melakukan perbaikan namalengkap Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon karena terdapatkesalahan/kelebihnan penggalan nama pada penulisan nama Pemohonsehingga Pemohon mengalami kesulitan dalam mengurus administrasikependudukan Pemohon, semula tertulis nama Misran Roif Daely seharusnyaMisran Roif lahir di Pasar Marancar pada tanggal 15 Mei 1986 ;6.
    Nama Pemohon sendiridalam Kutipan Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIFDAELY, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171111505869011, tanggal 04 April 2019,atas nama MISRAN ROIF ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELYtersebut dari semula tertulis MISRAN ROIF DAELY menjadi tertulis MISRANROIF ;4.
Register : 16-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 169/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
Mardiana Br Pinem
3016
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1 Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;

    3. Membetulkan penulisan

    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN tersebut dari semula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara

    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiranknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;i.2.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;Membetulkan
    penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN' tersebut dari semula tertuls MARDIANA BRPERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;Membebankan
Register : 06-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 259/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
AHMAD SYAIFUDIN
143
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dari ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMAD SYAIFUDIN, dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atas nama ACHMAD SYAIFUDIN, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, kepada Pegawai/petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dipinggir Akta Kelahiran tersebut;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
  • Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya
    Mengijinkan pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dantanggal lahir Pemohon ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMADSYAIFUDIN, dan 24 MEI 1993 menjadi 25 MEI 1993 pada Akta KelahiranPemohon;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon dalam AktaKelahiran Pemohon dari ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMADSYAIFUDIN, dan 24 MEI 1993 menjadi 25 MEI 1993 yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1899 / Um. / 2004 / Kota Mr.Tertanggal 17 September 2004, untuk dicatat pada register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
    nama Pemohon, dari ACHMAD SYAIFUDIN menjadiAHMAD SYAIFUDIN, dan memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahirPemohon dari tanggal 24 Mei 1993 menjadi tanggal 25 Mei 1993 dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atasnama ACHMAD SYAIFUDIN;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1 dan P2diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun ManyarsariRT.001 RW.002, Kelurahan/Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong,Kabupaten Mojokerto, sehingga
    nama Pemohondari ACHMAD SYAIFUDIN menjadi AHMAD SYAIFUDIN, Kutipan AktaKelahiran Nomor 419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atas namaACHMAD SYAIFUDIN, patutlah untuk dikabulkan, namun mengenai perbaikankesalahan penulisan tanggal lahir Pemohon dari tanggal 24 Mei 1993 menjaditanggal 25 Mer 1993 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor419/Ds.T/1994/Kab.Mr. tanggal 1 Juli 1994, atas nama ACHMAD SYAIFUDIN,menurut Pengadilan haruslah ditolak, oleh karena tidak terjadi kesalahanpenulisan, karena faktanya
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikankesalahan penulisan nama Pemohon dalam kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut, kepada Pegawai/petugas pencatat pada DinasHalaman 6 Penetapan Nomor 259/Pat.P/2019/PN MjkKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar perbaikankesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat dipinggir AktaKelahiran tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp251.000,00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);5.
Register : 03-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 830/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon:
YESSY CECILIA SIMARMATA
193
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 2342/1995 tertanggal 25 Juli 1995 yakni : Nama Pemohon yang semula tertulis : Yessy Cecilia Br.
    Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) , NIK : 1271075606950002 atas nama Pemohon yakni :Nama Pemohon yang semula tertulis : Yessy Cecilia Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 1271070504000001 , nama Pemohon yakni
    Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan Penulisan Nama Pemohon tersebut diatas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar di buat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 160.000 (seratus enam puluh
Register : 17-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 431/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 2 Juli 2020 — Pemohon:
Indriyani
195
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dan nama kedua orang tua pada Kutipan akta kelahiran nomor : 4403/1999 tertanggal 20 September 1999, semula penulisan nama Pemohon INDRI YANI diperbaiki menjadi INDRIYANI, nama Ayah semula tertulis bernama SARIF HIDAYAT diperbaiki/dirubah menjadi SARIP HIDAYAT dan nama Ibu semula tertulis bernama JEJE dirubah
    /diperbaiki menjadi JEJE HUJAEMAH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, agar dilakukan perbaikan penulisan nama Pemohon dan nama dari kedua orang tua Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No.4403/1999 tertanggal 20 September 1999, semula penulisan nama Pemohon INDRI YANI diperbaiki menjadi INDRIYANI, nama Ayah semula tertulis
Register : 13-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 255/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 22 April 2024 — Pemohon:
MULYADI dan HENI N
177
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung (Pemohon II) pada akta kelahiran anaknya yang bernama Nur Sita Kurniati, semula tertulis Heni dirubah menjadi Heni N;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung (Pemohon II) kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung (Pemohon II), semula tertulis Heni dirubah menjadi Heni N pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran anaknya tersebut dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 01-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 270/Pdt.P/2018/PN Jbg
Tanggal 16 Oktober 2018 — Pemohon:
RENI HANDA YANI
231
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan membetulkan penulisan nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 10277/D/2001 tanggal 5 Oktober 2001 semula tertulis RENI HANDAYANI dibetulkan menjadi RENI HANDA YANI ;
    3. Memerintahkan agar Pemohon mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor : 10277/D/2001 tanggal 5 Oktober
    2001 tentang pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang agar diterbitkan Akta Kelahiran untuk Pemohon dan dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dengan penulisan nama Pemohon sebagaimana yang telah dibetulkan dalam penetapan ini ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    Bahwa atas ketidaktahuan dan keteledoran Pemohon pada saatpengajuan Akta Kelahiran Pemohon' sehingga terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon seperti tersebut diatas;3. Bahwa nama Pemohon yang benar sebagaimana yangtercantum dalam ijazah Sekolah Menengah = AtasMuhammadiyah Nganjuk, No. DN05 Ma 0048649, tertanggal26 Mei 2012, Kartu. Keluarga No.3518131908020157dikeluarkan tanggal 13072018 dan Kutipan Akta Nikah Nomor0415/42/1X/2017, yang tertulis : RENI HANDA YANI;4.
    Pen Perkara No. 270/Pdt.P/2018/PN.Jbg.Menimbang, bahwa pada pokoknya maksud permohonan Pemohonadalah untuk membetulkan penulisan nama Pemohon yang tertulis dalam AktaKelahiran, dari yang semula tertulis RENI HANDAYANI dibetulkan menjadiRENI HANDA YANI ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan diatas terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang Kompetensi PengadilanNegeri Jombang dalam memeriksa dan mengadili permohonan aquo ;Menimbang bahwa bukti P.1 berupa Surat Keterangan Domisili
    nama Pemohon dalam Akta Kelahiransehingga tertulis RENI HANDA YANI ;Halaman. 9 dari 13.
    nama Pemohon tersebut dan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang agar diterbitkan AktaKelahiran untuk Pemohon dengan penulisan nama sebagaimana yang telahdibetulkan dalam penetapan ini ;Menimbang bahwa perkara permohonan pada prinsipnya adalah untukkepentingan Pemohon, sehingga biaya perkara dalam perkara yang besarnyaakan disebutkan dalam amar penetapan dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat UURI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana diubah dengan
    Menetapkan membetulkan penulisan nama pada Akta KelahiranPemohon Nomor : 10277/D/2001 tanggal 5 Oktober 2001 semula tertulisRENI HANDAYANI dibetulkan menjadi RENI HANDA YANI ;3.
Register : 07-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 394/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
VERONIKA YUSNANI
2810
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari JUSNANY menjadi VERONIKA YUSNANI;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Register : 24-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 866/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
SYAMSUDIN
2213
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAH RISKI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171092505779011, tanggal 3 September 2020, atas nama SAMSUDDIN ;

    3. Membetulkan penulisan

    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAH RISKI tersebut dari semula tertulis SYAMSUDIN menjadi tertulis SAMSUDDIN ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
    Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NURASIMAH RISKI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171092505779011, tanggal 3September 2020, atas nama SAMSUDDIN ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAHRISK!
Register : 01-03-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 155/Pdt.P/2018/PN Mks
Tanggal 22 Maret 2018 — Pemohon:
LIOBA. RJ
162
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    • Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama, tempat dan tahun kelahiran pada Paspor sama dengan Penulisan Nama, Tempat dan Tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon;
    • Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp181.000,00(seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Register : 02-05-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 50/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon:
M. ALI TAEB
210
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03052019-0009 tertanggal 03 Mei 2019;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini
    kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahi-ran Nomor: 1107-LT-03052019-0009 serta menerbitkan Kutipan Akta Ke-lahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu M.
Register : 05-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 139/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon:
NURLAILI
202
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon yang bernama Lisda Nur Haliza pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 tertanggal 4 Januari 2016;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020
    oleh Dinas Kependudu-kan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Januari 2016;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 karena mencantumkan penulisan
    nama orang tua laki-laki yang keliru, yaitu M.
    HUSAINI serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Lisda Nur Haliza dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar, yaitu A. ROHENDI;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 19-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BATAM Nomor 808/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
MULYANA
2723
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.

    DN-PA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atas nama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;

    3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL tersebut dari semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana

    Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut
    Nama AnakPemohon dalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anaknyayaitu semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMADFAQIH ISMAIL, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan
    Nama anak Pemohon pada AktaKependudukan anaknya ;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT.
    Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKIAHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohonyang tercantum dalam ljazah, No. DNPA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atasnama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIHHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT. P/ 2020 / PN.