Ditemukan 2029 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50790/PP/M.XVA/99/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
25480
  • yangdiadakan untuk sengketa Gugatan ini walaupun telah diundang secara patutdengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb233/SP/Pg.29/2013tanggal 17 Oktober 2013, Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb242/SP/Pg.29/2013 tanggal 04 November 2013, dan terakhir Surat PemberitahuanSidang Nomor: Pemb251/SP/Pg.29/2013 tanggal 25 November 2013,sehingga Majelis berpendapat Penggugat tidak dapat menunjukkan buktipendukung berupa tanggal stempel pos pengiriman dan adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur
    ) dalam pengajuan Surat Gugatannya.bahwa Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 001/EMAI/IX/2013tanggal 05 September 2013 tidak termasuk dalam pengertian keadaan di luarkekuasaan (force majeur), sehingga Majelis berpendapat Penggugatmengajukan Gugatan dalam jangka waktu 94 (sembilan puluh empat) hariatau melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.bahwa Majelis berpendapat
Putus : 10-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 10 Februari 2017 — HARMALIAH VS 1. PT MEDAN YAOHAN SENTOSA, DKK
178115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugatdisebabkan karena Termohon Kasasi I/Tergugat dan Termohon KasasiII/Tergugat Il mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yangsecara lengkap berbunyi:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur
    Oleh karena itu, seharusnya dasar yang dijadikansebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa danmengadili perkara a quo merujuk pada ketentuan Pasal 164 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, denganketentuan pekerja
    Halaman 25 s/dhalaman 26, diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui PutusanNomor 40 K/Pdt.Sus/2013, tanggal 29 Agustus 2013, atas namaSudarsono alias Eko Sudarsono;Yang pertimbangannya dapat kami kutip sebagai berikut:Menimbang bahwa Majelis Hakim bersandar pada Pasal 164 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan... dari faktapersidangan ternyata Para Tergugat tidak ada membuktikan keadaanforce majeur atau mengalami kerugian secara terus menerus selama 5(lima) tahun terakhir, padahal
    undangundang memerintahkan harusdibuktikan oleh Majelis Hakim di sidang juga telah menyarankan untukmembuktikannya, namun Para Tergugat tidak mengajukan buktitentang keadaan force majeur tersebut, Para Tergugat menyatakan halitu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan mediator;Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Hakim, hal yang tertuangdalam berita acara pemeriksaan mediator bukan merupakanpembuktian force majeur atau mengalami kerugian secara terusmenerus selama lebih dari 5 (lima) tahun
Upload : 23-07-2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Pwr
Penggugat: Aguslina Prasetyoningsih Tergugat: PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
278105
  • Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
    Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian danbunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatanitu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkanoleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkankepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    SehinggaPenggugat dapat meminta keringanan atas pembayaran angsuran kepadaTergugat dengan cara penundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu)tahun;Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelishakim pemeriksa perkara aquo berkenan menyatakan pandemi Covid19 saatinitermasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);Bahwa Penggugat memohon perlindungan dari Pengadilan Negeri PurworejoCq.
Putus : 05-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 330/PDT.G/2016/PN.Sby
Tanggal 5 Oktober 2016 — AGUS SETIAWAN melawan YANCE GAUTAMA Cs
344130
  • PN.Sby.12, 13 dan 14 yang terjadi mutlak diakibatkan oleh kelalaian dan kesalahanTergugat dan karyawan Tergugat yaitu Tergugat Il;25.Bahwa Tergugat tidak berkenan untuk menghindari klaim ganti kerugiansebagaimana yang dimaksud yang disebabkan oleh peristiwa hukumhilangnya, dicurinya, dan atau tidak diketahuinya keberadaaan barangpengiriman , karena Penggugat menganggap hal itumerupakan peristiwa ataukejadian yang berada di luar kekuasaan dankemampuan Tergugat (forcemajeur);26.Bahwa pengertian force majeur
    dan kesalahanTERGUGAT dan karyawan TERGUGAT yaitu TERGUGAT Il;25.Bahwa TERGUGAT tidak berkenan untuk menghindari klaim ganti kerugiansebagaimana yang dimaksud yang disebabkan oleh peristiwa hukumhilangnya, dicurinya, dan atau tidak diketahuinya keberadaaan barangpengiriman, karena PENGGUGAT menganggap hal itumerupakan peristiwaatau kejadian yang berada di dalam kekuasaan dankemampuan TERGUGAT,sehingga tidaklah patut jika TERGUGAT nantinya mendalilkan bahwaperistiwa hukum ini dalam kondisi force majeur
    );Halaman 18 Putusan Nomor: 330/Pdt.G/2016/PN.Sby.26.Bahwa pengertian force majeur adalah, apabila peristiwa atau kerugian yangterjadi disebabkan oleh gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi,petir,pemogokan, peperangan, dan kerusuhan.
    Klausula overmacht/force majeur/keadaan memaksa telah samasama diketahui dengan baik oleh Penggugat dan Tergugat ,Bahwa, selain berdasarkan kebiasaan umum di lapangan, lebih detailnya dalamsetiap memo muat dari Tergugat kepada Pelanggan, tercantum dalamklausul bahwa pembajakan adalah salah satu bentuk overmacht di luar tanggungjawab transportir sehingga hanya diganti maksimal 10 kali ongkos angkut;Bahwa, oleh karena pembajakan, penggelapan (bentuk lebih spesifik daripencurian) adalah suatu keadaan
    , Majelis berpendapat bahwa dalil Tergugat tersebut tidak berdasarkarena selain Tergugat tidak pernah membuktikan adanya keadaan Force Majeur,juga bertentangan dengan bukti yang diajukannya yaitu bukti T,l4c yang samadengan bukti P5, yang berupakan Memo Muat, dimana disebutkan Kejadian ForceMajeur : Pembajakan, Kebakaran, Bencana alam, Kecelakaan, dsb, sedangkanKejadian Penggelapan seperti dalam perkara ini tidak disebutkan sebagai kejadianForce Majeur ;Menimbang bahwa oleh karena Para Tergugat dinyatakan
Putus : 03-07-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — PT TIRTA MAS JAYA VS 1. DIYANTO, DKK
187128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 411 K/Pdt.SusPHI/2019Menyatakan Tergugat II yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadirdi persidangan;Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak tanggal 1 Mei 2018 dan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalahPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan dalam keadaanmemaksa (force majeur);Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Para Penggugatsebagaimana yang
    alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi dan Para PemohonKasasi II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memorikasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa lokasi perusahaan/tempat kerja yang terbakar sehingga tutup danpara pekerja tidak dapat bekerja maka keadaan tersebut dikategorikan sebagaiforce majeur
    dan para pekerja yang diputus hubungan kerjanya karenakeadaan force majeur tetap berhak mendapatkan hakhaknya sesuai ketentuanPasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Halaman 16 dari 19 hal.
    Nomor 411 K/Pdt.SusPHI/2019Bahwa kesulitan keuangan pada perusahaan tidak menghapuskankewajiban perusahaan untuk membayar hakhak para pekerja akibatpemutusan hubungan kerja, namun tuntutan uang cuti dan uang THR tidakdapat dipenuhi karena uang cuti telah dibayarkan oleh Tergugat dan TergugatIl lagi pula Para Penggugat sudah tidak lagi efektif bekerja selama minimal 30hari sebelum hari raya, sedangkan upah proses secara hukum tidak dapatdipenuhi karena Tergugat II tutup akibat force majeur,Bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut, maka putusan JudexFacti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi yangmenyatakan PHK terjadi karena force majeur dan menghukum Tergugat untukmembayar hakhak Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakanputusan yang pertimbangannya sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — SYELLY TEDJO LIBRIANA, S.E., vs DEWAN DIREKSI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT cq DIREKTUR UTAMA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT cq PEMIMPIN CABANG LEWOLEBA PT PEMBANGUNAN DAERAH NTT
239148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 620 K/Pdt/201710.11.Bahwa dalam perjalanan, sejak tahun 2010 sampai dengan bulan Januaritahun 2013 cicilan atas angsuran kredit berjalan lancar, tapi sejak tanggal9 Februari 2013 usaha jasa fotokopi dan perdagangan alat tulis kantor(ATK) milik Penggugat mengalami musibah kebakaran dan seluruh usahafotokopi dan perdagangan ATK milik Penggugat ludes/habis terbakar;Bahwa atas musibah kebakaran yang menimpa Penggugat sebagaimanadisebutkan di atas di luar dugaan/perkiraan, bersifat force majeur
    sehingga Penggugat bersurat kepada Tergugatmohon keringanan pembayaran, tapi Tergugat tidak menyinggung tentangasuransi yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja RC a quo,Penggugat tidak mengetahui apakah Tergugat/pihnak Bank telahmengklaim ke Perum Jamkrindo atau belum karena yang berhakmengklaim adalah pihak kreditur;Bahwa selain itu, musibah kebakaran yang menimpa usaha milikPenggugat di Lamahora, Lewoleba, Kabupaten Lembata yang merupakanbarang jaminan adalah peristiwa luar biasa/force majeur
    Nomor 620 K/Pdt/201720.21.22.23.24.Oktober 2015, jika tidak maka Tergugat akan menjual/melelang di bawahtangan 2 (dua) buah aset milik Penggugat yang telah menjadi ikatanjaminan dalam kredit a quo;Bahwa dalam kejadian luar biasa sebagaimana dijelaskan di atas makaberalasan hukum Penggugat memohon keringanan dalam pembayarankredit karena Penggugat mengalami musibah kebakaran atau keadanmemaksa/force majeur sebagaimana telah dijelaskan pada bagian laingugatan ini;Bahwa jadual lelang di bawah tangan
    tidak dapatdibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yangmenguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Lembata denganmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan Judex Factisudah tepat dan benar;Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak oleh karena Perum Jamkrindoselaku penjamin dalam perjanjian kredit tidak ikut ditarik sebagai pihak Tergugatdalam perkara a quo, dimana Penggugat mengalami force majeur
Register : 18-02-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TEBO Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mrt
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat:
1.Mujabir
2.Siti Rohayati
3.Misbakhul Bisri
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
344246
  • Sebagaimana tertuang dalamKEPPRES NO. 12 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Bencana NonalamPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai BencanaNasional. hal inilah yang menghambat Tergugat untuk melaksanakankewajibannya dikarenakan suatu keadaan perekenomian yang kian sulit,tidak adanya penjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebab terjadinyabencana nonalam / keadaan kahar (force majeur) yang samasama diluarkehendak dan kemampuan kita semua sebagai manusia biasa.Halaman 7 dari 35 Putusan Perdata
    Gugatan Nomor 11/Padt.G/2021/PN Mrt HakimKetua Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karenakeadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalanguntuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwayjibkan, atau melakukansuatu perbuatan yang terlarang baginya,Lebih lanjut R.
    Situasi pandemi ini memang bukan kesalahan dari Penggugat,namun juga bukan kesalahan dan/atau kesengajaan dari Tergugat, halinilah yang seharusnya disadari oleh Penggugat, karena terkendalanyapemberian bagi hasil kepada para anggota termasuk kepada Penggugatadalah karena suatu keadaan perekenomian yang kian sulit, tidak adanyapenjualan dan keuntungan untuk dibagikan sebab terjadinya bencana nonalam / keadaan kahar (force majeur) yang samasama diluar kehendakdan kemampuan kita semua sebagai manusia
    Bahwa selain itu, situasi pandemi seperti saat ini bukan juga suatuhal yang dapat diprediksi kapan tibanya dan kapan berakhirnya, namunsebagai bentuk perjanjian / perikatan yang bersifat umum dan berlakusecara internasional, ketentuan mengenai resiko atas kerugianpengelolaan usaha yang diakibatkan karena keadaan kahar (force majeur)Halaman 14 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Padt.G/2021/PN Mt HakimKetua sebagaimana diuraikan diatas, telah tertuang dalam Kontrak / PerjanjianModal Penyertaan
    dari kedua belah pihak, tidak terbatas pada bencana alam, demontrasi,pemogokan, kegagalan investasi;Menimbang bahwa terhadap permasalahan ini Hakim berpendapat bahwakriteria kKeadaan memaksa (force majeur) yang terjadi dalam persengketaan iniadalah bencana nonalam yaitu Pandemi Covid19 yang tidak terduga ataudiprediksi, sehingga tergugat tidak dapat memenuhi prestasinya.
Register : 12-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 278/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : NURHADI Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Cabang Magelang
259198
  • Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapatdikatakan sebagai force majeur.
    Namun ketika orang itu tidak bisamelakukan suatu kehendaknya diluar kemampuannya sendiri dan itu karenakeadaan administratif, keadaan bencana alam dan bencana non alam, makadalam kemungkinan seperti ini membuat orang tersebut tidak mampuHalaman 5 dari 35 halaman, Putusan Nomor 278/Pdt/2021/PT SMG16.17.18.melakukan suatu kewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudahterjadi force majeur pada situasi saat itu.
    Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atautidak adalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian danbunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatanitu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkanoleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkankepadanya walaupun
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha);Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatHalaman 6 dari 35 halaman, Putusan Nomor 278/Pdt/2021/PT SMGdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    SehinggaPenggugat dapat meminta keringanan atas pembayaran angsuran kepadaTergugat dengan cara penundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu)tahun;19.Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelishakim pemeriksa perkara aquo berkenan menyatakan pandemi Covid19saat ini termasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);20.Bahwa Penggugat memohon perlindungan dari Pengadilan NegeriPurworejo Cq.
Putus : 27-04-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smr.
Tanggal 27 April 2016 — Romadhoni DKK (3. Orang) Lawan PT. Karya Sukises Kreasi
18335
  • Pesangon atas sisa kontrak tersebut sehinggaPenggugat harus mengajukan gugatan ke Pengadilan sebagaimanadalam perkara ini ;Bahwa gugatan Para Penggugat adalah sangat berdasar karena sesuaiyang dimandatkan oleh pasal 164 ayat (8) UndangUndang No. 13tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (3) UndangUndang No.138 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi Perusahaan melakukan efisiensi; denganketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan pasal 156 ayat (2) uang Penghargaan masa kerja sebesar
    PemutusanHubungan Kerja dengan Para Penggugat tersebut dengan alasanPengurangan (efisiensi),Tergugat tetap diwajibkan untuk membayar hakhak Para Penggugat berdasarkan undangundang sebagaimana yangdimandatkan oleh pasal 164 ayat (3) UndangUndang No. 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pengusaha dapatmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ouruh karenaPerusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahunberturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (8) UndangUndangNo. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi Perusahaan melakukan efisiensi;dengan ketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang Penghargaan masakerja sebesar
    Dalamhal ini Tergugat sangat jelas tidak melakukan pelanggaran terhadapPasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yangberbunyi (kami Kutip selengkapnya) : Pengusaha dapat melakukan PHKterhadap pekerka/ouruh karena erisahaan tutup bukan karenamengalami kerugian 2 tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (Force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi; denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan pasal 156 ayat (2) uang
Upload : 07-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 817 K/PDT.SUS/2010
PT. SURIATAMA MINANG LESTARI, PT. SURIATAMA MITRA PERTIWI; FITRIANI, CS
189131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apabila Tergugat 1 tidak melaksanakan apa yang dianjurkan/disarankan oleh Mediasi, maka semestinya tergugat 1 melakukan PHK(pemutusan hubungan kerja) terhadap Penggugat dengan dasar adanyakeadaan yang memaksa (force majeur), sebagaimana yang diatur danditegaskan dalam : UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalamPasal 164 ayat (1), yang pada pokoknya menyatakan: "Pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan
    No. 817 K/Pdt.Sus/2010Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim tetah terjadiPHK antara para Penggugat dengan Tergugat disebabkan olehbencana alam (force majeur);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh para Penggugat telahsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan demikianPHK antara para Penggugat dengan Tergugat adalah sudah sahmenurut hukum;Bahwa walaupun
    yangdiperintahkan oleh Penggugat Dalam Kasasi, akan tetapi paraTergugat Dalam Kasasi tidak bersedia melaksanakannya maka pihakPenggugat Dalam Kasasi menganggap bahwa para Tergugat DalamKasasi telah melakukan pengunduran diri secara sepihak;= Bahwa dengan demikian Penggugat Dalam Kasasi sangat keberatandan tidak dapat menerima/menolak putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanpemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat Dalam Kasasikarena alasan force majeur
    KEBERATAN KEDUA:Tentang hakhak yang harus diterima Tergugat Dalam Kasasi;= Bahwa adalah keliru sekali pendapat Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang dalampertimbangan hukumnya menyebutkan pemutusan hubungan kerjaterhadap para Tergugat Dalam Kasasi adalah berdasarkan alasanforce majeur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;= Bahwa Penggugat Dalam Kasasi juga tidak dapat menerima danmenolak putusan Majelis
    Hakim yang menghukum Penggugat DalamKasasi agar membayar uang pesangon para Tergugat Dalam Kasasisebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4) ;= Bahwa adapun istilah force majeur yang dimaksudkan oleh Pasal 164ayat (1) UU No. 138 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidaklahdapat diterapbkan dalam kasus aquo karena sesungguhnyaperusahaan
Putus : 17-05-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — NOVITA SARI VS 1. PT. MEDAN YAOHAN SENTOSA, DKK
12095
  • Penggugatdisebabkan karena Termohon Kasasi /Tergugat dan Termohon KasasiIl/Tergugat Il mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secaralengkap berbunyi:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ourunh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur
    Oleh karena itu, seharusnya dasar yang dijadikansebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa danmengadili perkara a quo merujuk pada ketentuan Pasal 164 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturut turut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, denganketentuan pekerja
    tanggal 19 Desember 2012, atas nama Syarifuddin;14/G/2012/PHI/PN.Mdn. tanggal 7 Juni 2012 halaman 25 s/d halaman26, diperkuat oleh Mahkamah Agung RI. melalui Putusan Nomor 40K/Pdt.Sus/2013, tanggal 29 Agustus 2013, atas nama Sudarsono aliasEko Sudarsono;Yang pertimbangannya dapat kami kutip sebagai berikut: Menimbang bahwa Majelis Hakim bersandar pada Pasal 164 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan... dari faktapersidangan ternyata Para Tergugat tidak ada membuktikan keadaanforce majeur
    atau mengalami kerugian secara terus menerus selama5 (lima) tahun terakhir, padahal undangundang memerintahkan harusdibuktikan oleh majelis hakim disidang juga telah menyarankan untukmembuktikannya, namun Para Tergugat tidak mengajukan buktitentang keadaan force majeur tersebut, Para Tergugat menyatakanhal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan mediator; Menimbang bahwa menurut hemat majelis hakim, hal yang tertuangdalam berita acara pemeriksaan mediator bukan merupakanpembuktian force
    majeur atau mengalami kerugian secara terusmenerus selama lebih dari 5 (lima) tahun karena mediator bukanlahmerupakan akuntan publik yang berwenang untuk menyatakan hal itu,oleh karena itu telah diperoleh fakta hukum keadaan memaksa yangdidalilkan para tergugat tidak terbukti adanya, dengan demikianHalaman 13 dari 16 hal.
Register : 18-06-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51256/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16959
  • 2013 tanggal 2September 2013, tentang Jawaban atas Surat Nomor 013/TaxPPN/05/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013;: bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2005 Nomor 00001/277/05/028/12 tanggal3 Desember 2012 pada tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak PratamaMenurut PengugatPendapat MajelisJakarta Gambir Dua tanggal 4 April 2013;: bahwa dikarenakan alasan force majeur
    ABC tersebut memang benar diterima oleh pihak Penggugat padatanggal 7 Desember 2012.bahwa dikarenakan alasan force majeur yang berada di luar kekuasaanPenggugat seperti dijelaskan di atas, maka Penggugat baru benarbenarmenerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/277/05/028/12 tanggal3 Desember 2012 pada tanggal 30 Januari 2013.bahwa Penggugat mengajukan Surat
Putus : 28-05-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — CV ASTRIA AGUNG PLASTIK VS Paijo Al Ahmad Khoirudin, DKK
13668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Astria Agung Plastik tidak mungkin beroperasi lagi/tutup karena banyak hutang dan karena keadaan memaksa atau force majeurkarena telah terjadi kebakaran;Yang semestinya bila benar telah terjadi force majeur, maka perusahaan harusmemberikan pesangon kepada pekerja dengan ketentuan 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat , (2), (3) dan 15 % penggantian hak, hal ini sesuai dengan Undangundang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13/2013 yangberbunyi: pengusaha dapat melakukan pemutusan
    Astria Agung Plastik sampai saat inimasih berdiri, bahkan terjadi renovasi dan ada aktivitas produksi, jadi terindikasibahwa perusahaan melakukan efisiens1;Bahwa bila hal tersebut di atas benar adanya, maka pekerja berhak mendapatkanpesangon sesuai Pasal 164 ayat (3), yakni : pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karenaperusahaan mengalami kerugian 2 tahun berturutturut, atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan
    Menurut aturan yang berlaku peristiwakebakaran merupakan sesuatu peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan dandiluar kehendak pihakpihak atau dengan kata lain terjadi keadaan yangmemaksa (force majeur) perusahaan Tergugat karena sudah tidak dimungkinuntuk beroperasi lagi, maka dalam keadaan yang demikian tidak ada satupihakpun akan bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan sesuatukewajiban sehingga kaitan dengan perkara sekarang ini tutupnya tempatusaha/pabrik karena Kebakaran (force majeur);Dengan
    demikian kewajiban Pemohon Kasasi haruslah menurut berdasarkanketentuan sebagaimana diatur Pasal 164 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruhberhak atas uang pesangon sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang
    Keberatan Ketiga:Il Sebagian Dari Para Penggugat Sesungguhnya Telah Menerima Apa YangMenjadi Haknya Pekerja Secara Damai Dan Musyawarah.8 Bahwa sebagian Para Penggugat sesungguhnya telah menyadari kondisi dankeadaan tempat bekerja telah terjadi kebakaran yang menghanguskan isipabrik, sehingga mengerti keadaan tutupnya perusahaan karena keadaanmemaksa (Force Majeur) diluar kehendak pihak pekerja maupun pihakpengusaha, atas memahami keadaan tersebut antara Pengusaha dengan pekerjatelah mengadakan perundingan
Register : 28-11-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 17 / Pdt.G/ 2013 / PN.LT.
Tanggal 18 Juni 2014 — YUSMITRA LAWAN PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cq. PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG PALEMBANG
21537
  • Warna TNKB kuning,Tahun Registrasi 201103101495 Nomor BPKB H10008467 Nomor RangkaMJEC1JG43A5018400 Nomor Mesin WO4DTRJ25253 atas nama Yusmitra,untuk keperluan mencari nafkah untuk kebutuhan rumah tangga dan kewajibanmembayar angsuran dengan jalan mengangkut batubara ;Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi kewajiban dengan melakukanpembayaran ansuran tiap bulannya senilai Rp. 13.712.000, selama 28 bulan ;Bahwa PENGGUGAT di bulan berikutnya tidak dapat memenuhi kewajiban,dikarenakan keadaan memaksa (force majeur
    dankuatir, yang mengakibatkan konsentrasi PENGGUGAT dalam bekerja menurun,yang mempengaruhi terhadap pendapatan yang didapatkan dan jugamempengaruhi kehidupan keluarga ;Bahwa wajar dan layak apabila PENGGUGAT melalui Pengadilan NegeriPalembang, memohon kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan pengambilansecara paksa dan di luar prosedur hukum yang belaku;Bahwa bukan niat PENGGUGAT untuk tidak memenuhi kewajiban untukmembayar angsuran kepada TERGUGAT tepat waktu, namun dikarenakankeadaan memaksa (force majeur
    nama Yusmitra ;4.Dump Truck Nomor Registrasi BG8479UK Merek Hino Type WU432RHKMTJD3/130HD, Jenis Mobil Barang, Tahun 2010, Warna Hijau, BahanBakar Solar Warna TNKB Kuning, Tahun Registrasi 201103101499 NomorBPKB H10008468 Nomor Rangka MJEC1JG43A5018334 Nomor MesinWO04DTRUJ25202 atas nama Yusmitra ;Sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.DALAM POKOK PERKARA1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan kelalaian PENGGUGAT dalam prestasi dikarenakan keadaanmemaksa (force majeur
Putus : 30-07-2015 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 Juli 2015 — CV. GEMILANG ARTHA PRIMA VS 1. ZAENAL MAS KOWIM, DK
743481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, yaitu dalam pertimbanganhukumnya hal 24 alinea ke 3 yang menyatakan : Menimbang, bahwaHal. 8 dari 17 hal.Put.Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015terhadap alasan Tergugat yang menyatakan bahwa PemutusanHubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai akibatpengurangan wilayah distribusi karena kebijakan dari PT Unilever adalahkarena keadaan memaksa (force majeur) maka majelis berpendapatbahwa alasan Tergugat tersebut tidak beralasan dan tidak dapatdibenarkan secara
    Sehingga telah menjadikan terang perkara ini, bahwa segala kegiatanoperasional perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat ditentukan oleh PTUnilever Indonesia, Tbk.Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, yaitu dalam pertimbanganhukumnya hal 25 alinea ke 1 yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaMajelis berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat bukan karena keadaan memaksa(force majeur) akan tetapi merupakan pengurangan
    Pemohon Kasasi/Tergugat tidak melakukan kesalahan ataukelalaian;dan oleh karenanya, tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut, telahsesuai pula dengan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan Pengusaha dapatmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugiaansecara terusmenerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa(force majeur), dengan ketentuan pekerja/ourun berhak
    ketentuan Pasal 156 ayat (4) .Berdasarkan halhal tersebut di atas, jelaslah bahwa Pemohon Kasasi/Tergugattelah dapat membuktikan peristiwa yang terjadi bukanlah disebabkanHal. 15 dari 17 hal.Put.Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015kesalahannya, sehingga tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat yang menyalurkanTermohon Kasasi/Penggugat ke distributor lain dan memberikan kompensasisebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Undang Undang Ketenagakerjaandapat dikualifikasikan sebagai suatu keadaan yang memaksa (force majeur
    2015 dan kontramemori kasasi tanggal 29 April 2015 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti yangdalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan sudah tepat dansudah benar untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian didasaripertimbangan sebagai berikut :Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa PHK sepihak atas diripara Penggugat karena keadaan Force Majeur
Register : 09-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 134/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 30 Mei 2018 — TUAN MULIA NASUTION VS BANK MANDIRI CAB. SIBOLGA
196126
  • .300 juta.Bahwa penggugat mendapat total agunan Rp. 2.100. juta kepada tergugatsebagai pihak PT.BANK MANDIRI (Persero) Tok dengan ditanda tanganioleh kepala cabang sibolga PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk bernamaDANANG INDRAWANTO.Bahwa penggugat berkewajiban membayar bunga 13.5% (tiga belas komalima persen) per tahun.Bahwa adapun persoalan dalam gugatan penggugat ini yang di ajukankepada Pengadilan Negeri Sibolga, agar dapat memberikan suatu putusanatas penghapusan bunga debitur karena adanya force majeur
    Tidakdimuatnya ketentuan tentang force majeur karena memang resiko resikoyang terkait dengan pemberian kredit telah dimitigasi oleh PENGGUGAT danTERGUGAT dan dituangkan dalam Perjanjian Kredit dimaksud.
    Bahwa Pembanding mengajukan putusan provisi sematamata hanyamenghindari dari kerugian yang lebih besar akibat dari peristiwa kebakaran(force majeur) akibat terjadinya korsleting arus listrik pendek dan agar pihakTerbanding melakukan penghapusan bunga pasca terjadinya kebakaransebagaimana pendapatProf.
    Bahwa keadaan Pembanding pasca terjadinya bencana kebakaran bukanmerupakan keinginan dari Pembanding melainkan kekuasaan Allah swtyang memberikan cobaan kepada Pembanding sehingga mengalamikebakaran (force majeur) dan bukan merupakan perbuatan yang disengaja,apabila Terbanding tetap akan melakukan penghitungan berdasarkan bungamaka Pembanding akan kesulitan untuk melakukan pembayaran;.
    Mandiri Axa General Insurance hanya menghitungkerugian yang diderita Pembanding akibat dari kebakaran (force majeur)tersebut bukan merupakan para pihak untuk menyelesaikan Baki DebetPokok Pembanding;Bahwa Judex Factie Majelis Hakim pada alenia ke4 (empat) lahirnyaperkara ini berawal dari belum terpenuhinya klaim asuransi, bahwa pihakasuransi dalam hal ini PT.
Putus : 25-08-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Agustus 2021 — PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA Madiun VS MUFTI ABIDIN
182148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 17 Februari 2021 dan kontra memori kasasitanggal 4 Maret 2021 dinubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalamhal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepadaPenggugat disebabkan karena adanya keadaan memaksa yaitu adanyapandemi covid19 yang dikategorikan sebagai force majeur
    SusPHI/2021melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karenakeadaan memaksa (force majeur), Penggugat diberikan uang pesangonsebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telahdiputuskan oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa
Register : 16-12-2020 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Pwr
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat: NURHADI Tergugat: PT. BCA Finance Cabang Magelang
36981
  • Otto Hasibuanterkait force majeur (kKeadaan memaksa), "Wabah COVID19 itusendiri, tidak dapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketikaorang itu. tidak bisa melakukan suatu kehendaknya diluarkemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif, keadaanbencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinanseperti ini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatukewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi forcemajeur pada situasi saat itu.
    Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Halaman 6 dari 44 halamanPutusan Nomor 57/Padt.G/2020/PN Pwr16.Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal1244 KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang
    Dan Pasal 1245 KUH Perdata, Tidakada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.17.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b.
    force majeur(keadaan memaksa);20.Bahwa Penggugat memohon perlindungan dari Pengadilan NegeriPurworejo Cq.
    Majelis yang memeriksa perkaraaquo memutus dan menetapkan:Primer:1) Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2) Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrecht Matige daad);3) Menyatakan dengan hukum pandemi Covid19 saat ini termasukdalam kategori force majeur (keadaan memaksa);Halaman 8 dari 44 halamanPutusan Nomor 57/Padt.G/2020/PN Pwr4) Menyatakan dengan hukum penundaan Pembayaran kreditPenggugat selama 1 tahun tanpa bunga dan denda, sertapenambahan masa tenor 1 tahun atau
Register : 08-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 276/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : Endro Haryanto Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Kebumen
193149
  • Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidakdapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketika orang itu tidak bisamelakukan suatu kehendaknya diluar Kemampuannya sendiri dan itu karenakeadaan administratif, kKeadaan bencana alam dan bencana non alam,maka dalam kemungkinan seperti ini membuat orang tersebut tidak mampumelakukan suatu kewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudahterjadi force majeur pada Situasi saat itu.
    Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Cini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244Kovid19 UH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu) atau. tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga; Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkindilaksanakan; Dengan adanya COVID19 ini, Pemerintah mengeluarkanberbagai kebijakan dan himbauan untuk mencegah penularan penyakittersebut.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat inidapat dengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    SehinggaPenggugat dapat meminta keringanan atas pembayaran angsuran kepadaTergugat dengan cara penundaan pembayaran angsuran selama 1 (Satu)tahun;Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelishakim pemeriksa perkara aguo berkenan menyatakan pandemi Covid19saat ini termasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);Bahwa Penggugat memohon perlindungan dari Pengadilan NegeriPurworejo Cq.
Register : 30-08-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48172/PP/M.VIII/18/2013
Tanggal 11 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
255210
  • Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi olehPemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur),jJangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim.bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:a.
    kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara,huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasanperdagangan oleh suatu UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakansuatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Pemohon Bandingdalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadikarena adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur