Ditemukan 1566194 data
53 — 11
Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan pokok perkara ;DALAM PROVISI :1. Menolak Provisi Pelawan untuk seluruhnya ;2. Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan pokok perkara DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.701.000,- (tujuh ratus satu ribu rupiah) ;
Mawar IV No. 67,Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikandalam SHM No. 1288, atas nama Nyonya Pupu Merpuah (orang tua Pelawan); dane Tanah dan bangunan terletakdi Gg.Sayuran II No. 78, Kelurahan Cipedes,Kecamatan Cipedes, kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam SHM No.02491, atas nama Popi Fitriasari (Pelawan);DALAM POKOK PERKARA:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;3 Menyatakan
karenaada kesalahan formil yaitu pihak yang seharusnya digugat tetapi belum digugat".CcBahwa dengan tidak ditariknya notaris / PPAT Diningrati, S.H., Hajah YatiRohayati, S.H dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya sebagai pihakdalam perkara a quo, maka terdapat kesalahan formil dalam Perlawanan.dBerdasarkan hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Perlawanan tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklraad).12DALAM POKOK
PERKARA :1 Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap telahmenjadi satu kesatuan dalam pokok perkara ini, serta Terlawan I menolak seluruh dalilPelawan, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.2 Bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.
denganketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan".Maka, Berdasarkan hal tersebut diatas, Terlawan I mohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerlawanan a quo, memutuskan dan menetapkan dengan amar sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1 Menyatakan menerima Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya;2 Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).DALAM PROVISI:Menolak permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya.1617DALAM POKOK
perkara ;DALAM PROVISI :1 Menolak Provisi Pelawan untuk seluruhnya ;2 Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan pokok perkara DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;2 Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.701.000,(tujuh ratus satu ribu rupiah) ;54Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriTasikmalaya pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni Tahun 2013, yang terdiri dariSapawi,SH,MH. sebagai Ketua Majelis, Aris Singgih
182 — 106
MENGADILI :DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II dan III;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM PROVISI Menolak Provisi Para Penggugat Intervensi II;DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat Intervensi I (Penggugat Asal);DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM PERKARA POKOK
DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa apa yang termuat dalam pokok perkara yang ada relevansinyasecara mutatis mutandis terurai kembali dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dengan eksepsi dan jawaban dalam gugatan ini.Bahwa pada pokoknya Penggugat menolak seluruh gugatan Penggugatseluruhnya, kecuali apa yang telah di akui kebenarannya oleh TergugatIl dan Tergugat Ill.Bahwa Tergugat Il dan Tergugat Ill menolak dalil Penggugat, dalampoin 1, dan 2, dimana Penggugat bukan ahli waris yang sah terhadapTanah
Surat EdaranMahkamah Agung No.6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 karenatidak disebutkan subyeksubyeknya, obyek atau pokok gugatannyasecara garis besar dengan demikian surat kuasa yang dipergunakanoleh Penggugattidak sah.5.
Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas gugatan Penggugatharuslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima oleh YangMulia Majelis Hakim.Halaman 26 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN MshDALAM POKOK PERKARA1.Bahwa segala sesuatu yang Tergugat Intervensil/Penggugat Asal uraikandalam Eksepsi diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap telahdiuraikan pula dalam uraian Pokok Perkara ini sehingga tidak perludibuang.Bahwa Tergugat Intervensi menolak dengan tegas dalil
perkara dijatuhkan, sehingga putusan provisitidak boleh mengenai pokok perkara, (vide Yurisprudensi Mahkamah AgungRI No. 1070 K/Sip/1972), tetapi hanya mengenai tindakan sementaraberupalarangan melanjutkan sesuatu kegiatan.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Intervensi dan Para PemohonIntervensi Il untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara pokok;Halaman 41 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN Msh2. Menolak Permohonan Intervensi Ill untuk ikut serta dalam prosespemeriksaan perkara pokok;3. Menangguhkan tentang biaya perkara permohonan Para pemohonIntervensi dan Para pemohon Intervensi II hingga putusan akhir;4.
119 — 31
M E N G A D I L I :DALAM PEKARA POKOK :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;DALAM PERKARA INTERVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara
Bahwa menilik pula dari gugatan ParaPenggugat pula telah terjadi kekurangan pihakyang seharusnya ada pihakpihak yang lebihberkompeten untuk diikut sertakan dalamgugatan perkara ini yaitu : Pertama, instansidari badan Pertahanan Nasional KabupatenDALAM POKOK PERKARA Malang berkaitan dengan dalil gugatan ParaPenggugat mengenai adanya kesalahan dalampenulisan dari pemegang hak terdahulu, kedua,Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dalam hal iniCamat sekaligus Kepala Desa yang telahmengesahkan dari dari segala
Malang maupun PPAT sebagaipihakpihak dalam perkara ini adalah tidak perlu; Menimbang, bahwa sedangkan adanya pihak lain yang menurutTergugat II telah membeli obyek sengketa sehingga Tergugat IIsudah tidak lagi menguasai obyek segketa, hal tersebut sudahmenyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan oleh para pihakdipersidangan; ~~~Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi No. 2 inipun harusLit.oLaky =e DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugatpada pokoknya adalah
gugatan intervensi ini;Menimbang, bahwa petitum no. 2 Penggugat Intervensi mohonagar diijinkan sebagai pihak dalam perkara pokok No. 04/Pdt .G/2004/PN.Kp3; Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut Majelis telahmemutus dalam putusan selanya tanggal 4 Agustus 2004; Menimbang, bahwa dengan demikian pula mengenai petitum no. 3yaitu agar gugatan Penggugat Konpensi ditolak dan petitum no. 4yaitu agar gugatan Penggugat dinyatakan ne bis in idem,kesemuanya telah dipertimbangkan dalam perkara pokok sebagaimanaEEMenimbang
, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Intervensikesemuanya telah dipertimbangkan dalam perkara pokok maka gugatantersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI :Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dalam perkarapokok dan Penggugat dalam perkara intervensi berada di pihak yangkalah maka harus dibebani untuk membayar ongkos perkara;Mengingat akan pasalpasal dari peraturan perundangundanganyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM PEKARA POKOK
:DALAM KONPENSI :~~~~~~~~DALAM EKSEPSI :~~~~~* Menglak sksepsi Texqugat IlyDALAM POKOK PERKARA :~~~~~~~~~~~e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :~~~~e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat IKonpensi untuk seluruhnya;~~~~~~~~~~~~ === DALAM PERKARA INTERVENSI e Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapatAS Stee)DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI :e Menghukum Para Penggugat Konpensi dan PenggugatIntervensi untuk membayar biaya perkara sebesarRp
45 — 19
Sebelum memutus pokok perkara :DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi (tangkisan) dari Tergugat ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 3159/Pdt.G/2016/PA.Sda., dan sekaligus menyatakan untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalam gugatan Penggugat;3. Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir ; DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.
tanggal 21 Juli 2017,semula sebagai Tergugat, sekarang disebut Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut:Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;DUDUK PERKARAMengutip segala uraian dan keadaankeadaan tantang hal inisebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor3159/Pdt.G/2016/PA.Sda tanggal 14 Juni 2017 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Ramadhan 1438 Hijriyah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Sebelum memutus pokok
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo berwenang memeriksa danmengadili perkara Nomor : 3159/Pdt.G/2016/PA.Sda, dan sekaligusmenyatakan untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkaradalam gugatan Penggugat;3. Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugatseluruhnya;2.
perceraian danpenyelesaian harta bersama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas danapaapa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perkara ini adalahtermasuk wewenang Pengadilan Agama dan karenanya eksepsi Tergugatditolak dan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3159/Padt.G/2016/PA.Sda tanggal 14 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan1438 Hijriyah, sepanjang mengenai eksepsi harus dikuatkan;Dalam Pokok
PerkaraMenimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sengketaharta bersama yang obyeknya sebagaimana yang tercantum dalam point 5posita gugatan yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 180 M2, dan apayangtercantum pada point 9 posita gugatan yakni harta kekayaan bersama yangtelah dijual oleh Tergugat Konpensi tanpa sepengetahuan Penggugat Konpensi;Menimbang, bahwa setelah mencermati posita gugatan PenggugatKonpensi point 9, ternyata apa yang dimaksud harta bersama yang telah dijualoleh
Karena itu pula putusanPengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3159/Pdt.G/2016/PA.Sda tanggal 14 Juni2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1488 Hijriyah,sepanjang pokok perkara dalam konpensi harus dibatalkan dan Majelis HakimTingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana amar tersebut di bawah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, oleh karenanya petitum Penggugat angka 7 yang mohon agar putusanini dinyatakan dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad
27 — 0
Dalam Perkara Pokok
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Perkara Pokok dan Dalam Eksepsi
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
202 — 48
M E N G A D I L I:DALAM PERKARA POKOK :DALAM POKOK PERKARA :-Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga hari ini dihitung sebesar Rp492.000.
-(empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi dari Tergugat intervensi I;DALAM POKOK PERKARA ;-Menyatakan gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;-Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara intervensi ini sejmlah Rp426.000- (empat ratus dua pulh enam ribu rupiah);
34 — 0
DALAM GUGATAN POKOK:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN INTERVENSI:- Menyatakan gugatan intervensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN POKOK DAN GUGATAN INTERVENSI:- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.589.400,- (satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus
Yunus Ginting, S.H.
Terdakwa:
Hendra Aswir
54 — 24
Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
Pokok Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunPidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.I.m.
Terbanding/Terdakwa : HERMANSYAH TAHAPARY
54 — 0
dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 03/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama YULIARLED dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal .../.../....
dengan pinjaman pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). tertanggal 09/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama RIHENA dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 17/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIEKE dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal
pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIMI dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama DIAN dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). tertanggal
Surat perjanjian Kredit atas nama RASYA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 28/11/202;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama SAMUEL dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal 28/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA SALSA dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah
(Uang) atas nama MARIYANA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal ..../11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA WAHYU dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 03/12/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MERY dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 11/10/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian
Terbanding/Terdakwa : ELSI MAYORI AKUB alias BULAN
47 — 53
, pinjaman ke 10, nama Neli Djafar pinjaman pokok Rp. 400.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 440 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 5, nama Azizah w. pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 437 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 2, nama Lilis Umar pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 388 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 3, nama abd. Rahman m. pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 390 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 9, nama Karmin Djibu pinjaman pokok Rp. 800.000,- tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 389 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 2, nama adisti sauda pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 344 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 8, nama Misi Ibrahim pinjaman pokok Rp. 600.000,- tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 343 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 5, nama arpan nusi pinjaman pokok Rp. 600.000,- tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 345 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 2, nama Rendi dehi pinjaman pokok Rp. 200.000,- tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 328 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 4, nama yanto akuba pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 20 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 324 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
194 — 24
MENGADILI :DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Dalam Pokok Perkara:- Mengabukan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;
bahwa Penggugat didalam Repiiknya telah menyangkal dalil paraTergugat tersebut diatas, karena menurut Penggugat, Penggugat telah cukup jelasmenguraikandidalam gugatannya tentang kedudukan para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 136 HIR, yang menyatakan Eksepsi yangbukan mengenai kewenanganmengadili, diperiksadandiputus bersama sama denganpkKikokperkara didalam putusan akhir, oteh karena Eksepsi para Tergugat bukan mengenaikewenangan mengadili, maka Eksepsi ini diperiksa bersama sama dengan pokok
terang dan lengkap, sehingga dapatditangkap maksud dantujuan dari suiatgugatan Penggugattersebutdiatas;Eksepsi (2):Menimbang, bahwa adalah hak Penggugatuntuk menentukan siapa yang akania gugatdidaiam sural gugatannya dan adalah hak Tergugat untuk mendaiilkan bahwa pihak yangdigugat oleh Penggugatadalahorang yang keliru, namun demikian daiif dali para pihak tersebutharus dihuktikandipersidangan;Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatas masih memeriukan pembuktian,maka harus diperiksa didaiam pokok
perkara;Menimbang, bahwa berdasarkanuraiandiateis, maka Eksepsipara Tergugattidak dapatditerima, olehkarena itu perimbanganterhadap pokokperkaraditanjutkan;Daiam Pokok Perkara;Menimbang, bahwa maksud dan tuuan Penggugat adalah seperti yang diuraikandidaiam suratgugatamnya;Halaman 132 dari haiaman173 Putusan Nompr: 4fW/PdtG/2011/PNJKT.PST.Menimbang, bahwa pertimbangandidalam Eksepsi juga merupakanbagianpertimbangaadar pokok perkara W;Menimbang, bahwa selaniutnya akan dipertimbangkan gugatan PenggugatberdasarkanJawabanpara
, bahwa oleh karena petitum tersebut diatas tidak dapat dikabulkan, makapetitumselebihnya juga tidak dapatdikabukan ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan telah ditolak, maka Penggugatdihukum untuk membayar biaya yang timlul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukandidalam Amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkanuraian diatas, maka gugatan Penggugattelahditolakuntuk seluruhnya ;MengingatKetentuanperundang undangan dan peraturan lainnya yang bersangkutan;DALAM REKONPENSI:Dalam Pokok
50 — 37
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOKI.1. Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI;- Menyatakan gugatan Ne bis in idem;I.2.
Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM INTERVENSIMenyatakan gugatan Penggugat intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSIMenghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp954.000,00 (sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
621 — 277
DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA :Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.116.000,- (Satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa ada kekhawatiran Tergugat I dan Tergugat II memindah tangankan, menjual,menggadaikan atau menjadikan jaminan hutang Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa IIkepada pihak ketiga, Oleh karenanya bersama ini pula para Penggugat mohon kiranyayang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Lumajang berkenan untuk terlebihdahulu meletakkan Sita Jaminan terhadap Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa IIsebelum memeriksa pokok perkaranya ;9.
perkaranya ; Membebankan biaya Sita Jaminan atas Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku ;A DALAM POKOK PEKARA :1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Sita Jaminan terhadapTanah Sengketa I dan Tanah Sengketa I ;3.
Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapatlain, maka;DALAM POKOK PERKARA1 Bahwa TERGUGAT I dan II tetap bertahan pada dalil Eksepsinya dan selanjutnya bahwaEksepsi TERGUGAT I dan II tersebut mohon dianggap termuat pula dalam pokok perkaraini;2 Bahwa TERGUGAT I dan II menyangkal semua dalil gugatan Para PENGGUGAT,kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I dan II3.
Majelis Hakim harus mengakhiripemeriksaan perkara ini dengan satu putusan akhir ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan, makagugatan para Penggugat yang menyangkut pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagidan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard ) ;DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA :Menimbang bahwa, oleh karena para Penggugat dianggap sebagai pihak yang kalahmaka berdasarkan pasal 181 HIR, maka biaya perkara
ini dibebankan kepada paraPenggugat;Mengingat, pasal 49 Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan keduaatas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturanperundangundangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI:Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA :Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan
111 — 24
DALAM PERKARA POKOK/ASAL DALAM KONPENSIA. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;B. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai anak sah almarhum Kunamah/Tatik Kunamah dengan Subadiono sebagaimana tersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 45/Pdt.P/2002/PN.Sda tanggal 16 April 2002;3.
Dalam Pokok perkara- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);III. DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI- Menghukum Tergugat dalam Perkara Pokok /Tergugat Intervensi II dan Turut Tergugat / Turut Tergugat Intervensi serta Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.495.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan Perdata Nomor : 187/Pdt.G/2016/PN Sdapada bagian pokok perkara, maka mohon agar dijatunkan Putusan Seladengan amar putusan sebagai berikut :1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatuntuk seluruhnya.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang mengadiligugatan dalam perkara ini.3. Membebankan biaya perkara kepada Pengugat;DALAM POKOK PERKARA:1.
PERKARA:1.Mengabulkan jawaban dari Tergugat Intervensi Il dan Turut Tergu gatIntervensi seluruhnya;Mengabulkan gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi sebagiansebagaimana yang diuraikan dalam tuntutan pokok.
Putusan Perdata Nomor : 187/Pdt.G/2016/PN Sdahukum dalam Konpensi dalam Pokok Perkara bahwa yang diberikan statushukum sebagai anak angkat yang sah alm.
DALAM PERKARA POKOK/ASALDALAM KONPENSIA. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;B. Dalam Pokok PerkaraHalaman 97 dari 99 hal. Putusan Perdata Nomor : 187/Pdt.G/2016/PN Sda1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai anak sah almarhumKunamah/Tatik Kunamah dengan Subadiono sebagaimanatersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor45/Pdt.P/2002/PN.Sda tanggal 16 April 2002;3.
Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);lil.
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. RESTU IBU PUSAKA KAROSERI
44 — 22
Pasal 1
Tuntutan Pokok
Bahwa Tuntutan Pokok atas penggantian 3 (tiga) tabung gas yang bemilai USD 200 (dua ratus US Dollar) per tabung milik Pihak Pertama yang dipinjam pakai dan tidak dikembalikan oleh Pihak Kedua berjumlah USD 600 (enam ratus US Dollar). Pihak Kedua bersedia membayar Tuntutan Pokok ini kepada Pihak Pertama dalam konversi mata uang Rupiah.
Pasal 2
Jumlah Pembayaran Tuntutan Pokok
Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat pembayaran tuntutan pokok berdasarkan kurs tengah yang sebesar Rp.14.186,- (empat belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) per dollar, maka jumlah Tuntutan Pokok USD 600 X Rp. 14.186,- sarna dengan Rp.8.511.600,- (delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) dan bunga atas kelalaian Pihak Pertama kesampingkan.
Pasal 3
Cara Pembayaran
Bahwa pembayaran Tuntutan Pokok dapat dilakukan oleh Pihak Kedua dengan cara mentransfer ke Rekening Pihak Pertama pada BANK CIMB NIAGA atas nama PT BSG GASES dengan Nomor Rekening : 800028346400.
Pasal 2
Pencabutan Gugatan
Bahwa setelah dilaksanakannya pembayaran tuntutan pokok oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanggal 28 Oktober 2019 dan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Damai ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat Gugatan atas perkara a quo dicabut dan pencabutannya disampaikan pada persidangan Rabu, 30 Oktober 2019.
150 — 80
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV/Para Penggugat Dalam Perkara Pokok ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya ; 2. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ; 3.
Menghukum Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV dan Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.579.000,-
dengan TegugatIntervensi/Tergugat Dalam Perkara Pokok, terkait kepemilikan AktaEigendom No.
Intervensi IV/ParaPenggugat Dalam Perkara Pokok dan Tegugat Intervensi/Tergugat DalamPerkara Pokok adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah melanggar Hak Subyektif Penggugat Intervensi ; Bahwa terhadap Eigendom No.
Pattimura Ambon dan dalampenguasaan Tergugat Intervensi V/Tergugat Dalam Perkara Pokok, apakahkepemilikannya adalah milik Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/TergugatIntervensi , Tergugat Intervensi Il, Tergugat Intervensi Ill dan TergugatIntervensi IV sebagai pemegang Eigendom No.
Pokokdengan Tegugat Intervensi V/Tergugat Dalam Perkara Pokok, terkaitkepemilikan Akta Eigendom No.
Dalam PerkaraPokok ; DALAM POKOK PERKARA :1.
186 — 58
MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 4.741.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan intervensi seluruhnya;Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Ill mohon halhal yang telah dikemukakan pada bagianEksepsi dianggap telah masuk dan menjadi bagian Dalam Pokok Perkara,sehingga TergugatlIll tidak mengulanginya satu persatu..
perkara yang memerlukan pembuktian, maka Majelis Hakimberpendapat eksepsi tersebut tidaklah beralasan hukum dan haruslah ditolak ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah sebagaimana dimaksudkan dalam surat gugatan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara inisebagaimana yang diterangkan dalam dalil gugatan Penggugat adalah sebagaiberikut:1.
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Tergugat intervensi menoiak seluruh dalil dalil gugatanintervensi yang diajukan Penggugat intervensi terkecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas ;2.
, namun hanya mempertegasperbuatan dari Tergugat Il Intervensi yang mengalihkan ataupunmenggadaikan tanah objek perkara kepada pihak lain;Bahwa pihak pihak dalam perkara pokok telah lengkap dan sempurna,sebab telah diuraikan kapasitas masing masing pihak dalam gugatanperkara pokok tersebut;Bahwa FA.
baik absolut maupun relatif, akan tetapitelah menyangkut pada pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannyadengan pembuktian.
39 — 6
MENGADILIDALAM EKSESPSIMenolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADalam KonpensiDalam Perkara Pokok.1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu ba
Khamimudin, MH, namun upaya tersebutdinyatakan gagal;Bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulumemereiksa permohonan peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadapobyek sengketa I, II dan barang sengketa 1 s/d 7 serta barang sengketa a, b, c, d,e, f,g, h yang diajukan Penggugat;Bahwa terhadap permohonan sita tersebut majelis hakim telah memberikanpenetapan nomor 611/Pdt.G/2012/PA.
Raya Moch Sruji 55, obyek sengketa Il, karenamilik pihak ke 3 ( tiga ) sehingga yang berwenang memeriksa danmengadili adalah Pengadilan Negeri Jember3 Mengeluarkan Obyek sengketa tersebut dari perkara pokok aquo;4 Menyatakan Gugatan Penggugat Reg. Perk.
Khamimuddin, MH. akan tetapidinyatakan gagal;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibacakan di muka persidanganyang isinya tetap dipertahankan Penggugat dalam perkara pokok dengan mengajukandalildalil sebagaimana telah dikutip dalam duduk perkaranya;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telahmengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagaimana telah dikutip dalam dudukperkaranya ;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, majelis hakimterlebih dahulu memeriksa permohonan
Majelis hakim berpendapat bahwa sarantersebut tidak bertentangan dengan asasasas hukum acara perdata karena tidakmenambah atau mengurangi pokok gugatan, maka eksepsi Tergugat I harus ditolak.Dalam pokok perkaraDalam Konpensi.Menimbang, Bahwa setelah membaca gugatan Penggugat, jawaban TergugatI, maka dapat disimpulkan bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak padadasamnya adalah berkenaan dengan halhal sebagai berikut :Cerai gugat dengan alasan bahwa dalam rumah tangga Penggugat danTergugat
PERKARADalam KonpensiDalam Perkara Pokok.1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2 Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat I (QQ) terhadap Penggugat(WW);3 Menghukum Tergugat I (QQ) untuk membayar kepada Penggugat (WW)Nafkah madhiyah (nafkah lampau) selama 18 (delapan belas) bulan berupauang sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah):Putusan No. 611/Pdt.G/2012/PA.
71 — 8
Sebelum memutus pokok perkara :DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi (tangkisan) dari Tergugat ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 3159/Pdt.G/2016/PA.Sda., dan sekaligus menyatakan untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalam gugatan Penggugat;3. Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir ; DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.
Bahwa hal yang paling pokok adalah mengenai agama dan keyakinan yangdianut oleh Tergugat bukanlah muslim atau Islam sedangkan yang bisadiperiksa dan diadili di Pengadilan Agama adalah yang beragama Islamsehingga Pengadilan Agama tidak mempunyai kewenangan untukmemeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Penggugat;2.
;Berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis HakimPemeriksa Perkara ini berkenan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Maka berdasarkan dalildalil dan buktibukti di atas, sudilah kiranya MajelisHakim Pemeriksa Perkara ini memutuskan :DALAM EKSEPSI> Menolak Eksepasi Tergugat untuk seluruhnya: DALAM POKOK PERKARA > Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya: DALAM POKOK PERKARABahwa, terhadap gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas,selanjutnya dalam persidangan tanggal 01
Bahwa segala dalildalil yang termuat dalam Pokok Perkara dianggaptermasuk diulangi sekali lagi dan merupakan bagian yang tidak dapatdipisahkan dari dalam Rekonpensi ini;Him.14 dari 36 him. Putusan No. 3159/Pdt.G/2016/PA.Sda.3. Bahwa dalam dalil angka 2 adalah dalil yang tidak mendasar dan harusdibuktikan baik bukti formil maupun materiil;4.
,kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Menimbag, bahwa semua yang telah dipertimbangkan di atas, akandicantumkan dalam amar putusan perkara ini;Menimbang, bahwa halhal yang tidak dipertimbangkan dalam putusan inidinyatakan dikesampingkan;Memperhatikan : pasalpasal dari Undangundang danperaturanperundangundangan serta ketentuan hukum syari yang bersakutan denganperkara ini;MENGADILISebelum memutus pokok perkara :DALAM EKSEPSI1.
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo berwenang memeriksa danmengadili perkara Nomor : 3159/Pdt.G/2016/PA.Sda., dan sekaligusmenyatakan untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalamgugatan Penggugat;3. Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.
140 — 64
MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat IDALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima- Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.402.000,00 (dua juta empat ratus dua ribu rupiah)DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat I IntervensiDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi yang diajukanPara Penggugat Konpensi /Para
Tergugat I IntervensiDALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima- Menghukum Para Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
PERKARABahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugat kecualidalildalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat ;Bahwa dalildalil yang dikemukan oleh Tergugat dalam Eksepsi di atasmohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral)dengan dalildalil dalam pokok perkara ;.
Menyatakan bahwa gugatan Penggugattidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan bahwa gugatan Penggugattidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas Gugatan Para Penggugat, Tergugat Iltelahmengajukan jawaban secara tertulis, tanggal 31 Januari 2018, sebagaiberikut:1.
Bahwa atas Tanggapan/JJawaban tersebut diatas sudah sangatmeyakinkan hukum, kalau Tergugat Intervensi / PENGGUGAT dalamperkara pokok lah sebagai ahli waris penerus yang sah atas kepemilikanOBYEK SENGKETA;8.
l Konpensi/ TergugatIl Intervensi bukanlah mengenai kewenanganabsolut ataupun kewenangan relatif Pengadilan Negeri Demak dan sudahmemasuki materi pokok perkara, dibutuhkan pembuktian lebih lanjut dalamHalaman49 dari 59 Putusan Nomor 41/Pat.G/2017/PN Dmkpokok perkara, sehingga eksepsi Tergugat Konpensi/ Tergugat II Intervensitidak beralasan dan Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutmengenai eksepsi Tergugat!
Intervensi sebagaimanatersebut di atas menjadi tidak beralasan hukum;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Para PenggugatIntervensi adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa mengenai dalildalil gugatan Para PengugatIntervensi sepanjang telah diakui oleh Para Tergugat Intervensi setidaktidaknya tidak dibantah secara tegas tidak perlu dipertimbangkan lagi,sedangkan sangkalan/bantahan Para Tergugat Intervensi selanjutnya akandipertimbangkan dalam pokok perkara