Ditemukan 155 data
182 — 73
Nomor : Put.57674/PP/M.IA/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.242.880.713,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Tanggal 5 Juni Tahun 1981,antara lain dinyatakan:" perdasarkan halhal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang managementdidalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC,serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batasmaximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalampelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biayabiaya yang terjadi dan dikeluarkan dikantor pusat (Talisman
Canada, yangsebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkansebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitungatau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Banding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan
218 — 61
Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanadabahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT Talisman Asiakepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, bukan di Singapurasebagaimana dinyatakan oleh Terbanding.Dividen,obahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UndangundangNomor
diIndonesia, dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto olehpihak yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang,9 a9Menurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.Hadiah dan penghargaan,Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman
pembayaran Technical Service Feeyang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atasSurat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008 ataspembayaran Technical Service Fee kepada BUT Talisman
Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
163 — 38
Nomor : Put.57671/PP/M.IA/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.384.884.446,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapurasebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan olehPemohon Banding kepada BUT Talisman
Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf ddan e Undangundang PPN.bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor:S604/MK.017/1998 tanggal 24 November
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
170 — 36
: Put.57677/PP/M.1A/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp.291.252.665,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Terbanding yangmenyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketakeuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangandengan fakta yang melatar belakangi timbulnya sengketa banding, oleh karena ituMajelis mengabaikan atau tidak mempertimbangkan pendapat Terbanding tersebut,dan pemeriksaan materi banding tetap dilanjutkan.bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dariPemohon Banding atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan Talisman
(OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
Canada, yangsebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkansebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitungatau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
178 — 38
dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp704.283,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman
Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapurasebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan olehPemohon Banding kepada BUT Talisman
Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf ddan e Undangundang PPN.bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor:S604/MK.017/1998 tanggal 24 November
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
171 — 40
Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapurasebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan olehPemohon Banding kepada BUT Talisman
Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf ddan e Undangundang PPN.bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakanObyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor:S604/MK.017/1998 tanggal 24 November
Alokasi biaya Overhead from Abroad Home office sebesar Rp274.367.662,00bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dariPemohon Banding atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia
mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
299 — 31
Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp274.367.662,00.Menurut TerbandingJasa Konsultasi Teknis sebesar Rp852.566,00: bahwa Masa Pajak Februari 2008 terdapat transaksi dengan Talisman Asia berupajasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566 yang belum dipotong PPh Pasal 26 olehWajib Pajak.
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
TAberkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT. TA membebankan sebagian biayapemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT. TA kepada WellPoint di Kanada.a. Dividen,Sbahwa BUT.
sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesiabahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
223 — 81
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd., yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman
Indonesia dan kontraktor.bahwa biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pembayaran atas Dividen dan atau Bunga,Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Imbalansehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan .... dan lainlainnya sebagaimanaketetentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan.bahwa atas alokasi biaya overhead kantor pusat tersebut Pemohon Banding tidakmelakukan pembayaran kepada Talisman
Canada (Kantor Pusat), karena akandiperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Bandingsebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk BlokOgan Komering.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biayaoverhead dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahIndonesia dengan Canada Article 7
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
24 — 3
Supriyanto Bin Suripo, saksi Deni Wijaya Bin Lukman, saksi Cokro AminBin Arifin, saksi Hafis Bin Maruf, karena perbuatannya diketahui mereka lari namtertangkap setelah terkena tembakan dip aha dan bahu sebelah kanan sedangkWagiran dan Mujiono dapat melarikan diri. wanennn= Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama dengan wagiran dan Mujio (belum tertangkap) tersebut tidak ada izin dari pihak Pertamina talisman d= akibatnya korban Pertamina talisman mendewrita kerugian sebesar kurang lebih R151.200, (seratus
Pertamina Talisman. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan temantemannya tersebut PT.
Pertamina Talisman. Bahwa terdakwa bersamasama dengan Wagiran dan Mujiono menggali ta tempat kabel tembaga tersebut setelah kabel tersebut terlihat terdakwa potdengan menggunakan 2 (dua) buah linggis.
Bahwa barang yang telah terdakwa dan temantemannya ambil dari Pertamina Talisman adalah berupa kabel tembaga jenis Reda berbentuk k terbungkus panjang + 4, 20 meter. 7Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan temantemannya tersebut PT. Pertarman mengalami kerugian sebesar Rp. 151.200, (seratus lima puluha ribu dua ratus rupiah).
Pertamina Talisman,So.
175 — 34
tanggungan pemerintah sebagaimanadinyatakan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24November 1998.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat yang menjadi sengketaadalah apakah alokasi biaya over head dari kantor pusat Pemohon Bandingmenrupakan Obyek PPN JLN atau bukan, dan apabila menjadi Obyek PPN JLNsiapa yang yang harus memungutnya.bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dariPemohon Banding atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan Talisman
(OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia;bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaanoperasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingberupa Direct Charges atas technical service, storage dan other direct chargesadalah biayabiaya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman LtdCanada, yang dialokasikan kepada Pemohon
Banding untuk dimasukkan sebagaiunsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitung ataumenetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa alokasi biaya overhead kantor pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman LtdCanada).bahwa biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana
dicatat dalam buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undangundang PPN, sehingga tidak terutangPPN JLN.bahwa karena
168 — 37
Nomor : Put.57670/PP/M.IA/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak April 2008 sebesar Rp.511.578.005,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Tanggal 5 Juni Tahun 1981,antara lain dinyatakan:" perdasarkan halhal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang managementdidalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC,serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batasmaximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalampelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biayabiaya yang terjadi dan dikeluarkan dikantor pusat (Talisman
Canada, yangsebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkansebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitungatau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Banding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan
178 — 47
: Put.57676/PP/M.1A/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.298.086.41 6,00;: bahwa berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan dan keberatan dapatdiyakini bahwa memang terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada WajibPajak luar negeri, dalam hal ini adalah Talisman
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50%, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Tanggal 5 Juni Tahun 1981,antara lain dinyatakan:" perdasarkan halhal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang managementdidalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC,serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batasmaximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalampelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biayabiaya yang terjadi dan dikeluarkan dikantor pusat (Talisman
Canada, yangsebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkansebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitungatau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidakberkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidakmempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman
LtdCanada).bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanyapemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKPtidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan eUndangundang PPN.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overheadkantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yangdiatur dalam Pasal 4 huruf d dan e
223 — 92
Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp304.463.840.Jasa Konsultasi Teknis sebesar Rp2.210.061.406,00: bahwa di Masa Pajak Januari 2008 terdapat transaksi dengan Talisman Asia berupajasa konsultasi teknis sebesar Rp2.210.061.406 yang belum dipotong PPh Pasal 26oleh Pemohon Banding.
TAberkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi InformasiDividen,o (Information technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT. TA membebankan sebagian biayapemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT. TA kepada WellPoint di Kanada.bahwa BUT.
TA sebesar Rp2.210.061.406,00 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp304.463.840,00bahwa dari faktafakta sebagaimana terdapat dalam huruf A danB, dapat disimpulkan bahwa Technical ServicesTalisman Asiasebesar Rp2.263.852.198 dan Overhead From Home Officesebesar Rp4.261.854.697 merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan halhal di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Technical services Talisman Asia sebesarRp2.263.852.198 dan Over head from
(OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
293 — 41
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Tanggal 5 Juni Tahun 1981,antara lain dinyatakan:berdasarkan halhal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang managementdidalam penerapan management control sesuai dengan ketentuanketentuan PSC,serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batasmaximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalampelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biayabiaya yang terjadi dan dikeluarkan dikantor pusat (Talisman
Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman
Canada (Kantor Pusat), karena akandiperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Bandingsebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk BlokOgan Komering.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biayaoverhead dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahIndonesia dengan Canada Article 7
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
44 — 8
Talisman ;Bahwa mereka Terdakwa mengambil 12 batang pipa besi berdiameter 11 Cm Panjang 6but tanpa seizin dari pemiliknya yaitu pihak PT.Talisman JOB Peninjauan dan atasmereka PT.Talisman JOB Peninjauan menderita kerugian sebesar Rp.13.153.900,belas juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah)Atas perbuatan mereka Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 Bahwa mereka Terdakwa 1 PUJI PRAYETNO Bin KUSMIN, Terdakwa I ARISKAfAMRI Bin MAJURI dan Terdakwa II.
Talisman Pertamina Kecamatan Peninjauan UKU ; Bahwa pipa yang hilang sebanyak 34 Batang ; Bahwa Ada 2 lokasi gudang Penyimpanan Pipa Besi Milik PT.TalismanPertamina yaitu Lokasi Gudang Logistik Metur dan Lokasi Belakang Kantor JopPertamina Talisman ; Bahwa Pipa Besi tersebut mempunyai cirri khusus yaitu terdapat Tai MinyakMentah pada bagian dalam dan terbuat dari besi baja asli ; Bahwa Pipa Besi yang ditemukan dilokasi sebanyak 24 batang ; (490 aqic Sms kejadiannya pada hari Rabu,tanggal 02 Desember
; Bahwa Para Terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu,tanggal 02 Desember2004, sekira pukul 07.00 Wib di Areal PT.Talisman Pertamina Kecamatan Peninjauan UKU ; Bahwa Pipa Besi yang ditemukan dilokasi kejadian sebnyak 24 Batang ; Bahwa setelah Para Terdakwa tertangkap ia mengatakan bahwa mengambil pipa tersebut dengan cara memotong menjadi dua bagian ; ALI BIN MUSTOPA : Bahwa Para Terdakwa telah ditangkap karena melakukan Pencurian Pipa Besi milik PT.Pertamina Talisman ; Bahwa Para Terdakwa telah
Pencurian Pipa Besi milik PT.Pertamina Talisman ; Bahwa Para Terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu,tanggal 02 Desember2004, sekira pukul 07.00 Wib di Areal PT.Talisman Pertamina Kecamatan Peninjauan UKU ; .
Talisman Pertamina ; Para Terdakwa untuk melakukan kejahatan maka dengan mengingat Pasal 1941 (satu) buah Tabung Elpiji warna Hijau barang bukti tersebut merupakan alat pawiegdils TTFBS fedtire:: eile sP Ptibisi jo Pasal 197 ayat 1 huruf I KUHAP kiranya cukup beralasan bagi Majelisim memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;ae!
229 — 119
Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp274.367.662,00.Menurut TerbandingJasa Konsultasi Teknis sebesar Rp852.566,00: bahwa Masa Pajak Februari 2008 terdapat transaksi dengan Talisman Asia berupajasa konsultasi teknis sebesar Rp852.566 yang belum dipotong PPh Pasal 26 olehWajib Pajak.
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
TAberkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT. TA membebankan sebagian biayapemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti biaya yang dibayarkan BUT. TA kepada WellPoint di Kanada.a. Dividen,Sbahwa BUT.
sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesiabahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
253 — 48
Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp511.578.005,00bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dariPemohon Banding atau disebut juga "PHE Ogan Komering" dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyaiinterst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai
kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada),pada Pasal angka 1.1).
Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman
Canada (Kantor Pusat), karena akandiperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Bandingsebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk BlokOgan Komering.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biayaoverhead dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukanmerupakan obyek PPh Pasl 26.bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahIndonesia dengan Canada Article 7 (
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Talisman D. Daya, dkk adalah oknum penjual aset umat HinduKaharingan sebelum dibuatnya Akta Notaris Irwan Junaidi, SH.
Rumah, tanah milik dan barangbarang bergerak milik Talisman D.Daya terletak di Jalan Kalimantan Nomor 126 Palangka Raya;.
D.Daya sebagai Turut Tergugat untuk dapat mendukung daligugatannya;""Menimbang, bahwa dengan tidak diikutsertakan Talisman D.
No. 2059 K/Pdt/20135656penting seharusnya ia mengikutsertakan Talisman D. Daya sebagai TurutTergugat untuk dapat mendukung dalil gugatannya";Menimbang, bahwa dengan tidak diikutsertakan Talisman D. Daya, dkkserta pemberi rekomendasi dapat disimpulkan bahwa ia sebenarnya telahmengetahui bahwa Talisman D.
., selanjutnya disebut TurutTerbanding semula Turut Tergugat IV (sekarang Turut Termohon Kasasi IV,Ketuanya adalah Talisman D.
232 — 52
Pertamina Hulu Energi Ogan Komering atau disebut juga "PHE Ogan Komering"dan Talisman (OganKomering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan ProductionSharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komeringyang beroperasi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada
Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical Assistance, dan biayabiaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman
Indonesia dan kontraktor.bahwa biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam buku BesarPemohon Banding, bukan merupakan pembayaran atas Dividen dan atau Bunga,Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, Imbalansehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan .... dan lainlainnya sebagaimanaketetentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan.bahwa atas alokasi biaya overhead kantor pusat tersebut Pemohon Banding tidakmelakukan pembayaran kepada Talisman
Canada (Kantor Pusat), karena akandiperhitungkan dalam penghitungan penerimaan bagi hasil untuk Pemohon Bandingsebagai kontraktor dalam pelaksanaan Production Sharing Contrac (PSC) untuk BlokOgan Komering.bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi biayaoverhead dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) kepada Pemohon Banding bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa ditinjau dari Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahIndonesia dengan Canada Article 7
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena biaya overhead kantor pusat terjadidan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, maka atas alokasi biayaoverhead kantor pusat tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, alokasi overhead kantorpusat Talisman Ltd Canada kepada Pemohon Banding bukan merupakan Obyek PPhpasal 26 menurut Undangundang Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan obyekyang dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan
113 — 23
Talisman D. Daya, DKK, Ketua Kelompok AgamaHindu Pahandut ; 14.4. Kului Alas, Ketua Kelompok Agama Hindu Pahandut ;won 2 222 14.5. H.
Daya, DKK yang terikatSurat Perjanjian Perdamaian tertanggal Palangka Raya, 19 Juli 2002 seharusnya quodnon perbuatan hukum menjual milik/aset umat Hindu Kaharingan dilakukan bersamasamadengan demikian jelas Penggugat menjadi korban penipuan oleh oknum Talisman D. Daya,Bahwa Penggugat dari konstruksi yuridis error in persona mengindentifikasi seolaholahpemilik Aset Umat Hindu Kaharingan adalah Talisman D.
Berdasarkan argumentuma contrario Talisman D.
TALISMAN D. DAYA ; bahwa saksi ketahui yang menjual/memindah tangankan lokasi tanah pekuburan Kaharingankepada Penggugat adalah Sdr.
Talisman D. Daya ;bahwa saksi ketahui yang mewakili kepentingan para penyewa / yangmenarik sewa tanah tersebut dahulu Bapak H.