Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2003 — Putus : 04-02-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1597/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 4 Februari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
80
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote longen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 12-01-2004 — Putus : 03-03-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 127/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 3 Maret 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
80
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 27-04-2004 — Putus : 23-06-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 876/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 23 Juni 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
80
  • tidaklah begitu menentukan dalam perkarain, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuai denganYurisprodensit Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaansenyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 10-12-2004 — Putus : 01-12-2004 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2071/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 1 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • begitumenentukan dalam perkara ini karena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimanadidalam perkara maka perceraian sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 12-01-2004 — Putus : 11-02-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 143/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 11 Februari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 03-03-2004 — Putus : 07-04-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 487/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 7 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
91
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 02-01-2004 — Putus : 02-06-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 11/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 2 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
133
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah7tangganya.
Register : 20-08-2004 — Putus : 06-10-2004 — Upload : 14-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1594/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 6 Oktober 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
100
  • tidaklah begitu menentukan dalamperkara ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 06-04-2005 — Putus : 24-08-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 772 / Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 24 Agustus 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
131
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 16-08-2004 — Putus : 12-01-2005 — Upload : 14-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1551/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 12 Januari 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
141
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan5sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 06-04-2010 — Putus : 18-05-2010 — Upload : 18-04-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 1291/Pdt.G/2010/PA.Sby
Tanggal 18 Mei 2010 —
288
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara iniadalah termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW, 5 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 05-02-2007 — Putus : 07-03-2007 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 329/ Pdt.G / 2007 / PA.Sby
Tanggal 7 Maret 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraianmaka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW5; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 02-11-2004 — Putus : 08-12-2004 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2041/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 8 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
131
  • demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW 2222222 22 n nnn nnn nnn nena nena nnn Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 02-06-2006 — Putus : 21-06-2006 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1024/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 21 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
101
  • perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalam kelompokhukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklahdibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 15-08-2006 — Putus : 20-09-2006 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1498/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 20 September 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
80
  • Ex pasal 125ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian maka , dimana denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW/ Menimbang, bahwa disamping itu doktrinyang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapayang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh PemohondanTermohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 11-06-2004 — Putus : 28-07-2004 — Upload : 09-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1164/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 28 Juli 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
100
  • tidaklah begitu menentukan dalamperkara ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 08-01-2004 — Putus : 28-01-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 104/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 28 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
112
  • terlepas diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 09-02-2004 — Putus : 17-03-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 320/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 17 Maret 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
162
  • terlepas diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 25-08-2004 — Putus : 05-01-2005 — Upload : 18-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1632/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 5 Januari 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 18-01-2005 — Putus : 02-03-2005 — Upload : 28-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 172/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 2 Maret 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.