Ditemukan 44087 data
BUDI PUSPITAWATI
18 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-
NURLAILI
20 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon yang bernama Lisda Nur Haliza pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 tertanggal 4 Januari 2016;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020
oleh Dinas Kependudu-kan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Januari 2016;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 karena mencantumkan penulisan
nama orang tua laki-laki yang keliru, yaitu M.
HUSAINI serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Lisda Nur Haliza dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar, yaitu A. ROHENDI;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
MULYANA
27 — 23
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-PA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atas nama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;
3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL tersebut dari semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana
Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut
Nama AnakPemohon dalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anaknyayaitu semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMADFAQIH ISMAIL, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan
Nama anak Pemohon pada AktaKependudukan anaknya ;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT.
Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKIAHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohonyang tercantum dalam ljazah, No. DNPA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atasnama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIHHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT. P/ 2020 / PN.
SURYANI
31 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 13 Maret 2013;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut karena mencantumkan penulisan nama dan
tempat lahir anak Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama dan tempat lahir yang benar, yaitu ZAINAL ABIDIN lahir di HOSPITAL BERSALIN KUALA LUMPUR;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Tiolina Sinabang
18 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12712/KU-CS-BTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas nama GESSELS ANGELIN, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Surat Pernyataan, tanggal 5 Mei 2020, atas nama GISEL ANGELINE ;
3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada
Kutipan Akta Kelahiran, No : 12712/KU-CS-BTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas nama GESSELS ANGELIN tersebut dari semula tertulis GESSELS ANGELIN menjadi tertulis GISEL ANGELINE ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Nama Anak Pemohonsendiri dalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan
Nama anakPemohon dalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Anak Pemohon pada Akta Kependudukananaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P2 (foto copy Surat Pernyataan, tanggal 5 Mei 2020, atasnama GISEL ANGELINE), nama anak Pemohon tertulis GISEL ANGELINE ; Bahwa pada Bukti P5 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 12712/KUCSBTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas
Btm.59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;1.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 12712/KUCSBTM/2014, tanggal 2 September 2014, atasnama GESSELS ANGELIN, tidak sesuai dengan penulisan nama anakPemohon yang tercantum dalam Surat Pernyataan, tanggal
5 Mei 2020, atasnama GISEL ANGELINE ;Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 12712/KUCSBTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas namaGESSELS ANGELIN tersebut dari semula tertulis GESSELS ANGELINmenjadi tertulis GISEL ANGELINE ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Fadhlun
41 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir, Pangwa
Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi Iskandar Bansu ;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Pemohonyang benar adalah Iskandar Bansu;Bahwa maksud pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisannama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (Kk);Terhadap keterangan saksi tersebut Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN,tempat/tanggal lahir, Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohonmenjadi Iskandar Bansu;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyapemohon telah mengajukan
nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan namaorang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK); Bahwa maksud pemohon adalah mengajukan permohonan untuk memperbaikikesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon
Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namadan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga(KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di KartuKeluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir diPangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulisIskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir,Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi IskandarBansu ;3.
Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta namaorang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;4.
Mardiana Br Pinem
30 — 16
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1 Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN tersebut dari semula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiranknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;i.2.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;Membetulkan
penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN' tersebut dari semula tertuls MARDIANA BRPERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;Membebankan
Dewi Silalahi
17 — 6
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;
3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
Hercindy Meizani
22 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas nama HERCINDY MEIZARANI ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI tersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulis HERCINDY MEIZARANI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 812 / PDT.
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI) namaPemohon tertulis HERCINDY MEIZANI ; Bahwa pada Bukti P2 (foto copy ljazah, No.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDYMEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam ljazah, No. DN31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas namaHERCINDY MEIZARANI ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANItersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulisHERCINDY MEIZARANI ;4.
NURAIZA AG
15 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat, tanggal serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki-lakinya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 tertanggal 28 Mei 2011;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat, tanggal, serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki -laki Pemohon pada Kutipan
Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 karena keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KTP baru untuk Pemohon dengan penulisan nama, tempat, tanggal, dan tahun lahir Pemohon serta nama orang tua laki-laki Pemohon yang benar
, yaitu NURHAIDA, lahir di GEUMPANG, 5 AGUSTUS 1998 dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu AGUSSALIM;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
SOFIA WARDI
20 — 16
MENETAPKAN;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001, tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjadi tertulis SOFIYAH;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Btm.Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No 4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001,tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 60 / PDT. P/ 2021 / PN. Btm.3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjaditertulis SOFIYAH;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;5.
7 — 0
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon dan membetulkan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor : 10095/2010 tertanggal 22 april 2010, untuk mengganti nama anak para Pemohon dari yang semula bernama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH diganti menjadi AZQIYA FIRMANSYAH HUSNAN dan membetulkan penulisan nama Pemohon I yang semula tertulis SITI ROKAYAH dibetulkan menjadi tertulis SITI
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk melakukan pergantian nama anak para Pemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I tersebut diatas sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4. Membebankan biaya permohonan kepada para Pemohon sebesar Rp 181.000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah )
Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anak lakilaki yang diberi namaADRIYAN EKA NANDA FIRMANSYAH lahir di Surabaya, tanggal 21 Juli 2005halaman dari 7 Penetapan Nomor : 774/Pdt.P/2016/PN.SBYsebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10095/2010 tertanggal 22April 2010 nama Pemohon I tertulis SITI ROKAYYAH ;Bahwa oleh karena nama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH nama anak ParaPemohon dan penulisan nama Pemohon I tertulis SITI ROKAYAH dan nama Pemohondiganti SITI ROKAYYAH
nama Pemohon I yangsemula tertulis Siti Rokayah dibetulkan menjadi Siti Rokayyah pada Kutipan Akta Kelahirandari Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor10095/2010 tertanggal 22 April 2010, yang perlu penetapan dari PengadilanNegeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut para Pemohontelah mengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P6 dan 2 ( dua ) orang saksi bernama M.Tasik dan Siti Hosise ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 disebutkan bahwa pencatatanpembetulan akte kelahiran atau penambahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri tempat para Pemohon, sehingga untuk mengganti nama anak paraPemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran anak paraPemohon tersebut harus ada penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya danberalasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan
Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatatkanpergantian nama anak para Pemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I tersebutpada akta catatan sipil dalam bentuk catatan pinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dikabulkan maka biayapermohonan dibebankan kepada para Pemohon ;Mengingat Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Dan Catatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005serta peraturanperaturan hukum lainnya ;MENETAPKAN:1 Mengabulkan
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon danmembetulkan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran dari PencatatanSipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor : 10095/2010tertanggal 22 april 2010, untuk mengganti nama anak para Pemohon dari yang semulabernama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH diganti menjadi AZQTYAFIRMANSYAH HUSNAN dan membetulkan penulisan nama Pemohon I yang semulatertulis SITI ROKAYAH dibetulkan menjadi tertulis SITT ROKAYYAH3
TIOLINA
44 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anaknya Nomor 900/U/JS/2006, tanggal 28 Desember 2006, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anak tersebut, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
MASTIUR ALIAS GUNTUR
21 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, 4781/KU-CS-BTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZA PRATAMA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171062008660003, tanggal 14 Juni 2016, atas nama MASTUR ALIAS GUNTUR ;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, 4781/KU-CS-BTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZA PRATAMA tersebut dari semula tertulis MASTIUR ALIAS GUNTUR menjadi tertulis MASTUR ALIAS GUNTUR ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran
Btm.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahirannya yaitusemula tertulis MASTIUR ALIAS GUNTUR menjadi tertulis MASTUR ALIASGUNTUR, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagai PermohonanPembetulan Penulisan
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 900 / PDT.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,4781/KUCSBTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZAPRATAMA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171062008660003, tanggal 14 Juni 2016,atas nama MASTUR ALIAS GUNTUR ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,4781/KUCSBTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZAHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 900 / PDT. P/ 2020 / PN.
RUSLI WAGIO
78 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-18072022-0035 dan kartu tanda penduduk Pemohon NIK 1116060312770003 dari RUSLI WAGIO tempat lahir di Pangkalan Susu menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI tempat lahir di Minuran, serta perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam akta kelahiran anak Pemohon nomor 1116-LU-18012012-0080 dan akta kelahiran
anak Pemohon nomor 1116-LU-21102016-0004 dari RUSLI WAGIO menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-18072022-0035 dan kartu tanda penduduk Pemohon NIK 1116060312770003 dari RUSLI WAGIO tempat lahir di Pangkalan Susu menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI tempat lahir di Minuran, serta perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam akta kelahiran
16 — 0
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Menetapkan mengubah penulisan nama orangtua Pemohon I di Kutipan Akta Nikah No.132/1/1977 pada tanggal 20 Mei 1977, yang benar : Syamsuni(Bapak Kandung);
Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama orangtua Pemohon I (bin) tersebut dalam Kutipan Akta Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur;
Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan
DENARA SILABAN
5 — 4
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4073/2010 yang semula tertulis DENARA.S menjadi DENARA SILABAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
21 — 8
M E N E T A P K A N: 1 Mengabulkan permohonan pemohon ; --------------------------------------------2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M. diperbaiki menjadi PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M ;-------------------------------------------------------------------------------3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan/ pembetulan penulisan nama pemohon pada akta kelahirannya
doktermagang; e Bahwa untuk memperbaiki penulisan didalam akta kelahirannya tersebutdiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini ;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon mohon Penetapan dari Pengadilan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah perbaikan penulisan
nama Pemohon didalam akta kelahirannya yang semulatertulis Putu Gizha Satrya Gautama.M. diperbaiki menjadi Putu Gizha Satrya GautamaM (tanpa ada titik);Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonan Pemohon tersebutdipersidangan telah diajukan bukti surat berupa P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua )orang saksi yaitu : saksi Ir. 1 Made Artha dan Komang Rasmala Dewi;Menimbang, bahwa dari alat bukti surat dan keterangan saksisaksi, terungkapfaktafakta sebagai berikut:e Bahwa benar didalam akta kelahiran
Pemohon telah tertulis nama pemohon PutuGizha Satya Gautama.M., sedangkan didalam ijazah Pemohon sebagai doktertertulis bernama Putu Gizha Satya Gautama M (tanpae Bahwa perbedaan penulisan nama Pemohon tersebut mengakibatkan SKPengangkatan Pemohon sebagai dokter magang tidak bisa diterbitkan karenamenggunakan sistem computer; Bahwa oleh karenanya Pemohon bermaksud untuk memperbaiki penulisannamanya didalam akta kelahirannya tersebut agar sama dengan yang tertulisdidalam ijazahnya sebagai dokter;Menimbang
kepadapemohon;Memperhatikan, ketentuan dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependuduk yang telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun2013 jo Peratran Presiden Republik Indonesia NO. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 323/Pdt.P/2016/PN Dpsdan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan pemohon ; 2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
nama Pemohonpada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYAGAUTAMA.M. diperbaiki menjadi PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan/ pembetulanpenulisan nama pemohon pada akta kelahirannya kepada Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung;4 Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000, ( Duaratus dua puluh satu ribu rupiah ); Demikian ditetapkan pada hari : Selasa, tanggal 26 Juli 2016, oleh I MadePasek
FITRI NORHIDAYATI
56 — 7
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari Fitri Nor Hidayati menjadi Fitri Noor Hidayati
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 2138/1981.- tanggal 25 November 1981
- Membebankan
13 — 9
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Bapak Pemohon Muhammad Syukur Zainuddin diganti menjadi Sukur ;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama bapak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 00246/2009 tanggal 03 Agustus 2009;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.171.000,- (Seratus