Ditemukan 4305 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 58 / PID / 2018 / PT.BTN
Tanggal 27 September 2018 — Nama lengkap : KATSUHIDE NAITO ; Tempat lahir : Nagano, Jepang ; Umur/Tanggal lahir : 52 tahun/20 September 1965 ; Jenis kelamin : laki-laki. Kebangsaan : WNA, Jepang. Tempat tinggal : Kota Wisata Pesona Kyoto D6 No.28 Cibubur atau Jepang 9300-4, Suwacity Nagang Jepang ; Agama : Budha ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
9371
  • Perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah 1 (satu) Perbuatan yang tidakdapat dipisahpisahkan atau berdiri sendiri ;b.Waktu atau Tempus Deliti yang dimaksud dalam perkara471/Pid.Sus/2018/PN.TNG. adalah sama dengan Tempus Deliti perkara1405/Sus/2018/PN.TNG. adalah sama dengan Tempus Deliti perkara1405/Pid.Sus/2017/PN.TNG. yang terlebih dahulu telah mempunyaikekuatan hukum tetap (BHT) sebelum perkara 471/Pid.Sus/2018/PN.TNG.diperiksa Pengadilan Tingkat Pertama ;c.
Register : 05-03-2015 — Putus : 30-12-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 212/Pid.B/2014/PN Krg
Tanggal 30 Desember 2014 — Terdakwa Agung Siswanto alias Agung bin Wakidi;
317
  • Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangantertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam Kereta api atau trem yangsedang berjalan :Menimbang, bahwa unsur ke4 ini adalah unsur yang bersifat alternatif,sehingga pembuktian terhadap unsur ini cukup apabila salah satu perbuatan yangdipersyaratkan tersebut terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdalam persidangan, tempus delicti dalam perkara ini adalah pada hari Sabtutanggal
    Tempus dan locus delicti tersebutdibenarkan oleh saksi Sri Sumiarsih, Indrowidakdo Sri Rahayu dan Terdakwasendiri ;Menimbang, bahwa merujuk pada tempus delicti perbuatan terjadi,maka waktu terjadinya Terdakwa mengambil tas milik saksi Sri Sumiarsihadalah waktu malam hari sebagaimana diterangkan dalam pasal 98, yaitu waktuantara matahari terbenam dan matahari terbit.
Register : 10-02-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 53/Pid.B/2016/PN Jbg
Tanggal 31 Maret 2016 — MUHADI Bin Alm. SAERI
12946
  • onstlagvan alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling), Pasal 75 ayat(1) KUHP ;Menimbang, bahwa pelaksanaan asas ne bis in idemditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne bisIn Idem, dalam surat edaran tersebut, dihimbau agar para KetuaPengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baikdemi kepastian bagi para pencari keadilan dengan menghindari adanyaputusan yang berbeda ;Menimbang, bahwa masalah tempus
    Begitu pula terhadap wkatu (tempus delicti) dantempat kejadian (locus delicti) yang sama pula, atau peristiwa pidanamaupun delikdelik yang disangkakan tetap bertalian dengan tindakpidana yang terdahulu ;Menimbang, bahwa Terdakwa pernah diajukan ke persidanganPengadilan Negeri Jombang oleh Penuntut Umum kejaksaan negeriJombang dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama : Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; ATAU Kedua : Perbuatanterdakwa
    Perkara : 59/JOMBA/O2/2016, tanggal 9 Februari2016, dibandingkan dengan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18Juni 2015 dalam register perkara Nomor 214/Pid,B/2015/PN.Jbg, makaterlhat jelas bahwa perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum adalahperkara yang sama, dimana Tempus delicti yang sama, dan tempat (locus delicti) nya juga sama, bahkan saksisaksi yang akan diajukanjuga sama, yaitu antara lain Saksi Mulyati, Saksi Didik Haryanto, dan terhadap perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh
    demikian maka Majelis Hakimberpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umumterhadap Terdakwa sebagai ne bis in idem karena perkara sebelumnyasudah pernah diperiksa, diadili dan telah diputus di Pengadilan yangsama, yaitu Pengadilan Negeri Jombang dan telah mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan yang tetap bertaliandengan tindak pidana yang sama, terhadap orang yang sama dalam halini pelapor/pengadu, saksi dan terhadap Terdakwa yang sama pula.Begitu pula terhadap waktu (tempus
Putus : 12-09-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 K/PID.SUS/2017
Tanggal 12 September 2017 — Yohanes Nurbyantoro als Hanne Bin Widjoyo Tjinto Kusumo
7565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah sebagai berikut;3.1 Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh istri Terdakwa (Pelapor) atas tuduhanpelecehan sexual terhadap anak kandung Terdakwa dan Pelapor yangberusia 3,5 tahun pada waktu kejadian yang dituduhkan, dengantempus kejadian tanggal 13 April 2015;3.2 Bahwa Pelapor (istri Terdakwa) membuat PENGADUAN ke PolresBanyumas pada tanggal 16 Agustus 2015, yaitu 123 hari sejak tempuskejadian yang dituduhkan;3.3 Bahwa VISUM ET REPERTUM dilakukan pada tanggal 19 Agustus2015, yaitu 126 hari setelan tempus
    URKES Polres Banyumasoleh Dokter Umum yang menandatangani VISUM tanpa dukunganDokter spesialis forensik (atasan dari Dokter unum yang mengeluarkanVisum Et Repertum) meski sebenarnya ada;3.5 Bahwa sejak awal proses penyelidikan, penyidikan di Polres Banyumas,berulang kali Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa memintapemeriksaan ulang visum di Rumah Sakit Umum, akan tetapi tidakpernah dihiraukan;3.6 Bahwa LAPORAN POLISI ke Polres Banyumas dibuat pada tanggal 30Oktober 2015, yaitu 201 hari setelah tempus
    Terdakwahanya tahu bahwa Pelapor meninggalkan rumah karena permintaannyauntuk cerai dan membagi gonogini diabaikan oleh Terdakwa/PemohonKasasi:Bahwa Korban menjalani pemeriksaan oleh Psikolog yang ditunjuk olehPolres Banyumas yaitu DINAR EKA SARI DEWI, M.Si., Psikolog padatanggal 16 September 2015 dan 19 September 2015, yaitu 156 haridan 159 hari setelah tanggal tempus kejadian;3.10 Bahwa Terungkap dalam persidangan pernyataan langsung dari DINAR3.11EKA SARI DEWI, M.Si., Psikolog, yang menerangkan
    bertemudengan Terdakwa tapi hanya dijanjijanjikan saja tanpa realisasi;Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2016 melaporkan semua ketidakadilan yang ia alami di tingkat penyelidikan dan penyidikan ke POLDAJATENG, yang melahirkan gelar perkara dan rekomendasirekomendasidari Pihak Polda Jateng terhadap Polres Banyumas, namun keadilantetap jauh dari pandangan mata;3.12 Bahwa korban juga menjalani pemeriksaan ulang psikologi olehRahmawati Wulansari Msi., Psikolog , pada tanggal 5 April 2016, 347hari setelah Tempus
    persidangan sebagai berikut:4.1 Kualitas Saksi Dalam Pertimbangan Majelis Hakim Judex FactiTingkat Pertama;Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa "Hati Nurani"bukan dgn "Keyakinan berdasarkan alat bukti yg sah" yaitu HANYABERDASARKAN KETERANGAN SAKSI KORBAN, anak kandungTerdakwa yang berusia 4 Tahun 11 bulan pada waktu persiangan, danpada waktu kejadian berusia 3tahun6bulan yang disebut MajelisHakim sebagai CERDAS DAN KOMPETEN memberikan kesaksiandengan konsisten sampai 16 bulan setelah Tempus
Register : 20-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 40/PID/2018/PT MND
Tanggal 26 April 2018 — Pembanding/Terdakwa : BELLY FERDINAND MEMAH, S.E.
Terbanding/Penuntut Umum II : PIRLY M. MOMONGAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : PARSAORAN SIMORANGKIR, S.H.
5135
  • Sehingga seharusnya yang membuatLaporan Polisi adalah DONI RUMAGIT,S.TP bukan JEANE O MANDAGI, halini sesuai dengan Formulir Temuan02/TM/PB/Kab/25.09/II/2018Tertanggal 26 Februari 2016, yang menemukan adalah DONIRUMAGIT,S.TP;Bahwa, Judex Facti dalammemutus perkara a quo mengabaikan faktafakata persidangan terkait Locus dan Tempus delicti, dimana antaraLocus dan Tempus delicti antara yang Tertuang dalam Formulir Temuandengan Dakwaan dan Fakta Persidangan Sangat beda, dimana dalamFormulir Temuan LocusDelicti
    yakni Sekretariat Panwas KecamatanLangowan Timur dan Tempus yakni Senin 19 Feberuari 2018 Pukul10.56 WITA, sedangkan dalam Surat Dakwaan dan Fakta Persidangan,bahwa TempusDelictinya adalah tanggal 17 Februari 2018 Pukul 21.00WITA dan Locus Delictinya adalah di Kelurahan Talikuran Lingk.IIIHalaman 12 dari 17 halaman Putusan Nomor 40/PID/2018/PT MND3.13.23:3Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa di rumah Keluarga ProfDR Theo Mautang, M.Kes.
Putus : 01-07-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/PID/2014
Tanggal 1 Juli 2014 — ANDI FERDIAN alias AKEW bin H. UUS
9998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 475 K/PID/20142 Bahwa adanya pendapat bahwa Terdakwa telah diputus dalam perkaratindak pidana penipuan Nomor : PDM192/TSK/07.13 adalah perkaralain, karena dalam perkara berikutnya ada dakwaan penggelapansehingga, apabila dalam pembuktian yang terbukti adalah penipuan makabaru bisa dikatakan nebis in idem, tapi kalau yang terbukti adalahpenggelapan apakah masuk kategori nebin in idem mengingat tempus danlocusnya berbeda;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa
    Ade Daryan dan saksi Yulian Porlinta;Bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dalamperkara Nomor 298/Pid.B/2013/PN.Tsm dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHPdan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa delict, tempus delicti, locus delicti serta obyek dan subyek yang diuraikanoleh Penuntut Umum dalam perkara Nomor 298/Pid.B/2013/PN.Tsm adalah samadengan yang diuraikan dalam perkara ini, oleh karenanya sesuai Pasal 76 KUHPTerdakwa tidak dapat dituntut
Register : 12-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 448/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
AP. FRIANTO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
Drh. ROBERT IRAWAN
218144
  • Asas ne bis in idem berlaku dalam proses acara di pengadilan.Suatu dakwaan/gugatan dapat dinyatakan Ne bis in idem dalam hal telah adaputusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama,dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama(tempus dan locus delictinya sama) dan putusan tersebut telah memberikanputusan bebas (vnjspraak), lepas (onstlag vanalle rechts volging) atau pemidanaan(veroordeling) terhadap orang yang dituntut itu.Menurut Wirjono Prodjodikoro
    Walaupun ada perbedaan /ocus dan tempus delicti, namun terdapatpengulangan perkara dengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputusserta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judexfacti sampai dengantingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, danPeradilan Tata Usaha Negara, maka ia dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.Bahwa syaratsyarat Ne bis in idem:1. Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;2.
    Walaupun adaperbedaan /ocus dan tempus delicti, namun terdapat pengulangan perkaradengan obyek dan subyek yang sama dan telah diputus serta mempunyaikekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex facti sampai dengan tingkatkasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan PeradilanTata Usaha Negara, maka ia dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem.
    Robert Irawan didakwa dengan Pasal 266 ayat (1), ayat(2), Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP, walaupun terdapat perbedaanlocus dan tempus delicti, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas NebisIn Idem, maka Perkara Aquo termasuk kedalam kategori Azas Nebis In Idem.Halaman 26 dari 45 halamanPutusanSela Nomor 448/Pid.B/2020/PN.Bgl3. Bahwa Terdakwa Drh.
    Robert Irawan didakwadengan Pasal 266 ayat (1), ayat (2), Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP, terdapatperbedaan /ocus dan tempus delicti, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan AsasNebis In Idem.
Register : 07-05-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Juni 2019 — Pemohon:
LUCYANA
Termohon:
kapolda kalbar
10634
  • APUT bagaimana pembongkarannya,kemudian APUT membongkar triplek kamarnya terlebin dahulu, setelah itujendela dan tibatiba AAPUT menyatakan kepada TERSANGKA LEOSIREGAR Dkk. agar mereka yang melanjutkan pembongkaran karena ia mauHalaman 6 dari 15 Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ptk.bekerja, atas permintaan mana LEO SIREGAR Dkk. meneruskanpembongkaran tersebut, pembongkaran mana diselesaikan oleh LEOSIREGAR Dkk. esok harinya pada hari Jumat tanggal 30 Nopember 2018; 10.Bahwa pada Waktu (Tempus
    TJHUAN NENG ALS ANEN;Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh PENYIDIK terhadapSAKSI ASWIN, SH. dan AHLI yakni FARIZAL ARMA BANDHONO, S.Tr dariKantor Pertanahan Kota Pontianak tersebut, bukan untuk membuat ataumengungkapkan terangnya perkara, akan tetapi malah mengaburkannya; 17.Bahwa oleh karena PEMOHON pada Waktu (Tempus) dan Tempat (Locus)dari Delicti Yang Dipersangkakan, Tidak Berada Ditempat Kejadian, makasemestinya Tindak Pidana yang Dipersangkakan Tidak Dapat Diterapkanoleh TERMOHON
    bertanggal 10 Desember 2018sebagaimana ternyata dari Surat Perintah Penangkapan bertanggal 13 Maret2019 Nomor: SP.Kap/40/III/2019/ Dit.Reskrimum, dari Direktur ReskrimumPolda Kalbar, penangkapan mana dilakukan tidak berdasarkan buktiHalaman 10 dari 15 Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ptk.permulaan yang cukup dan PENYIDIK tidak menjelaskan tindak pidana yangdipersangkakan kepada PEMOHON pada saat penangkapan; 19.Bahwa kemudian sekalipun dalam pemeriksaan PENYIDIK mengetahuiPEMOHON pada Waktu (Tempus
Putus : 04-02-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Tanggal 4 Februari 2015 — JAMAL BIN PAWI
8275
  • pidana yang terjadi setelahtanggal 17 Oktober 2014 harus menggunakan atau harus menerapkan segala ketentuan didalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai pengganti dari UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari surat dakwaan Penuntut Umumatas nama terdakwa Jamal Bin Pawi tertanggal 16 Februari 2015 dengan Nomor RegisterPerkara : PDM15/Kj.Nnk/Epp/02/2015, bahwa di dalam uraian dakwaan PenuntutUmum tersebut Penuntut Umum menguraikan tempus
    delicti terdakwa melakukanperbuatan pidana yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 atau pada waktu laindi bulan Desember 2014 , nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa dari uraian tempus delicti Penuntut Umum tersebut yaitutanggal 17 Desember 2014 atau pada waktu lain di bulan Desember 2014 dikaitkandengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mulaiberlaku sejak tanggal 17 Oktober
Putus : 08-04-2010 — Upload : 11-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 K/MIL/2009
Tanggal 8 April 2010 — HUSIN
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena telah terdapat kekeliruan dalam menerapkanhukum putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan karenaJudex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut :1.Bahwa pada dasarnya persidangan adalah berawal dari Surat Dakwaan, danSurat Dakwaan yang sempurna adalah yang memenuhi syarat formil danmateriil, antara lain mencantumkan locus dan tempus
    delicty, termasuk padakasus a quo bahwa locus dan tempus delicty adalah dimana Terdakwamelakukan tindak pidana ;Bahwa dalam hal permutasian di lingkungan Militer, dikenal bahwa seorangPrajurit diwajibkan selalu siap berada di Kesatuan karenanya Terdakwa yangtelah menerima Surat Perintah dari Kesatuan lama di Korem 042/Gapu,kemudian dipindahkan ke Kesatuan baru di Puslatour Kodiklat TNIAD diMartapura sesuai Surat Perintah No.
Putus : 01-06-2011 — Upload : 14-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 124/PID.B/2011/PN-DUM
Tanggal 1 Juni 2011 — H. Hendri Ibrahim als Hendri bin Ibrahim
305
  • positif dan segi negatif)maka kerangka pembuktian dimaksud hanya dalam batasan yang telah diuraikan dalam materisurat dakwaan dan tidak dibenarkan menjadi bias yang memang tidak ditemukan dalam uraiandakwaan dimaksud;Menimbang, bahwa dengan batasan yang demikian maka menjadi jelas adanya dimanayang menjadi fokus pembuktian dalam perkara a quo hanya mengacu kepada uraian perbuatanyang didakwakan kepada terdakwa berikut dasar hukum yang melandasi perbuatan dimaksud34serta juga dibatasi dengan locus dan tempus
    Karena itu menjadi beralasan bila seorang pelakudelik dalam suatu rangkaian perbuatan yang memiliki kesamaan locus, tempus, uraian faktatermasuk kesamaan kwalifikasi perbuatan justru pada sisi lain tidak boleh menjadi korban daritindak pidana itu sendiri, yang kesemuanya ini berguna untuk memberikan kepastian hukum yangberkeadilan dan bermanfaat;Menimbang, bahwa tentunya seluruh rangkaian dasar pengujian sebagaimanadikemukakan diatas baik yang bersifat doktrinal maupun teori hukum pidana selanjutnya
    delik yang kemudian mengalami luka atau kesakitan dimaksud merasaserta merta menjadi korban dalam rangkaian perbuatan yang sama karena luka atau rasa sakityang dialaminya merupakan akibat (konsekuwensi) dari tindakan kesengaan yang semuladilakukannya;Oleh karena itu, pengertian barang siapa dalam unsur a quo haruslah diletakkan dalamjiwa, makna dan pemahaman yang bersifat konsisten sebagai pelaku delik saja dan bukan sebagaikorban dari kwalifikasi perbuatan yang sama apalagi dari keadaan locus, tempus
    dalam proses penyidikan dan selanjutnyakeduanya juga dalam berkas terpisah dijadikan sebagai pelaku delik (terdakwa) masingmasingdalam perkara No. 124/Pid.B/2011/PN.DUM atas nama terdakwa Hendri Ibrahim dan perkaraNo.125/Pid.B/2011/PN.DUM atas nama terdakwa Dodi Yuskal;Menimbang, bahwa setelah ditelusuri fakta hukum yang terungkap dalam persidanganmaka sesungguhnya dalam kedua berkas perkara dimaksud yang diperiksa oleh majelis hakimyang sama ternyata memiliki uraian kejadian yang sama, locus dan tempus
    pertimbangan sebagaimana dikemukakan diatas baikmengenai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun berbagai analisa hukumterhadap penelusuran kapasitas subjek hukum sipelaku berikut pertanggung jawaban pidana yangmelekat dalam dirinya sipelaku, maka sesungguhnya dalam perkara a quo terdapat ketidakjelasan dan ketidak konsistenan mengenai keberadaan pembuktian unsur barang siapa karenatidak dibenarkan secara yuridis dalam berbagai persamaan yakni persamaan uraian kejadianperkara, locus dan tempus
Register : 13-12-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 06-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 174/PID/2017/PT SMR
Tanggal 24 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RUDY TALANIPA
Terbanding/Terdakwa : TRIADI SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
175385
  • Juni 2015 danakibat perbuatan Terdakwa Triadi Sulistio tersebut saksi Riccky Sulistiomengalami kerugian materill sebesar kurang lebih Rp.20.000.000.000, (duapuluh milyar rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 Ayat (2) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tesebut PenasehatHukum Terdakwa telah mengajukan keberatan yang disampaikan di persidangantanggal 13 Nopember 2017 sebagai berikut :Keberatan PertamaSurat Dakwaan Batal Demi Hukum Karena Tempus
    Bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum karena TEMPUS DELICTI atauwaktu terjadinya tindak pidana tidak disebutkan dengan Cermat, jelas danlengkap dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;2. Bahwa hak Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut telah melampauitenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undangundang Atau Daluwarsasebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP;3.
    Terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa terkait Surat Dakwaan BatalDemi Hukum karena TEMPUS DELICTI atau waktu terjadinya tindak pidanatidak disebutkan dengan Cermat, jelas dan lengkap dan tidak memenuhiketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.Halaman 18 dari 35 halaman putusan No.174PID/2017/PT.
    SMRBahwa seandainya Penasehat Hukum dalam membaca Surat Dakwaan secaraparipurna serta tidak sepotongpotong, maka Penasehat hukum akanmengetahui perihal waktu terjadinya Tindak Pidana.Bahwa teori Tempus Delicti dibagi menjadi 3 yaitu :. Teori perbuatan fisik/materill (de leer van de lihamelijkr daad)Waktu tindak pidana adalah waktu dimana perbuatan jasmani yang menjadiunsur tindak pidana itu pada kenyataan diwujudkan;I.
    Surat dakwaan batal demi hukum karena tempus delicti atau waktuterjadinya tindak pidana tidak disebutkan dengan cermat, jelas danlengkapHalaman 28 dari 35 halaman putusan No.174PID/2017/PT.SMRadHak jaksa penuntut umum untuk menuntut telah melampui tenggangwaktu. yang telah ditentukan oleh undangundang atau daluwarsa(exceptio in tempores).Dakwaan tidak sempurna;Penuntutan perkara a quo prematur karena mengandung unsur prejudicielgeschill.5.
Register : 19-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1193/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MUSTOFA
Terdakwa:
NORMAN Alias AMENG
162129
  • ,M.Kn., yang menunjukanbahwa keterangan yang termuat di dalam akta itu dibuat PADA WAKTU(tempus delicti) dan DI TEMPAT (locus delicti) sebagai berikut:Tempus delicti Rabu, 11 Februari 2015, Pukul 14.45 WIB(sesuai dengan waktu yang tertera padabagian awal akta tersebut)Locus delicti Kantor Notaris Irwan Santosa, S.H.,M.Kn. yangterletak di Ruko Graha Mas Pemuda Blok ACNo. 11, Jl. Pemuda, Jakarta Timur(sesuai dengan alamat yang tertera padasampul depan salinan akta tersebut)5.
    dan locus delicti yangsecara tegas telah dinyatakan di dalam Suratsurat Panggilan tersebut,melainkan suatu peristiwa yang lain dengan tempus dan locusdelicti, yaitu:Tempus delicti Rabu, 11 Februari 2015, Pukul 14.45 WIE(sesuai dengan waktu yang tertera padbagian awal akta tersebut)Locus delicti Kantor Notaris Irnwvan Santosa, S.H.
    dengan yang dilaporkan oleh PELAPOR;Bahwa perbedaan tempus dan locus delicti dari peristiwa yangdilaporkan oleh PELAPOR dengan yang terungkap berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap adalah sebagai berikut:PeristiwaTempus delictiLocus delictiLaporan PolisiSenin, tanggal 23 Februari2015, Pukul 15.00 WIBRuko Mahkota Ancol Blok ANo. 22, Jl.
    ,M.Kn. sebagaimana diuraikan diatas bukan merupakan benda yang dapat dikenakan penyitaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHAP;Bahwa bendabenda itu bukan merupakan benda yang dapatdikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat(1) huruf d KUHAP, oleh karena bendabenda yang dikenakanpenyitaan tersebut sama sekali tidak mendukung tempus en locusdelicti sebagaimana disebutkan di dalam SuratSurat Panggilan No.S.
    Surat dakwaan batal demi hukum: Tidak menyebut tempus dan /ocusdelicti; Surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel); uraian perbuatandalam surat dakwan saling bertentangan antara pasal satu dengan pasalyang lain (biasanya dihubungkan dengan Pasal 143 ayat (2) dan (3)KUHAP;(m.HukumOnline.Com.
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan DILMILTAMA Nomor 7-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Tanggal 24 Mei 2021 — Letkol Inf Noryadi Eko Wiratno / 11960047491274
33351
  • Bahwa benar dilihat dari kurun waktu tempus delicti perkara tanggal 26 Juli 2017Terdakwa telah memperoleh uang dari korban sebesar $60.000 ditambah Rp.16 juta,sedangkan tidak lama setelah itu Terdakwa dalam perkara Il telah membeli sebuahmobil HRV dengan DP sebesar Rp.75 juta, logis sekali terlihat Terdakwa mampumembeli mobil dengan DP yang besar karena baru beberapa hari sebelumnya berhasilmendapatkan uang dari korban perkara tersebut.28.
    Bahwa benar dalam perkara Ill ini, tempus delictinya tanggal 18 April 2019 s.d 4Oktober 2019 dengan nilai kerugian korban sebesar Rp.178.500.000,00.30.
    Bahwa benar pada perkara aquo atau ketiga ini, setelah dipelajari dan ditelititernyata pada saat tempus delikti perkara ini terjadi yaitu tanggal 18 April 2019 sampaidengan 4 Oktober 2019, pada saat yang sama perkara Terdakwa yang kedua sedangdiperiksa di Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yaitu sejak tanggal Tapsid 27 Pebruari2019 sampai dengan putusnya perkara tanggal 18 Juli 2019, bahkan berlangsung terussetelah putusan perkara Terdakwa diajukan banding sedang berjalan yaitu sejakpermohonan
    Bahwadilihatdari kurun waktu tempus delictiperkara yang pertama tanggal 26 Juli2017 Terdakwa telah memperoleh uang dari korban sebesar $60.000 ditambah Rp.16juta, dan tidak lama setelah itu Terdakwa dalam perkara kedua telah membeli sebuahmobil jenis HRV dengan DP sebesar Rp.75 juta, logis sekali terlihat Terdakwa mampumembeli mobil dengan DP yang besar tersebut karena baru beberapa hari sebelumnyaberhasil mendapatkan uang dari korban pada perkara kedua tersebut, hal mana diakuioleh Terdakwa bahwa
    Bahwadalamperkara aquo atau yang ketiga ini, tempus delictinya tanggal 18 April2019 sd tanggal 4 Oktober 2019 dengan nilai kerugian korban sebesarRp.178.500.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).6.
Register : 16-03-2012 — Putus : 01-05-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 6/PID.B/2012/PN.PKY
Tanggal 1 Mei 2012 —
14477
  • dengan dakwaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke3, ke4 danke5 KUHP atau dengan kata lain bahwa pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah pasalyang sejenis (serumpun) ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah membaca dan mempelajari berkas perkara a quo,diketahui bahwa dari kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik Surat Dakwaan dalamberkas pekara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky maupun Surat Dakwaan dalam berkas perkara ini.Didalam uraian mengenai tindak pidana disebutkan adanya locus dan tempus
    delicti yang berbeda,,.Dimana dalam Surat Dakwaan pada perkara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky tersebut, Waktuterjadinya tindak pidana (Tempus Delicti) yakni pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 dan Tempatterjadinya tindak pidana (Locus Delicti) adalah Desa Lilimori Kecamatan Bulu Taba KabupatenMamuju Utara, sedangkan dalam perkara ini, Waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yaknipada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012 dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) yakni diKelurahan
    Bin AHYAT BASRI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; Menjatuhkan pidanaterhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; atasputusan tersebut pihak Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan atau dengankata lain putusan perkara Nomor : 05/Pid.B/2012/PN.Pky telah menyatakan menerima putusan padatanggal 24 April 2012 ; Menimbang, bahwa dari uraian diatas, apakah jika locus dan tempus
    perkaraa quo dan setelah memperhatikan ketentuan menganai Nebis In Idem sebagaimana diatur dalam pasal76 KUHP yang dikomparasikan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang telah diuraikandiatas, maka jelas bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan kepersidangan atas suatu perbuatanpidana yang sama dengan Dakwaan yang telah diajukan dalam berkas perkara terdahulu, hanya sajayang membedakan antara Dakwaan yang terdahulu dengan dakwaan yang dipertimbangkan dalamperkara ini yakni pada locus dan tempus
    sejenis, tidak diajukan berdasarkan banyaknyaperbuatan yang dilakukan atau berdasarkan jumlah korbannya, apalagi ketentuan pemidanaansebagaimana yang diatur dalam pasal 12 KUHP yang mengisyaratkan tentang maksimum hukumanpidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) paling lama 20 tahun atau seumur hidup, sertapenuntutan yang diajukan dan diperhitungkan secara kumulatif dari masingmasing perbuatanpidana tersebut, sehingga pengajuan seseorang kepersidangan dengan berdasarkan masingmasinglocus dan tempus
Putus : 20-11-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — SUSANTO WIJAYA alias SANTO alias AHOK bin SOLIKIN (Alm)
5535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat kehilafanputusan Hakim dalam mempertimbangkan tempus (tempat) dan /otus(waktu) peristiwa tindak pidana, dimana di dalam hal ini terdapat duaperistiwa yang apabila direntet pada kronologis peristiwapenangkapanya tidak singkron ataupun mengadaada.Hal. 11 dari 19 hal. Put. Nomor 130 PK/PID.SUS/20174. Maka timbul pertanyaan dimanakah dilakukan PenangkapanTerdakwa/Pemohon PK, apakah ditangkap di Jalan Kemakmuranatau di Jalan Damanhuri Il Gang Ogog?.
    Bahwa terdapat perbedaan mengenai tempus delicti dan locus delectidimanakah Terdakwa/Terpidana/Pemohon PK ditangkap,berdasarkan uraian Pemohon PK sebagaimana pada poin 1 (satu)tersebut di atas sebagaimana dalam persidangan disebutkan antaraDakwaan Penuntut Umum dan fakta hukum yang telah dikonstatiroleh Judex Facti Pengadilan Negeri Samarinda, bahwa uraian SuratDakwaan Penuntut Umum secara nyatanyata terdapat kekeliruanyang nyata dan uraian mengenai waktu dan tempat dan tindak pidana(tempus delicti
    dan locus delecti) sangat kontradiktif sebagaimanayang telah Pemohon PK uraikan pada poin 3 (tiga) mengenai alasanketiga Pemohon PK pada halaman 7 dan halaman 8 dalam MemoriPeninjauan Kembali, bahwa antara faktual kejadian dalam perkara incasu terdapat pertentangan antara Surat Dakwaan dengan faktahukum sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg : PDM357/SAMAR/08/2015, tertanggal 14 Agusuts 2015 tidak memenuhisyarat materil sebagaimana terdapat dalam Pasal 143 KUHAP, dandikarenakan syarat tempus
Putus : 21-08-2017 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 PK/Pid/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — STENNO SENTOSA, SE Pgl STENO Bin HERMANTO
194165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 12 Oktober 2016 yang dilakukan olehTerdakwa, dalam perkara yang sama baik mengenai tempus delicti maupunlocus delicti telah diputus oleh Pengadilan Padang Nomor435/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 15 Agustus 2016, oleh putusan Nomor484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober 2016 tersebut harusdinyatakan batal demi hukum;Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkankarena locus delicti dan tempus delicti serta barang bukti dalam perkaraNomor 484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal
    12 Oktober 2016 adalah berbedadengan perkara Nomor 435/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 15 Agustus 2016;Bahwa perkara Nomor 484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober2016 tempus delictinya Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar jam 22.00 WIB,locus delictinya di rumah saksi I.
Putus : 12-09-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 12 September 2013 — Drs. HUBER DOYOM;
6049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eka Subrata selaku PPK dan;b. turut sera menandatangani Surat Perintah Kerja dan berbagai dokumenproyek lainnya;yang bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 (tanpamenyebutkan perobahan yang keberapa) dan Pasal 18 ayat (2) dan (3) UUNo. 1 Tahun 2004;Bahwa tempus. delicti a quo, dimulai ketika Terdakwaturutmenandatangani/menyetujui HPS pada tanggal 4 Februari 2006 berakhirsampai dengan ketika Terdakwa turut menandatangani/menyetujuipembayaran tahap akhir pada tanggal 21 April 2006 (Vide dakwaan
    Dihubungkan denganPeraturan Presiden No.08 Tahun 2006 tentang perobahan keempat atasKeputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman pelaksaanpengadaan barang/jasa pemerintah yang diberlakukan terhitung tanggal 20Maret 2006, maka a quo tempus delictinya terbagi menjadi 2 (dua) bagian.Yang Pertama tempus delictie di bawah tanggal 20 Maret 2006 dan yangkedua tempus delictie di atas tanggal 19 Maret 2006.
    Dengan demikiantempus delictie yang pertama masuk ruang lingkup Keppres No. 80 Tahun2003 sampai dengan perobahan yang ketigadan yang kedua masuk ruanglingkup Keppres No. 80 Tahun 2003 sampai dengan perobahan keempat;Bahwa kembali pada alasan kasasi point 6 yang menyatakan yangberwenang adalah PPK bukan KPA, Dihubungkan dengan ketentuan yuridisatas kedua macam tempus delictie diatas, maka dipastikan kewenanganyang dirumuskan dalam dakwaan tersebut adalah kewenangan PPK yangterdapat dalam Keppres No
    Selanjutnya dihadapdengan kedua macam tempus delictie point 7 di atas, MAKA RUMUSANPERBUATAN DALAM DAKWAAN PENERAPAN KETENTUANYURIDISNYA TERBUKTI KELIRU, sebab ketentuan yang diterapkanadalah ketentuan yang seharusnya diterapkan untuk tempus delictie yangHal. 42 dari 51 hal. Put. No. 580 K/Pid.Sus/201310.kedua, namun diberlakukan untuk tempus delictie yang pertama.
    Karena ituterhadap dakwaan Penuntut Umum yang terbukti ambaradul karenadisusun dengan data fiktif dan kealpaan dalam dirinya sendiri sehinggadoktrin tempus delicti terabaikan yang berakibat keliru pula dalampenerapan ketentuan yuridis (Vide alasan kasasi Point 6,7 dan 8), namuntetap dipaksakan Penuntut umum untuk dapat terbukti yang kemudiandiamini Majelis Hakim tingkat pertama dan juga oleh Judex Facti , sehinggaterlihat jelas hal yang luar biasa anehnya, sebab perbuatan yangdirumuskan secara keliru
Register : 10-02-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN WONOSARI Nomor 25/PID.B/2014/PN.WNS
Tanggal 4 Maret 2014 — MUKADAM Bin NANDAR
13051
  • diuaraikan tersebut di atastelah cukup mendukung bukti bahwa terdakwa melakukan perbuatanperbuatan materiilsebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum, selanjutnyadipertimbangkan apakah perbuatan materiil terdakwa tersebut mendukung unsurunsurtindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan dan menetapkan subyek,lokus dan tempus
    Kabupaten Gunungkidulterdakwa telah ditangkap oleh Saksi Yanuar Hendra Pradana dan Saksi Rahmad Danajisetelah sebelumnya berusaha membuka pintu rumah utama dengan mencongkelmenggunakan obeng, tibatiba Saksi Yanuar Hendra Pradana membuka pintu dan karenatakut terdakwa melarikan diri hingga akhirnya tertangkap telah cukup mendukung faktahukum bahwa benar locus atau tempat terjadinya peristiwa pidana yang didakwakan terjadidi wilayah kompetensi relative Pengadilan Negeri Wonosari dan benar waktu (tempus
    pidana yang didakwakan terjadi pada tanggal 20 Desember 2013 atau dalamtahun 2013 yang apabila dihubungkan dengan ancaman pidana yang didakwakan kepadaterdakwa berdasarkan 363 jo 53 KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 78 KUHPmengenai gugurnya hak menuntut hukuman, maka penuntutan Penuntut Umum terhadapterdakwa dalam peristiwa ini masih dalam batas tenggang waktu menuntut hukumankepada terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, baik dari apeksubyek, lokus maupun tempus
Register : 20-07-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 809 / Pid.Sus / 2016 / PN.Bdg
Tanggal 11 Agustus 2016 — IYAN SOPIYAN BIN YAYAN SOPIYANDI
275
  • Ali Husen, dan Uus Firdaus yangdibenarkan terdakwa, pada locus dan tempus delikti tersebut pada saat digeledahditemui 20 (dua puluh) tablet pil alprazolam yang masih dalam kemasan di dalam sakucelana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai terdakwa ;Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Badan Reserse Kriminal Polri PusatLab.
    telah terbukti memenuhi unsur ketiga ini ;Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan pada unsur 2, yang menjadi satukesatuan tak terpisahkan dengan pertimbangan ini diketahui terdakwa memperoleh 20butir pil alprazolam yang merupakan psikotropika golongan IV dari Apotek Jaya Farmadengan menggunakan resep dari Epi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 90.000,sebanyak 20 butir ;Bahwa fakta pil alprazolam ditemui dalam saku celana bagian depan sebelahkanan yang sedang dipakai terdakwa pada locus dan tempus