Ditemukan 19085 data
779 — 395 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Padang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan argumentasi bahwa inti delik ... [Selengkapnya]
Membebankan kepadaT erdakwa membayar biaya perkara se jumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Padang Nomor 6/TIPIKOR/2016/PT PDG tanggal 05Agustus 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;Hal. 23 dari 45 hal. Put. No. 2423 K/PID.SUS/2016Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Padang Nomor 5/PidSus. TPK/2016/PN.
Terhadap Alasan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum :Bahwa alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumyang diuraikan dalam memori kasasi butir 1 dapat dibenarkan, karenaJudex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa.Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang Nomor 06/Tipikor/2016/PN.PDg. tanggal 05 Agustus 2016 yangmemperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Padang Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Pdg. tanggal 24 Mei
Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPidana telah cukup terpenuhi, dankarena itu dakwaan subsidair tidak perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum tersebut dikabulkandan Pemohon Kasasi II/Terdakwa II ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agungberpendapat, bahwa putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 6/TIPIKOR/2016
/ PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Padang Nomor 6/TIPIKOR/2016/PT PDG tanggal 05 Agustus2016, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas A Padang Nomor 5/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg tanggal24 Mei 2016;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa ABDUL KANI, SKM, MPH pgl KANI bersalahmelakukan tindak Pidana SECARA BERSAMASAMA MELAKUKANTINDAK PIDANA KORUPSI;2.
193 — 113
Pidsus Tipikor-
770 — 519 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa ... [Selengkapnya]
78 — 42
Tipikor- BASRAM N. MARU
77 — 45
Tipikor- MARTINUS MALENGE. Ah.T
853 — 698 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan kasasi diajukan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa judex factie telah salah ... [Selengkapnya]
70 — 32
Tipikor- ASFAR DARISAH,SE
151 — 61
Tipikor- CHRISTIAN SOETANTJO
509 — 642
(Pembahasan UU Tipikor, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengankewenangannya.
727 — 591 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
481 — 275
Tipikor/2012/PN.Tte. yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa Ir.Ikram Abdul Wahab, M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI SECARA BERSAMASAMA ;2.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 08 Maret 2012 s/dtanggal 06 April 2012 ;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTernate sejak tanggal 07 April 2012 s/d tanggal 05 Juni 2012 ;.
Perpanjangan penahanan pertama kali oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 06 Juni 2012 s/dtanggal 05 Juli 2012 ;Perpanjangan penahanan kedua kali oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 06 Juli 2012 s/dtanggal 04 Agustus 2012Halaman 1 dari 82 halamanPutusan Nomor:09/Pid.Tipikor/2012/PT.Malut.9.
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 06 Juli 2012 s/d tanggal 04 Agustus2012 ;10.Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 05 Agustus 2012 s/d tanggal 03Oktober 2012 ;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca:1.
Umumyang selanjutnya disebut dengan DCU Inpres No. 6 Tahun 2003 Tahun Anggaran (TA)2007, pada Agustus 2007 sampai dengan Agustus 2008 atau setidaktidaknya padawaktu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Kantor BadanPerencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda Provinsi MalukuUtara di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1 Kota Ternate Propinsi Maluku Utara, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
ROBINSON TARIGAN, SH.MH.Ttd.AFNINUR KAMAROESID,SH.PANITERA PENGGANTI,Ttd.KEITEL von EMSTER, SH.SALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYAPENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDING PADAPENGADILAN TINGGI MALUKU UTARAPANITERA,H.BAMBANG HERMANTO WAHID, SH. M.Hum.NIP.19570827 198603 1 006.Halaman 82 dari 82 halamanPutusan Nomor:09/Pid.Tipikor/2012/PT.Malut.
73 — 30
Tipikor- ABDULLAH S. ADU
386 — 121
Pidsus Tipikor- NUDIN LASAHIDO, SH
95 — 49
Tipikor- JIBRAN HAMADI, SE
185 — 87
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan NegeriAmbon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30 Mei 2017;5. Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 23Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;6. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonTahap dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juni2017 s/d tanggal 12 Juli 2017;Halaman 1 dari 106 Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2018/PT AMB7.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonTahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juli2017 s/d tanggal 11 Agustus 2017;8. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriAmbon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 07 Agustus2017 sampai dengan tanggal 05 September 2017;9.
menarangkan dibawah sumpa dalam persidanganbahwa : Jika yang diuji hanya 7 sampel dari 15 titik sampel maka hasil ujilaboratpriam tersebut Menuurut Ahli Tidak bisa dijadikan sebagai dasaruntuk menguhitung kerugian keuangan Negara.Bahwa berdasarkan uraian kekeliruan yang dilakukan Judex FactieTingkat pertama dalam pertimbangan hukum dalam putusan perkara atasBanding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN tersebut diatas maka unsurDapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dalampasal 2 Undang Undang TIPIKOR
Hal ini berarti secara out come pekerjaanPengadaan Konstruksi Bandara MOA telah memenuhi ketentuanperaturan perundangundangan dalam pelaksanaannya, sehingga tidakdapat dikategorikan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara aquo.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkanterhadap Terdakwa/Terbanding, unsur Dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian negara dalam pasal 2 UU TIPIKOR tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.Halaman 95 dari 106 Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK
BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum.selaku Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H., M.H. dan DWIJONOFENSANARTO, S.H., M.Hum. masingmasing Hakim Tinggi dan Hakim Ad HocTipikor selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 20Juli 2018, Nomor 8/PID.SUSTPK/2018/PT AMB dan putusantersebutHalaman 105 dari 106 Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2018/PT AMBdiucapkan
JUNITA SAHETAPY, SH
Terdakwa/Terbanding:
- PIETER PEILOUW alias PITER
- JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN
- FRANS DOMINGGUS LEKAHENA
163 — 70
Tanda TerimaKontra Memori Banding Nomor 18/Akta Pid.SusTPK/2018/PN.Amb, danterhadap Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut,telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 26 Oktober 2018,sebagaimana Surat Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra MemoriBanding Nomor 18/Akta Pid.SusTPK/2018/PN.Amb ;Menimbang,bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umumdan Penasihat HukumPara Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage)sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Maluku, dan DWIJONO FS, SH., M.Hum, Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 5 Nopember 2018 Nomor 17/PID.SUSTPK/2018/PT AMB, untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari,Kamis tanggal 29 Nopember 2018, oleh
95 — 71
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 31/PID.SUS/TIPIKOR/2016/PN.PL tanggal 7 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok penjara yang dijatuhkan, pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepada Terdakwa serta uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, sedangkan untuk amar putusan selebihnya
Tipikor- HEIN MOPANTAW alias KO HEIN
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, tahananRUTAN di Palu, sejak tanggal 21 Juni 2016 s/d tanggal 20 Juli2016;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu, tahanan RUTAN diPalu, sejak tanggal 21 Juli 2016 s/d tanggal 18 September 2016;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu,tahanan RUTAN di Palu, sejak tanggal 19 September 2016 s/dtanggal 18 Oktober 2016;7.
Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 31/PID.SUS/TIPIKOR/2016/PN.PL tanggal 7Oktober 2016 atas nama Terdakwa tersebut di atas;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan yang isi selengkapnya adalah sebagaiberikut:DAKWAAN :KESATUPrimair :Bahwa Terdakwa HEIN MOPANTAW alias KO HEIN pada haridan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Mei 2015sampai dengan
sampai dengan halaman 207bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana padadakwaan alternatif kesatu subsidair, oleh karena itu keberatanHalaman 83 dari 99 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2016/PT PALTerdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya harusditolak dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Bandingmembaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwadan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor 31/PID.SUS/TIPIKOR
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan laindalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umummaupun Penasihat Hukum Terdakwa;* Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor 31/PID.SUS/TIPIKOR
63 — 77
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 36/Pid.Sus/TIPIKOR/2016/PN.Pal tanggal 7 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperberat dan pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan,
Tipikor- MOH. DALLE SUTOMO, S.T., M.T
Penuntut Umum yang tidakterbukti secara hukum, maka substansi kontra memori bandingTerdakwa yang menyangkal memori banding Penuntut Umumtersebut dinyatakan dapat diterima, sedangkan keberatan lainnyayang menyangkal terbuktinya kesalahan Terdakwa dinyatakanditolak dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Bandingmembaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwadan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor : 36/Pid.Sus/TIPIKOR
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan laindalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umummaupun Penasihat Hukum Terdakwa;" Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor : 36/Pid.Sus/TIPIKOR
59 — 39
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR/2016/PN.Pal tanggal 7 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1.
Tipikor- DEKO H. BASIA Alias DEKO
Pertama dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 154sampai dengan halaman 213 bahwa Terdakwa telah terbuktimelakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kesatu subsidair,oleh karena itu keberatan Terdakwa yang disampaikan melaluiPenasihat Hukumnya harus ditolak dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Bandingmembaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwadan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan laindalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:=" Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umummaupun Penasihat Hukum Terdakwa;" Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palu Nomor 34/PID.SUS/TIPIKOR
79 — 27
Pidsus Tipikor- MARTEN TIBE alias MARTEN