Ditemukan 142 data
16 — 2
Unsur Yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai, ataumemiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama suratketerangan sahnya hasil hutan (SKSHH) Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalahkurangnya penghati hati/hati hati, kurangnya peduga duga atau sembronodalam melakukan perbuatan/pekerjaan; sedangkan unsur mengangkut,menguasal, atau memiliki hasil hutan kayu adalah bersifat Alternatif, artinyaapabila salah satu bagian unsur tersebut terbukti, maka seluruh rangkaianunsure
ROCHYANI B,SH
Terdakwa:
Supangat Bin Sariman
27 — 5
Tentang Unsur Yang Mengemudikan KendaraanBermotor YangKarena Kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Kelalaian dalam hukumpidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons isi kealpaanadalah tidak adanya penghati hati di samping dapat diduga duganyaakan timbul akibat (Vide Asas Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno,SH, Penerbit PT.
55 — 11
Tentang unsur ketiga Yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lIalu lintas , Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau kealpaan(schuld / culpa) adalah tidak adanya penghati hatian disamping dapatdiduganya akan timbul akibat. Menurut pendapat Van Hamel ada duasyarat yang terkandung dalam kealpaan yaitu : 1. Tidak mengadakan pendugadugaan sebagaimana diharuskan olehundang undanQ; 9 eo ono nnn nen nee nne ren nee nne nee2.
Putu Iskandar Kekeran, SH.
Terdakwa:
Ni Nyoman Rumiasa
78 — 38
Kurang adanya penghati hati; artinya tidak berhatihati atau teliti, tidakbijaksana atau berusaha dalam melakukan perbuatan.Menimbang bahwa yang diartikan karena salahnya adalah terdakwakurang hatihati, kurang waspada atau karena kelalaiannya (kealpaannya),sehingga akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuan atau maksud dari terdakwa.Bedasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1403K/Pid/1987 tanggal 31Juli 1989 yang menyatakan " kesalahan atau kelalaian pihak korban dalamtindak pidana yang bersifat
Putu Iskandar Kekeran, SH.
Terdakwa:
I Kadek Bermawita
64 — 18
Kurang adanya penghati hati; artinya tidak berhatihati atau teliti, tidakbijaksana atau berusaha dalam melakukan perbuatan.Menimbang bahwa yang diartikan karena salahnya adalah terdakwakurang hatihati, kurang waspada atau karena kelalaiannya (kealpaannya),sehingga akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuan atau maksud dari terdakwa.Bedasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1403K/Pid/1987 tanggal 31Juli 1989 yang menyatakan " kesalahan atau kelalaian pihak korban dalamtindak pidana yang bersifat
27 — 7
motor Yamaha JupiterMX warna hijau Nomor Polisi F 3178 SN tersebut tidakdilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM)sebagaimana dimaksudkan oleh hukum (vide Pasal 1angka 23 UU No. 22/2009) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutunsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telahterpenuhi ;Ad.3.Yang karena kelalaiannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud karena kelalaiannyaadalah tidak mengadakan penduga duga dan tidak mengadakanpenghati hati atau amat kurang perhatian atau tidakmengadakan penghati
81 — 11
truk boxtersebut tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatasdengan mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.1351.K/Pid/1088, tanggal 18 September 1991 dalamperkara yang serupa dengan perkara ini, Majelis Hakimberpendapat bahwa meninggalnya pembonceng inkasuSAPTANINGSIH (istri terdakwa) ; secara juridis bukanmerupakan akibat dari kesalahan/kelalaian sopir mobilisuzu panther, melainkan akibat dari perbuatan terdakwayang kurang mengadakan penghati
77 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai penghati hati mereka harus minta tanda terima, janganMajelis mengambil kesimpulan Terdakwa pasti tidak mau memberi danadalah terlalu sempit pendapat Majelis bahwa Zulfah adalah ibaratpetugas ekspedisi pengantar barang yang tidak pernah membuka danmenunjukkan barang yang diantarkannya kepada si penerima barang(linat halaman 41 putusan Judex Facti);Hal. 30 dari 38 hal.Put.No. 177 PK/Pid.Sus/2010Karena Majelis lupa mempertimbangkan bahwa meski pengantarbarang tidak membuka atau menunjukkan isi
78 — 21
2, dan angka8diatas,maka tidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa obyek sengketadalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggarazas ketidak berpihakanBahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas kecermatanyaitu azas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahandalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan harus didasarkanpada informasi dan dokumen yang lengkap yang mendukung legalitaspenetapan.Dengan kata lain, azas yang menghendaki agaradministrasi negara dengan sikap penghati
JAGORUSTAMAN
Tergugat:
1.BUPATI KATINGAN
2.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA RANTAU PUKA KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN
3.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA RANTAU PUKA, KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN
Intervensi:
SUNARDIE
211 — 155
Dengan kata lain, azas yangmenghendaki agar administrasi negara dengan sikap penghati hati,bahkan harus cermat, sehingga tidak menimbulan keraguan bagiwarga masyarakat, dan apabila dihadapkan dengan uraian tantangperaturan perundangan undangan sebagaimana telah diuraian diatas Putusan Perkara Nomor : 1/G/2020/PTUN.PLKHal. 17 dari 86 hal.maka jelas terlihat bahwa obyek sengketa tersebut melanggar azasketindak Cermattan ;20n2n ene nnn nnn n nn nn enna nn nn ence nennnn nn nenBerdasarkan halhal yang
79 — 72
Dengan kata lain, azas yang menghendaki agar administrasinegara dengan sikap penghati hati, bahkan harus cermat, sehingga tidakmenimbulan keraguan bagi warga masyarakat, dan apabila dihadapkandengan uraian tantang peraturan perundangan undangan sebagaimanatelah diuraian diatas maka jelas terlihat bahwa obyek sengketa tersebut melanggar azas ketindak cermatan ;F. DALAM PENUNDAAN1.
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUGIHARTO, SH
80 — 26
sempatterseret Sepanjang 2 (dua) meter, kKemudian terdakwa menghentikan sepeda motornyadan melihat korban yang telah terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tergeletakdijalan ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas bahwatindakan Terdakwa tidak memberikan sebuah helm kepada korban untuk dipakai padasaat dibonceng oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu tetap sajaterdakwa membonceng korban tanpa meberikan helm untuk digunakan oleh korbanadalah merupakan kurang penghati
ANOM
Tergugat:
1.BUPATI KATINGAN
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HAMPALIT, KECAMATAN KANTINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019-2025
3.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN
152 — 222
Bahwa Keputusan Para Tergugat bertentangan dengan azaskecermatan yaitu azas yang mewajibkan badan dan / ataupejabat pemerintahan dalam menetapkan dan / ataumelakukan keputusan harus didasarkan pada informasi dandokumen yang lengkap yang mendukung legalitas penetapan.Dengan kata lain, azas yang menghendaki agar administrasinegara dengan sikap penghati hati, bahkan harus cermat,sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi wargamasyarakat, dan apabila dihadapkan dengan uraian tentangperaturan perundangan
171 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Duty of care yang diharuskandalam hukum tentang kelalaian (kewajiban untuk berhati hati) adalah aduty of forsight (kewajiban untuk penghati hati yang sewajarnya ataupatut menduga); dalam kasus ini kewajiban berhati hati (duty of care) itutidak dilanggar dengan kelalaian mengambil penghati hati terhadapbahaya yang tak dapat diduga.
77 — 48
Dengan kata lain, azas yang menghendaki agaradministrasi negara dengan sikap penghati hati, bahkan harus cermat, sehinggatidak menimbulkan keraguan bagi warga masyarakat, dan apabila dihadapkandengan uraian tantang peraturan perundanganundangan sebagaimana telahdiuraikan diatas maka jelas terlihat bahwa obyek sengketa tersebut melanggarazas ketindak cermatan, apabila dikaitkan dengan kontek penetapan KeputusanTergugat atas dasar Surat Camat Pulau Petak Nomor : 141/503/XI/Pem.2015tanggal 04 Nopember
95 — 66
Vil pun , juga patutikut bertanggung jawab atas tindakannya yang kurang penghati hati / lalaiketika memproses balik nama atas obyek sengketa yang dahulu atas namaTurut Tergugat .Il / Drs. H. AJl KOMARUDDIN , kemudian menjadi keatasnamanya Tergugat.V / NY. ENDANG LESTARI ;Menimbang, bahwa dengan mempelajari secermatnya dari seluruhrangkaian uraian jawaban jawaban dari para pihak : Tergugat dan Ill ;Tergugat . V ; Tergugat. VI , maupun Tergugat .
660 — 309
Soesilo bahwa maksud dari karenasalahnya sama dengan kurang hatihati, lalai lupa, alamat kurang perhatian.Van Hammel menyatakan bahwa 2 hal yang terdapat dalam kealpaan adalahtidak ada penduga duga dan tidak ada penghati hatian;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umumdapat diklasifikasikan perbuatanperbuatan Terdakwa yang menurut PenuntutUmum sebagai kelalaian antara lain:Halaman 84 dari 130 Putusan Nomor 55/Pid.Sus.LH/2016/PN Snt.Bahwa Terdakwa selaku HOO PT.
IMAM ROESLI PRINGGA JAYA, SH
Terdakwa:
DRS TOTOK SURANTO, Msi
167 — 200
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.Menimbang, bahwa unsur ketiga ini sifatnya adalah alternatifmerupakan pilihak yaitu yang diketahui atau patut diduganya, diketahui yaituPengetahuan Terdakwa kalau hadiah yang yang diberikan oleh saksi ElimanSyah diakibatkan atau sebab melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
FITRI IRA P, SH.
Terdakwa:
HAIDIR ALI Bin ENGGOL
99 — 25
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan kelalaiannya, tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tidak/kurang mengadakan penghati-hati
76 — 16
ayat (24) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda; Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan kelalaiannya, tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tidak/kurang mengadakan penghati-hati