Ditemukan 31622 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HAYATU COMAINI, S.H., M.H.
Terdakwa:
DONI RINALDI, SE alias DONI bin H ABDUL AZIZ
13428
  • parallel (Sertifikat DAA1) dan hasilrekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / pleno Kecamatan (sertifikatDA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPS dan PPK KecamatanRengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai dengan selesaipada hari Senin tanggal 29 April 2019 di Kantor Kecamatan Rengat,kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai pelapor membandingkanhasil perolehan suara pelapor yang ada di sertifikat C1 dengan sertifikatDAA1 dan sertifikat DA1 kemudian ditemukan
    yang telah dirubah dengan tujuan untuk mengesahkan hasilDAA1 dan DA1 sebagai hasil keputusan yang sah yang dikeluarkan PPKKecamatan pada saat pleno.
    Saksi Masnur tidak akanmenyanggah proses Pleno yang tidak sesuai dengan SOP tersebut,sementara Saksi Randa Rahdinata berperan langsung merubah Datatersebut bersama Saksi Masnur dan juga ikut menghubungkanTerdakwa kepada saksi, kKemudian meminta saksi untuk ikut terlibatdengan memimpin Rapat Pleno Paralel dan supaya berjalan sesuaidengan rencana sementara Terdakwa orang yang menyuruh danmenjanjikan uang kepada kami untuk mengubah perolehan suaraTerdakwa tersebut, sedangkan Saksi Sovia Warman adalah
    parallel (sertifikat DAA1) dan hasilrekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / pleno Kecamatan (sertifikatDA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPS dan PPK KecamatanRengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai dengan selesaipada hari Senin tanggal 29 April 2019 di Kantor Kecamatan Rengat,kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai pelapor membandingkanhasil perolehan suara pelapor yang ada di sertifikat C1 dengan sertifikatDAA1 dan sertifikat DA1 kemudian ditemukan
    parallel (SertifikatDAA1) dan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK / plenoKecamatan (sertifikat DA1) yang pelaksanaan pleno dilaksanakan oleh PPSdan PPK Kecamatan Rengat mulai pada hari Senin tanggal 22 April 2019sampai dengan selesai pada hari Senin tanggal 29 April 2019 di KantorKecamatan Rengat, kemudian setelah kegiatan Pleno tersebut selesai pelapormembandingkan hasil perolehan suara pelapor yang ada di sertifikat C1 dengansertifikat DAA1 dan sertifikat DAL kemudian ditemukan
Register : 12-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt.Brt
Tanggal 24 Februari 2015 — 1. ABURIZAL BAKRIE; 2. IDRUS MARHAM;(Penggugat) Lawan; 1. H.R. AGUNG LAKSONO; 2. PRIYO BUDI SANTOSO; 3. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA; 4. LAWRENCE T.P. SIBURIAN; 5. ZAINUDDIN AMALI; 6. YORRYS RAWEYAI; 7. AGUN GUNANJAR SUDARISA; 8. IBNU MUNZIR; (Tergugat I); 1. H.R. AGUNG LAKSONO ; 2. ZAINUDIN AMALI ; (Tergugat 2)
293451
  • Selanjutnya Saudara Theo L.Sambuaga menyatakan Keputusan Rapat Pleno lainnya tentangKepanitiaan dan Materi Musyawarah Nasional ke IX Partai GOLKAR.Hal. 11 dari 68 hal. Putusan Nomor 8/Pdt.SusParpol/2015/PN Jkt.BrtSetelah menyatakan 3 (tiga) Keputusan Rapat Pleno a quo, Saudara TheoL.
    Putusan Nomor 8/Pdt.SusParpol/2015/PN Jkt.BrtBahwa pelaksanaan Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR pada tanggal 13November 2014 adalah untuk menghindari kesimpangsiuran tentangpelaksanaan MUNAS IX pada Tahun 2015, maka TergugatI danPenggugat dalam Rapat Pleno telah memutuskan bahwa MUNAS IXakan di laksanakan pada bulan Januari 2015 dan juga memutuskanpelaksanaan RAPIMNAS tanggal 17 19 Oktober 2014 di Yogyakarta,dalam Rapat Pleno juga diputuskan bahwa Rapimnas tidak akanmembicarakan menyangkut halhal yang
    MULADI, S.H., dan benar dalil Penggugat bahwaberhubung banyaknya interupsi dari para peserta rapat ditambah masuknyabeberapa orang yang bukan Peserta Rapat Pleno maka terjadi kekacauan dalamRapat Pleno, sehingga rapat diskorsing, kemudian setelah Magrib Penggugatmembuka rapat dan sekaligus menskors Rapat Pleno DPP Partai Golkar denganmenyatakan: karena keadaan tidak kondusif maka rapat ditunda sampai besok,sehingga jelas Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 24 November 2014 tidakmenghasilkan sesuatu
    Sambuaga selakupemegang mandat dari pemilik Partai Golkar yang melanggar demokrasidalam meminpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 25 November 2014,atas permintaan dan kesepakatan Peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar makaRapat Pleno dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua Umum H.R. AGUNGLAKSONO, di mana ditinjau dari hirarkhi ke wakil ketua umumnya masih diatas Theo L. Sambuaga, dan di kursi deretan pimpinan Rapat Pleno duduk jugaBapak Prof Dr.
    Sambuaga atas SuratMandat pemilik Partai Golkar (Pengugat) hanya berlangsung 2 (dua)menit, maka peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar meminta kepadaWakil Ketua Umum DPP Parati Golkar H.R. Agung Laksono untukmelanjutkan Rapat Pleno, di mana dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkartersebut berdasarkan Pasal 13 ART mengambil keputusan menonaktifkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masingmasing selaku KetuaHal. 37 dari 68 hal.
Register : 24-02-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 17/Pid.B/2016/PN Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — Penuntut Umum:
NOVAN B. ARIANTO,S.H.,M.H
Terdakwa:
1.BONEFANSIUS EMPOR alias GONI
2.PETRUS ANAR alias PET
3.PAULUS GUNARDI AGUNG
4.FERDINANDUS PANGKAT alias ARIS
5.NARSISIUS HARTONO Alias NARSI
6.BONAFENTURA AMPUT A.Md. alias FEN
7625
  • ia tidak diundang dalam rapat plenotersebut dan juga ia meminta agar rapat pleno tersebut dihentikandan beberapa saat kemudian rapat pleno dihentikan untuk makansiang.
    rekapitulasiperolehan suara pemilihan kepala daerah dihentikan oleh keranasaksi dari pasangan calon nomor urut 2 (dua), 4 (empat) dan 5 (lima)tidak hadir dan juga ada anggota DPRD Kabupaten Manggarai Baratyang hadir di ruang rapat pleno; Bahwa saat peristiwa tersebut terdakwa melakukan pelemparan kearah Kantor Camat Ndoso sebanyak 3 (tiga) kali denganmenggunakan batu mengenai kaca jendela yang mengakibatkankaca jendela pecah;2.
    Bahwa peristiwa tersebut berawal saat pada hari Jumat, tanggal 11Desember 2015 pagi, Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) dan PanitiaPengawas (Panwas) wilayah Kecamatan Ndoso sedang melakukanrapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerahKabupaten Manggarai Barat untuk wilayah Kecamatan Ndoso diruangan aula Kantor Camat Ndoso;.
    Bahwa orasi tersebut mengenai sikapmasyarakat yang memprotes dan meminta PPK menghentikan jalannyarapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang ~ sedangdilaksanakan.karena menurut masyarakat terdapat indikasi Kecurangankarena rapat tersebut tetap dilaksanakan walaupun ada saksi daribeberapa pasangan calon yang tidak hadir yaitu diantaranya saksi daripasangan calon nomor urut 2 (dua), 4 (empat) dan 5 (lima);.
    Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebutjuga diikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi tersebut;.
Register : 08-05-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 27-11-2015
Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
Tanggal 31 Oktober 2013 — ILHAM LAHAUA, S.Sos
8230
  • eksemplar foto copy surat kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah masing-masing, No. 234/Sesprov-024/IX/2011 tanggal 15 September 2011; --------------------------------------------------------------------------------------29. 1 (satu) eksemplar foto copy notulen rapat Koordinasi KPU Propinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Sigi dalam Rangka Klarifikasi, tanggal 30 Mei 2011; -------------------------------------------------------------------30. 1 (satu) eksemplar foto copy notulen rapat Pleno
    Kabupaten Sigi Nomor: 08/BA/KPU SIGI/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010; --------------59. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 09/BA/KPU-Sigi/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010; --------------------------60. 1 (satu) lembar foto copy undangan Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 09/KPU Kab.Sigi/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010; --------------------------61. 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pleno tanggal 29 Desember 2010; --------------------------
    ------------------------------------------------------------62. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 011/BA/KPU-Sigi/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pleno tanggal 05 Januari 2011; --------------------------63. 1(satu) eksemplar foto copy Berita Acara Pertanggungjawaban An.
    Tanggal 14 Juni 2011; -73. 1 (satu) lembar foto copy tanda terima tujuan: Dinas DPPKAD Kabupaten Sigi tanggal 13 Juni 2011; -------------------------------------------------------------74. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi Nomor: 223/BA/XI/2010.
    Dan daftar hadir Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi hari Selasa tanggal 16 Nopember 2010 jam 11.45-12.00 Wita; ------------------------------------------------------------------------------75. 1 (satu) eksemplar foto copy Usulan Pembantu Daerah Dana Hibah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010 Nomor: 270/128/KPU SIGI/VII/2010 tanggal 15 Nopember 2010; -------------76. 1 (satu) eksemplar foto copy date printed 23/05/11 14:37:25; -------------------77. 1
    foto copy surat kepada Sekretaris KPUKabupaten/Kota SeSulawesi Tengah, No. 662/Sesprov024/VII/2011tanggal 26 Juli 2011; 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada KPU Kabupaten/Kota SeSulawesi Tengah masingmasing, No. 234/Sesprov024/IX/2011 tanggal15 September 2011; 1 (satu) eksemplar foto copy notulen rapat Koordinasi KPU PropinsiSulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Sigi dalam Rangka Klarifikasi,tanggal 30 Mei 2011; 30.31.32.33.34.35.36.37.38.39.40.41.42.43.1 (satu) eksemplar foto copy notulen rapat Pleno
    2011;1 (satu) rangkap total rekap pajak, total 169.970.715; 1 (satu) rangkap jumlah uraian pengeluaran sekretaris/pribadi, berkaitankebijakan; 1 (satu) eksemplar laporan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan KomisiPemilhan Umum Kabupaten Sigi pada anggaran Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011; 1 (satu) eksemplar foto copy kebutuhan biaya KPU Propinsi SulawesiTengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 2 Februari 2011;1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pleno
    Kabupaten SigiNomor: 08/BA/KPU SIGI/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010; 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten SigiNomor: 09/BA/KPUSigi/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010; 1 (satu) Iembar foto copy undangan Rapat Pleno Kabupaten SigiNomor: 09/KPU Kab.Sig/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010; 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pleno tanggal 29 Desember1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pleno Kabupaten Sigi Nomor:011/BA/KPUSigV/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan 1 (
    satu) lembarfoto copy daftar hadir Rapat Pleno tanggal 05 Januari 2011; 1(satu) eksemplar foto copy Berita Acara Pertanggungjawaban An.
    Tanggal 141 (satu) lembar foto copy tanda terima tujuan: Dinas DPPKADKabupaten Sigi tanggal 13 Juni 2011; 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno KPU KabupatenSigi Nomor: 223/BA/XI/2010.
Putus : 24-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
4801436
  • Sambuaga jugamenyampaikan tentang Keputusan Rapat Pleno lainnya, = yakniKepanitiaan dan Materi Musyawarah Nasional ke IX Partai GOLKAR.Setelah menyampaikan ketiga Keputusan Rapat Pleno a quo, SaudaraTheo L.
    Sambuagaselaku pemegang mandat dari "pemilik Partai Golkar" yang melanggardemokrasi dalam memimpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 25Nopember 2014, atas permintaan dan kesepakatan Peserta Rapat Pleno DPPPartai Golkar maka Rapat Pleno dilanjutkan dengan dipimpin Wakil KetuaUmum H.R. AGUNG LAKSONO, dimana ditinjau dari hierarki ke WAKIL KEKETUA UMUM nya masih diatas Theo L. Sambuaga, dan dikursi deretanpimpinan Rapat Pleno duduk juga Bapak Prof Dr.
    Munas Partai Golkar diBali pada akhir bulan Nopember 2014 tidak mau mendengar usulanusulandari peserta rapat Pleno yang dapat dijadikan bahan sebelum menetapkanwaktu dan tempat pelaksanaan rapat Pleno Partai Golkar dan akhirnya pesertarapat pleno meminta Agung Laksono sebagai salah satu Wakil Ketua UmumPartai Golkar untuk membuka kembali dan melanjutkan rapat Pleno partaiGolkar pada tanggal 25 Nopember 2014;Bahwa atas permintaan peserta rapat Pleno tersebut Agung Laksono padatanggal 25 Nopember 2014
    desakan pengurus adabeberapa yang minta agar Agung Laksono turun di Aula jam 16.30 WIB ruangrapat pleno dan selanjutnya Agung Laksono yang melanjutkan rapat pleno;Bahwa dalam rapat Pleno Partai Golkar tanggal 25 Nopember 2014 yangdipimpin Agung Laksono diputuskan Aburizal Bakrie dinonaktifkan sebagaiHalaman 155 dari 219 Putusan Nomor 91/Pdt.G/2015/PN.
    Utrhanya mengumumkan Munas partai Golkar jadi dilaksanakan akhir Novemberdi Bali dan rapat Pleno langsung ditutup; Bahwa peserta Rapat Pleno merasa kecewa terhadap sikap Theo L Sambuagayang menentukan Munas Partai Golkar jadi akhir Nopember di Bali tanpamusyawarah, selanjutnya peserta rapat meminta kepada Agung Laksono untukmembuka kembali Rapat Pleno tersebut dan akhirnya Agung Laksonomembuka kembali melanjutkan Rapat Pleno pada tanggal 25 Nopember 2014; Bahwa dalam Rapat Pleno Tanggal 25 Nopember
Register : 13-08-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN SRL
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat:
1.Bariza Hapip
2.Edi Susanto
Tergugat:
1.PPS Kepala Desa Batu Ampar
2.Sri Damayanti
3.Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Turut Tergugat:
1.Bamus Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
2.Camat Pauh
3.Bupati Sarolangun
4714
  • Dan mereka juga menyampaikan bahwa DPTyang mereka serahkan tersebut sesuai dengan DPT Pleno yang diantar keDPMD kemarin (27 Juli 2018). DPT ini tidak ada tanda tangan PPS dankeempat calon Kepala Desa.
    bersama dengan Panitia beserta para calonpada tanggal 27 Juli 2018;Halaman 38 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN SrlBahwa setelah ditetapbkan DPT dalam rapat pleno tanggal 27 Juli 2018seluruh calon kepala desa menandatangani DPT yang sudah ditetapkantersebut termasuk KPPS;Bahwa setelah ditanda tangani artinya itu semua sudah sepakat denganDPT yang dimaksud, dan saksi ada diberikan copyannya dari KPPS;Bahwa DPT yang hasil rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 itu sama semua;Bahwa setahu saksi
    27 Juli 2018;Bahwa setahu saksi perbedaan DPT rapat pleno dengan DPT yangdigunakan panitia dalam pemilihan kepala desa dengan yang ada di DinasPMPD yaitu ada perubahan 5 nama pemilih dalam DPT tersebut;Bahwa dalam DPT rapat pleno ada nama yang tidak sama dengan DPTpada waktu pelaksanaan dan di arsip dinas PMPD lalu DPT pada waktupelaksanaan tidak ada tanda tangan calon kepala desa sedangkan DPT diarsip Dinas PMPD ada tanda tangan calon kepala desa;Halaman 40 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G
    /2018/PN SrlBahwa dalam DPT rapat pleno ada nama Adi Mardianto, Helmi, Irwan,Maryono dan Zainubi lalu dalam DPT pemilihan digantikan dengan namanama Sakmiyah, Yurnita, Mahani, Warniati, dan Marlina;Bahwa dalam DPT rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 namanama mata pilihdisusun berdasarkan abjad jenis kelamin lakilaki lalu abjad jenis kelaminperempuan, lalu DPT pada waktu pemilinan ada perbuahan dimanaterhadap susunannya dan itu terlinat sangat mencolok;Bahwa pada waktu saksi dan PPS ada di kantor Dinas
    meninggal setelah disepakatibersama kemudian menjadi DPT;Bahwa namanama dalam DPS yang bisa dikeluarkan misalnya dibawahumur 17 tahun, tidak menetap lagi dan sudah meninggal dunia, dimanayang menentukan tidak menetap lagi itu dengan meminta keterangan dariKepala Desa yang waktu itu Pjs lalu dimusyawarahkan bersama;Bahwa setelah rapat pleno saksi ada menandatangani DPT tersebut;Bahwa benar dalam DPT hasil pleno tersebut ada tulisan tangan karenapada waktu itu ada salah ketik;Bahwa DPT hasil rapat
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
17571
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FIKI MARDANI
Terdakwa:
TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
10229
  • Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal24 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2kelas dan untuk Kel. Pananjung di kelas 1 pimpinan kelas adalah saksi.
    Bahwa saksi menerangkan pelaksanaan pleno tersebut dilaksanakanoleh PPK namun diperbantukan PPS masing masing pada saat itu yangmembacakan pleno tersebut adalah PPS atas nama H MULYANAbergantian dengan NANDANG DAN CHAMSANI, dengan menyebut partaidan no urut paslon sesuai dengan kesepakatan dibacakan per Desa bukanper TPS.Halaman 30 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt Bahwa saksi menerangkan pada saat pelaksanaan pleno khsususuntuk Kel.Pananjung ada yang merasa keberatan diantaranya dari
    Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal22 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2kelas dan untuk Kel. Pananjung di kelas 1 pimpinan kelas adalah saudaraHUSNI sedangkan kelas 2 oleh saudara TOMI untuk saya sendiri sedangsakit namun untuk hari pertama pleno saya sendiri yang membuka.
    Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui adanya keberataanpada saat pleno khusus untuk Kel.Pananjung namun besok harinyasetelah pelaksaan pleno saya diberi tahu oleh pihak KPU bahwa ada saksipada saat pelaksanaan pleno khusu untuk Kel.Pananajung TPs 27 yangmerasa keberatan sehingga dibuka kotak dan kemudian saya denganyang lainnya kumpul ke Gedung Dwi Pesona Kp.Cukang Kawung danketika kumpul semua PPK dan PPS yang berdsangkutan hanya dibahasterkait kehilangan surat suara dan Ci Plano besar tidak
    Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal22 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2Halaman 39 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grtkelas dan untuk Kel.
Upload : 08-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 2899 K/Pid/2006
1. INDRA PURNOMO,SE, ; KHANIF FAUZI,S.Ag
4552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapunrapat pleno KPU Kab. Banyumas tahun 2004 yang menentukan besarnyatarif honorarium panitia kegiatan antara lain yaitu :a. Rapat pleno tanggal 19 Januari 2004 yang menetapkan besarnyahonorarium panitia kegiatan Pokja Verifikasi dan Penelitian Ulang SyaratPengajuan Calon dan Syarat Anggota DPRD Kab.
    Adapun rapat pleno KPU Kab.Banyumas tahun 2004 yang menentukan besarnya tarif honorarium panitiakegiatan antara lain yaitu :a. Rapat pleno tanggal 19 Januari 2004 yang menetapkan besarnya honorarium panitia kegiatan Pokja Verifikasi dan Penelitian Ulang SyaratPengajuan Calon dan Syarat Anggota DPRD Kab.
    Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 30 Oktober 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 2 Nopember 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 7 Mei 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 25 Oktober 2004 ;1 (satu) buah Surat Keputusan (SK) KPU No. 89 tahun 2003 tanggal 8April 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Biaya PemilihanUmum 2004 ;1 (satu) bendel PPKO II Pemilu 2004 KPU
    Hasil Audit Investigasi BPKP Jawa Tengah ;7. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 31 Agustus 2004 ;8. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 30 Oktober 2004 ;9. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 2 Nopember 2004 ;10. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 7 Mei 2004 ;11. 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 25 Oktober 2004 ;12. 1 (
    KPU Kabupaten Banyumas tanggal 31 Agustus 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 30 Oktober 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 2 September 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 7 Mei 2004 ;1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banyumastanggal 25 Oktober 2004 ;1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) KPU No. 89 tahun 2003 tanggal8 April 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan
Putus : 07-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal 7 Juni 2017 — - NOR ASIAH - DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER
15562
  • , (sedangkan penggugat tidakpernah diberhentikan sementara danpenggugat belum pernah mengikuti rapat pleno yang dibuatTergugat);Ayat (3), Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggotaditerbitkan oleh dan atas keputusan rapat pleno DewanPengurus Partai dimana ia terdaftar sebagai anggota setelahmendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat,( penggugat tidak pernah diundang mengikuti rapat pleno,masa rapat pleno sendiri?
    Saksi MASSE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Saksi adalah Ketua PAC Paser Belengkong;eBahwa Saksi mendapat undangan rapat pleno dari DPC PKB KabupatenPaser;eBahwa yang tanda tangan dalam undangan rapat pleno tersebut adalahKetua DPC PKB dr.
    Fahmi;eBahwa agenda rapat pleno tersebut adalah pemberhentian Penggugatdari keanggotaan PKB;Halaman 43 dari 52 halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Tat.eBahwa rapat pleno diselenggarakan di Hotel Bumi Paser yang dihadirioleh perwakilan 10 PAC PKB;eBahwa rapat pleno tersebut adalah sah dan terdapat kesepakatanpemberhentian Penggugat sebagai anggota PKB;3.
    Saksi TARWADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Saksi adalah Ketua PAC Kuaro sejak tahun 2016;eBahwa Saksi pernah mendapat undangan resmi rapat pleno dari KetuaDPC PKB Kabupaten Paser;eBahwa rapat pleno tersebut untuk membahas pemberhentianPenggugat;e Bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan PAC;4.
    DPW rapat pleno diteruskan kembali ke DPP. Dari DPPdiadakan rapat untuk memutuskan nasib anggota tesebut.
Register : 09-02-2012 — Putus : 31-01-2012 — Upload : 09-02-2012
Putusan PN GRESIK Nomor 95/Pid.B/2011/PN.GS
Tanggal 31 Januari 2012 — KHAMSUN. DKK.
7624
  • AMIN MANAN selaku Sekretaris DPD PANGresik, agar membuat surat permohonan Rekomendasilagi kepada DPW PAN Jawa Timur dengan dilampiriBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas' yangditandatangani oleh para anggota Rapat Pleno yangDiperluas.Selanjutnya setelah Rapat Pengurus dan denganditolaknya Permohonan Rekomendasi pertimbanganDPD PAN Gresik, terdakwa KHAMSUN selaku Ketua DPDPAN Gresik memerintahkan secara lisan kepadaterdakwa II Drs. H.M.
    ENDI binSAE tersebut dalam hal membuat lampiran BeritaAcara Rapat Pleno yang Diperluas' tanggal 24Pebruari 2010 tersebut sebenarnya adalah BeritaAcara Rapat Pengurus' Harian yang dibuat seolaholah adalah Berita Acara Rapat Pleno yangDiperluas, sedangkan Daftar Hadir Rapat Plenoyang Diperluas ada tanda tangan yang dipalsukanatau tanda tangan karangan antara lain yaitu Drs.KASIR IBRAHIM, WAGIMAN dan KAMIM TOHARI, Sag,akan tetapi mereka terdakwa tetap mengirimkanBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas
    Bahwasaksi hadir pada rapat pleno DPD PANGresik dan saksi tahu kalau yang diusung adalahMonas.
    Bahwa kesimpulannya semua peserta rapat setujubahwa PAN mengusung pasangan Monas sebagai calonBupati Gresik ; Bahwa rapat tersebut adalah rapat harian bukanrapat pleno diperluas ; Bahwa saksi tidak tahu, tentang tanda tanganrapat pleno' diperluas karena sebenarnya rapatpleno diperluas tidak ada dan saksi tidak tandatangan.
    diperluas dan BeritaAcara Rapat Pleno diperluas' telah dipergunakan oleh Paraterdakwa untuk mendapatkan rekomendasi dari DPD PAN JawaTimur;Menimbang, bahwa terhadap' penilaian Penuntut Umumtersebut majelis tidak sependapat karena jika Penuntut Umumberkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah mengajukan permohonanrekomendasi dengan dilampiri Rapat Pleno diperluas dan BeritaAcara Rapat Pleno diperluas, maka yang harus dicermati dandipertimbangkan adalah Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DPWPAN Jawa Timur
Kata Kunci : kompensasi pembayaran; pembayaran uang pengganti; pidana tambahan
PIDANA/3/SEMA 10 2020
32541380
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Sela 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
250309
  • Pendapatpendapat ketidak setujuan terhadap hasilRapat pleno tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena bertentangandengan AD/ART Partai Golkar, dimana berdasarkan Pasal 30 ayat (4) butir aAD/ART, keputusan Rapimnas tersebut merupakan keputusan yang lebih tinggidari pada keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, sehinggaRapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar tidak dapat menganulirkeputusan Rapimnas. Namun demikian, Sdr.
    Sambuaga juga menyampaikan tentang KeputusanRapat Pleno lainnya, yakni Kepanitiaan dan Materi Musyawarah Nasional ke IXPartai GOLKAR. Setelah menyampaikan ketiga Keputusan Rapat Pleno a quo,Saudara Theo L.
    Sambuaga kemudian menutup Rapat Pleno DPP Partai Golkardengan mengetok Palu sebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa, rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT I berawal dari peristiwa hukum pada 25 November 2014,tepatnya setelah Rapat Pleno ditutup, beberapa Peserta Rapat yang masihberada di ruangan, secara sepihak berinisiatif melanjutkan Rapat Pleno DPPyang dipimpin oleh Sdr.
    Dr.MULADI, SH, bahwa berhubung banyaknya intrupsi dari para peserta rapatditambah masuknya beberapa orang yang bukan Peserta Rapat Pleno maka terjadikekacauan dalam Rapat Pleno, sehingga rapat diskorsing, kemudian setelah MagribPenggugat membuka rapat dan sekaligus menskors Rapat Pleno DPP Partai Golkardengan menyatakan: "karena keadaan tidak kondusif maka rapat ditunda sampaibesok", sehingga jelas Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 24 Nopember 2014tidak menghasilkan sesuatu putusan;Bahwa apa
    Sambuaga selakupemegang mandat dari "pemilik Partai Golkar" yang melanggar demokrasi dalammemimpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 25 Nopember 2014, ataspermintaan dan kesepakatan Peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar maka RapatPleno dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua Umum H.R. AGUNGLAKSONO, dimana ditinjau dari khirarhi ke WAKIL KE KETUA UMUMannyamasih diatas Theo L. Sambuaga, dan dikursi deretan pimpinan Rapat Pleno dudukjuga Bapak Prof Dr.
Register : 25-01-2016 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 9/PID.SUS/2016/PT JAP
Tanggal 26 Januari 2016 — YULIANUS MAGAI, SKM
4117
  • Ketua PPS, anggota PPS dan sekretariat PPS untuk melakukan rekapitulasi hasilpenghitungan suara di TPS.Ayat (2) Pembagian tugas PPK sebagai beikut :a Ketua PPK memimpin Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara.b Anggota PPK , Sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir model DAAKWKdan model DAAKWK Pleno.c Ketua/anggota PPS bertugas membacakan formulir C1K WK beserta lampiran.d Sekretariat PPK dan PPS bertugas mencatat rekapitulasi hasil penghitungan suara diformulir DAAKWK dan model DAAKWK Pleno
    Model DAAKWK Pleno, c). Model DAKWK, d). ModelDA1KWK, e). Model DA1KWK Pleno, f). Model DA2 KWK, g). Model DA3KWK, h). Model DA4 KWK, i). Model DAS KWK, j).
    terdakwa merekap sesuai versi terdakwa sendiri atau bertentangandengan tahapan yang seharusnya dilakukan terdakwa selaku Ketua PPD.e Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar jam 11.00 Wit, saatdilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPUD bertempat di Kantor KPUDKabupaten Nabire, dengan peserta pleno adalah pasangan calon kandidat sebanyak 8(delapan) pasangan, Panwas Kabupaten Nabire dan para Ketua PPK/PPD serta parasaksi dan juga masyarakat dimana saat pihak KPUD Kabupaten Nabire
    Model DAAKWK Pleno, c). Model DAKWK, d).Model DA1KWK, e). Model DA1KWK Pleno, f). Model DA2 KWK, g).Model DA3 KWK, h). Model DA4 KWK, i). Model DAS KWK, j).
    KPUD Kabupaten Nabire.Bahwa tujuan terdakwa membacakan hasil rekapan FormulirRekapitulasi Model DA1KWK Distrik Distrik Dipa dengan tujuanagar hasil rekapan digunakan sebagai bagian hasil pleno KPUDdimana kandidat pasangan nomor 4 menjadi unggul pada daerahdistrik Dipa, namun hasil rekapan yang dibuat terdakwa tersebutjustru mendapat protes saksi dari pasangan kandidat lainnya sehinggamengakibatkan suasana pleno di tingkat KPUD menjadi kisruh danberujung pada tindakan Ketua KPUD memerintahkan untuk
Putus : 17-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PT PALU Nomor 44/PID.SUS/2014/PT.PALU
Tanggal 17 Juli 2014 — I KETUT ABADI SUJATI KARANG Als. ABADI VS JAKSA
2323
  • Dan tanggung jawabterdakwa adalah memimpin rapat koordinasi pada tingkat PPS,mengikuti rapatrapat yang diselenggarakan di PPK, mengkoordinir danmembantu perekapan ditingkat Desa, memimpin pleno ditingkat Desadan bertanggungjawab atas semua permasalahan yang diambil ditingkatPPS.Bahwa jumlah TPS dan jumlah DPT yang ada di Desa Kotaraya TimurKec. Mepangga Kab.
    pada tanggal 11 April 2014 namun terdakwahanya melakukan pencatatan atau pembuatan D pleno besarberdasarkan data pada model C, yang saat itu dihadiri oleh saksi dariPartai Gerindra, partai demokrat, partai PAN dan dihadiri oleh PL atasnama NI Putu Santi serta KetuaKetua KPPS .Bahwa terdakwa tidak pernah mengumumkan berita acara rekapitulasihasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara ditingkat Desa Kota raya.Bahwa rapat pleno ditingkat PPK yang
    Parimopada saat pleno di tingkat Kabupaten.Bahwa setelah selesai dilaksanakannya rapat pleno tingkat PPK Kec.Mepanga, saksi Hasan Basri Pede als Hasan mendatangi saksi AhmadShibghatul Islam als Ahmad yang menanyakan perolehan suaranyauntuk Desa Kotaraya Timur lalu saksi Ahmad Shibghatul Islam alsAhmad menjawab berdasarkan DA1 PPK Kec.
Register : 01-07-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 56/PID.SUS/2019/PT BGL
Tanggal 9 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : AZIZ NUGROHO Bin M. ZAINUDIN
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDI LALA Bin Alm. ARWANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FAJAR MUTTAQIEN, SH
8934
5. 1 (satu) Examplar (11 lembar) Model DA 1 DPR yang ditetapkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten.
6. 22 (dua puluh dua) Examplar (11 lembar) Model C 1 Hologram DPR yang belum di rubah.
7. 1 (satu) kotak Suara Nomor 2
8. Surat Keputusan (SK) KPU Kab. Seluma Nomor 01/PP-5-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2019 Tentang penetapan anggota panitia pemilihan Kecamatan Ulu Talo kabupaten seluma untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
9.
26. 34 (tiga puluh empat) DAA 1 Pleno DPR Desa Basis TPS yang belum di isi.
Dikembalikan kepada KPU Kab. Seluma
27. 1 (satu) unit OPPO A33W warna Putih.
28. 1 (satu) unit VIVO V9 warna Hitam.
29. 1 (satu) OPPO A7 warna Hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
(5). Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dimana peran ketiga terdakwamasingmasing ketika Sidang Pleno PPK Ulu Talo yaitu Terdakwa AZIZNUGROHO Bin M. ZAINUDIN membuka dan menutup sidang Pleno, TerdakwaIl ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS memimpin berlangsungnya sidang plenosampai selesai dan Terdakwa III ANDI LALA Bin ARWANTO (Alm) bagian Inputdata memprodak Hasil Pleno. Sedangkan Peran anggota PPK Ulu Talo lainnyayaitu saksi Jumadi Bin Wagiman bertugas mencatat di DA1 Plano dan saksiAmrianto Bin Amanan bertugas mencatat DAA1 (basis TPS) Plano.
Selanjutnyadijawab sdr ASUKARAYA (Belum Tertangkap) setelah pleno Kabupaten. Setelahitu Terdakwa AZIZ NUGROHO Bin M. ZAINUDIN pulang ke Ulu Talo danmampir di Desa serambi Gunung untuk mengambil photo copy perubahan hasilperolehan suara tersebut dan sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa AZIZNUGROHO Bin M.
ZAINUDIN membacakan formulir DA dan terjadiprotes dari peserta Pleno terhadap hasil yang formulir DA yang dibacakanTerdakwa AZIS NUGROHO Bin M. ZAINUDIN.
Dan hasil antara Formulir DA1 dan DAA1 Plano masih sama.Kemudian saksi Sarjan Efendi, SE Bin Muhammad selaku Komisionermengusulkan kepada peserta Pleno untuk membuka seluruh hasil RekapBerupa C Hologram dari tiap TPS di wilayah Kecamatan Ulu Talo Kabupatenseluma yang seluruhnya berjumlah 22 TPS dilakukan penghitungan ulang.
Darihasil hitung ulang yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Selumadengan disaksikan oleh seluruh peserta Pleno tersebut, diketahui perubahanperolehan suara sah untuk Calon DPR RI Partai GERINDRA No. urut 3 atasnama dr.