Ditemukan 181 data
Terbanding/Penggugat : Aisyah binti Ismail
226 — 134
Putusan Sela (tussen vonnis)Hal. 6 dari 57 hal. Putusan No.3/Pdt.G/2021/P TA.BBPutusan Sela adalah putusan yang dijatuhnkan sebelum putusan akhiryang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan = ataumempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.Dalam praktik peradilan terdapat 4 (empat) jenis Putusan Sela yaitu:1. Putusan Prepatoir: Putusan yang dijatunkan oleh hakim gunamempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara tanpamempengaruhi pokok perkara dan putusan akhir.2.
UMI ARDIANA NUR
Tergugat:
1.ANIK MATUN NAFIDAH alias LIA
2.BOY MUCHLIS
3.EKO WAHYU WIDIYANTO alias LOLA
Turut Tergugat:
DWIYONO HERU PRASETYO
75 — 8
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (Er iseen oorzakelijk verband tussen acties en verliezen);Halaman 33 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN TIgMenimbang, bahwa mengaitkan pertimbangan di atas dengan pokoksengketa para pihak, yang menjadi pokok permasalahan adalah perjanjian yangdidalilkan para pihak.
HARIYADI
Tergugat:
1.SRI SUSANA
2.HARYONO
3.HARTINI
4.PATEMI
85 — 35
Dimana maksud Putusan Sela sebagaimana terdapat dalam Hukum AcaraPerdata,menurutPasal 185 ayat (1) HIR, terdapat Putusan Hakim berdasarkanwaktu penjatuhannya, yaitu:> Putusan akhir, bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatusengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu(pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung)dan dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir,sedangkan;> Putusan Sela (tussen vonnis)Putusan Sela dijatuhkan sebelum putusan akhir yang
3.TIM TERPADU Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Estuari Dam SEI GONG Kota Batam
4.PT Wijaya Karya Tbk, Cq Kantor Cabang PT Wijaya Karya Tbk
5.PT Tussen Krida Utama
201 — 703
Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
3.TIM TERPADU Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Estuari Dam SEI GONG Kota Batam
4.PT Wijaya Karya Tbk, Cq Kantor Cabang PT Wijaya Karya Tbk
5.PT Tussen Krida UtamaTUSSEN KRIDA UTAMA (PERSERO), semula beralamat di Cipta GreenvilleCluster Pinata, No. 14, JIn.
134 — 54
Gugatan tersebut dapat berupa larangan melanjutkan suatukegiatan untuk mengurangi kerugian yang lebih besar bila gugatan dikabulkan;Menimbang, bahwa pada prinsipnya Putusan Provisi masuk dalamkelompok putusan sela (tussen vonnis) yang diputuskan sebelum pokokperkara diputus dan tidak termasuk pokok perkara, dan bertujuan untukmelindungi kepentingan Penggugat dan termasuk dalam putusan yangdidahulukan (Uitvoerbaar bij voorraad);Menimbang, bahwa dasar hukum pengaturan putusan provisi secaraimplisit
1.HERDIN PRATAMA ALIAS KHAIRUDDIN
2.KHAIRIANA
3.HASANUDDIN AF
4.HALIPAH
5.ABDURRAZAK, AF
Tergugat:
1.BASYAR ALIAS BASARUDDIN
2.DEDI IRAWAN
3.M.AMIN BACO
4.TAUFIK Spd
5.DEMPA DUNI
6.NURILAH
7.SAILAH
8.SEMANIR
9.JONI ISWANTO
10.M.SIDIK
11.NASRUDDIN
12.SADAR HANAN
13.MISBAHUSSURUR
14.ABDUL RAKIB
15.MUSA
16.JAFAR
17.RUSLAN LANDO
18.SALMINAH
19.SUKARMAN
20.ROSDIANA
21.SULHADI
22.SASIHA
23.SYAMSUDDIN
24.ASIMAH
25.AHMAD YADI
26.SUMIATI
27.SYAMSUL BAKHRI
28.H JONI HARTONO
29.KEPALA DESA LABUHAN LALAR
30.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Turut Tergugat:
NASRUDDIN AF
170 — 69
Bahwa produk hukumyang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Baratmengandungasas spesialitas dimana masing masing produk sertipikat tersebutmemiliki register, daftar isian, lokasi, tahun penerbitan serta nama subyekhak dan obyek hak dengan jelas dan tegasBerdasarkan hal hal tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepadaMajelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela (Tussen Vonnis ) yangberisi:e Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyaGugatan tidak diterima.JAWABAN
1.H. MIRIDAS EKA YORA, Lc., M.Si.
2.Ny. Hj. DRAGA RANGKUTI
Tergugat:
1.KEPALA DESA CIANGSANA
2.H. KACAN BIN H. NAMAN
3.ENGKAR KARYA
Turut Tergugat:
1.H. MAMUN NAWAWI
2.MISJA, SH.
3.ABDUL SYUKUR
62 — 27
ParaPenggugat, yang seolaholah Para Penggugat adalah pihak yang tidakberdaya dan dalam tekanan;Bahwa berdasarkan kepada alasan Para Penggugat diatas mohonkehadapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A / Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil Para Pihakuntuk hadir pada waktu dan tempat persidangan untuk itu sertaHalaman 11 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 390/Pdt.G/2019/PN Cbiselanjutnya memutuskan Perkara ini dengan Amar berbunyi sebagaiberikut :DALAM PUTUSAN SELA (TUSSEN
1.ASWADI
2.NGATIRAH
3.BAGIYONO
4.WAGIRAH
5.SAPARI
6.NASRIYAH
7.LASIYEM
8.SUPIYAH
Tergugat:
1.Ny. KISMO UTOMO
2.MUHAMMAD SABIRIN
3.SUGIYO PANGARSO
4.Ny. MARSIYAM
5.Ny. WALIDAH
6.PARJIMIN
7.VIBRIN EKAWATI
8.ITA OKTITAWATI
9.NORI FAJAR TRIANTO
122 — 20
tindakanpendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhirdijatuhkan;Menimbang, bahwa mengenai putusan Provisi adalah putusan yangbersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakansementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.Gugatan tersebut dapat berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan untukmengurangi kerugian yang lebih besar bila gugatan dikabulkan;Menimbang, bahwa pada prinsipnya Putusan Provisi masuk dalamkelompok putusan sela (tussen
Terbanding/Penggugat : Aisyah binti Ismail
168 — 74
Putusan Sela (tussen vonnis)Hal. 6 dari 57 hal. Putusan No.3/Pdt.G/2021/P TA.BBPutusan Sela adalah putusan yang dijatuhnkan sebelum putusan akhiryang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan = ataumempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.Dalam praktik peradilan terdapat 4 (empat) jenis Putusan Sela yaitu:1. Putusan Prepatoir: Putusan yang dijatunkan oleh hakim gunamempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara tanpamempengaruhi pokok perkara dan putusan akhir.2.
Pembanding/Penggugat : ARTHYA FATHRA MARTIN, SE Diwakili Oleh : JAIDUN, SH., MH.
Pembanding/Penggugat : M.M. RINI PUSPA NERENG, S.Sos Diwakili Oleh : JAIDUN, SH., MH.
Terbanding/Tergugat : Cq. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : 1. H. SUROTO, SH., 2. RADIANSYAH, SH., MHum., 3. MUHAMMAD AMIN, SH., 4. RADEN EDDY HARYADI, SH., MHum., 5. M. FAJAR KURNIAWAN, SH., 6. EVIAN AGUS SAPUTRA, SH., MH.
Terbanding/Tergugat : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : 1. AMRI SATA, SH., 2. SYAHRIL YAHYA, SH., MH., 3. SUHARTO, SH., 4. RAHARDJO BUDI KISNANTO, SH., MH., 5. MUSTOFA, SH.
Terbanding/Tergugat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : 1. SUHARTO, SH., 2. RAHARDJO BUDI KISNANTO, SH., MH., 3. MUSTOFA, SH., 4. AGUSMAN RIDWAN KUSMAWAN, SH.
45 — 21
belum pernah diselesaikan di Internal PartaiPolitik serta belum pernah diajukan ke Mahkamah Partai Politik untukdiselesaikan, maka dengan demikian perkara ini secara yuridis PengadilanNegeri Samarinda menjadi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara a quo ;Bahwa berdasarkan pada faktafakta dan pertimbangan hukum tersebutdiatas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo tersebut, kiranya terlebih dahulumengeluarkan Putusan Sela (Tussen
74 — 7
jbrengt zonder mederwerking of toestemming van dia ander ofde band, die op een of andere wijze nog tussen die anderen dat vermogenbestanddeel bestond, verbreekt ;Mengambil ialah setiap tindakan yang membuat sebagianharta kekayaan orang lain menjadi berada dalam54penguasaannya tanpa bantuan atau tapa seizin orang laintersebut, ataupun untuk memutuskan hubungan yang masih adaantara orang lain itu) dengan bagian harta kekayaan yangdimaksud;Menimbang, bahwa sedangkan barang adalah = adalahbenda yang
MULKAN
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
298 — 92
Oleh karena Pengadilan TUN Samarinda tidak memilikikewenangan maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang muliauntuk terlebih dahulu mengeluarkan Putusan Sela (Tussen Vonis);3. GUGATAN PENGGUGAT LEWAT WAKTU / MELEBIHI BATASWAKTU (DALUARSA);Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan Surat KeputusanTergugat In Litis Nomor 503/643/IUPOP/DPMPTSP/IV/2017 tanggal 17April 2017, diterima tanggal 25 April 2017 dari Adnan Amanda.
72 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
masyarakatDesa Muara Intan, Desa Rimba Jaya, Desa Rimba Makmur, DesaIntan Jaya dan Desa Tanah Datar dan/atau bagi PemerintahanKabupaten Rokan Hulu yang secara yuridis dan de facto telahmenguasai wilayah Desa Muara Intan, Desa Rimba Jaya, Desa RimbaMakmur, Desa Intan Jaya dan Desa Tanah Datar sebagai WilayahAdministrasi Kabupaten Rokan Hulu, karena Termohon casu quoMenteri Dalam Negeri dalam mengeluarkan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 56 Tahun 2015 (Vide P9) tidak bersikap sebagaipejabat atau tussen
Bahwa dalil permohonan Para Pemohon pada halaman 40 angka 4.67yang pada intinya menyatakan, ....Termohon casu quo Menteri DalamNegeri dalam mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56Tahun 2015 tidak bersikap sebagai pejabat atau tussen person yangadil dan bijaksana bahkan terkesan, memihak kepada kepentinganPemerintahan Kabupaten Kampar dan juga hanya mendengarkanpenjelasan secara sepihak dari Pemerintah Provinsi Riau tanpamempertimbangkan aspek sosiologis, aspek historis, aspek yuridis
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepadaGubernur Kalimantan Timur sebagai organ pemerintahan dan bukanditujukan kepada badan pemerintahannya (Pemda) sebagai subjekhukum perdata, maka dengan sendirinya Pengadilan Negeri Samarindamenjadi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan mengingat eksepsi ini menyangkutkewenangan badan peradilan, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketuadan Anggota Majelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan terlebih dahulumengeluarkan putusan sela (tussen
45 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sr. 141anderscheidt niet tussen geweld tegen ambtenaren en dat tegenandere personen. In tegen stelling tot Sr. 180, vordert deze bepalingniet, dat verzet wordt gepleegd;Artinya:Tindak kekerasan terhadap suatu detasemen polisi itu dapat sajaterjadi. Pasal 170 KUHP tidak membuat perbedaan antara tindakkekerasan terhadap Pegawai Negeri dengan tindak kekerasan terhadaporangorang lainnya.
106 — 35
Oleh karena itu Tergugat mohonkepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa PengadilanNegeri Samarinda tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo tersebut.BAHWA BERDASARKAN PADA URAIAN DAN FAKTAFAKTA HUKUM TERSEBUTDIATAS, MAKA TERGUGAT MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MULIAUNTUK SEGERA MENJATUHKAN PUTUSAN SELA (TUSSEN VONIS) SEBELUM PEMERIKSAAN POKOK PERKARA INI DILANJUTKAN;3.
113 — 30
Olehkarena itu Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini kiranya terlebih dahulu mengeluarkanPUTUSAN SELA (Tussen Vonis) sebelum melanjutkan pemeriksaanperkara a quo tersebut.4. GUGATAN ERROR IN PERSONA/SALAH ALAMAT.Bahwa gugatan Penggugat ini salah alamat, seharusnya yang digugat adalahPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, sebab Tergugat (Gubernur KalimantanTimur) dalam menerbitkan obyek sengketa (SK. No. 171.3.2.449095 Tahun2013) didasarkan pada Mandat.
80 — 29
Bahwa didalam praktik peradilan perdata, terdapat 4 jenis Putusan Sela(tussen vonnis), yaitu Putusan Prepatoir, Putusan Interlucotoir,Putusan Insidentil dan Putusan Provisionil;Bahwa jika Permohonan( gugatan Voluntair) Produk Hukumnya adalahPenetapan (beschikking) ,dan tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidakikut sebagai Pemohon;Bahwa pada perkara a quo, Penggugat mengajukan gugatan(gugatanKontentiosa), dan bukan permohonan, sehingga produk hukumnya adalahKeputusan (Vonis) dengan perkataan lain
157 — 42
subyek hukum menurut pengertiankeperdataan =; Berdasarkan pemahaman ini maka perbuatanhukum pemerintah hanya dapat dilakukan oleh badan Pemerintahan yangberstatus Badan Hukum ( R e c h tsper s 0 oO n ) 5 Bahwa dalam sengketaadministrasi atau Peradilan Tata Usaha Negara (misalnya gugatan atas suatuKeputusan Kepala Daerah) maka yang menjadi pihak dalam sengketa tersebutadalah Kepala Daerah sebagai organ pe merintahaqnOverheid=) =;LUDakm Pokok Perkara :1,terlebih dahulu mengeluarkan Putusan Sela (tussen
126 — 36
Oleh karena itu TERLAWAN dengan ini memohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agarberkenan menjatuhkan Putusan Sela (tussen vonnis) terlebin dahulu sebelummelakukan pemeriksaan pokok perkara (e/nd vonnis) dengan menjatuhkan amarsebagai berikut:Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut :Hal.15 Putusan No. 1/Pdt.SusPlw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby. joNo. 4/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Sby.1) Menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan olehTERLAWAN untuk